PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Hukum Dan Hak Arti hukum secara etimologis
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
POLITIK HUKUM.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MANUSIA DAN HUKUM.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PENDAHULUAN PERTEMUAN - 01.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Acara Perdata.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
SISTEM HUKUM Isnaini.
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
Pendahuluan- Apakah hukum itu
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Pengenalan Mata Kuliah
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan pada tujuan tertentu.  yang Pengantar dalam bahas Belanda disebut inleiding dan introduction (bahasa inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam atas sesuatu hal tertentu. Pada istilah Pengantar Hukum Indonesia yang diperkenalkan secara umum atau secara garis besar adalah hukum Indonesia.   Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang disuatu tempat atau wilayah disebut “Hukum Positif”, artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau Negara tertentu. Hukum positif (hukum yang ditetapkan) yaitu hukum yang berlaku saat ini disuatu tempat baik hukum itu berasal dari hukum yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun hukum yang baru yang juga ditetapkan berlaku.

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, pula tidak pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di Negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan. Hukum positif atau stellingsrecht merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya, merumuskan suatu hubungan yang pantas antara fakta hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputusan-keputusan.   Ius constitutum adalah hukum positif suatu Negara , yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.

Unsur-unsur dari hukum positif, yaitu: a. Hukum Positif “mengikat secara umum atau khusus”. Mengikat secara umum adalah aturan hukurn yang berlaku umum yaitu peraturan perundang-undangan (UUD, UU, PP, Peraturan Daerah), hukurn adat, hukum yurisprudensi, dan hukum agama yang dijadikan atau diakui sebagai hukum positif seperti hukurn perkawinan agama (UU No. l Tahun 1974). Khusus bagi yang beragama Islam ditambah dengan hukum waris, wakaf, dan beberapa bidang hukum lainnya (UU No. 7 Tahun 1989), Mengikat secara khusus, adalah hukurn yang mengikat subyek tertentu atau obyek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschikkivg.

b. Hukum positif “ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan“. Manusia hidup dan diatur, serta tunduk pada berbagai aturan. Selain aturan umum atau khusus yang telah disebutkan diatas, manusia juga diatur dan tunduk pada aturan adat-istiadat (hukum kebiasaan), hukum agama (sepanjang belum menjadi hukum positif), hukum moral. Hukum kebiasaan, hukum agama, hukum moral mempunyai daya ikat yang kuat bagi seseorang atau suatu kelompok tertentu. Jadi merupakan hukum bagi mereka, tetapi tidak merupakan (bukan) hukum positif. Ketaatan terhadap hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tergantung pada sikap orang perorangan dan sikap kelompok masyarakat yang bersangkutan. Negara, dalam hal ini pemerintah dan pengadilan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mempertahankan atau menegakkan hukum tersebut. Tetapi tidak berarti hukum kebiasaan, hukum agama, atau hukum moral tidak berpehtang mempunyai kekuatan sebagai hukum positif.  

c. Hukum positif “berlaku dan ditegakkan di Indonesia“ c. Hukum positif “berlaku dan ditegakkan di Indonesia“. Unsur ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa, hukum positif adalah suatu aturan hukum yang bersifat nasional, bahkan mungkin lokal. Selain hukum positif Indonesia, akan didapati hukum positif Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, clan lain-lain negara atau suatu masyarakat hukum tertentu. Apakah mungkin ada hukum positif yang bersifat supra nasional, misalnya.dalam lingkungan ASEAN, UNI EROPA, dan lain-lain. Sangat mungkin, asal dipenuhi syarat ada badan pada tingkat supra nasional yang bersangkutan yang menegakkan aturan hukum tersebut apabila ada pelanggaran.

Hukum positif yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakakat.   Hukum positif adalah terjemahan dari ius positum dari bahasa Latin, yang secara harafiah berarti “hukum yang ditetapkan” (Gesteldrecht). Jadi, hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia, karena itu dalam ungkapan kuno disebut stellig recht. Dari pendapat para ahli hukum tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai pengertian atau definisi hukum positif. Pertama, hukum positif (ius positum) itu ditetapkan oleh manusia atau oleh penguasa (pembuat hukum) yang berwenang untuk masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu. Kedua, hukum positif (ius positum) identik atau sama dengan ius constitutum, artinya hukum yang telah dipilih atau ditentukan atau ditetapkan berlakunya untuk mengatur kehidupan ditempat tertentu pada waktu sekarang. Jika hukum itu masih dicita-citakan (ide) dan akan berlaku untuk waktu yang akan datang, disebut ius constituendum kebalikan dari ius constitutum atau ius positum.

