LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

TTG APARATUR SIPIL NEGARA
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Lina Miftahul Jannah linamjannah.wordpress.com. Kesamaan kedudukan di muka hukum: Mengikuti proses persidangan jika melakukan tindakan yang merugikan.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015) APARATUR SIPIL NEGERA (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015) IMPROVING GOVERNANCE WORK Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan

LATAR BELAKANG Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi Aparat Sipil Negara Penguatan Integritas Aparatur

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); LHKPN.pdf Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK); LHKPN.pdf Inpres 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi; Inpres 5 Tahun 2004 ttg Percepatan Pemberantasan Korupsi.pdf Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN ; Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN; Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN; LHKPN.pdf Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan; HKPN.pdf Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; LHKPN Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah,LHKASN.pdf.

Muatan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan : Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN (memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitiapengadaan barang dan jasa) untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK; Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V, untuk menyampaikan LHKASN; Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN (memonitor kepatuhan, koordinasi pelaksanaan, verifikasi dan klarifikasi, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, menyampaikan laporan pelaksanaan) ; Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib iapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini; Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada Wajib Lapor yang tidak mematuhi kewajiban & pejabat APIP yang membocorkan informasi 2 3 4 5

SUBYEK LHKPN Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

SUBYEK LHKPN Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah/lembaga Negara Semua kepala kantor di lingkungan kementerian keuangan Pemeriksa bea cukai Pemeriksa pajak Auditor Pejabat yang mengeluarkan perijinan Pejabat/kepala unit layanan masyarakat Pejabat pembuat regulasi Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN Pejabat yang memangku jabatan strategis dan potenisal/rawan KKN

LHKPN DAN LHKASN URAIAN LHKPN LHKASN SUBYEK Pejabat Negara dan pejabat strategis serta potenisal/rawan KKN seluruh ASN selain yang berkewajiban LHKPN TUJUAN PENYAMPAIAN KPK Pimpinan Organisasi Melalui APIP Pengelolaan APIP LAMPIRAN BUKTI Wajib melampirkan bukti Tidak wajib melampirkan bukti WAKTU PENYAMPAIAN 2 (dua) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan 1 (satu) bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan

TUJUAN UTAMA UU ASN Independensi dan Netralitas Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan dan Akuntabilitas setkab.go.id

FUNGSI DAN PERANPEGAWAI ASN pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa Peran Pegawai ASN: Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP: nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan http://sinyo19.blogspot.com

HAK DAN KEWAJIBAN ASN PNS PPPK JENIS HAK KEWAJIBAN Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Mengapa LHKASN? Latar Belakang Pencegahan KKN Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Bentuk Transparansi ASN SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan instansi Pemerintah LHKPN LHKASN

DEFINISI LHKASN Dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara DEFINISI LHKASN Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Daftar Seluruh Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta Pasangan dan Anak yang masih menjadi tanggungan Yang dituangkan dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan Men.PANRB

FORMULIR LHKASN LHKASN Diisi oleh pejabat Wajib LHKASN untuk yang Pertama kalinya Mutasi/Promosi/Pensiun

Cara memperoleh formulir LHKASN Mengunduh dari www.menpan.go.id, versi .xls atau .pdf Menggandakan Formulir LHKASN sesuai kebutuhan Menggunakan aplikasi Si-Harka

MUATAN LHKASN Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi Data Pribadi Data Istri/Suami Data Anak Tanggungan Data Anak Tidak Tanggungan DATA PRIBADI DAN KELUARGA Harta Tidak Bergerak Harta Bergerak Surat Berharga Kas (Tabungan, Deposito, dll) Piutang/Hutang HARTA KEKAYAAN Penghasilan dari Jabatan Penghasilan dari Profesi Penghasilan dari Usaha Lain Penghasilan dari Hibah/lainnya Penghasilan dari Suami/Istri bekerja PENGHASILAN Pengeluaran per Tahun PENGELUARAN Surat Pernyataan SURAT PERNYATAAN

HARTA YANG DILAPORKAN HARTA ASN ATAS NAMA SIAPAPUN HARTA SUAMI / ISTRI HARTA ANAK TANGGUNGAN HARTA KEKAYAAN ATAS NAMA SIAPAPUN

PIMPINAN ORGANISASI melalui APIP PENYAMPAIAN LHKASN WAKTU PENYAMPAIAN 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan; 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan; 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan. DITUJUKAN PIMPINAN ORGANISASI melalui APIP

Kebijakan yang Perlu Diterapkan Oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Menetapkan Wajib Lapor Kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK Menetapkan Wajib Lapor Kekayaan kepada seluruh pegawai ASN selain yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah Mengoptimalkan Peran APIP

TUGAS APIP DALAM LHKASN Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN; Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN; Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran; Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran; Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB.

FORM LHKASN

FORM LHKASN

FORM LHKASN - HARTA

FORM LHKASN - HARTA

FORM LHKASN - PENGHASILAN

Kebijakan Lanjutan LHKASN Persyaratan 2. LHKASN menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks RB 1. LHKASN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam promosi jabatan Sanksi 4. Sanksi bagi pejabat di lngkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN 3. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan LHKASN

Bentuk LHKASN Klik untuk melihat form LHKASN dalam bentuk excel

Pengisian LHKASN Melalui Aplikasi Harta Kekayaan (Siharka) Masuk ke alamat url siharka di https://siharka.menpan.go.id Klik untuk petunjuk pengisian aplikasi siharka

Terima kasih