Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGANTAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD merupakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukan, fungsi dan wewenang DPRD ini diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam UU No 17 Tahun 2014, penjelasan tentang DPRD terbagi menjadi DPRD Provinsi pada Bab V kemudian DPRD Kab/Kota pada bab VI Pada BAB V pasal 314 DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum
Fungsi DPRD Pada pasal 316, DPRD provinsi mempunyai fungsi : legislasi, anggaran dan pengawasan
Wewenang dan Tugas DPRD Provinsi DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas: membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur; memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi; meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Keanggotaan (Pasal 318) Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji
HAK DPRD Provinsi (Pasal 322) DPRD provinsi berhak: Interpelasi adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Angket adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan Menyatakan pendapat adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak dan Kewajiban Anggota ( Pasal 323-324) Anggota DPRD provinsi berhak: mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; protokoler; dan keuangan dan administratif.
Anggota DPRD provinsi berkewajiban: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan; mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; menaati tata tertib dan kode etik; menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
TUGAS !!! Buatlah analisis perbandingan Tugas, Fungsi dan Hak Anggota DPRD Provinsi dengan anggota DPRD Kabupaten dan Kota menurut UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD !
SEKIAN DAN TERIMA KASIH