SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2012 Disampaikan oleh Drs. H. Praptono Zamzam, M.Sc . Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan
SILATURAHMI Lulus IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 1982. Staf Bagian Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri 1982 s.d. 1986 S2 Bidang Educational Administration and Policy Studies dari State University of New York at Albany Amerika Serikat, 1988 s.d. 1990. Kasubag Hubungan Luar Negeri merangkap Sekretaris Menag Munawir Syadzali, 1990 s.d.1993. Kabag Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri merangkap Sekretaris Menag Tarmizi Taher, 1993 s.d. 1996. Kepala Bidang/Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Saudi Arabia, 1996 s.d 2000. Kepala Biro Perencanaan, 2000 s.d 2002 Kepala Biro Keuangan 2002 s.d. 2010. Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Okt, 2010.
PERAN DIKLAT Diklat Kompetensi Objektif Pegawai Kompetensi Inti/Dasar KOMPETENSI REAL DISCREPANCY ORGANISASI KOMPETENSI STANDAR Kompetensi Objektif Pegawai Diklat Kompetensi Inti/Dasar Kompetensi Manajerial Kompetensi Teknis Struktur Tatalaksana Visi Misi Nilai Pegawai Kompetensi standar
KOMPETENSI KEMENTERIAN AGAMA Kompetensi Inti Kompetensi Manajerial Kompetensi Teknis
KOMPETENSI INTI KEMENTERIAN AGAMA Integritas, Komitmen terhadap tugas, Berorientasi kepada pelayanan, Pemrakarsa terhadap perubahan, Menghargai keragaman
KOMPETENSI MANAJERIAL KEMENTERIAN AGAMA Visioner, Patuh terhadap kebijakan, aturan dan prosedur, Mampu merencanakan dan mengorganisasikan, Mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan, Mampu bekerjasama dalam tim, Komunikatif baik lisan maupun tulisan, Mampu membimbing dan mengembangkan orang lain, Berorientasi pada hasil
KOMPETENSI TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA Kompetensi Jabatan Fungsional Teknis . Kompetensi Teknis Bidang.
PENGERTIAN KOMPETENSI Karakter ini ditunjukkan: lebih sering di lebih banyak situasi dengan hasil yang lebih baik Karakteristik individu yang membedakan seseorang yang berkinerja unggul dari orang lain yang berkinerja biasa-biasa saja.
Kompetensi Berdasarkan Karakteristik Dibedakan Menjadi 2 : SOFT Hard 9
Soft HARD Kompetensi SOFT: Kompetensi HARD: Kompetensi yang berhubungan dengan kepribadian yang dibutuhkan dalam pekerjaan berkaitan dengan motif, sifat, sikap dan konsep diri Kompetensi HARD: berupa pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan yang ditangani 10
MODEL KOMPETENSI GUNUNG ES HARD Knowledge Technical Competency Skills Perilaku Soft Beliefs Sikap Motivasi Komunikasi Kepribadian
MODEL KOMPETENSI GUNUNG ES Pengetahuan Ketrampilan Perilaku Lebih mudah diamati dan dikembangkan Lebih sulit dikembangkan dan diamati Penting untuk berhasil tapi tidak cukup Karakteristik mendasar yang penting untuk keberhasilan
PEMANFAATAN PETA KOMPETENsi Manajemen Kinerja Sistem Reward Informasi 1. kompetensi yang dibutuhkan organisasi 2. Kompetensi yang dimiliki individu Rekrutmen & Seleksi Jalur Karir Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan suksesi
SELAYANG PANDANG Nama PMA Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis di Lingkungan Kementerian Agama Berlaku Diundangkan pada tanggal 23 April 2012 dan dicatat dalam Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 448 Bab 13 Bab Pasal 25 Pasal
