DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERTEMUAN KE-5.
DASAR HUKUM BEA METERAI
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
BEA METEREI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PENYIDIKAN NEGARA.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
ajustment/opinion/deal
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Wewenang Pemeriksaan :
PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Perubahan alamat Perusahaan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BANK INDONESIA  TUGAS BANK INDONESIA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, tugas Bank Indonesia.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PENGAWASAN MATA UANG RUPIAH INDONESIAN CURRENCY CONTROL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3/18/PBI/2001 TANGGAL 17 OKTOBER 2001 TENTANG PERSYARATAN DAN TATACARA MEMBAWA UANG RUPIAH KELUAR ATAU MASUK WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DASAR HUKUM KEP 70/BC/2001 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN, PENEGAHAN, PENGENAAN DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

KETENTUAN UMUM Uang Rupiah adalah uang kertas maupun uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di Wilayah Republik Indonesia. Membawa Uang Rupiah keluar atau masuk wilayah Republik Indonesia adalah mengeluarkan atau memasukkan Uang Rupiah yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau melalui pihak lain, dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut. Wilayah Republik Indonesia adalah daerah pabean yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. PBI adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia. Izin bank Indonesia adalah izin tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atas pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur didalam PBI. Formulir Bank Indonesia adalah formulir pemberitahuan Pembawaan Uang Rupiah keluar wilayah Republik Indonesia. Formulir Customs Declaration (BC 2.2) adalah formulir untuk pembawaan Uang Rupiah masuk wilayah Republik Indonesia. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. Bukti Pembayaran Bea dan Cukai (BPBC) adalah bukti pelunasan atas pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Surat Pengenaan Sanksi administrasi (SPSA) adalah pemberitahuan tentang adanya sanksi administrasi yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan.

Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar wilayah RI secara tunai : PEMERIKSAAN Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar wilayah RI secara tunai : Lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) wajib menyerahkan Formulir Bank Indonesia kepada pegawai Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian dengan jumlah uang yang sebenarnya dibawa Lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) wajib menyerahkan Formulir Bank Indonesia dengan dilampiri izin tertulis dari Bank Indonesia kepada petugas Bea dan Cukai. untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian dengan jumlah uang yang sebenarnya dibawa

Setiap orang yang membawa uang rupiah masuk wilayah RI secara tunai : PEMERIKSAAN Setiap orang yang membawa uang rupiah masuk wilayah RI secara tunai : Lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib menyerahkan kepada pegawai Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian formulir Customs Decralation (BC.2.2) dengan uang yang sebenarnya dibawa Lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib menyerahkan kepada pegawai Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian formulir Customs Decralation (BC.2.2) dengan uang yang sebenarnya dibawa dan wajib memeriksakan keasliannya kepada petugas BC ditempat kedatangan. Dalam hal terdapat kecurigaan atas keaslian uang tsb dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Pemeriksaan dilakukan petugas BC dan disaksikan pemilik/pembawa Dalam hal pemeriksaan dilakukan lebih dari satu hari (pemeriksaan terputus), uang wajib disegel dan disaksikan pemilik/pembawa. Pemeriksaan keaslian uang harus ditindaklanjuti dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dihitung sejak dilakukan pemeriksaan oleh Petugas BC dalam hal : Ditemukan uang rupiah sebagaimana keasliannya, meminta klarifikasi BI terdekat. Tidak ditemukan adanya uang rupiah yang diragukan keasliannya, mengembalikan kepada pemilik/pembawa. Apabila hasil pemeriksaan BI dinyatakan uang asli , harus dikembalikan kepada pemilik/pembawa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dilakukan pemeriksaan oleh petugas BC

PENEGAHAN Apabila hasil pemeriksaan BI dinyatakan uang PALSU, Petugas BC berwenang melakukan penegahan atas uang dimaksud. Tatacara penegahan : Membuat Berita Acara Penegahan (BCF.1.3B) Membuat Berita Acara Wawancara Menyampaikan Surat Bukti Tegah (BCF1.3.C) kepada Pemilik/pembawa dengan tanda penerimaan berupa pembubuhan tanggal dan tandatangan . Membuat catatan /keterangan dalam hal ybs tidak bersedia membubuhkan tandatangan. Pejabat BC membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan Uang Palsu dimaksud kepada Penyidik POLRI dengan Berita Acara Serah Terima guna proses penyidikan lebih lanjut

