Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
PERSEROAN TERBATAS.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
PELAKU - PELAKU EKONOMI
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
By : Koperasi By :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Organisasi Bisnis dan Keuangan
Badan Usaha.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Hukum Perbankan.
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Pelaku ekonomi di indonesia
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bentuk – bentuk badan usaha
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Transcript presentasi:

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik

Ciri-ciri BUMN Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Peranan pemerintah sebagai pemegang saham Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Pegawainya berstatus pegawai Negeri

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah: Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN Persero yang bergerak di bidang hankam negara

Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Garuda Indonesia (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): Melayani kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum DAMRI,Perum Peruri,Perum Perumnas.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat Sebagai sumber pemasukan negara Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Manfaat BUMN: Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara

Makna usaha bertujuan untuk meraih keuntungan Menurut Inpres No. 17 Tahun 1967, ciri-ciri pokok Persero : Makna usaha bertujuan untuk meraih keuntungan Status badan hukum sama dengan bentuk PT Hubungan-hubungan usaha diatur dengan hukum perdata Modal seluruhnya/sebagian milik negara Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara Pimpinan dipegang oleh direksi Karyawannya merupakan karyawan perusahaan swasta biasa Pemerintah berperan sebagai pemegang saham.

Perusahaan Daerah (PD) Adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan didirikannya PD adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dipakai untuk pembangunan daerah Kekayaan negara/daerah dipisahkan dari kekayaan PD untuk menghindari praktek yang tidak efisien. Contoh : PD Air Minum Surakarta, PD Bank Pasar Pekalongan.

Perusahaan Negara Umum (Perum) Kegiatan usaha terutama untuk melayani kepentingan umum, baik produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang usaha merupakan jasa/produksi vital Modal perusahaan mayoritas/seluruhnya dipegang oleh pemerintah. Pemilik modal oleh pihak swasta dimungkinkan Berstatus sebagai badan hukum Aturan perusahaan berdaasrkan hukum perdata Contoh : Perum Pegadaian, Perum DAMRI, Perum Peruri dan lain-lain.

Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)  Kegiatan perusahaan terutama untuk pelayanan kesejahteraann umum (public service) Dapat memakai/memiliki fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Ditjen Hubungan hukum di atur menurut hukum publik Seluruh karyawan perjan adalah berstatus pegawai negeri Contoh : Perjan Kereta Api (PJKA)  dulu

Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967 cq UU No. 5 Tahun 1992 koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang/badan hukum, serta merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, dan bukan merupakan konsentrasi modal.

Fungsi koperasi : Mempertinggi kesejahteraan rakyat/anggota Salah satu urat nadi perekonomian Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.

Sumber keuangan koperasi Anggota : Simpanan Pokok  saat mulai jadi anggota Simpanan Wajib  membayar pada waktu tertentu Simpanan Sukarela  jumlah dan waktunya tidak tertentu Pinjaman Hasil usaha  modal keuntungan (SHU) koperasi Penanaman modal

Berdasarkan fungsi, koperasi dibagi: Koperasi produksi Bertujuan untuk memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Contoh : Koperasi peternak ayam, koperasi perikanan Koperasi konsumsi Bertujuan untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen/anggota. Contoh : koperasi pegawai negeri, koperasi pesantren Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.

Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.

Pembagian koperasi berdasarkan luas daerahnya Koperasi primer Unit koperasi terkecil dengan wilayah yang kecil Koperasi pusat Paling sedikit terdiri atas 5 koperasi primer yang sudah berbadan hukum. Gabungan koperasi Sekelompok koperasi, paling sedikit terdiri atas 3 koperasi pusat: contoh : GKSI  

Induk koperasi Sedikitnya terdiri atas 3 gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum, dimana wilayahnya meliputi seluruh daerah di Indonesia. Contoh : Inkopontren (Induk Koperasi Pesanteen Indonesia)

Yayasan Merupakan suatu kumpulan orang/suatu organisasi yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan, jadi lebih bersifat usaha sosial. Yayasan merupakan sebuah badan hukum untuk berbagai macam kegiatan, di luar kondisi persaingan usaha.

YAYASAN Merupakan suatu kumpulan orang/suatu organisasi yang bertujuan bukan untuk mencari keuntungan, jadi lebih bersifat usaha sosial. Yayasan merupakan sebuah badan hukum untuk berbagai macam kegiatan, di luar kondisi persaingan usaha. Contoh : Yayasan Supersemar, Jakarta Yayasan Rumah Sakit Bunda, Semarang Yayasan Pendidikan Al Irsyad, Purwokerto Yayasan Panti Asuhan, Solo, dan lain-lain