Percepatan Pemberantasan Korupsi Oleh: Drs. Mundzir MM
Pengertian Korupsi Asal kata dari bahasa latin corruptio atau corruptus Dari bahasa latin turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis corruption; dan Belanda: corruptie (korruptie) Dari bahasa belanda itulah turun ke bahasa Indonesia menjadi korupsi Arti harfiah kata tersebut ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral. Menurut kamus umum bahasa Indonesia Purwadarminta, korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb. Di Malaysia dipakai istilah resuah yang diambil dari bahasa Arab riswah yang sama artinya dengan korupsi.
Pengertian Korupsi Berdasarkan UU 30 tahun 2002 Ps. 1 UU 30 /2002 tentang KPK Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 31 / 1999 jo UU 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalam undang-undang tersebut kita dapat melihat berbagai-bagai delik yang dirumuskan sebagai tindak pidana korupsi
Perceived Opportunities Penyebab Korupsi Penyebab korupsi merupakan gabungan dari tiga elemen, yaitu : Tekanan / Pressures Peluang / opportunities Justifikasi / Rationalization Fraud Triangle opportunities Perceived Pressures Perceived Opportunities Rationalization pressures rationalization
DAMPAK DARI KORUPSI Rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik; Timbulnya ekoniomi biaya tingggi; Berkurangnya penerimaan negara; Runtuhnya lembaga dan nilai-nilai demokrasi; Membahayakan kelangsungan pembangunan dan supremasi hukum; Meningkatnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat; Bertambahnya masalah sosial dan kriminal Adanya mata rantai antara korupsi dengan bentuk-bentuk lain dari kejahatan, khususnya kejahatan terorganisir dan kejahatan ekonomi.
Sejarah Pemberantasan Korupsi 1957: (Peraturan Penguasa Militer) - Tidak terstruktur Peratutan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/ 1957. 1967: (Tim Pemberantasan Korupsi) - Represif UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan TPK. 1977: (Opstib - Operasi Tertib) - Represif Inpres No.9/1977 tentang Pelaksanaan Tim Operasi Tertib. 1998: Krisis Multidisiplin (Moneter, Ekonomi, … ) Perbuatan yang bersifat kolusif dan berbau nepotisme (abuse of power) tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Otonomi Daerah menyebabkan desentralisasi korupsi dan kolusi. 1999: KPKPN (Preventif), TGPTPK (Represif) UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 ttg Pemberantasan TPK. 2003: KPK (Represif & Preventif) UU No. 30/2002 ttg. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2005: (Tim Tastipikor - Keppres No. 11 Tahun 2005, RAN-PK) 2006: UU No.7/2006 Ratifikasi UNCAC, UU tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor.
Pengalaman lembaga serupa di negara lain Pada perkembangan-nya badan antikorupsi akan mengarah/ menjadi badan pencegah korupsi 8.3 9.4 CPIB Singapore 1952 ICAC Hongkong 1974 5.0 3.6 8.7 NCCC Thailand 1975 BPR Malaysia 1967 ICAC Australia 1988 5.1 ? KICAC Korea 2002 ACB Brunei 1982
Tindak Pidana Korupsi UU No. 30 tahun 2002, UU No. 20 tahun 2001, dan UNCAC UU No.7 tahun 2006 (TPK)
Pengertian Pasal 1 butir 1 UU No. 30 tahun 2002 Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001
Sebagaimana UU NO 31 / 1999 yang telah diubah Pelaku KORUPSI Sebagaimana UU NO 31 / 1999 yang telah diubah denganUU NO 20 / 2001 SUBYEK PERBUATAN AKIBAT SETIAP ORANG -Memperkaya diri, orang lain, koorporasi secara melawan hukum (Psl 2) -Menguntungkan diri, orang lain, koorporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan /kedudukan (Psl 3) -Merugikan Ku / ekonomi Negara -Merugikan individu, instansi, dunia usaha & masyarakat -Bangsa dan negara terpuruk -Suap (Psl 5,6,11,12,13) -Setiap orang -Pegawai negeri -Penylgr negara -Hakim -Advokat -Perbuatan curang, membahayakan keamanan umum (Psl 7) PEMBORONG -Pegawai negeri -Selain PN -Penggelapan uang/surat berharga (Psl 8) -Pemalsuan, menghilangkan, merusakkan buku-buku/daftar-daftar (Psl 9, 10) -UU Lain yang menyebut -----korupsi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 30/2002 Ps.1 butir 3 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan- penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Tugas Pencegahan (Pasal 13) UU No. 30 Tahun 2002 KPK berwenang melakukan tugas dan langkah pencegahan sbb: Depdiknas & semua Lemb. pendidikan lain Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan thd laporan harta kekayaan penyelenggara negara Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi Media Massa, LSM, Lemb keagamaan Masy umum Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tpk Luar negeri Melakukan kampanye antikorupsi kpd masyarakat umum Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tpk
Strategi Pemberantasan Korupsi Solusi total, sistematis, komprehensif dan terintegrasi. Mencakup upaya preventif dan represif dengan peran serta masyarakat. Dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Strategi Pemberantasan Korupsi Strategi jangka pendek strategi yang diharapkan mampu segera memberikan manfaat/ pengaruh dalam pemberantasan korupsi. Strategi jangka menengah strategi yang secara sistematis mampu mencegah terjadinya TPK Perbaikan sistem administrasi dan manajemen penyelenggara negara Strategi jangka panjang diharapkan mampu merubah budaya/ pola pandang dan persepsi masyarakat terhadap korupsi