Ius constitutum atau ius positun, selain berbeda dengan ius constituendum juga berbeda dengan konsep hukum menurut “hukum alam” atau “hukum kodrat” (ius natural atau natural law) yang bersifat universal karena berlakunya tidak terbatas oleh waktu dan tempat.   Ius positum atau ius constitutum atau disebut juga ius operatum, artinya hukum yang telah ditetapkan atau dipositifkan (positum) atau dipilih atau ditentukan (contitutum) berlakunya sekarang (operatum) dalam masyarakat atau wilayah tertentu. Ius operatum mengandung arti bahwa hukum atau peraturan perundang-undangan telah berlaku dan dilaksanakan di masyarakat. Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum atau ius positum atau ius operatum apabila sudah ditetapkan berlaku oleh penguasa yang berwenang, dan pemberlakuannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum positif lainnya yang mengatur pemberlakuan suatu hukum (undang-undang), misalnya perundang-undangan harus telah disahkan oleh lembaga pembuat undang-undang dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang. Ius positum (hukum positif) atau ius constitutum atau ius operatum adalah hukum yang berlaku pada waktu sekarang di wilayah tertentu, untuk masyarakat tertentu.

Secara etimologis, istilah “hukum” (Indonesia) disebut law (Inggris) dan recht (Belanda dan Jerman) atau droit (Prancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin rectum berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa romawi adalah rex yang berarti raja atau perintah raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa inggris menjadi right (hak atau adil) juga berarti “hukum”.   Istilah hukum dalam bahasa latin juga disebut ius dari kata iubere, artinya mengatur atau memerintah atau hukum. Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan Negara atau pemerintah. Istilah ius (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum, yaitu keadilan atau iustitia. Iustitia atau justitia adalah dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno. Iuris atau juris (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan jurist (Inggris dan Belanda) adalah ahli hukum atau hakim. Istilah jurisprudence (Inggris) berasal dari kata iuris merupakan bentuk jamak dari ius yang berarti “hukum” yang dibuat oleh masyarakat atau sebagai hukum kebiasaan, atau berarti “hak”, dan “prudensi” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian. Dengan demikian. Jurisprudence mempunyai arti ilmu pengetahuan hukum, ilmu hukum, atau ilmu yang mempelajari hukum.

Beberapa definisi hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut : Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Paul Scholten dalam bukunya Algemeen Deel menyatakan, bahwa hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah.   Dapat disimpulkan, bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan barangsiapa yang melanggar norma hukum dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang atau oleh pihak yang hak-haknya dirugikan.

Tujuan mempelajari hukum (positif) Indonesia ialah ingin mengetahui : Macam-macam hukum (bentuk,isi) yang berlaku di Indonesia; Perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia; Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan Negara menurut hukum Indonesia; Macam-macam lembaga atau institusi pembentuk atau pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut hukum Indonesia; Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum/pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia. Dalam hal ini yang ingin diketahui adalah bilamana terjadi sangketa hukum atau penyelesaian sengketa hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan menurut hukum positi Indonesia.

Persamaan PIH dengan PHI : PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan. PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas. Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan. PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu overzicht atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.

Perbedaan PIH dengan PHI PHI atau Inleiding tot het positiefrecht van Indonesie (bahasa Belanda) atau Introduction Indonesian of Law atau Introduction Indonesian Positive Law (bahasa Inggris) mempelajari hukum positif yang berlaku secara khusus di Indonesia. Artinya PHI menguraikan secara analisis dan deskriptif mengenai tatanan hukum dan aturan-aturan hukum, lembaga-lembaga hukum di Indonesia yang meliputi latar belakang sejarahnya, positif berlakunya, apakah sesuai dengan asas-asas hukum dan teori-teori hukum positif (dogmatik hukum). PIH atau Inleiding tot de Rechtswetenschap (bahasa Belanda) atau Introduction of Jurisprudence atau Introduction science of Law (bahasa Inggris) merupakan pengantar guna memperkenalkan dasar-dasar ajaran hukum umum (algemeine rechtslehre). PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya. PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan.

Kesimpulannya PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan. Sedangkan PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.