HUBUNGAN HUKUM PERJANJANJIAN KERJA BERSAM (PKB) Oleh H. MOESTOPO, SE, SH, MH
Sifat Ketentuan-Ketentuan dalam PKB. Ketentuan-ketentuan dalam PKB, ditinjau dari sifatnya dapat diklarifikasi sebagai ketentuan yang bersifat obligatoir, normatif dan diagonal. PEKERJA SERIKAT PEKERJA PENGUSAHA, ORGANISASI PENGUSSAHA OBLIGATOIR DIAGONAL PEKERJA PENGUSAHA NORMATIP 1
HUBUNGAN KERJA : UU 13 Tahun 2003 Pasal 50 Hubungan Kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 56 Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
ALAS HAK Pekerja / Serikat Pekerja : UU 21 Tahun 2000 Pasal 25 (1). SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak : - membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha. (2). - Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
KUH PERDATA INDONESIA : 1313 Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. 1315 Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya. 1317 Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu Siapapun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.
KUH PERDATA INDONESIA : 1320 Sepakat, Cakap, Obyek, Suatu sebab yang tidak terlarang. 1321 Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. 1340 Persetujuan hanya berlku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; Persetujuan tidak dapat memberikan keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317
Ketentuan PKB yang bersifat obligatoire: Adalah ketentuan2 yg menciptakan hak dan kewajiban serikat pekerja dan pengusaha sebagai pihak-pihak dalam pembuatan PKB. Beberapa ketentuan obligatoir yang dapat disebutkan disini seperti : pengakuan pengusaha akan eksistensi serikat pekerja, dan tidak akan mengadakan penekanan pada fungsionaris serikat pekerja serta tidak akan mencampuri kegiatan serikat pekerja. Sebaliknya, serikat pekerja mengakui kewenangan pengusaha dalam menjalankan fungsi manajemen, dan akan membantu pengusaha dalam menegakkan disiplin para pekerja. 2
Ketentuan PKB yang bersifat normatif : Adalah ketentuan-ketentuan yang merupakan syarat-syarat kerja yang diberlakukan dalam suatu perjanjian kerja antara seorang pekerja dengan pengusaha. Contoh : mengenai jam kerja, upah, berbagai tunjangan, serta hak kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. 3
Ketentuan yang bersifat diagonal : Adalah ketentuan2 yang mengatur hak-kewajiban pihak anggota serikat pekerja dengan majikan sebagai pihak dalam pembuatan PKB atau sebaliknya, namun tidak beralih dalam perjanjian kerja. Contoh: Hak dari seorang pekerja untuk mengikuti suatu kegiatan, mewakili serikat pekerja dalam jam kerja. 4
Salah satu asas hukum dalam suatu perjanjian obligatoire : Adalah asas ”kekuatan mengikat suatu perjanjian” yang merupakan bagian dari asas ”akibat hukum dan perjanjian”. Akibat hukum ini meliputi akibat hukum pada mereka yang menjadi pihak dalam PKB dan pihak ketiga. Pasal 1315 KUHPerdt. Menetapkan ”pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”. Sedangkan pasal 1340 KUHPerdt. Menetapkan ”perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”. Dalam pasal 1315 KUHPerdata Terkandung asas ’akibat hukum terhadap pihak ketiga’ Dan pasal 1340 KUH Perdata mengandung asas ’kekuatan mengikat dari suatu perjanjian’ 5
Terdapat berbagai pandangan yang berbeda Dalam literatur Terdapat berbagai pandangan yang berbeda tentang pengertian ”pihak ketiga” Sebagai lawan dari pengertian ”pihak-pihak dalam Perjanjian”. Ada yang berpendapat, dalam hal-hal tertentu ”pihak ketiga” dipandang sebagai ”pihak dalam perjanjian” 6
Rutten : menggambarkan perluasan ini sebagai berikut : Bahwa seseorang harus dipandang sebagai ”pihak dalam perjanjian” jika padanya dibebankan tanggung jawab untuk melakukan suatu perbuatan hukum (Rutten, 1982:278). Lebih lanjut ia katakan, pihak ketiga adalah mereka yang tidak merupakan pihak dalam pembuatan perjanjian, oleh karena dia secara pribadi atau melalui seorang wakil tidak dapat dipikirkan pendapat lain. 7
