TINDAK PIDANA KORUPSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
SELAMAT DATANG.
SELAMAT DATANG.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Menjangkau yang tak Terjangkau
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERTEMUAN KE-5.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Pembentukan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI.
Materi 14.
Konstitusi & Rule of Law
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
DAN PERADILAN NASIONAL
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KOMISI YUDISIAL.
KASUS SIMULATOR SIM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Rinaldo Anugrah Wahyuda
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

TINDAK PIDANA KORUPSI

TUJUAN UMUM Setelah mengikuti materi ini, peserta latih mampu memahami Tindak Pidana Korupsi

TUJUAN KHUSUS Menjelaskan pengertian Tindak Pidana Korupsi Menjelaskan Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Menjelaskan Lembaga Penegak hukum, pemberantasan dan Pencegahan Korupsi

POKOK BAHASAN 1 2 3 4 Pengertian Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia 3 Lembaga penegak hukum, pemberantasan, & Pencegahan korupsi 4 Tindak Pidana Korupsi dlm Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tindak pidana korupsi Suatu tindak pidana yg dengan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Rumusan-rumusan tentang segala perbuatan yang dilarang/diperintahkan dalam undang-undang No. 3 Tahun 1971, yang kemudian disempurnkan dengan No. 31 Tahun 1999 selanjutnya di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang korupsi.

SEJARAH PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA PRA KEMERDEKAAN PASCA KEMERDEKAAN ORDE LAMA ORDE BARU REFORMASI MASA KERAJAAN MASA KOLONIAL BELANDA

Masa Pemerintahan Kerajaan : Singosari, Majapahit, Demak, & Banten. PRA KEMERDEKAAN Masa Pemerintahan Kerajaan : Singosari, Majapahit, Demak, & Banten. Masa Kolonial Belanda Perilaku korup bukan hanya oleh masyarakat Nusantara saja, akan tetapi orang Belanda, Portugis dan Jepang pun gemar mengkorup harta-harta Korpsnya, institusi atau pemerintahannya. Budaya yang sangat tertutup dan penuh keculasan tersebut turut menyuburkan budaya korupsi di Indonesia, seperti kebiasaan mengambil upeti (pajak) dari rakyat Gejala korupsi dan penyimpangan kekuasaan masih didominasi para kalangan elit bangsawan, sultan, dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris belum mengenal atau memahaminya

PASCA KEMERDEKAAN- ORDE LAMA mengharuskan Pejabat mengisi formulir daftar kekayaan pejabat negara Dibentuknya Panitia Retrooling Aparatur Negara (PARAN) dipimpin oleh Abd Haris Nasution Kepres No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan dengan membentuk lembaga yang bertugas meneruskan kasus-kasus korupsi di meja pengadilan yang dikenal “Operasi Budhi Usaha PARAN akhirnya mengalami deadlock karena kebanyakan pejabat berlindung di balik Presiden, sehingga diserahkan kembali ke Pemerintah (kabinet Juanda). Soebandrio mengumumkan pembubaran Operasi Budhi yang kemudian diganti namanya menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (KOTRAR), diketuai langsung oleh Presiden Soekarno, Dalam kurun waktu 3 bulan sejak Operasi Budhi dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan, Karena dianggap menggangu prestise Presiden, akhirnya Opresi Budhi di hentikan.

PASCA KEMERDEKAAN- ORDE BARU Dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) diketuai JAGUNG 1970, Unjuk rasa Pelajar & mahasiswa , BUMMN disoroti sarang korupsi Dibentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih & berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto dgn tugas utama membersihkan Depag, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom & Pertamina. Namun komite ini hanya “macan Ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di BUMN tdk direspon Pemerintah. Dibentuknya Operasi Tertib (Opstib) memberantas korupsi. Seiring dengan berjalannya waktu Opstib)pun hilang ditiup angin tanpa bekas.

PASCA KEMERDEKAA ERA REFORMASI Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman & dipimpin Hakim Agung Andi Andojo, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu mengalami kemunduran dalam upaya. pemberantasan KKN. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dibentuklah berbagai komisi seperti KPKPN, KPPU, atau lembaga Ombudsman Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus Dur didera kasus Buloggate & menyebabkan Gus Dur lengser.

PASCA KEMERDEKAA ERA REFORMASI Kompromi Politik . Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN tak luput dari pembicaraan di masyarakat karena kebijaksanaannya menjual aset-aset negara Pada tahun 2003 dibentuk suatu komisi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini dinamai Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), didirikan berdasarkan Nomor 30 Tahun 2002

LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Lembaga Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Kepolisian ; Kejaksaan ; Komisi Pemberantasan Korupsi; Pengadilan Tipikor KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Kepolisian Berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI disebutkan bahwa Kepolisian disamping berfungsi dalam Hankamtibnas, perlindungan dan pengayoman, pelayanan masyarakat namun juga bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindakan pidana KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Kejaksaan Menurut UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk diantaranya undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN

KEMENTERIAN KESEHATAN RI KOMISI PEMEBERANTASAN KORUPSI (KPK) KPK dibentuk berdasarkan UU No 30 tahun 2002. Undang-undang ini terbit dengan pertimbangan penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Saat ini korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga harus ditangani secara luar biasa (extra ordinary measures). KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 21

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 22

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Wewenamg Pasal 7 UU No 30 tahun 2002 : mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Pasal KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 23

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Wewenamg Pasal 8 UU No 30 tahun 2002 : melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari 29 kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada KPK Pasal KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 23

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 “ Dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang : melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 23

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana KPK berwenang : melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri; meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa; memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait; memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya; . KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 23

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 werwenang (Cont....) : 6. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait; 7. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa; 8. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hokum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; 9. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. . KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 23

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Pengadilan TIPIKOR Merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Pengadilan TIPIKOR diatur dalam UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 21

KEMENTERIAN KESEHATAN RI Wewenamg Pengadilan TIPIKOR berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: tindak pidana korupsi; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN 23