Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. KONDISI EKONOMI GLOBAL MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN.
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak SEKILAS PAJAK UMUM.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
TAX AMNESTY agustus 2016 Jakarta Ver 2.0.
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MENGKAJI KEBERHASILAN
Keynote Speech Ketua IAI KAPd: Prof.Dr.Hj.Nunuy Nur Afiah,SE,Ak,MSi,CA
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
Materi 7.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
PAJAK PENGHASILAN FINAL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Materi 8.
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
POIN – POIN PENTING UU Pengampunan Pajak (TAX AMNESTY)
Materi 11.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
LATARBELAKANG MODERASI PERTUMBUHAN EKONOMI GLOBAL PEREKONOMIAN AMERIKA YANG BELUM STABIL PERLAMBATAN PERTUMBUHAN TIONGKOK KETIDAKPASTIAN KEBIJAKAN MONETER.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Pusat & Pajak Daerah.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Aspek Perpajakan Katering
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA TAX AMNESTY AMPUNAN & PELUANG DUNIA KERJA Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA 26 Desember 2017

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 PMK Nomor 123/PMK.08/2016 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 Per Dirjen Nomor 07/Pj/2016

REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN MENGAPA SEKARANG? MANFAATKAN PENGAMPUNAN PAJAK SEKARANG, SEBELUM: AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION (AEOI) PALING LAMBAT MULAI 2018 REVISI UU PERBANKAN UNTUK KETERBUKAAN DATA BAGI PERPAJAKAN WP tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak

DEFINISI Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 1 ayat 1

DEFINISI Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, baik yang berada di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3

DEFINISI Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak Pasal 1 ayat 7

Subjek Objek Pasal 3

SUBYEK PENGAMPUNAN Pengampunan Pajak diberikan kepada setiap Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya Pasal 3 ayat 1 & 2

DIKECUALIKAN

SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA DIKECUALIKAN DARI SUBYEK PENGAMPUNAN BERKAS P21 KEJAKSAAN PROSES PERADILAN SEDANG MENJALANI HUKUMAN PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Pasal 3 ayat 3

OBYEK PENGAMPUNAN Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan yang belum pernah atau belum sepenuhnya diselesaikan terkait dengan seluruh Harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak, atas: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pasal 3 ayat 5

TARIF UANG TEBUSAN Non Repatriasi Repatriasi Pasal 4

DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN NILAI HARTA BERSIH NILAI HARTA BERSIH = NILAI HARTA YANG BELUM ATAU BELUM SEPENUHNYA DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR – NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPOR Pasal 5(2) & Pasal 7(1)

Tarif x Dasar Pengenaan Uang Tebusan CARA PENGHITUNGAN UANG TEBUSAN Tarif x Dasar Pengenaan Uang Tebusan Pasal 5 ayat 1

TARIF Pasal 4 ayat 1-3

2% TARIF 01 Juli-30 Sept 2016 3% 01 Okt-31 Des 2016 5% 01 Jan-31 Mar 2017 “ Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 4 Ayat (1)

4% TARIF 01 Juli-30 Sept 2016 6% 01 Okt-31 Des 2016 10% 01 Jan-31 Mar 2017 “ Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Non Repatriasi) Pasal 4 Ayat (2)

TARIF REPATRIASI “ Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diinvestasikan “ Pasal 4 Ayat (1)

TARIF 2% 3% 5% Pasal 4 Ayat (1) 01 Juli-30 Sept 2016 01 Okt-31 Des 2016 5% 01 Jan-31 Mar 2017 LUAR NEGERI DALAM NEGERI Pasal 4 Ayat (1)

DENGAN PEREDARAN USAHA SAMPAI DENGAN Rp4,8 M TARIF TARIF KHUSUS PELAKU USAHA DENGAN PEREDARAN USAHA SAMPAI DENGAN Rp4,8 M Pasal 4 Ayat (3)

0,5% 2% TARIF WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA S.D. 4,8MILIAR JIKA PENGUNGKAPAN HARTA SAMPAI DENGAN 10 MILIAR JIKA PENGUNGKAPAN HARTA LEBIH DARI 10 MILIAR 1 JULI 2016 S.D. 31 MARET 2017 Pasal 4 Ayat (3)

CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN

“ TARIF X DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN Uang Tebusan Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir Pasal 5 Ayat (1), (2)

“ “ HARTA BERSIH HARTA UTANG DIKURANGI Nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan Pasal 5 Ayat (3)

“ 75% 50% NILAI UTANG UTANG ORANG PRIBADI BADAN Dari Harta Tambahan Nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan, paling banyak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang: 75% 50% ORANG PRIBADI BADAN Dari Harta Tambahan Pasal 7 Ayat (2)

PENGALIHAN HARTA KE DALAM NEGERI (REPATRIASI) Investasi dilakukan di Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun sejak diinvestasikan, dalam bentuk: SURAT BERHARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA OBLIGASI BADAN USAHA MILIK NEGARA INVESTASI KEUANGAN PADA BANK YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN Pasal 12 ayat 3

3X*) PENGAJUAN SPH MAKSIMAL SISTEM DAN PROSEDUR Pasal 10 ayat 7 Syarat dan Ketentuan: Permohonan ke-2 dan ke-3 harus diajukan setelah permohonan sebelumnya telah diterbitkan SK Pengampunan Pajak atau Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti Pasal 10 ayat 7

TARGET PENERIMAAN TAX AMNESTY DEKLARASI HARTA Rp. 4.000 T Uang Tebusan Rp. 165 T

REALISASI PER 31/12/2016 Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Perluasan Data Harta Rp 4.178 T Penambahan Wajib Pajak 26.911 WP Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Rincian Deklarasi Harta dan Uang Tebusan Tax Amnesty NO Rincian Nilai 1 Repatriasi Rp 141 Triliun 2 Deklarasi harta dalam negeri Rp 3.143 Triliun 3 Deklarasi harta luar negeri Rp 1.013 Triliun 4 Dana Tebusan: Badan non-usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Orang pribadi non-UMKM Orang pribadi UMKM Badan UMKM Total Dana Tebusan Rp 12,4 Triliun Rp 85,8 Triliun Rp 4,74 Triliun Rp 0,36Triliun Rp 103,3 Triliun

Grafik Deklarasi Harta Tax Amnesty (dalam Triliun Rupiah) Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/01/01/087831672/tax-amnesty-tahap-ii-rampung-repatriasi-baru-rp-141-t

Grafik Uang Tebusan Tax Amnesty (dalam Triliun Rupiah) Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2017/01/01/087831672/tax-amnesty-tahap-ii-rampung-repatriasi-baru-rp-141-t

Peluang Dunia Kerja dengan adanya Tax Amnesty

Peluang Dunia Kerja Konsultan Pajak Staff Perpajakan Lapangan Pekerjaan Staff Perpajakan Konsultan Pajak

Lapangan Kerja Baru Dana Repatriasi dapat digunakan sebagai modal untuk menciptakan lapangan pekerjaan lewat pengembangan industrialisasi, perdagangan dan jasa

Staff Pajak di Perusahaan Dengan adanya Tax Amnesty, perusahaan membutuhkan Staff Pajak yang kompeten untuk membantu perusahaan melaksanakan kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik.

Konsultan Pajak Dengan adanya Tax Amnesty, jasa Konsultan Pajak sangat dibutuhkan untuk membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pertanyaan lebih lanjut HP. 08122397235 juankasma76@yahoo.co.id