Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, BKF 21 Nov 2012
Pendahuluan UU 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU 24 tahun 2011 tentang BPJS diharapkan dapat memberikan jaminan sosial (jamsos) yang lebih baik kepada WNI Salah satu tugas Kemenkeu adalah menjaga kesinambungan fiskal dan kesinambungan program Belum ada unit khusus di Kemenkeu yang menangani hal-hal teknis tentang Jamsos Tim internal Kemenkeu terkait Jamsos terdiri dari: Biro Perasuransian, Bapepam-LK Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, BKF Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran, DJA; dan Biro Hukum, Setjen
Pendahuluan Saat ini, tim lebih fokus kepada persiapan penyelenggaraan program Jamkes SJSN Beberapa hal yang sudah dan sedang dikerjakan oleh tim: Terlibat aktif bersama stakeholders lainnya dalam penyusunan peraturan pelaksana Menyusun RPP Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan Membangun model besaran iuran dan proyeksi keuangan BPJS Kesehatan Membangun model proyeksi beban fiskal Melakukan survei ke 20 kota/kabupaten mengenai kemauan dan kemampuan sektor informal
Beban Fiskal Tanggungan iuran: Orang miskin dan tidak mampu (PBI) Pemerintah sebagai Pemberi Kerja (PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan Veteran) Cat. Besar beban ditentukan oleh besar iuran pmpm dan jumlah peserta tertanggung. Menjamin keberlangsungan program Pasal 48 UU no. 40 thn 2004 dan Pasal 56 UU no. 24 tahun 2011
Iuran – Paket manfaat Pasal 22 ayat (1) UU No. 40/2004 tentang SJSN: “manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan” Sesuai kesepakatan dengan DPR dalam pembahasan RUU BPJS, manfaat yang akan dinikmati dalam program Jamkes SJSN tidak akan mengurangi manfaat yang sudah dinikmati peserta program Jamkes saat ini
PROYEKSI KEUANGAN BPJS Iuran – Model BKF DEMOGRAFI Proses 1: EKONOMI Proses 2: BENEFIT & PREMI Proses 3: PROYEKSI KEUANGAN BPJS Proses 4:
Iuran – Model BKF Keunggulan model: a. Kategori unit cost yang lebih detail b. Berdasarkan jumlah penduduk tiap usia Keterbatasan model: a. Unit cost menggunakan data historis In-health b. Sebagian besar data yang dibutuhkan belum tersedia b. Banyak menggunakan ‘profesional judgment’
Iuran – Kajian TNP2K Studi TNP2K menggunakan data yang relatif komprehensif (PT Askes, Jamkesmas, Jamsostek, dan Susenas) Terdapat 14 skenario Perhitungan iuran PBI menggunakan tren utilisasi Jamkesmas. Unit cost dihitung secara detail untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) Membedakan kelas perawatan (kenyamanan) untuk PBI dan Non PBI Memperhitungkan penyesuaian risiko usia dan pergeseran penyakit Simulasi
Fiscal Space – konsep dasar Definisi: the availability of budgetary room that allows a government to provide resources for a desired purpose without any prejudice to the sustainability of a government’s financial position (Heller, 2005) Fiscal space merupakan konsep yang digunakan untuk mengukur fleksibilitas yang dimiliki oleh Pemerintah di dalam mengalokasikan APBN bagi kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
Fiscal space – kegunaan Daya Saing HDI Infrastr Fiscal Space Ideal Mengacu pada negara yg daya saingnya baik, HDI cukup tinggi & kondisi infrastruktur baik (peringkat tinggi)
Global Competitiveness Index
HDI : Indonesia termasuk medium menuju High (Malaysia)
Fiscal space – Infrastruktur Sumber : The Global Competitiveness Report
Fiscal space – untuk perbaikan infrastruktur dan HDI Peringkat Indonesia atas 139 Negara Rangking Daya saing Indonesia pada peringkat 46 terutama didukung makro ekonomi yang baik, namun kondisi infrastruktur dan teknologi masih belum optimal sehingga perlu dukungan perbaikan infrastruktur dan HDI (kesehatan & pendidikan)
Fiscal space – Proyeksi
Defisit Fiskal UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Defisit fiskal maksimal 3% dari PDB Maksimal Utang 60% dari PDB Kondisi terkini: Kesepakatan dengan DPR, defisit APBN tahun 2013 sebesar 1,65%. Rasio utang terhadap PDB pada kisaran 23%-24%
Risiko Fiskal Ketidaksesuaian iuran dengan manfaat. a. variasi besaran iuran sangat tinggi. b. usulan persentase terhadap upah belum memadai c. besaran iuran yang wajar untuk sektor informal Tidak baiknya enforcement untuk membayar iuran. Yang sukarela mendaftar pada umumnya mereka yang memiliki risiko sakit tinggi.
Lain-lain Sedang dilakukan pembahasan besaran Iuran antara Menteri Keuangan dengan para Eselon 1 Kementerian/Lembaga terkait
Terima kasih