Sedangkan mengenai penerapan pasal 1340 B. W Sedangkan mengenai penerapan pasal 1340 B.W. adalah lebih sederhana dalam hal, suatu perjanjian mengikat pihak ketiga, harus dipandang sebagai perkecualian dari pada untuk memperluas pengertian ”pihak dalam perjanjian” atau membatasi pengertian ”pihak ketiga”. 8
Salah satu perkecualian yang sangat ketat (rigoureuze Urzondeing) terhadap asas ”akibat hukum terhadap pihak ketiga”. Berkaitan dengan masalah perkecualian ini, Bakels mengemukakan, bahwa pada asasnya PKB merupakan suatu perjanjian kerja dengan cara yang tidak dikenal dalam hukum perjanjian (Bakels, 1990:149) 9
Sebagai suatu perkecualian dalam hukum perdata, karena serikat pekerja dan pengusaha atau organisasi pengusaha, sebagai pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dalam bentuk PKB mengikat anggota- anggotanya dan dapat pula mengikat yang bukan anggota. Status keanggotaan seorang pekerja berpengaruh terhadap keterkaitan yang bersangkutan pada PKB. Keterikatan pekerja, sebagai anggota serikat pekerja, pada PKB menurut van der Ven, adalah 9
De contractsluitende partijen, vooral aan werknemerszijde, waar uitsluited vakverenigingen, dle rechtspersoonlijkheid bezitten, als zodanig kunnen optreden, vormen een bovenindividuele collectiviteit, die bevoegd zijn om contractsnomen op te stellen, waaraan de leden,zelf niet contractspartij, in menig opzictht voor het sluiten ven individuele arbeidsovereenkomst zijn gebonden (Ven, 1985: 346). Van der Ven : Sebagaimana kutipan tersebut diatas, berpendapat bahwa Serikat Pekerja sebagai suatu kolektifitas melebihi individu. Berwenang untuk menetapkan norma-norma perjanjian kerja. Serikat pekerja berwenang untuk menetapkan norma-norma perjanjian, yang mengikat anggota-anggotanya dalam pembuatan perjanjian kerja, walaupun anggota-anggotanya tidak menjadi pihak dalam pembuatan PKB. 10
Bagaimana dengan pekerja yang tidak menjadi anggota Serikat Pekerja, apakah mereka terikat pada PKB? Memberlakukan syarat-syarat kerja yang diatur dalam PKB dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja yang bukan anggota serikat pekerja menimbulkan permasalahan berkaitan dengan sifat hukum (rechtskarakter). PKB. Yaitu masalah kebebasan berkontrak dan kewenangan organisasi serikat pekerja untuk mewakili anggotanya pembuatan PKB. 11
Secara yuridis, pekerja yang bukan anggota serikat pekerja, tidak terikat pada PKB yang berlaku dalam perusahaan tersebut. Van Zanten mengemukakan bahwa sifat hukum PKB adalah suatu ”Iedencontract” (perjanjian anggota organisasi). Meyers, PKB tidak dimaksudkan untuk menetapkan syarat-syarat kerja bagi anggota serikat pekerja saja, tetapi untuk semua pekerja yang berada dalam lingkungan berlakunya PKB. Salah satu landasan hukum yang dapat digunakan, menurut Hekkelman, adalah ”anggapan secara diam-diam dimasukkan dalam perjanajian” (Pasal 1347 KUH Perdata) 12
Hubungan PKB dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan ketentuan itu, perjanjian kerja yang diadakan dalam suatu perusahaan yang telah memiliki suatu PKB harus sesuai dengan PKB tersebut dengan konsekuensi yuridis sbb: Syarat-syarat kerja dalam suatu perjanjian kerja yang bertentangan dengan syarat-syarat kerja yang diatur dalam PKB, batal demi hukum, dan yang berlaku adalah syarat-syarat kerja PKB. Syarat-syarat kerja yang diatur dalam PKB tetapi tidak beralih dalam suatu perjanjian kerja, maka syarat-syarat kerja PKB berlaku secara otomatis bagi perjanjian kerja dimaksud. 13
Masa Berlaku Saat berlakunya PKB dapat pada saat ditandatangani oleh kedua belah pihak atau dapat pula pada tanggal yang berbeda dengan tanggal penandatanganan PKB, jika ditentukan demikian oleh para pihak dalam PKB. Jangka waktu berlakunya PKB adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 tahun. 14
Selamat Berdiskusi