PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR DALAM RANGKA SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA DESA Kab. Takalar, 14 April 2015 Oleh : H.M. AMIR USKARA, M.Kes ( Ka.Poksi FPPP di BANGGAR dan KOMISI XI )
Beberapa Pokok Pikiran Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa berikut Prinsip Pendanaanya dalam sistem otonomi daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk prinsip pendanaan Dana Desa yang merupakan isu terhangat akhir-akhir ini. Mengapa isu ini hangat karena terkait pemberdayaan masyarakat desa, karena terkait peningkatan pembangunan di desa, karena terkait anggaran yang cukup besar, kerena terkait system pengelolaan dana desa, terkait pengawasan dll.
Beberapa Pokok Pikiran 1. Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini yang telah memasuki dekade ke dua, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan otonomi daerah tersebut dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tetap dalam bingkai dan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa Pokok Pikiran 2. Pemberian otonomi seluas-luasnya dimaksud dilaksanakan dengan cara memperkuat peran serta dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah, dimana urusan yang langsung bersentuhan dengan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sudah menjadi kewenangan daerah seperti dalam penyediaan pelayanan dasar baik di bidang pendidikan, kesehatan, dsbnya.
Beberapa Pokok Pikiran 3. Tujuan memperkuat peran serta dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Beberapa Pokok Pikiran 4. Dengan memperkuat peran serta dan tanggungjawab Pemerintah Daerah tersebut, diharapkan segala persoalan yang menyelimuti pelaksanaan peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat akan dapat segera teratasi karena tidak lagi terkendala dengan jarak, ruang dan waktu sehingga pada gilirannya diharapkan mampu meningkatkan efektifitas penyelenggaran urusan pemerintahan di Daerah
Beberapa Pokok Pikiran 5. Sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Pusat dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya, di penghujung tahun 2014 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden selaku Kepala Pemerintahan telah melahirkan beberapa produk peraturan perundang-undangan terkait dengan penataan kembali pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaran pemerintahan.
Beberapa Pokok Pikiran 6. Beberapa produk peraturan perundang-undangan tersebut antara lain : a. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, penataan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah dan peraturan daerah serta inovasi daerah b. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewenangan desa, penataan desa, penyelenggaran pemerintahan desa, perangkat desa, keuangan desa, peraturan desa dan kelembagaan masyarakat desa.
Beberapa Pokok Pikiran 7. Konsekuensi logis dari pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaran pemerintahan adalah penyediaan sumber-sumber pendanaan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan urusan dan kewenangan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaran otonomi daerah yaitu “money follows function” atau uang mengikuti fungsi, dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai juga dengan pendanaannya.
Beberapa Pokok Pikiran 8. Atas dasar prinsip tersebut, sebagai implikasi pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, melalui UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur lebih lanjut tentang pembagian sumber-sumber pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah guna mendukung penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah.
Beberapa Pokok Pikiran 9. Demikian pula halnya dengan implikasi pembagian urusan penyelenggaran Pemerintahan Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur penyediaan sumber-sumber pendapatan Desa yang salah satunya berasal dari APBN atau lebih dikenal dengan nama DANA DESA yang bersumber dari APBN yang besarnya 10% dari Dana Transfer ke Daerah, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Beberapa Pokok Pikiran 10. Sebagai gambaran besaran pagu alokasi Dana Transfer Daerah dan Dana Desa tersebut untuk Tahun 2015 yang dialokasikan kepada Kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR sebagaimana dituangkan dalam UU APBN-P 2015 adalah dengan rincian sebagaimana tercantum berikut ini :
a. Transfer ke Daerah dalam APBNP TA 2015 sebesar Rp. 643 a. Transfer ke Daerah dalam APBNP TA 2015 sebesar Rp. 643.834,5 miliar : Dana perimbangan : Rp. 521.760,5 miliar Dana otonomi khusus : Rp. 17.115,5 miliar Dana keistimewaan DIY : Rp. 547,5 miliar Dana transfer lainnya : Rp. 104.411,1 miliar
Dana Perimbangan Terdiri dari : DBH sebesar Rp. 110.052,0 miliar DAU sebesar Rp. 352.887,8 miliar DAK sebesar Rp. 58.820,7 miliar ( DAK ini meningkat sebesar 23.000,0 miliar dari APBN TA 2015 yang dialokasikan untuk DAK Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja dan usulan pemerintah daerah.
b. Dana Desa dalam APBN-P TA 2015 sebesar Rp. 20 b. Dana Desa dalam APBN-P TA 2015 sebesar Rp. 20.766,2 miliar, atau meningkat 129,1 % dari yang diajukan sebelumnya pada APBN 2015 yakni 9.066,2 miliar.
Dana transfer ke daerah & Dana Desa TA 2015, perbandingan TA 2014 nn No Jenis Dana Transfer ke Daerah APBN-P - TA % Kenaikan/ Penurunan 2014 2015 (1) (2) (3) (4) (5) 1 Dana Bagi Hasil 117.663,6 112.573,2 Pajak 46.116,0 54.156,6 7,1 % SDA 71.547,5 58.416,6 24,3 % 2 Dana Alokasi Umum 341.219,3 352.887,8 3 Dana Alokasi Khusus 33.000,0 55.820,7 55,8 % 4 Dana Otonomi Khusus 16.148,8 17.115,5 3 % 5 Dana Keistimewaan DIY 523,9 547,5 - 6 Dana Transfer Lainnya 87,948,6 104,411,1 7 Dana Desa ………. 20,766,2 Meningkat 129,1 % dari yang diajukan sebelumnya di APBN 2015 hanya 9.066,2 Total 596,504.2 664.121,9 2,6 %
Beberapa Pokok Pikiran 11. Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa juga bertujuan untuk mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Dengan demikian, kebijakan tersebut selaras dengan agenda membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Beberapa Pokok Pikiran 12. Pengaturan teknis terkait tata cara pengelolaan DANA DESA yang bersumber dari APBN meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 60 Tahun 2015 beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Terkait.
Beberapa Pokok Pikiran 13. DPR dalam hal ini sebagaimana fungsinya akan menjalankan pengawasan dan memastikan pelaksanaan dari berbagai regulasi yang ada, termasuk pelaksanaan Dana Desa ini betul – betul berjalan lancar, efektif, tepat sasaran serta berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan di desa – desa. Tentu dari waktu ke waktu kita secara bersama=sama akan senantiasa melakukan upaya penyempurnaan – penyempurnaan demi kemaslahatan rakyat yang lebih baik.
Harapan 1. Dalam kesempatan kegiatan sosialisasi kebijakan dana desa ini, Pemerintah dalam hal ini dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa & PDT akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengaturan teknis tata cara pengelolaan DANA DESA tersebut. Dengan harapan kiranya segala penjelasan dalam sosialisasi ini diperhatikan sehingga betul – betul ada pemahaman bersama yang pada gilirannya kebijakan DANA DESA ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur oleh Negara.
Harapan 2. Kepada jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa & PDT kami berharap dapat memberikan pencerahan sebaik-baiknya kepada seluruh yang hadir, dan semoga kehadirannya di daerah ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta segala tugas-tugas dari Bapak dan Ibu senantiasa berjalan lancar untuk kepentingan Bangsa dan Negara ini.
Terima Kasih Wassalam, H.M. AMIR USKARA, M.Kes