PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Disampaikan Oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
PENGERTIAN PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
UNSUR – UNSUR PPH PASAL 21 Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak
SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil Pegawai Tetap Pegawai dengan status WP Luar Negeri Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah
BUKAN SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain
PEMOTONG PPH PASAL 21 Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI, dll Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK, THT BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi
BUKAN PEMOTONG PPH PASAL 21 Perwakilan Diplomatik seperti kedutaan besar negara sahabat Badan/Organisasi Internasional seperti organisasi PBB
OBJEK PPH PASAL 21 Penghasilan Teratur Penghasilan Tidak Teratur Upah harian, mingguan, satuan & borongan Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja Uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll Honorarium dengan nama dan bentuk apapun Imbalan dengan nama dan bentuk apapun Penghasilan natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak
BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 Pembayaran oleh perusahaan asuransi; Penerimaan dalam bentuk Natura ; Iuran pensiun & THT yang dibayar pemberi kerja; Natura yang diberikan oleh pemerintah; Zakat/Sumbangan yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga yg disahkan pemerintah; Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
PENGURANG PENGHASILAN 1. Biaya Jabatan , khusus untuk Pegawai Tetap: Tanpa melihat memiliki jabatan atau tidak\ Besarnya 5% dari Penghasilan Bruto, maksimum Rp 500.000 sebulan atau Rp.6.000.000 setahun
PENGURANG PENGHASILAN 2. Biaya Pensiun Khusus untuk penerima pensiun berkala atau bulanan: Besarnya 5% dari uang pensiun maksimum Rp.2.400.000 setahun atau Rp 200.000 sebulan.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 Januari /awal tahun, khususnya WPDN Keadaan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA
NILAI PTKP TAHUN 2016 KE ATAS WP sendiri Status Kawin Istri berpenghasilan Tanggunan Mak 3 orang PTKP untuk istri ber-penghasilan tidak digunakan untuk menghitung PPh 21 . PTKP ini khusus untuk menghitung bagi wajib pajak orang pribadi yang istrinya berpenghasilan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Rp 54.000.000/tahun Rp 4.500.000/tahun @ Rp 4.500.000/tahun
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi : Pegawai Tetap; Penerima pensiun berkala; Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,00; dan Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan;
2) Jumlah penghasilan yang melebihi RP 450 2) Jumlah penghasilan yang melebihi RP 450.000,00 sehari berlaku bagi : Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan ayau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000,00 3) 50% dari jumlah penghasilan bruto, berlaku bagi: Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa,yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan; 4) Jumlah penghasilan bruto berlaku bagi: penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2 dan 3.
TARIF PPH PASAL 21 Perhitungan pph pasal 21 berdasarkan Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 sebagai berikut: 5% penghasilan 0 s/d Rp 50 juta 15% penghasilan Rp 50 juta s/d Rp 250 juta 25% penghasilan Rp 250 juta s/d 500 juta 30% penghasilan diatas Rp 500 juta
PPH PASAL 21 FINAL 1.Atas uang pesangon,uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh MenKeu, dan Tunjangan hari Tua atau jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara.
PPH PASAL 21 FINAL Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut: sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
PPH PASAL 21 FINAL Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut: sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah: sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
PPH PASAL 21 FINAL 2. Tarif sebesar 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh Pejabat Negara,PNS,TNI, POLRI yang sumbernya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah,kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IID kebawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
PPH PASAL 21 FINAL 3.Tenaga ahli dikenakan tarif sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Netto (50%), sehingga didapatkan tarif efektif adalah sebesar 7,5%. Tenaga ahli terdiri dari: Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Penilai, Aktuaris, Konsultan Hukum dan Konsultan Pajak.