WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Pengimbasan Implementasi
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
SYARAT SAHNYA SPJ/KWITANSI
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
AKUNTANSI BELANJA Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
Oleh : SUROSO, S.H., MM TARYA SUTARYO, S.SOS Kopertis wil. Iv
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
WORKSHOP STANDARISASI PELAPORAN BANSOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Kabupaten Sleman
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
MENGELOLA DANA KAS KECIL
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TAHUN ANGGARAN 2015 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015

Penatausahaan kas Bendahara wajib mengadministrasikan seluruh transaksi dan bertanggung jawab sebatas uang yang dikelolanya. Bendahara tidak diperkenankan menyimpan uang atas nama pribadi Bendahara dalam melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan kewajiban (pajak dan bukan pajak) Bendahara melakukan pembayaran atas perintah PPK Bendahara wajib menolak perintah bayar apabila persyaratan tidak lengkap dan bertanggungjawab atas pembayaran yang dilaksanakannya. Atasan langsung melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, bendahara wajib menyetor seluruh uang negara yang dikuasainya ke Kas Negara.

PENGELOLA KEUANGAN BOK PUSKESMAS 1. Membukukan penerimaan dan pengeluaran uang yang dikelolanya ke dalam Buku Kas Tunai. 2. Membuat SPJ dan BOK atas pelaksanaan kegiatan. 3. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Bendahara Pengeluaran. Laporan melampirkan asli bukti-bukti pengeluaran yang ditandatangani oleh pengelola keuangan dan Ketua (kepala puskesmas). 4. Mengembalikan sisa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada bendahara pengeluaran. 5. Menyimpan dengan baik dan aman copy seluruh bukti pertanggungjawaban keuangan.

PERPAJAKAN Jenis Pajak yang biasa dipungut Bendahara : Pajak Penghasilan (PPh. Psl.21) (PP No. 80 Tahun 2010 ) Pajak Penghasilan (PPh. Psl.22) (PMK No. 154/PMK.03/2010) Pajak Penghasilan (PPh. Psl.23) (PP No. 80 Tahun 2010 ) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN Honor Bentuk pertanggungjawabannya berupa : Kuitansi (tanpa meterai) dengan lampiran : a) Surat keputusan penetapan petugas b) Daftar penerima honorarium Kegiatan Rapat Kuitansi dengan lampiran: a) Surat undangan b) Daftar hadir c) Bukti biaya konsumsi/kuitansi pembelian d) Daftar penerimaan transport (bagi peserta di luar lokasi tempat rapat) e) Laporan rapat

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN Perjalanan Transport kegiatan di luar gedung Bentuk pertanggungjawabannya berupa : Kuitansi dengan lampiran: a) Surat tugas b) Daftar penerimaan transport (apabila yang melakukan perjalanan dinas lebih dari satu orang secara bersama-sama dan tempat tujuan yang sama) c) Laporan pelaksanaan tugas

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN Perjalanan dinas dengan menginap Komponen perjalanan dinas dengan menginap terdiri atas: (1) Transport (2) Penginapan (3) Uang saku Bentuk pertanggungjawaban berupa Kuitansi (tanpa meterai) dengan lampiran : (1) Perincian biaya perjalanan dinas yang berisi uang saku, penginapan, transport, nilai nominal surat pernyataan riil (2) Bukti penginapan (kuitansi penginapan/hotel) (3) Kuitansi/Bukti biaya transport (mis : tiket, bon bensin) (4) Surat pernyataan riil (pengeluaran yang tidak ada bukti pengeluarannya) (5) Surat Tugas (6) Laporan pelaksanaan tugas

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN Pembelian ATK/BHP Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan melampirkan faktur barang, dengan ketentuan : Nilai kuitansi di atas Rp 250.000,- s/d Rp.1.000.000,- diberi materai Rp. 3.000,-, (b) Nilai kuitansi di atas Rp.1.000.000,- diberi materai Rp. 6.000,- (c) Nilai kuitansi Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2 juta dikenakan PPN 10%, (d) Nilai kuitansi di atas Rp. 2 juta dikenakan PPN 10% dan PPh ps. 22 sebesar 1,5%. Dalam melakukan pembelian dipisahkan fungsi antara pembelian dan fungsi penerimaan.

