PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS DISAMPAIKAN PADA RAPAT KOORDINASI REGIONAL II PROGRAM PAMSIMAS II TA. 2015 Makassar, 5 Nopember 2015 Oleh: Ir. EDISON PANJAITAN, M.Si (WAKIL KETUA CPMU DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH) KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TUJUAN NEGARA DALAM ALINEA IV PEMBUKAAN UUD 1945 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2
KEKUASAAN PEMERINTAHAN PRESIDEN Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI Kementerian/LPNK Koordinasi Sebagian Urusan Tanggungjawab PUSAT DAERAH Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Psl 17 UUD 1945 PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 PERATURAN PERUNDANGAN PELAKSANAAN Koordinator binwas dlm penyeleng. urusan pem. di daerah Psl 8 ayat 3 UU 23/2014 3 3
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia Otonomi Daerah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem NKRI Hak Warga Negara Ps. 27, 28 H, PS. 34 UUD 1945 Pendidikan, Kesehatan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas Penghidupan yg layak, dan Jaminan Sosial Tujuan Demokrasi Memposisikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yg akan menyumbang terhadap pendidikan politik nasional demi terwujudnya civil society Kesejahteraan Pemda menyediakan pelayanan publik yg efektif, efisien dan ekonomis untuk masyarakat lokal Indonesia Negara Kesatuan yg Terdesentralisasi dgn Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945) Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945 NKRI dibagi atas prov, Kab, dan Kota Asas Ootonomi dan Tugas Pembantuan Dipimpin Gub, Bupati, Walkot yg dipilih demokratis – memiliki DPRD dipilih melalui Pemilu Menjalankan Urusan Pemerintahan Hub. Wewenang antar Tingkatan Pemerintahan Hub. Keuangan, Pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan SDA lainnya dilaks. Adil & diatur dengan UU Negara mengakui & menghormati satuan2 pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn UU Selaras dg tujuan Otda penyelenggaraan Pemda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, & peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dg memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kakhasan suatu daerah dalam sistem NKRI 4
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir pemerintahan ada di tangan Presiden. Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada di tangan Presiden. Presiden menetapkan pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dengan demikian hubungan Presiden dengan Gubernur dan Bupati/Walikota bersifat hierarkis dan hubungan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan Bupati/Walikota bersifat hierarkis. 5 5
KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM ABSOLUT KONKUREN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PEMBINAAN WAWASAN KEBANGSAAN; PEMBINAAN PERSATUAN KESATUAN; PEMBINAAN KERUKUNAN ANTAR SARA PKS; KOORDINSASI TUGAS ANTARISNTANSI YG ADA DI DAERAH; PENGEMBANGAN DEMOKRASI; PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN YG BUKAN MRP KEWENANGAN DAERAH/ TDK DILAKSANAKAN INSTANSI VERTIKAL POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI AGAMA MONETER & FISKAL NASIONAL WAJIB PILIHAN (8) NON PELAYANAN DASAR (18) PELAYANAN DASAR (6) S P M FORKOPIMDA FORKOPIM KEC APBN 6
KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN Urusan Pemerintahan Absolut: urusan pemerintahan yang mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Pusat . Urusan Pemerintahan Konkuren: urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Umum: urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing. 7 7
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN Dibagi berdasarkan prinsip Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi dan Kriteria tertentu WAJIB PILIHAN PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR Kelautan & Perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan ESDM Perdagangan Perindustrian Transmigrasi Pendidikan Kesehatan PU & Penataan Ruang Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Tramtibum & Linmas Sosial Tenaga Kerja, Pemberdayaan Perempuan & Pelindungan Anak, Pangan, Pertanahan, LH, Adminduk & Capil, PMD, pengendalian pddk &KB, perhubungan, Kominfo, Koperasi, Usaha Kecil & Menengah, Penanaman Modal, Kepemudaan & Olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan dan Kearsipan S P M 8 8
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PRESIDEN MENDAGRI Pembinaan Pengawasan Binwas Umum Binwas Teknis K/L Secara Nas. DIKOORDINASIKAN MENDAGRI Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis (PP 19/2010 & PP 23/2011) Kab/Kota Pemegang kekuasaan pemerintahan – Psl 4 (1) UUD 1945 Psl 17 UUD 1945 Koordinator Binwas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah UU 23/2014 Psl 8 (3) Koordinasi Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Tanggung jawab 9
KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH 1. Menetapkan NSPK, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan konkuren diundangkan serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan; 1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Pusat belum menetapkan NSPK, Pemda melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 2. Membatalkan kebijakan daerah yang tidak berpedoman pada NSPK; 2. Menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berpedoman pada NSPK; 3. Menetapkan SPM 3. Memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yg berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada SPM 10
KEWAJIBAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Salah satu Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah : (pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014) “Melaksanakan Program Strategis Nasional” Yang dimaksud dengan “Program Strategis Nasional” adalah program yang ditetapkan presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan msyarakat PROGRAM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT UNIVERSAL ACCES Program Strategis Nasional 11
SANKSI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH Kepala daerah dan/atau wakil kepala Daerah yg tidak melaksanakan Program Strategis Nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Walikota Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah (Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014) 12
Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur daerah. DUKUNGAN KEMENDAGRI TERHADAP PROGRAM PAMSIMAS Mendorong kebijakan Pemerintah Daerah berupa Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah. Memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur daerah. Mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan dukungan pembiayaan dalam APBD. 13
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAERAH 5 (LIMA) KOMPONEN PROGRAM PAMSIMAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN DAERAH PENINGKATAN PERILAKU HIGIENIS DAN PELAYANAN SANITASI PENYEDIAAN SARANA AIR MINUM DAN SANITASI UMUM HIBAH INSENTIF KABUPATEN DAN DESA DUKUNGAN MANAGEMENT PELAKSANAAN PROGRAM KPI DITJEN BINA BANGDA KEMENDAGRI : MINIMAL 70% PEMERINTAH KABUPATEN MEMILIKI DOKREN BIDANG AIR MINUM DAN SANITASI UNTUK MENGADOPSI DAN PENGARUSUTAMAAN DAN PENDEKATAN PAMSIMAS MINIMAL 60% PEMERINTAH KABUPATEN MENGALOKASIKAN ANGGARAN DARI APBD 14
TARGET CAPAIAN PENYUSUNAN RAD-AMPL
TARGET PENYUSUNAN RAD-AMPL Target penyusunan RAD-AMPL selama PAMSIMAS-2 secara akumulasi sebesar : 80 % Dengan Jumlah Kabupaten/Kota sebanyak 220, maka target sampai dengan akhir Pamsimas-2 sebanyak : 176 Kabupaten Kota. Selama Pamsimas-1 RAD-AMPL yang telah tersusun sebanyak 72 Kabupaten/Kota. Dengan demikian selama Pamsimas-2 target minimal RAD-AMPL yang tersusun sebanyak 176-72 = 104 Kabupaten/Kota.
STATUS PENYUSUNAN RAD-AMPL KABUPATEN/KOTA REGIONAL 2 WILAYAH TIMUR
CAPAIAN PENYUSUNAN RAD-AMPL SECARA NASIONAL S/D 2015 RAD-AMPL yang telah selesai disusun dan telah disahkan melalui Peraturan Bupati/Walikota, sejumlah : 20 Kabupaten/Kota RAD-AMPL yang telah selesai disusun , telah workshop expose dan saat ini sedang dalam proses pengesahan, sebanyak : 55 Kabupaten/Kota RAD-AMPL yang telah selesai disusun dan telah workshop expose, sebanyak : 75 Kabupaten/Kota Akhir tahun 2015 selesai disusun sebanyak 75+ 72 = 147 Kabupaten/Kota atau sebesar 67 %
PREDIKSI PAMSIMAS-3 Perhitungan Capaian s/d Akhir Pamsimas-2 Capaian s/d akhir Desember 2015 = 147 Kab/ Kota atau sebesar 67 %. Target Pamsimas-2 sebesar 80 % sehingga masih ada kekurangan 13 % atau 29 Kab/ Kota yang akan diselesaikan di tahun 2016 atau sebanyak 147 + 29 = 176 Kabupaten/kota. Perhitungan Capaian Pamsimas-3 Target Pamsimas-3 sebesar 70% dari 353 Kab/ Kota = 248 Kab/Kota Perhitungan capaian Pamsimas-3 = 248 – 176 = 72 Kabupaten/kota atau sebesar 20 %
KENAIKAN REALISASI APBD UNTUK AMPL KABUPATEN/KOTA
TARGET REALISASI APBD UNTUK AMPL Realisasi Anggaran Kabupaten/Kota (APBD) dalam Sektor AMPL sebagai persentase dari kebutuhan anggaran untuk mencapai target MDGs. Target Tahun 2014 : 50 % Capaian Tahun 2014 : 62 % Target Tahun 2015 : 60 %
PERSENTASE KENAIKAN APBD UNTUK AMPL Persentase kenaikan tahunan realisasi APBD untuk AMPL sebesar: 0,60 % Persentase kenaikan kumulatif realisasi APBD untuk AMPL sebesar: 1,74 %
CAPAIAN REALISASI APBD UNTUK AMPL (1)
CAPAIAN REALISASI APBD UNTUK AMPL (2)
KEWAJIBAN REPLIKASI KABUPATEN/KOTA
REKAP KEWAJIBAN REPLIKASI (1)
REKAP KEWAJIBAN REPLIKASI (2)
KEWAJIBAN REGULER APBD 2013 s/d 2015
KUNCI KEBERHASILAN PROGRAM PAMSIMAS Komitmen kuat seluruh jajaran pemerintah di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Desa/Kelurahan. Tersedia sumber daya yang cukup baik tenaga, alat maupun biaya. Dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi agama, organisasi profesi, kalangan swasta dan dunia usaha. 29
TERIMA KASIH 30 30