Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NO
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Hak Atas Pelayanan Publik
SELAMAT DATANG.
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
RESOLUSI KONFLIK MELALUI PROSES ADMINISTRASI
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Presiden dan DPR.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
RESOLUSI KONFLIK MELALUI PROSES ADMINISTRASI
Apa dan Mengapa Demokrasi?
RESOLUSI KONFLIK MELALUI PROSES ADMINISTRASI
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
KOMNAS HAM.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KOPERASI.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan Publik)

Latar Belakang Pembentukan ORI (1) Fungsi dan tugas penyelenggaraan negara pada hakikatnya adalah mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat (mewujudkan masyarakat adil dan makmur) → Konsideran UU Nomor 28 Tahun 1999. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara → Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 1999.

Latar Belakang Pembentukan ORI (2) Dalam praktik banyak sekali terjadi penyimpangan : Penyelenggara Negara belum melayani secara maksimal Masyarakat sering menjadi menjadi objek atau korban. Belum ada tolok ukur jelas mengenai pemberian pelayanan yang baik. Pelaksanaan pelayanan publik oleh Penyelenggara Negara perlu diawasi karena banyak penyimpangan.

NEGARA WAJIB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN NKRI PENYELENGGARA NEGARA RAKYAT Individu Kelompok Masyarakat Pemerintah Badan Perwakilan Peradilan Lembaga-lembaga lain KESEJAHTERAAN RAKYAT WAJIB HAK

POSISI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA KESEJAHTERAAN PELAYANAN PENGAWASAN ORI PENYIMPANGAN PEMENUHAN Fungsi Tugas Wewenang

RAKYAT–OMBUDSMAN–PENYELENGGARA NEGARA HUBUNGAN ANTARA RAKYAT–OMBUDSMAN–PENYELENGGARA NEGARA Memberi Pelayanan Pengawasan Masyarakat/ Ombudsman Penyelenggara Negara Wajib Memberikan Pelayanan Rakyat, Pemegang Kedaulatan, Hak Atas Pelayanan dan Perlindungan MANDAT Good Public Governance Pengawasan Masyarakat/ Ombudsman

Mengapa Ombudsman perlu ada Untuk mengatasi penyalahgunaan oleh Aparatur Pemerintah. Membantu Aparatur Negara dalam melaksanakan pemerintahan secara lebih efisien dan adil. Memaksa para pemegang kekuasaan untuk melaksanakan pertanggungjawaban yang baik.

Definisi Ombudsman Lembaga negara Mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik Yang diselenggarakan penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Pelayanan Publik UU No. 25 Thn. 2009 tentang Pelayanan Publik Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik telah diatur secara jelas dan eksplisit melalui Pasal 18 Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai berikut : a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;

e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; f. memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; g. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman; h. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan i. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Sedangkan Kewajiban Masyarakat dalam Pelayanan Publik juga diatur secara tegas melalui Pasal 19 Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai berikut : a. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; b. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan c. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Maladministrasi (menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No Maladministrasi (menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia) adalah : Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Tugas yang harus dikerjakan Menerima laporan dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik Melakukan pemeriksaan laporan Menindaklanjuti laporan Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri Melakukan koordinasi/kerjasama dengan lembaga negara/lembaga pemerintahan/lembaga kemasyarakatan/perseorangan Membangun jaringan kerja Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyeleggaran pelayanan publik Melakukan tugas lain yang diberikan undang-undang

Wewenang yang Dimiliki (1) Terkait dengan laporan Meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan laporan Memeriksa dokumen terkait Meminta klarifikasi, salinan, copy atau dokumen lain pada instansi penyelenggara negara Melakukan pemanggilan Melakukan mediasi, konsiliasi atas permintaan para pihak Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, ganti rugi dan/rehabilitasi Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi

Wewenang yang Dimiliki (2) Terkait dengan tugas lain Memberi saran kepada Presiden, Pimpinan Penyelenggara Negara, Kepala Daerah guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/pelayanan publik Memberi saran kepada DPR, Presiden, DPRD, Kepala Daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundangan dilakukan perubahan untuk mencegah maladministrasi

Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (UU No. 25 Thn. 2009) Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal Pengawasan internal melalui atasan langsung dan pengawas fungsional Pengawasan eksternal dilakukan melalui pengawasan masyarakat, Ombudsman, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota (Psl. 35)

Pengaduan Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman dan DPR /DPRD Alasan pengaduan adalah : Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan Pelaksana pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan Pengadu adalah : orang yang dirugikan atau pihak lain yang mewakili pengadu Pengaduan dilakukan paling lambat 30 hari sejak pengadu menerima pelayanan (Ps. 40)

Penyelesaian Pengaduan Oleh Ombudsman Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan PP Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan oleh masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian tidak dilakukan oleh penyelenggara Ombudsman wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hirarkis untuk mendukung tugas dan fungsi Ombudsman dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik. Pembentukan perwakilan Ombudsman paling lambat 3 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayanan Publik.

Penyelesaian Pengaduan Oleh Ombudsman (2) Ombudsman wajib melakukan mediasi dan konsiliasi dalam menyelesaikan pengaduan atas permintaan para pihak Penyelesaian pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman Mekanisme dan tata cara penyelesaian pengaduan oleh Ombudsman diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ombudsman (Psl. 46)

Visi ORI Visi Menjadi lembaga negara yang mampu melaksanakan fungsi pengawasan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan sebaik-baiknya dari penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, badan ataupun perorangan yang berkewajiban memberi pelayanan publik

Misi ORI: Misi Melakukan tindakan pengawasan, menyampaikan rekomendasi serta mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan agar lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan.

Terima Kasih