PEERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA JASA KONSULTANSI OLEH: HARI PRIMAHADI, BAE, S.Sos, M.Ak, C.Fr.A AUDITOR MADYA - ITJEN PUPR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL
PENGADAAN BARANG/JASA Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kalimat ini merupakan penggalan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya dan merupakan defenisi mendasar mengenai pengertian pengadaan barang/jasa. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL
PENGADUAN PENGADUAN PERPRES 70/2012 SANGGAH BANDING PROSES JAMINAN PENGADUAN PROSES PENGADAAN B/J PELAKSANAAN KEGIATAN PERPRES 4/2015 TIDAK ADA SANGGAH BANDING KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL
JASA KONSULTANSI 1. Pengambilan Dokumen Kualifikasi melalui IP Addres yang sama 2. Perubahan Dokumen Kualifikasi tidak mengalokasikan waktu sesuai ketentuan 3. Mengundurkan batas akhir waktu penyampaian tanpa didukung dengan Addendum Dokumen Kualifikasi; 4. Pembuktian Kualifikasi tidak dilakukan dengan benar; 5. Penetapan Hasil Kualifikasi yang masuk short list lebih dari 5; 6. Peserta yang KSO tidak semuanya mengisi Isian Kualifikasi KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL
9. Penilaian pengalaman personil inti tidak cermat dan teliti; 7. Kriteria Evaluasi untuk sistem nilai tidak didukung dengan surat penetapan dari Eselon I; 8. Kriteria Penilaian tidak dijelaskan secara rinci dan pembobotan melebihi nilai maksimal; 9. Penilaian pengalaman personil inti tidak cermat dan teliti; 10. Penyampaian data yang tidak benar terkait dengan pengalaman perusahaan, pengalaman personil inti, SKA/SKTK/SBU; Ijazah personil Inti, tanda tangan (pimpinan perusahaan, personil inti, maupun pemberi surat keterangan pengalaman kerja); 11. Penggunaan Materai lebih dari satu kali dengan teknik copy image; 12. POKJA tidak mengenakan sanksi kepada peserta yang mengundurkan diri ataupun yang menyampaikan data yang tidak benar; KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL
15. Dalam Masa Sanggah menerbitkan SPPBJ; 13. POKJA tidak melalukan evaluasi atas kebenaran billing rate personil inti; 14. Adanya penyampaian data tambahan yang dilakukan oleh penyedia jasa maupun oleh POKJA (post bidding); 15. Dalam Masa Sanggah menerbitkan SPPBJ; 16. POKJA melakukan evaluasi dengan standar ganda; 17. POKJA tidak cermat meneliti keabsahan akta notaris penyedia jasa sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 18. Duplikasi Tenaga Ahli; KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL
PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Personil Inti tidak ada di lapangan; 2. Pergantian Personil Inti tidak sesuai prosedur; 3. Personil tidak seluruhnya dimobilisasi; 4. Personil konsultan tidak melakuklan survey lapangan; 5. Pekerjaan dilaksanakan sendiri 6. Seluruh Personil diganti; 7. Dokumen Kontrak tidak lengkap; 8. Pilihan Jenis Kontrak tidak sesuai; KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL
TERIMA KASIH hariprimahadi@yahoo.co.id 2016 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL