19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bogor, 7 Juli 2017
PERKEMBANGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BPTP PENYEMPURNAAN TUGAS DAN FUNGSI BPTP DAN IMPLIKASINYA FUNGSI KOORDINASI BBP2TP SARAN TINDAK LANJUT
DIAWAL PEMBENTUKAN BPTP/LPTP/IP2TP PERKEMBANGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BPTP KEHADIRAN PENYULUH DIAWAL PEMBENTUKAN BPTP/LPTP/IP2TP BPTP dan LPTP dibentuk pada akhir tahun 1994 (Keputusan Menteri Pertanian No.798/Kpts/OT.210/12/94) Tujuan pembentukan : mempercepat proses alih teknologi pertanian (hilirisasi tek), mendukung pembangunan pertanian spesifik lokasi (daerah), dan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya penelitian di wilayah. Mandat menyiapkan paket teknologi spesifik lokasi dalam rangka meningkatkan pelayanan hasil-hasil penelitian kepada petani (dengan paradigma : penelitian berawal dari petani dan berakhir kepada petani ) Terobosan penting: menyatukan penyuluh dan peneliti dalam satu lembaga riset
26 BPTP 28 BPTP 30 BPTP 31 BPTP 33 BPTP 11 BPTP 6 LPTP Keputusan Menteri Pertanian No.798/Kpts/ OT.210/12/94 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP dan LPTP 11 BPTP 6 LPTP Keputusan Menteri Pertanian No.350/Kpts/OT.210/6/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 26 BPTP Banten Babel Keputusan Menteri Pertanian No.633/Kpts/OT.140/12/2003 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No.350/Kpts/OT.210/6/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 28 BPTP Malut Gorontalo Permentan No.16/Permentan/ OT.140/3/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 30 BPTP Papua Barat Permentan No.20/Permentan/ OT.140/3/2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 31 BPTP Permentan No.66/Permentan/ OT.140/10/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPTP Sulbar Kepri Permentan No.19/Permentan/ OT.020/5/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 33 BPTP
PENYEMPURNAAN TUGAS DAN FUNGSI BPTP DAN IMPLIKASINYA Dasar pertimbangan ditetapkannya Permentan 19 : Persetujuan Menteri PAN dan RB tanggal 28 April 2017 atas usulan peningkatan status LPTP Sulbar dan Kepri menjadi BPTP (telah melalui proses yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/18/M.PAN/11/2008) Penyempurnaan tugas dan fungsi untuk meningkatkan kinerja BPTP : Hasil Rapat Komisi IV DPR (23 Januari 2017) : pengorganisasian penyuluh sesuai dengan UU No.16/2006 dan UU No.23/2014 meningkatkan fungsi dan profesionalitas serta kesejahteraannya; mensinergikan peran UPT Pusat di daerah dalam pelaksanaan UU No.16/2006 Hasil Pertemuan BB Pengkajian dengan Biro OKE dan BPSDMP (30 Januari 2017) Undang Undang No. 5/2014 tentang ASN dan Peratutan Pemerintah No.11/2017
PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BPTP No 20/Permentan/OT.140/3/2013 (Lama) No 19/Permentan/OT.020/5/2017 (Baru) TUGAS (PASAL 2) : BPTP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi BPTP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi FUNGSI (PASAL 3) : Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian ,perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian ,perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi tepat guna spesifik lokasi; Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi tepat guna spesifik lokasi; [LIT] Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; [LIT] Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan; Pelaksanaan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; [LIT] Penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; Perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; [LUH] Pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; Pelaksanaan bimbingan teknis materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi; [LUH] Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP. Penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; [KSPP] Pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; [KSPP] Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP. [TU]
TUGAS SUBBAGIAN TATA USAHA DAN SEKSI KERJA SAMA DAN PELAYANAN PENGKAJIAN TETAP TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN (Sejak 2006) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, dan rumah tangga. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pemantauan, evaluasi, penyebaran dan pendayagunaan hasil, serta pelayanan sarana teknis pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi.
