PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016 DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT SISTEM PERBENDAHARAAN PADANGSIDEMPUAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
LATAR BELAKANG PENYUSUNAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016 Pembayaran Gaji seluruh Pegawai Negeri (PNS, Anggota Polri, & Prajurit TNI) telah menggunakan aplikasi yang seragam dan terintegrasi dengan sistem di BUN, serta dilaksanakan secara giral ke rekening pegawai. 1. Dalam rangka penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi PPNPN, Ditjen Perbendaharaan selaku Pembantu Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus memerlukan Database PPNPN yang akurat (saat ini belum ada) untuk menghitung kebutuhan alokasi anggaran iuran jaminan kesehatan dari unsur PPNPN. 2. Perlu adanya pengaturan untuk meningkatkan ketepatan waktu pembayaran penghasilan PPNPN, memberikan jaminan kesehatan atau jaminan sosial lainnya bagi PPNPN. 3.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2103 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah 4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TUJUAN PENYUSUNAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016 Memberikan pedoman pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN yang seragam. Menyederhanakan sistem pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN. Pembayaran penghasilan PPNPN dapat dilaksanakan secara giral (langsung ke rekening PPNPN) dan tepat waktu. Terbentuknya database PPNPN yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan penganggaran, penyelenggaraan jaminan kesehatan, dsb.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN RUANG LINGKUP PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016 Mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, meliputi: PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga; Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural; Dokter/Bidan PTT; Dosen/Guru Tidak Tetap; Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada Satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan PPPK dan pegawai lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN Tidak termasuk: Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU. Pegawai tidak tetap/honorer yang ditugaskan terkait output kegiatan (diluar kegiatan operasional kantor).
PEMBAYARAN PENGHASILAN PPNPN Dibayarkan setiap bulan Sesuai dengan Surat Keputusan/ Perjanjian Kerja/Kontrak dan/atau Peraturan Perundang-undangan Pembayaran yang telah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan untuk dibayarkan lebih cepat dari hari kerja pertama, pembayaran tetap dapat dilakukaan sesuai persetujuan. Dilakukan paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Pembayaran Penghasilan PPNPN Dapat dirapel Dapat diunduh pada website perbendaharaan Penggunaan Aplikasi menjadi tanggung jawab KPA Menggunakan aplikasi yang seragam (merupakan menu Pada Aplikasi SAS)
PENGELOLAAN BASIS DATA PEMBAYARAN PENGHASILAN PPNPN PPK melakukan perekaman dan/atau perubahan elemen data yang berkaitan dengan pembayaran penghasilan PPNPN dalam aplikasi Meliputi: Data identitas PPNPN Data Surat Keputusan/ Perjanjian Kerja/Kontrak PPNPN Data jumlah Penghasilan Data keluarga PPNPN Perekaman dan/atau perubahan elemen data dilaksanakan berdasarkan dokumen pendukung yang sah
PEMBUATAN DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN PPNPN (1) Pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat Pembayaran Penghasilan PPNPN dari aplikasi pada Satker dalam Daftar Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN memuat informasi: Nama Nomor Induk Kependukukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor dan Tanggal Surat Keputusan/Perjanjian Kerja/Kontrak Status Kawin Jumlah Penghasilan Potongan: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Iuran Jaminan Kesehatan
PEMBUATAN DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN PPNPN (2) Potongan PPh Pasal 21 Potongan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penghitungan besaran potongan PPh Pasal 21, PPK memastikan data NPWP dan data keluarga PPNPN telah direkam dengan lengkap dan benar. Potongan Iuran Jaminan Kesehatan Potongan Iuran Jaminan Kesehatan adalah sebesar 2% dari penghasilan (tidak termasuk tunjangan kinerja PPNPN, jika ada) yang diterima setiap bulan. Penghasilan tsb adalah penghasilan bruto sebelum dikenai potongan absensi dsb. Pengenaan potongan Iuran Jaminan Kesehatan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Gaji/upah (penghasilan) per bulan yang dijadikan dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi PPNPN adalah: Batas paling tinggi sebesar Rp8.000.000,- Batas paling rendah sebesar Upah Minimum Regional (UMR) terendah atau honorarium terendah berdasarkan PMK yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan, pada saat ini yaitu sebesar Rp1.700.000,- Dalam hal terdapat penghasilan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel): Bagi PPNPN ybs merupakan penghasilan yang baru pertama kali dibayarkan, potongan pertama kali dikenakan terhadap penghasilan 1 (satu) bulan terakhir. Bagi PPNPN yang pada bulan sebelumnya pernah dibayarkan oleh satker berkenaan, potongan dikenakan terhadap penghasilan setiap bulan.