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN Pembelian Konsumsi Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan melampirkan faktur/nota, dengan ketentuan : Nilai kuitansi di atas Rp 250.000,- s/d Rp.1.000.000,- diberi materai Rp. 3.000,-, (b) Nilai kuitansi di atas Rp.1.000.000,- diberi materai Rp. 6.000,- (c) Dikenakan PPh ps 23 sebesar 2% bagi yang memiliki NPWP dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP (Jasa catering) (d) Nilai kuitansi di atas Rp. 2 juta dikenakan PPN 10% (Jasa catering) Pembelian Konsumsi Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan melampirkan faktur barang, dengan ketentuan : (a) Nilai kuitansi di atas Rp 250.000,- s/d Rp.1.000.000,- diberi materai Rp. 3.000,-, (b) Nilai kuitansi di atas Rp.1.000.000,- diberi materai Rp. 6.000,- (c) Nilai kuitansi Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2 juta dikenakan PPN 10%, (d) Nilai kuitansi di atas Rp. 2 juta dikenakan PPN 10% dan PPh ps. 22 sebesar 1,5%. Dalam melakukan pembelian dipisahkan fungsi antara pembelian dan fungsi penerimaan.

BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN Sewa Bentuk pertanggungjawabannya berupa kuitansi dengan melampirkan faktur/nota, SPK, dengan ketentuan : Nilai kuitansi di atas Rp 250.000,- s/d Rp.1.000.000,- diberi materai Rp. 3.000,-, (b) Nilai kuitansi di atas Rp.1.000.000,- diberi materai Rp. 6.000,- (c) Dikenakan PPh ps 23 sebesar 2% (d) Nilai kuitansi di atas Rp. 2 juta dikenakan PPN 10%

BAGAIMANA MENOMORI BKU & KUITANSI ? NOMOR URUT BKU DIBUAT URUTAN DARI NOMOR 1 (SATU) DAN SETERUSNYA SESUAI DENGAN SPJ (BUKTI ATAU SEKELOMPOK BUKTI) YANG AKAN DICATAT DALAM BKU. BUKTI/KUITANSI DIBERI NOMOR URUT DENGAN MODEL NOMOR : “NO URUT/KWT/KODE INSTANSI/TAHUN”. CONTOH : 0001/KWT/1.01.01.01/2013 0001/KWT/1.01.02.01/2013

PPh. Psl 21 Pembayaran honorarium dan uang saku Obyek PPh. Psl 21 : a) Golongan I dan II : 0% b) Golongan III : 5% c) Golongan IV : 15% Tarif (UU No.36 Tahun 2008 Psl 17) (Bila tidak ada NPWP Tarif lebih tinggi 20% dan dipotong dari penghasilan yang diterima.)

Tarif : 1,5 % dari Harga / Nilai Pembelian Barang PPh 22 PPh 22 = Berkenaan dengan Pembayaran PMK : 154/KMK.03/2010 Psl. 3 Pengecualian Penyerahan barang < Rp 2 Juta dan tidak dipecah Pembayaran BBM, Listrik, Gas, PDAM dan Benda Pos Tarif : 1,5 % dari Harga / Nilai Pembelian Barang 13

Perpajakan (Lanjutan) Pungutan PPN dan PPh 22 Pembelian ATK/barang dan penggandaan/fotocopy Nilai kuitansi Rp. 1 juta s.d Rp. 2 juta dikenakan PPn 10%, Nilai kuitansi di atas Rp. 2 juta dikenakan PPN 10% dan PPh ps. 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 23 Biaya konsumsi Dikenakan PPh ps 23 sebesar 2% bagi yang memiliki NPWP dan 4% bagi yang tidak memiliki NPWP Biaya sewa Dikenakan PPh ps 23 sebesar 2% 14

FORMAT BUKU KAS UMUM (BKU) Uraian Transaksi Keuangan E. Contoh Bentuk Buku FORMAT BUKU KAS UMUM (BKU) Kab / Kota : .......................................... Propinsi : .......................................... Pagu Dana BOK : .......................................... Tanggal Uraian Transaksi Keuangan No Bukti / Kuitansi Penerimaan Pengeluaran Saldo ........................., .................................. 2014 Mengetahui PPK, Bendahara Pengeluaran, ( .......................................) (...............................................) 15

Uraian Transaksi Keuangan FORMAT BUKU KAS TUNAI Kab / Kota : .......................................... Propinsi : .......................................... Pagu Dana BOK : .......................................... Tanggal Uraian Transaksi Keuangan No Bukti / Kuitansi Penerimaan Pengeluaran Saldo ........................., .................................. 2014 Mengetahui PPK, Bendahara Pengeluaran, ( .......................................) (...............................................) 16