LATAR BELAKANG Perubahan Organisasi: hakim dan panitera peradilan agama tidak berada pada Kementerian Agama sejak tahun 2004 berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam KMA 1/2003 Pasal 7 tercantum sebagai subjek salah satu jenis diklat 1 Perkembangan Organisasi: Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan telah berkembang menjadi Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan berdasarkan PMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Dalam KMA 1/2003 Pasal 1 tercantum Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan 2 Adanya peraturan baru dari Instansi Pembina Diklat (LAN) terkait kediklatan: Perkalan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Diklat Teknis, Perkalan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penjenjangan Diklat Teknis, dan Perkalan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Diklat Fungsional 3 Adanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia non-PNS khususnya pendidik dan tenaga kependidikan: UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, PP No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 4
KARAKTERISTIK Mengatur Diklat Teknis secara khusus (terpisah dari diklat administrasi); Menetapkan jenis dan jenjang Diklat Teknis sesuai dengan peraturan terbaru dari Instansi Pembina Diklat (LAN). Mengakomodir pegawai non-PNS sebagai subjek diklat secara penuh Membagi tugas secara proporsional antara Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan Menetapkan standar kediklatan teknis yang akan menjadi acuan minimal Mengatur sistem penjaminan mutu kediklatan teknis Memberi ruang penyelenggaraan diklat dalam berbagai pola (klasikal atau non-klasikal), berbagai tempat (kampus atau luar kampus), dan berbagai sumber dana (APBN, APBD, atau sumber lain yang sah) Merumuskan muatan kurikulum yang terdiri dari mata diklat dasar, inti, dan penunjang. Memberi ruang bagi widyaiswara mengajar di lintas Balai Diklat/Pusdiklat
JENIS DAN JENJANG Diklat Teknis Fungsional Diklat Teknis Substantif 1 Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional a Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional b 2 Diklat Teknis Substantif a Diklat Teknis Substantif Pembekalan Penugasan Tambahan; b Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Pasal 3
JENIS DAN JENJANG Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Diklat Teknis Substantif Pembekalan Penugasan Tambahan Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Tidak Berjenjang Berjenjang Sesuai Jenjang Jabatan Tidak Berjenjang berjenjang maksimal 3 jenjang Pasal 4 & 5
PENYELENGGARAAN 1. Pusdiklat menyelenggarakan semua jenis dan jenjang Diklat Teknis, kecuali Diklat Teknis Fungsional tingkat pertama dan Diklat Teknis Substantif tingkat dasar. 2. Balai Diklat menyelenggarakan Diklat Teknis Fungsional tingkat pertama dan Diklat Teknis Substantif tingkat dasar. 3. Penyelenggaraan Diklat Teknis oleh Balai Diklat dikoordinasikan oleh Pusdiklat. 4. Kepala Badan dapat menugaskan Balai Diklat menyelenggarakan Diklat Teknis Fungsional dan Diklat Teknis Substantif tingkat lanjutan atas usul Kepala Pusdiklat. Pasal 7
KERJASAMA Pusdiklat atau Balai Diklat dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan/atau lembaga swasta baik di dalam maupun luar negeri Pasal 8
TEMPAT DIKLAT Penyelenggaraan Diklat Teknis dapat diselenggarakan di Pusdiklat, Balai Diklat, atau di tempat lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat Diklat. Pasal 9
KURIKULUM Kurikulum Diklat Teknis memuat mata diklat dasar, mata diklat inti, dan mata diklat penunjang. Mata diklat dasar paling sedikit meliputi: Nilai-nilai yang dapat membangun kecerdasan emosional dan spiritual; Wawasan kebangsaan yang dapat meningkatkan komitmen terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara; dan Nilai-nilai, budaya kerja, dan kebijakan Kementerian Agama. Mata diklat inti mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya. Mata diklat penunjang meliputi materi diklat untuk memperkuat, memperkaya, dan memperdalam mata diklat dasar dan mata diklat inti. Pasal 11
