MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH TUTORIAL PERTEMUAN KE 8 MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH EKMA 4481
Ketentuan umum bagi produk penghimpunan dana PERANCANGAN Legal Drafting PERJANJIAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PERBANKAN ISLAMI Ketentuan umum bagi produk penghimpunan dana Penghimpunan dana adalah seluruh kegiatan penghimpunan dan penerimaan dana dari pemegang saham, program terkait dengan penyertaan antar bank, dan dana pihak ketiga. Dana Pihak Ketiga merupakan sumber utama meliputi dana yang dihimpun dari masyarakat baik perorangan, kelompok dan lembaga badan hukum dalam bentuk Tabungan Wadi’ah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah. dan Antar Bank Pasiva Bank Syariah dalam bentuk pembiayaan yang diterima serta dana sosial berupa ziswah. Pejabat Bank meliputi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Manajer, Kepala Cabang atau Kepala Bagian (Marketing dan Operasional). Untuk menjaga efektifitas pedoman kebijakan Penghimpunan dana ini harus dilakukan kajian dan revaluasi secara berkala.
KEBIJAKAN PENGHIMPUNAN DANA PERANCANGAN Legal Drafting PERJANJIAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PERBANKAN ISLAMI KEBIJAKAN PENGHIMPUNAN DANA Ketentuan Dasar Kebijakan Pokok Penghimpunan dana 1. Prosedur Penghimpunan dana yang Sehat a. Setiap calon nasabah harus melalui suatu proses penilaian yang dilakukan secara obyektif. b. Penghimpunan dana yang diterima dari nasabah berdasarkan hasil penilaian yang obyektif, diyakini oleh pejabat bank bahwa nasabah tersebut mendapatkan dana dari sumber yang halal dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum positif. 2. Penghimpunan dana yang mendapatkan perhatian khusus 3. Pengkinian Data 4. Penyelesaiaan Pengaduan
Produk generik penghimpunan dana PERANCANGAN Legal Drafting PERJANJIAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PERBANKAN ISLAMI Produk generik penghimpunan dana Giro iB (Rupiah/Valas) Al-Wadiah Tabungan iB Al-Wadiah Tabungan iB Mudharabah Deposito iB (Rupiah/Valas) Mudharabah
Pengertian penyaluran dana PERANCANGAN Legal Drafting PERJANJIAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PERBANKAN ISLAMI Pengertian penyaluran dana Penyaluran dana adalah transaksi penyediaan dana dan atau barang serta fasilitas lainnya kepada nasabah yang tidak bertentangan dengan syariah Islam dan standar akuntansi perbankan syariah serta tidak termasuk jenis penyaluran dana yang dilarang menurut Ketentuan Bank Indonesia.
Fungsi penyaluran dana PERANCANGAN Legal Drafting PERJANJIAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PERBANKAN ISLAMI Fungsi penyaluran dana Penyaluran dana berfungsi : Meningkatkan daya guna, peredaran dan lalu lintas uang. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang. Meningkatkan aktivitas investasi dan pemerataan pendapatan. Sebagai aset terbesar yang menjadi sumber pendapatan terbesar bank.
Prinsip dasar dari penyaluran dana yang sehat PERANCANGAN Legal Drafting PERJANJIAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PERBANKAN ISLAMI Prinsip dasar dari penyaluran dana yang sehat mengerti, memahami, menguasai dan melaksanakan prinsip 5C + S (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral dan sesuai Syariah)
PROSEDUR PENYALURAN DANA AL MURABAHAH/ SALAM/ ISTHISNAA’ PERANCANGAN Legal Drafting PERJANJIAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PERBANKAN ISLAMI PROSEDUR PENYALURAN DANA AL MURABAHAH/ SALAM/ ISTHISNAA’ Account Officer 1. Terima Permohonan Calon Nasabah dan periksa apakah kebutuhan nasabah dapat dipenuhi dengan menggunakan skema jual-beli al murabahah/Salam/Isthisnaa’. 2. Periksa apakah pemohon masuk dalam target market atau target customer yang telah ditetapkan oleh Bank. 3. Apabila pemohon termasuk dalam target market Bank, lakukan proses lebih lanjut. Tetapi bila pemohon tidak termasuk dalam target market Bank maka segera berikan jawaban kepada pemohon bahwa Bank belum dapat mempertimbangkan permohonan tersebut. 4. Bila permohonan dapat diproses lebih lanjut, periksa apakah pemohon adalah Perorangan dan berprofesi sebagai pegawai atau karyawan, Pengusaha perorangan (wira swasta), atau Perusahaan Berbadan Hukum 5. Periksa apakah pemohon telah membuat dan melengkapi dan apabila belum mintakan kepada pemohon untuk menyampaikan berkas-berkas Legal Officer 1. Terima dan periksa berkas data yuridis dari Account Officer 2. Mintakan kepada Account Officer agar memenuhi atau melengkapi kekurangan berkas data yuridis apabila ada 3. Lakukan analisa yuridis dan sampaikan kepada Account Officer dalam bentuk Memorandum Analisa Yuridis (MAY) 4. Selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam MPK ikuti prosedur umum Penyaluran Dana Operasi Penyaluran Dana Berdasarkan MRP lakukan pembayaran atas harga beli barang kepada supplier dan lakukan pembukuan
PERANCANGAN Legal Drafting PERJANJIAN PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PERBANKAN ISLAMI TERIMAKASIH