Strategi Jangka Pendek Kegiatan penindakan yang ‘keras dan tegas’ Membangun sistem kepegawaian yang berkualitas, mulai dari perekrutan, sistem penggajian, sistem penilaian kinerja dan sistem pengembangannya. Membangun sistem akuntabilitas kinerja sebagai alat mekanisme pengendalian (control mechanism) terhadap lembaga pemerintahan agar terwujud suatu perubahan yang berlandaskan efektifitas, efisiensi dan profesionalisme Perbaikan pelayanan publik
Strategi Jangka Menengah Membangun beberapa proses kunci dalam perbaikan manajemen kepemerintahan yang berorientasi kepada hasil dan infrastruktur informasi terkait lainnya di instansi pemerintah yang mendorong efisiensi dan efektivitas. Memberikan motivasi untuk terbangunnya suatu kepemimpinan yang mengarah pada efisiensi dan efektivitas. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan pemerintah serta meningkatkan akses publik terhadap pemerintahan.
Strategi Jangka Panjang Membangun dan mendidik masyarakat pada berbagai tingkat dan jenjang kehidupan untuk mampu menangkal korupsi yang terjadi di lingkungannya. Membangun suatu tata kepemerintahan yang baik sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Membangun nilai etika dan budaya anti korupsi
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau UU NO. 30 TAHUN 2002 PASAL 11 ; Dalam Melaksanakan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Berwenang melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang : Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan penyelenggara negara. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI KORUPSI
Dikelompokkan menjadi: 30 Jenis Korupsi Dikelompokkan menjadi: Merugikan keuangan negara, Suap-menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi
Melawan Hukum untuk Memperkaya Diri dan Menyalahgunakan Kewenangan Pasal 2 (Break of Law) - secara melawan hukum; - memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi; Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Setiap Orang atau Korpo-rasi Pasal 3 (Abuse of Power) - dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; - menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Memberikan Sesuatu kpd Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Pasal 5 ayat (1) huruf a - Memberi atau menjanjikan sesuatu; - kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara; - dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya; - yang bertentangan dengan kewajibannya. Dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah
Pemborong Berbuat Curang Pasal 7 ayat (1) huruf a - Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan; - Melakukan perbuatan curang; - Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan ; - Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang . Dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah
Pengawas Membiarkan Kecurangan Pasal 7 ayat (1) huruf b - Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan; - Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan ; - Dilakukan dengan sengaja ; - Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a . Dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah
Menerima Hadiah atau Janji berhubungan dengan Jabatannya Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta - Pegawai negeri atau penyelenggara negara - Menerima hadiah atau janji - Padahal diketahuinya - Atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.
Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara Memeras Pasal 12 huruf e Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain; Secara melawan hukum; Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Menyalahgunakan kekuasaannya.
Turut Serta Dalam Pengadaan Pasal 12 huruf i Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan sengaja; Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan; Pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
GRATIFIKASI Pasal 12B ayat (1) UU No. 20/2001 Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp 10 juta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik . Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksinya Pasal 12B ayat (2) UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
PERUBAHAN BESAR YANG HARUS DIMULAI ADALAH DALAM SIKAP MENTAL KITA SEMUA ! Jika kita benar-benar mencintai negara kita ini, jadilah contoh dan teladan yang baik dalam PEMBERANTASAN KKN! Dalam budaya paternalistik dan feodal perubahan memang harus dimulai oleh kelompok pemimpin !
www.kpk.go.id TELP : 021 – 2557 8389 FAX : 021 – 5289 2454 SMS : 08558.575.575 PO BOX : 575 Jakarta 10120 SURAT : Jl. HR Rasuna Said Kav. C- 1 Jakarta 12920 EMAIL : pengaduan @ kpk.go.id informasi @ kpk.go.id www.kpk.go.id
TIGA PILAR PENCEGAHAN Pemerintah Swasta Masyarakat Monitoring kajian sistem yang berpotensi Korupsi Reformasi Birokrasi/Reformasi Sektor Peradilan/Good Governance Memperkuat kapasitas anggota DPRD Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pelaporan/Penetapan Status Gratifikasi Swasta Etika Bisnis (Good Corporate Governance) E-Procurement (e-Announcement) Island of Integrity Masyarakat Pelayanan Publik Pendidikan Anti-Korupsi Peran serta Masyarakat/Laporan - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi - Sanksi Sosial