PAPARAN STAF AHLI MENDAGRI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PAPARAN STAF AHLI MENDAGRI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA PADA LOCAL GOVERNMENT FORUM II TENTANG “MELAWAN KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG” Disampaikan Oleh : (REYDONNYZAR MOENEK) Jakarta, 11 Juli 2013 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ANALISIS DAN EVALUASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP DINAMIKA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KAITANNYA DENGAN LOCAL GOVERNMENT FORUM DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG 294 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sejak diberlakukannya Pilkada Langsung pada tahun 2004 s/d 2013, yang terlibat masalah hukum baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa dan terpidana, 70% diantaranya adalah terlibat tindak pidana korupsi. Izin pemeriksaaan bagi anggota DPRD Provinsi yang diberikan izin oleh Menteri Dalam Negeri kurun waktu 2004-2012 terdapat 431 orang dimana sebanyak 137 orang (35.49%) diberikan izin kepada aparat Kepolisian dan 294 orang (64.51%) oleh aparat Kejaksaan. Jenis kasus hukumnya adalah 83.76% adalah kasus korupsi diantara berbagai kasus-kasus pidana, perzinaan, pemerasan dan seterusnya. Izin yang diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk memeriksa anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2004 s/d 2012 adalah sebanyak 994 izin dan jumlah yang diberikan izin untuk diperiksa sebanyak 2.545 orang anggota DPRD. Dari 2.545 orang Anggota DPRD Kab/Kota, terdapat 1.050 orang (40.07%) yang jenis kasus hukumnya teridentifikasi yakni korupsi sebanyak 38.24% Data PNS yang bermasalah hukum sejak diberlakukannya Pilkada Langsung (2004 s/d 2012) baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa dan terpidana sejumlah 1.364 orang. (Sumber Data Kementerian Dalam Negeri) 2
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Hasil Evaluasi dan Analisis Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut diatas : Mahalnya biaya pemilihan kepala daerah (fenomena uang mahar/sewa perahu, biaya kampanye, biaya pembentukan tim sukses dan beban-beban lainnya). Sebagai misal : Pilkada Jawa Timur pada Tahun 2008 yang berlangsung selama 2 putaran yang menghabiskan Rp. 970 Milyar; Pragmatisme Politik yang sarat dengan politik transaksional; Distorsi dan bias dalam memahami dan memaknai demokrasi dan demokratisasi yang harus diartikan sebagai Pilkada secara langsung dan rawan terhadap konflik; Akibat rekruitmen terbuka atau open recruitment sejak reformasi, siapapun bisa menjadi Kepala Daerah, antara lain : artis, pengusaha, alim ulama, guru, dll, sejauh mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik. Mereka populer, namun minim kapasitas, kapabilitas dan kualitas untuk menjalankan Pemerintahan Daerah; Efektif dan berfungsinya pengawasan oleh BPK dan BPKP; Efektifnya penindakan oleh aparat penegak hukum; Tingginya Partisipasi masyarakat melalui kontrol media dan Lembaga Swadaya Masyarakat; 3
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Hasil Evaluasi dan Analisis Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut diatas : Rigiditas dalam sistem dan prosedur pengeluaran Kas yang harus berbanding lurus dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang valid/dengan kata lain tidak dapat membuktikan pertanggungjawaban keuangan; Ketidakmengertian dan ketidakpahaman akibat open recruitment dalam mengelola Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Kepala Daerah; Rendahnya kualitas calon yang diusung/diajukan oleh Parpol tidak memperhatikan rekam jejak, integritas dan sebagainya; Disharmonisasi hubungan KDH dan DPRD utamanya dalam pembahasan APBD. Politisasi birokrasi/kooptasi birokrasi/terbelahnya birokrasi oleh kekuatan Parpol di daerah. 4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH 5