LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SELAMAT DATANG.
Teori tentang Rahasia Bank
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
Peningkatan Sinergi APIP Tahun 2012
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
GRATIFIKASI.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Teori tentang Rahasia Bank
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Simulasi Pengisian e-Filing
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
LHKPN UNTUK DPRD PEMATERI : AKBP Dr. SUGIHARTO,SH, M.Hum
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Komisi Pemberantasan Korupsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tata Cara Penanganan Pengaduan
KEMENTERIAN KESEHATAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal

LATAR BELAKANG Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara Penguatan Integritas Aparatur

DASAR HUKUM Undang‐Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang‐Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Muatan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN; Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN; Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini; Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN; Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini; Sanksi bagi pegawai di lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan

SUBJEK LHKPN PN Wajib LHKPN menurut UU No. 28 Th 1999 PASAL 2 Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara MENTERI GUBERNUR HAKIM Pejabat negara yang lain sesuai Peraturan PerUUan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis** Wajib LHKPN menurut UU No. 28 Th 1999 PASAL 2

Penjelasan UU No. 28 Th 1999 Pasal 2, angka (7) 17/03/2016 Penjelasan UU No. 28 Th 1999 Pasal 2, angka (7) **Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis : Direksi, Komisaris & Pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD Pimpinan Bank Indonesia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Pejabat Es. I dan Pejabat lain yang disamakan Jaksa Penyidik Panitera Pengadilan Pemimpin & bendaharawan proyek

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN NOMOR : 43 TAHUN 2015 7 17/03/2016 PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 43 TAHUN 2015 TENTANG : PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

JABATAN WAJIB LHKPN (Pasal 2)

JABATAN WAJIB LHKPN

DEFINISI LHKASN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Daftar seluruh harta kekayaan Yang dimiliki dan dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara Dituangkan dalam formulir yg ditetapkan MenPANRB Sebagai bentuk transparansi ASN

LHKPN Vs LHKASN URAIAN LHKPN LHKASN SUBJEK Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potenisal/rawan KKN Seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN TUJUAN PENYAMPAIAN KPK Pimpinan Organisasi Melalui APIP PENGELOLAAN APIP LAMPIRAN BUKTI Wajib melampirkan bukti Tidak wajib melampirkan bukti WAKTU PENYAMPAIAN 2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

Cara memperoleh formulir LHKASN Mengunduh dari www.menpan.go.id, versi .xls atau .pdf atau www.sdm.unair.ac.id Menggandakan Formulir LHKASN sesuai kebutuhan Menggunakan aplikasi Si‐Harka (siharka.menpan.go.id) 11

MUATAN LHKASN PENGHASILAN PENGELUARAN Pengeluaran per Tahun Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi Penghasilan dari Usaha Lain Penghasilan dari Hibah/lainnya Penghasilan dari Suami/Istri bekerja PENGELUARAN Pengeluaran per Tahun SURAT PERNYATAAN Surat Pernyataan DATA PRIBADI DAN KELUARGA • Data Pribadi • Data Istri/Suami • Data Anak Tanggungan • Data Anak Tidak Tanggungan HARTA KEKAYAAN • Harta Tidak Bergerak • Harta Bergerak • Surat Berharga • Kas (Tabungan, Deposito, dll) • Piutang/Hutang 12

HARTA YANG DILAPORKAN HARTA ASN ATAS NAMA SIAPAPUN HARTA SUAMI/ ISTRI HARTA ANAK TANGGUNGAN HARTA KEKAYAAN ATAS NAMA SIAPAPUN 13

PENYAMPAIAN LHKASN DITUJUKAN WAKTU PENYAMPAIAN PIMPINAN ORGANISASI melalui APIP WAKTU PENYAMPAIAN 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan; 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan; 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

TUGAS APIP DALAM LHKASN Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN; Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN; Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran; Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran; Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB.

CONTOH FORMULIR ISIAN LHKASN

CP: Subdit Pengembangan SDM & Organisasi (031) 5914042 ext. 313 Pak Fadli Ama 082244447357 Badan Pengawas Internal (031) 5993340 Anggun Prabowo 081234511232

Forum Diskusi

TERIMA KASIH