Pasal 6 ayat 2 dan 3 Tugas Kelompok Jabatan Fungsional Peneliti Tugas Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; Melakukan perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; Melakukan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian spesifik lokasi; Melakukan bimbingan teknis materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi Melakukan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; Melakukan kegiatan fungsional penyuluh pertanian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melakukan kegiatan fungsional peneliti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. m b b
Tahap Pengembangan Teknologi: Dilakukan oleh BPTP bersama Pemda, PT, LSM pada skala usaha agribisnis melalui pengujian aspek sos-ek-bud dan kelembagaan yang menghasilkan model pengembangan dan paket teknologi. Diawali dengan penilaian kesesuaian teknologi unggulan yang menghasil- kan model-model pengembangan bersifat spesifik lokasi atau nasional. Umpan balik Model pengembangan teknologi tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam bentuk penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi serta kemungkinannya untuk dijadikan pilot proyek.
Model-model pengembangan dan paket teknologi spesifik lokasi selanjutnya direkomendasikan oleh Komisi TP ke Pemda Prov dan Kab/Kota dalam bentuk advokasi kebijakan dari sebuah program masal. Model-model pengembangan dan paket teknologi yang bersifat nasional disampaikan oleh Komisi TP ke Badan Litbang Pertanian sebagai bahan pertimbangan oleh Komisi Penelitian Pertanian untuk diterapkan di tingkat nasional. Selanjutnya ditetapkan sebagai model pengembangan dan paket teknologi unggulan nasional.
Sumber materi penyuluhan : Badan Litbang Pertanian Definisi Materi Penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan. (sumber : UU No.16 Tahun 2006) Menyusun Materi Penyuluhan merupakan unsur utama(III-A) penilaian angka kredit penyuluh pertanian terampil dan ahli (PermenPAN No:PER/02/MENPAN/2/2008) Sumber materi penyuluhan : Badan Litbang Pertanian Lembaga Litbang lainnya Perguruan Tinggi Swasta Sumber lain
Verifikasi terhadap Materi Penyuluhan Materi penyuluhan yang akan disampaikan dengan penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus dilakukan verifikasi dan diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bimbingan Teknis Materi Penyuluhan merupakan kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh peserta (penyuluh pertanian daerah). Target Bimtek Peserta Penyuluh Pertanian Lapangan Kurikulum/Silabus Evaluasi
PERUBAHAN PADA BAB III (TATA KERJA) TELAH MENGACU PADA PERATURAN PEMERINTAH NO.11/2017 Pasal Uraian Keterangan Pasal 8 Keharusan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja baru Pasal 9 Pemberian bimbingan kepada bawahan dan wajib mengadakan rapat berkala modifikasi Pasal 10 Wajib menerapakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi Pasal 11 Kepala menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah Pasal 12 Wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
? FUNGSI KOORDINASI BBP2TP BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN (Permentan No. 39/Permentan/OT.140/3/2013) OK KEDUDUKAN : UPT bidang pengkajian dan pengembangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Litbang Pertanian. KEDUDUKAN : UPT bidang pengkajian teknologi pertanian SL berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Litbang Pertanian, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala BBP2TP Pasal 4 ayat 1 dan 2 (PermenPAN No.18/2008) Pasal 30 ayat 1 dan 2 (Permentan 39/2013) ? BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN (Permentan No.19/Permentan/OT.020/5/2017)
SARAN TINDAK LANJUT Perlunya pemahaman terhadap Undang Undang No. 5/2014 tentang ASN dan Peratutan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS secara komprehensif dalam rangka melaksanakan kewajiban- kewajiban Permentan 19 terutama pada BAB III tentang Tata Kerja. Perlu disusun pedoman tentang pelaksanaan BIMTEK MATERI PENYULUHAN. Perlu dilakukan penyempurnaan (revisi) terhadap Keputusan Kepala Balitbangtan terkait dengan mekanisme dan materi koordinasi yang sesuai dengan Permentan No.19/Permentan/OT.020/5/2017
Terima kasih