Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA TAX AMNESTY AMPUNAN & PELUANG DUNIA KERJA Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA 26 Desember 2017
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 PMK Nomor 123/PMK.08/2016 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Per Dirjen Nomor 07/Pj/2016
REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN MENGAPA SEKARANG? MANFAATKAN PENGAMPUNAN PAJAK SEKARANG, SEBELUM: AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) PALING LAMBAT MULAI 2018 REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN WP tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak
DEFINISI Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 1 ayat 1
DEFINISI Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, baik yang berada di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3
DEFINISI Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak Pasal 1 ayat 7
Subjek Objek Pasal 3
SUBYEK PENGAMPUNAN Pengampunan Pajak diberikan kepada setiap Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya Pasal 3 ayat 1 & 2
DIKECUALIKAN
SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA DIKECUALIKAN DARI SUBYEK PENGAMPUNAN BERKAS P21 KEJAKSAAN PROSES PERADILAN SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Pasal 3 ayat 3
OBYEK PENGAMPUNAN Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan yang belum pernah atau belum sepenuhnya diselesaikan terkait dengan seluruh Harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak, atas: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pasal 3 ayat 5
TARIF UANG TEBUSAN Non Repatriasi Repatriasi Pasal 4
DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN NILAI HARTA BERSIH NILAI HARTA BERSIH = NILAI HARTA YANG BELUM ATAU BELUM SEPENUHNYA DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR – NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPOR Pasal 5(2) & Pasal 7(1)
Tarif x Dasar Pengenaan Uang Tebusan CARA PENGHITUNGAN UANG TEBUSAN Tarif x Dasar Pengenaan Uang Tebusan Pasal 5 ayat 1
TARIF Pasal 4 ayat 1-3
2% TARIF 01 Juli-30 Sept 2016 3% 01 Okt-31 Des 2016 5% 01 Jan-31 Mar 2017 “ Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 4 Ayat (1)
4% TARIF 01 Juli-30 Sept 2016 6% 01 Okt-31 Des 2016 10% 01 Jan-31 Mar 2017 “ Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Non Repatriasi) Pasal 4 Ayat (2)
TARIF REPATRIASI “ Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diinvestasikan “ Pasal 4 Ayat (1)
TARIF 2% 3% 5% Pasal 4 Ayat (1) 01 Juli-30 Sept 2016 01 Okt-31 Des 2016 5% 01 Jan-31 Mar 2017 LUAR NEGERI DALAM NEGERI Pasal 4 Ayat (1)
DENGAN PEREDARAN USAHA SAMPAI DENGAN Rp4,8 M TARIF TARIF KHUSUS PELAKU USAHA DENGAN PEREDARAN USAHA SAMPAI DENGAN Rp4,8 M Pasal 4 Ayat (3)
0,5% 2% TARIF WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA S.D. 4,8MILIAR JIKA PENGUNGKAPAN HARTA SAMPAI DENGAN 10 MILIAR JIKA PENGUNGKAPAN HARTA LEBIH DARI 10 MILIAR 1 JULI 2016 S.D. 31 MARET 2017 Pasal 4 Ayat (3)
CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN
“ TARIF X DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN Uang Tebusan Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir Pasal 5 Ayat (1), (2)
“ “ HARTA BERSIH HARTA UTANG DIKURANGI Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan Pasal 5 Ayat (3)
“ 75% 50% NILAI UTANG UTANG ORANG PRIBADI BADAN Dari Harta Tambahan Nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan, paling banyak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang: 75% 50% ORANG PRIBADI BADAN Dari Harta Tambahan Pasal 7 Ayat (2)
PENGALIHAN HARTA KE DALAM NEGERI (REPATRIASI) Investasi dilakukan di Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun sejak diinvestasikan, dalam bentuk: SURAT BERHARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA OBLIGASI BADAN USAHA MILIK NEGARA INVESTASI KEUANGAN PADA BANK YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN Pasal 12 ayat 3
3X*) PENGAJUAN SPH MAKSIMAL SISTEM DAN PROSEDUR Pasal 10 ayat 7 Syarat dan Ketentuan: Permohonan ke-2 dan ke-3 harus diajukan setelah permohonan sebelumnya telah diterbitkan SK Pengampunan Pajak atau Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti Pasal 10 ayat 7
TARGET PENERIMAAN TAX AMNESTY DEKLARASI HARTA Rp. 4.000 T Uang Tebusan Rp. 165 T
REALISASI PER 31/12/2016 Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Perluasan Data Harta Rp 4.178 T Penambahan Wajib Pajak 26.911 WP Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Rincian Deklarasi Harta dan Uang Tebusan Tax Amnesty NO Rincian Nilai 1 Repatriasi Rp 141 Triliun 2 Deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 Triliun 3 Deklarasi harta luar negeri Rp 1.013 Triliun 4 Dana Tebusan: Badan non-usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Orang pribadi non-UMKM Orang pribadi UMKM Badan UMKM Total Dana Tebusan Rp 12,4 Triliun Rp 85,8 Triliun Rp 4,74 Triliun Rp 0,36Triliun Rp 103,3 Triliun
Grafik Deklarasi Harta Tax Amnesty (dalam Triliun Rupiah) Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/01/01/087831672/tax-amnesty-tahap-ii-rampung-repatriasi-baru-rp-141-t
Grafik Uang Tebusan Tax Amnesty (dalam Triliun Rupiah) Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/01/01/087831672/tax-amnesty-tahap-ii-rampung-repatriasi-baru-rp-141-t
Peluang Dunia Kerja dengan adanya Tax Amnesty
Peluang Dunia Kerja Konsultan Pajak Staff Perpajakan Lapangan Pekerjaan Staff Perpajakan Konsultan Pajak
Lapangan Kerja Baru Dana Repatriasi dapat digunakan sebagai modal untuk menciptakan lapangan pekerjaan lewat pengembangan industrialisasi, perdagangan dan jasa
Staff Pajak di Perusahaan Dengan adanya Tax Amnesty, perusahaan membutuhkan Staff Pajak yang kompeten untuk membantu perusahaan melaksanakan kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik.
Konsultan Pajak Dengan adanya Tax Amnesty, jasa Konsultan Pajak sangat dibutuhkan untuk membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pertanyaan lebih lanjut HP. 08122397235 juankasma76@yahoo.co.id