PEMBUATAN DAFTAR PEMBAYARAN PENGHASILAN PPNPN (3) Ilustrasi pengenaan potongan Iuran Jaminan Kesehatan No Uraian Penghasilan Dasar Perhitungan Potongan Iuran Keterangan 1. Ahmad, PPNPN pada Satker X 2.700.000,- 3.000.000,- 2% x 3.000.000,- Dasar perhitungan iuran adalah dengan penghasilan bulanan = 60.000,- penghasilan sebelum potongan Rp3.000.000,- pada bulan Juni 2016 absensi dsb. dikenai potongan absensi 10%. 2. Ghani, Ketua Lembaga X berstatus 12.000.000,- 8.000.000,- 2% x 8.000.000,- Batas tertinggi dasar per- bukan pegawai negeri, gaji bulanan = 160.000,- hitungan iuran Rp8.000.000,- Rp12.000.000,- 3. Susi, Pramubhakti pada Satker X dengan gaji bulanan 1.500.000,- 1.500.000,- - Batas terendah dasar per- hitungan iuran Rp1.700.000,- 4. Sukri, mulai Maret 2016 bekerja 9.000.000,- 4.500.000,- 2% x 4.500.000,- Potongan iuran dikenakan sebagai Pengemudi pada Satker X = 90.000,- terhadap penghasilan 1 bulan dengan gaji bulanan 4.500.000,-. (iuran 1 bulan) terakhir. Gaji pertama kali dibayarkan secara rapel untuk bulan Maret dan April 2016 pada bulan Mei 2016. 5. Narji, bekerja sebagai Satpam pada 7.000.000,- 2% x 7.000.000,- Satker X sejak Juli 2015 dengan gaji = 140.000,- terhadap penghasilan setiap bulanan 3.500.000,-. Karena suatu (iuran 2 bulan) bulan, karena pada tahun hal, gaji bulan Januari dan Pebruari sebelumnya sudah terdaftar 2016 baru dapat dibayarkan secara sebagai peserta BPJS. rapel pada bulan Maret 2016.
PENYELESAIAN TAGIHAN PEMBAYARAN PENGHASILAN PPNPN
PENYELESAIAN TAGIHAN PADA SATUAN KERJA (1) Pelaksanaan pembayaran penghasilan PPNPN harus memperhatikan ketersediaan dana dalam DIPA masing- masing Satker. Pembayaran penghasilan kepada PPNPN dilaksanakan secara langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud belum dapat dilaksanakan, pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
PENYELESAIAN TAGIHAN PADA SATUAN KERJA (2) Dalam rangka pembayaran penghasilan PPNPN, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada dilengkapi dengan: PPSPSM Dilampirkan pada awal pembayaran dan pada saat terjadi perubahan Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN Dokumen Pendukung: Surat Keputusan/Perjanjian Kerja/Kontrak PPNPN/Dokumen pendukung lainnya SSP PPh Psl 21 (dalam hal terdapat potongan PPh) ADK SPP ADK PPNPN Berdasarkan SPP yang disampaikan oleh PPK, PPSPM menerbitkan SPM dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan APBN
PENYELESAIAN TAGIHAN PADA SATUAN KERJA (3) PPSPM menyampaikan SPM pembayaran penghasilan PPNPN ke KPPN dengan dilengkapi: Daftar Nominatif untuk lebih dari 1 (satu penerima dari aplikasi) SSP PPh Psl 21 (dalam hal terdapat potongan PPh) ADK SPM ADK PPNPN Penyampaian SPM dilakukan paling cepat Khusus penyampaian SPM penghasilan Desember ketentuan pelaksanaan PPNPN bulan mengikuti mengenai penerimaan pada pertama lambat hari kerja dan paling tanggal 10 dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran bulan berikutnya
PENYELESAIAN TAGIHAN PADA KPPN Tata cara penerbitan SP2D pembayaran penghasilan PPNPN oleh KPPN dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penerbitan SP2D di KPPN. SP2D pembayaran penghasilan PPNPN diberi tanggal paling cepat tanggal hari kerja pertama bulan berikutnya. Penerbitan SP2D atas SPM pembayaran penghasilan PPNPN bulan Desember mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Note: KPPN wajib memeriksa kelengkapan SPM Pembayaran Penghasilan PPNPN Daftar nominatif untuk lebih dari 1 (satu) penerima dari aplikasi SAS; SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21); ADK SPM; dan ADK PPNPN
KETENTUAN LAIN-LAIN KPPN mengirimkan ADK pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling 10 (sepuluh) bulan berikutnya. lambat tanggal
KETENTUAN PERALIHAN Pembayaran penghasilan PPNPN dengan menggunakan aplikasi dilaksanakan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan berlaku (mulai pembayaran yang dilaksanakan bulan September 2016). Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (tanggal 29 Juni 2016).
Terima Kasih Semoga Sukses... PADANGSIDEMPUAN Terima Kasih Semoga Sukses...