FORMAT BUKU PEMBANTU BANK Uraian Transaksi Keuangan Kab / Kota : .......................................... Propinsi : .......................................... Pagu Dana BOK : .......................................... Tanggal Uraian Transaksi Keuangan No Bukti / Kuitansi Penerimaan Pengeluaran Saldo ........................., .................................. 2014 Mengetahui PPK, Bendahara Pengeluaran, ( .......................................) (...............................................) 17

Uraian Transaksi Keuangan FORMAT BUKU PAJAK Kab / Kota : .......................................... Propinsi : .......................................... Pagu Dana BOK : .......................................... Tanggal Uraian Transaksi Keuangan No Bukti / Kuitansi Debet Kredit Saldo PPN PPh.22 PPh.23 Jumlah ........................., .................................. 2014 Mengetahui PPK, Bendahara Pengeluaran, ( .......................................) (...............................................) 18

FORMAT BUKU PERSEKOT / UANG MUKA Uraian Transaksi Keuangan Kab / Kota : .......................................... Propinsi : .......................................... Tanggal Uraian Transaksi Keuangan No Bukti / Kuitansi Penerimaan Pengeluaran Saldo ........................., .................................. 2011 Mengetahui PPK, Bendahara Pengeluaran, Kabupaten/Kota...................... ( .......................................) (...............................................) 19

BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS Pada hari ini,……. tanggal ..........bulan ................. tahun 2014, kami selaku Kepala Sekolah XXXX telah melakukan pemeriksaan kas dengan posisi saldo BKU sebesar Rp .....................,- dan Nomor Bukti terakhir Nomor ................. Adapun hasil pemeriksaan kas sebagai berikut: I Hasil Pemeriksaan Pembukuan Bendahara: Saldo Kas Bendahara 1. Saldo Giro Pos Rp 2. Saldo Kas Tunai (+) 3. Jumlah (A.1+A.2) II Hasil Pemeriksaan Kas: Kas yang Dikuasai Bendahara: 1 Uang Tunai di Brankas Bendahara 2 Uang di Rekening Bank Bendahara 3 Jumlah Kas (A.1+A.2) Selisih Kas (I - II) 20

21 III Penjelasan Atas Selisih A Selisih Kas (II) …………………………………………………………………………………........................................……….. Yang diperiksa Bendahara Pengeluaran, PPK . Nama………………. Nama……………... NIP…………………. NIP………………… 21

KOREKSI ATAS KESALAHAN PENCATATAN A. Kesalahan pencatatan nilai kwitansi Langkah-langkah Koreksi : Membuat Berita Acara Koreksi pembukuan Membukukan Contra Pos (CP) terhadap nilai kwitansi yang salah pada BKU dan Buku Pembantu terkait Membukukan kembali nilai kwitansi yang benar

Contoh Berita Acara Koreksi No. ………………….. Pada hari ini……tanggal…..tahun 2014, kami selaku Bendahara Pengeluaran …...................... melakukan koreksi atas kesalahan didalam pembukuan atas transaksi tanggal .......................... dengan no bukti .................sebagai berikut : Tertulis nilai kwitansi sebesar : Rp. 1.800.000,- Seharusnya nilai kwitansi sebesar : Rp. 1.200.000,- Demikian berita acara ini dibuat sebagai bahan koreksi atas pembukuan transaksi dimaksud. Mengetahui, Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran

KOREKSI ATAS KESALAHAN PENCATATAN B. Kesalahan Nilai Saldo pada BKU Langkah-langkah Koreksi : Membuat Berita Acara Koreksi pembukuan Melakukan pembukuan pada BKU sebesar selisih lebih/kurang sesuai Berita Acara tersebut.

Contoh Berita Acara Koreksi No. ………………….. Pada hari ini……tanggal…..tahun 2014, kami selaku Bendahara Pengeluaran melakukan koreksi atas kesalahan nilai saldo pada BKU, bahwa terdapat selisih kurang sebesar Rp. .........................,- Demikian berita acara ini dibuat sebagai bahan koreksi atas pembukuan transaksi dimaksud. Mengetahui, Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran

LAPORAN PEMANFAATAN DANA Laporan Realisasi Anggaran BOK Tahun 2014 No Kegiatan Alokasi Realisasi Keuangan Fisik (%) Rp %

CONTOH PENGGUNAAN NOTA

PENGELUARAN YANG TIDAK DAPAT BUKTI

CONTOH PENGGUNAAN KWITANSI

TERIMA KASIH