KLASIKAL DAN NON KLASIKAL 1. Diklat Teknis dapat diselenggarakan secara klasikal atau non klasikal 2. Penyelenggaraan Diklat Teknis secara klasikal paling sedikit diikuti oleh 25 orang peserta dan paling banyak 40 (empat puluh) orang peserta 3. Penyelenggaraan Diklat Teknis non klasikal digunakan untuk diklat di tempat kerja dan diklat jarak jauh Pasal 14
JAM PELAJARAN DIKLAT Diklat Teknis diselenggarakan paling sedikit 40 (empat puluh) jam pelajaran dengan lama waktu 45 (empat puluh lima) menit per jam pelajaran. Pasal 15
PESERTA Peserta Diklat Teknis harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum meliputi: PNS atau Pegawai non-PNS; bagi PNS berusia paling tinggi 4 tahun sebelum memasuki usia pensiun; sehat jasmani dan rohani; dan mendapat rekomendasi dari atasan langsung. Pasal 16
TENAGA KEDIKLATAN 1 Pengelola Diklat Teknis wajib mendayagunakan widyaiswara pada Pusdiklat atau Balai Diklat yang bersangkutan. 2 Pengelola Diklat Teknis dapat mendayagunakan widyaiswara dari satuan organisasi diklat lain di lingkungan Kementerian Agama dan/atau instansi lain atau tenaga ahli/profesional sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan. Pasal 17
SURAT TANDA TAMAT, SURAT KETERANGAN, DAN SERTIFIKAT Setiap peserta Diklat Teknis yang telah selesai dan dinyatakan lulus ujian dari suatu jenis Diklat Teknis diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). 1. 2. Bagi peserta yang tidak lulus ujian, diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat Teknis. 3. Setiap peserta Diklat Teknis yang telah selesai mengikuti jenis Diklat Teknis yang tidak memerlukan ujian diberi sertifikat. 4. STTPP, Surat Keterangan, dan Sertifikat ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat atau Kepala Balai Diklat. Pasal 18
PENJAMINAN MUTU Kepala Pusdiklat melakukan Penjaminan Mutu Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh Balai Diklat. Penjaminan Mutu Diklat Teknis bertujuan: menilai rencana penyelenggaraan Diklat Teknis; menilai proses penyelenggaraan Diklat Teknis; dan memberi masukan terhadap penyelenggaraan Diklat Teknis. Dalam melaksanakan Penjaminan Mutu Diklat Teknis Kepala Pusdiklat Teknis mengacu pada standar kediklatan teknis. Pasal 19
AKREDITASI DAN PEMBINAAN Pusdiklat dan Balai Diklat wajib mengikuti akreditasi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Pasal 20) Pembinaan Diklat Teknis dilaksanakan oleh Instansi Pembina dan Kepala Badan. Pembinaan Diklat Teknis oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusdiklat. Pembinaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi standar kediklatan dan pemantauan penyelenggaraan diklat. (Pasal 21)
PEMBIAYAAN Penyelenggaraan Diklat Teknis dibiayai dengan anggaran Kementerian Agama. Penyelenggaraan Diklat Teknis dapat dibiayai dari anggaran pemerintah daerah atau dari sumber lain yang sah. Pasal 22
PELAPORAN DAN EVALUASI 1. Pusdiklat dan Balai Diklat wajib menyampaikan laporan pelaksanakan penyelenggaraan Diklat Teknis kepada Kepala Badan setiap bulan, setiap triwulan, dan akhir tahun. 2. Laporan penyelenggaraan Diklat Teknis merupakan bahan evaluasi, pembinaan, dan/atau akreditasi penyelenggaraan Diklat Teknis. (Pasal 23)
EVALUASI 1. Evaluasi kediklatan meliputi: a. program dan anggaran; dan b. penyelenggaraan diklat. 2. Evaluasi program dan anggaran kediklatan dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran. 3. Evaluasi penyelenggaraan diklat dilaksanakan pada akhir kegiatan diklat yang meliputi evaluasi proses pembelajaran, peserta, widyaiswara/tenaga ahli, dan penyelenggara. 4. Hasil evaluasi program dan penyelenggaraan digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan penyelenggaraan Diklat Teknis. (Pasal 24)
TERIMA KASIH