PAPARAN STAF AHLI MENDAGRI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

POTENSI KERAWANAN PEMILU
POLITIK ANGGARAN ZIAULHAQ.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
1 MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI LOCAL GOVERNMENT CORRUPTION STUDY - LGCS Justice for the Poor Program, World Bank June, 2007.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SELAMAT DATANG.
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
KPU Provinsi Jawa Tengah
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
MENINGKATKAN KAPASITAS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH bahan ajar ilmu pemerintahan UNIKOM.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR HELPDESK SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi
ISU-ISU LAIN.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI DKI JAKARTA
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KRITERIA DAN KODE ETIK TIM PEMANTAU
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KPU Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Keterbukaan Desa dan Potensi Korupsinya
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
PEMILIHAN UMUM kpu 23 Parpol/ Gabungan Parpol Partai Politik
MEMERANGI KORUPSI di INDONESIA YANG TERDESENTRALISASI
PENGAWASAN PARTISIPATIF
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
DR. YUSHARTO HUNTOYUNGO, M.Pd. BEST WESTERN HOTEL BATAM, 4 JULI 2019
Transcript presentasi:

PAPARAN STAF AHLI MENDAGRI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI PAPARAN STAF AHLI MENDAGRI BIDANG POLITIK, HUKUM DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA PADA LOCAL GOVERNMENT FORUM II TENTANG “MELAWAN KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG” Disampaikan Oleh : (REYDONNYZAR MOENEK) Jakarta, 11 Juli 2013 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1

KEMENTERIAN DALAM NEGERI ANALISIS DAN EVALUASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERHADAP DINAMIKA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KAITANNYA DENGAN LOCAL GOVERNMENT FORUM DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG 294 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sejak diberlakukannya Pilkada Langsung pada tahun 2004 s/d 2013, yang terlibat masalah hukum baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa dan terpidana, 70% diantaranya adalah terlibat tindak pidana korupsi. Izin pemeriksaaan bagi anggota DPRD Provinsi yang diberikan izin oleh Menteri Dalam Negeri kurun waktu 2004-2012 terdapat 431 orang dimana sebanyak 137 orang (35.49%) diberikan izin kepada aparat Kepolisian dan 294 orang (64.51%) oleh aparat Kejaksaan. Jenis kasus hukumnya adalah 83.76% adalah kasus korupsi diantara berbagai kasus-kasus pidana, perzinaan, pemerasan dan seterusnya. Izin yang diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk memeriksa anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2004 s/d 2012 adalah sebanyak 994 izin dan jumlah yang diberikan izin untuk diperiksa sebanyak 2.545 orang anggota DPRD. Dari 2.545 orang Anggota DPRD Kab/Kota, terdapat 1.050 orang (40.07%) yang jenis kasus hukumnya teridentifikasi yakni korupsi sebanyak 38.24% Data PNS yang bermasalah hukum sejak diberlakukannya Pilkada Langsung (2004 s/d 2012) baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa dan terpidana sejumlah 1.364 orang. (Sumber Data Kementerian Dalam Negeri)   2

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Hasil Evaluasi dan Analisis Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut diatas : Mahalnya biaya pemilihan kepala daerah (fenomena uang mahar/sewa perahu, biaya kampanye, biaya pembentukan tim sukses dan beban-beban lainnya). Sebagai misal : Pilkada Jawa Timur pada Tahun 2008 yang berlangsung selama 2 putaran yang menghabiskan Rp. 970 Milyar; Pragmatisme Politik yang sarat dengan politik transaksional; Distorsi dan bias dalam memahami dan memaknai demokrasi dan demokratisasi yang harus diartikan sebagai Pilkada secara langsung dan rawan terhadap konflik; Akibat rekruitmen terbuka atau open recruitment sejak reformasi, siapapun bisa menjadi Kepala Daerah, antara lain : artis, pengusaha, alim ulama, guru, dll, sejauh mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik. Mereka populer, namun minim kapasitas, kapabilitas dan kualitas untuk menjalankan Pemerintahan Daerah; Efektif dan berfungsinya pengawasan oleh BPK dan BPKP; Efektifnya penindakan oleh aparat penegak hukum; Tingginya Partisipasi masyarakat melalui kontrol media dan Lembaga Swadaya Masyarakat;   3

KEMENTERIAN DALAM NEGERI Hasil Evaluasi dan Analisis Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut diatas : Rigiditas dalam sistem dan prosedur pengeluaran Kas yang harus berbanding lurus dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang valid/dengan kata lain tidak dapat membuktikan pertanggungjawaban keuangan; Ketidakmengertian dan ketidakpahaman akibat open recruitment dalam mengelola Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Kepala Daerah; Rendahnya kualitas calon yang diusung/diajukan oleh Parpol tidak memperhatikan rekam jejak, integritas dan sebagainya; Disharmonisasi hubungan KDH dan DPRD utamanya dalam pembahasan APBD. Politisasi birokrasi/kooptasi birokrasi/terbelahnya birokrasi oleh kekuatan Parpol di daerah. 4

KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH 5