PENGENAAN DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI Sanksi Administrasi berupa denda dikenakan thd tindak pelanggaran pembawaan Uang Rupiah keluar/masuk wilayah RI Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar/masuk wilayah RI dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah uang yang dibawa dalam hal : Tidak mengisi dan menyerahkan kepada Petugas BC, Formulir Bank Indonesia ditempat keberangkatan atau formulir Customs Declaration (BC.2.2) ditempat kedatangan. Mengisi dan menyerahkan kepada petugas Bea dan Cukai, Formulir Bank Indonesia ditempat keberangkatan atau formulir Customs Declaration (BC.2.2) ditempat kedatangan, dengan keterangan yang tidak benar dan atau jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibawa

PENGENAAN DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar wilayah RI dalam jumlah lebih dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah uang yang dibawa dalam hal : Tidak mengisi dan menyerahkan formulir Bank Indonesia kepada Petugas BC, ditempat keberangkatan serta tidak memperoleh ijin pembawaan Rupiah atau; Mengisi dan menyerahkan kepada petugas Bea dan Cukai, Formulir Bank Indonesia ditempat keberangkatan dengan keterangan yang tidak benar dan atau jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibawa atau Mengisi dan menyerahkan kepada petugas Bea dan Cukai, Formulir Bank Indonesia ditempat keberangkatan tetapi tidak memperoleh ijin pembawaan Uang Rupiah

PENGENAAN DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar wilayah RI melebihi jumlah yang diberikan izin atau yang tercantum dalam formulir Bank Indonesia, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari jumlah uang yang dibawa setelah dikurangi dengan jumlah uang yang diberikan ijin. Terhadap sisa Uang Rupiah yang dikembalikan setelah diperhitungkan Sanksi Adm dari hasil tindak pelanggaran pembawaan Uang Rupiah tidak diperkenankan untuk: a. dibawa keluar wilayah. RI. (bagi yang akan keluar wilayah RI) b. dibawa masuk wilayah RI. (bagi yang masuk wilayah RI )

PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI Seluruh Penerimaan denda adm. atas pembawaan Uang Rupiah disetorkan ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi paling lambat pada hari kerja berikutnya. Apabila lokasi/ kota di KPBC tidak terdapat Bank Devisa Persepsi maka penyetoran dapat dilakukan di kantor PT (Persero) Pos Indonesia. Penetapan sanksi adm. berupa denda menggunakan SKep. Ka. Kantor Pelayanan BC dengan mencantumkan dasar pengenaan sanksi administrasi, tanggal dan tempat kejadian, identitas pembawa, jumlah uang yang dibawa, jumlah uang yang dibawa dan jumlah denda administrasi yang ditetapkan. Atas penetapan tersebut dibuat Surat Pengenaan Sanksi Adm (SPSA) untuk kemudian diserahkan kepada pemilik/ pembawa dengan tanda terima. Pembayaran Sanksi Adm. (denda) diambil langsung dari jumlah uang yg dibawa dan dibuatkan tanda terima Bukti Pembayaran Bea dan Cukai (BPBC). Utk Keperluan pendataan ttg Modus Operandi dari pelaku dilakukan wawancara seperlunya yang dituangkan dlm Berita Acara Wawancara.

PENYETORAN SANKSI ADMINISTRASI Penyetoran denda administrasi atas pembawaan Uang Rupiah dilakukan dengan formulir SSBC rangkap 4 (empat) dengan rincian : Lembar ke -1 untuk penyetor Lembar ke -2 untuk KPKN Lembar ke -3 untuk KPBC Lembar ke -4 untuk Bank Devisa Persepsi/ Kantor PT. (Persero) Pos Indonesia

PELAPORAN Kepala Kantor Pelayanan BC wajib melaporkan kepada Dirjen BC up. Direktur Pencegahan dan Penyidikan Setiap tindakan penegahan/pengenaan sanksi administrasi berupa denda berkenaan dengan pembawaan mata uang rupiah keluar/masuk wilayah RI : Dilampiri copy dokumen yang terkait pada kesempatan pertama . Setiap akhir triwulan pada hari kerja, Kantor Pelayanan BC menyampaikan formulir Bank Indonesia, copy Customs Declaration(BC.2.2) dan bukti pembayaran Bea dan Cukai kepada Kantor Bank Indonesia setempat dengan tembusan kepada Direktur Pencegahan dan Penyidikan.

PENUTUP MENCABUT Surat Keputusan Bersama Direktur Bank Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 30/278/KEP/DIR dan KEP-24/BC/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang TATACARA PENGELUARAN DAN PEMASUKAN UANG REPUBLIK INDONESIA DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIRJEN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL 17 OKTOBER 2001

TERIMA KASIH TERIMA KASIH http://www.beacukai.go.id Email : perpen@beacukai.go.id