Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013
Definisi Gugatan Berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Objek Gugatan (Pasal 23 UU KUP 2007) Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP Penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan- Telah dibatalkan sesuai Putusan MA No.73/PHUM/2013
Gugatan dapat diajukan oleh : Subjek Pengajuan Gugatan (Pasal 41 UU PP) (1) Gugatan dapat diajukan oleh : Penggugat Ahli Waris Penggugat Seorang Pengurus Kuasa Hukumnya
Apabila penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh : Subjek Pengajuan Gugatan (Pasal 41 UU PP) (2) Apabila penggugat meninggal dunia, gugatan dapat dilanjutkan oleh : Ahli Waris Penggugat Kuasa Hukum dari Ahli Warisnya Pengampunya dalam hal Penggugat Pailit
Subjek Pengajuan Gugatan (Pasal 41 UU PP) (3) Permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi Apabila penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi
Persyaratan Gugatan (Pasal 40 dan Pasal 41 UU PP) Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak Dalam jangka waktu : 14 hari sejak pelaksanaan penagihan, atau 30 hari sejak diterima keputusan yang digugat Jangka waktu tersebut tidak mengikat sepanjang tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kuasanya penggugat, maka diberikan perpanjangan jangka waktu 14 hari sejak berakhirnya keadaan diluar kuasanya Satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan untuk satu surat gugatan
Pengadilan Pajak menghapus dari daftar sengketa dengan : Pencabutan Gugatan (Pasal 42 UU PP) Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak menghapus dari daftar sengketa dengan : Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat
2.) Permintaan Surat Tanggapan Persiapan Persidangan Gugatan (Pasal 44 dan Pasal 45 UU PP) Pengadilan Pajak 6 2 3 2.) Permintaan Surat Tanggapan 5.) Surat Bantahan 30 hari 1.) Surat Gugatan 14 hari/30 hari 14 hari 6.) Salinan Surat Bantahan 14 hari 4.) Salinan Surat Tanggapan 1 14 hari 3.) Surat Tanggapan 1 bulan 5 4 Wajib Pajak/Penggugat DJP/Tergugat
Jenis Persidangan Gugatan Proses Gugatan dengan Acara Biasa Proses Gugatan dengan Acara Cepat Diawali dengan pemeriksaan persiapan dengan majelis hakim 3 orang Dilakukan karena kepentingan mendesak dengan hakim tunggal
Proses Gugatan dengan Acara Biasa Gugatan Pelaksanaan Penagihan Ketua PP menunjuk 14 hari Ps. 40 (2) Wajib Pajak/Penggugat Pengadilan Pajak Gugatan Lainnya 1 6 30 hari Ps. 40 (3) Salinan Surat Tanggapan 4 14 hari Ps. 45 (2) Majelis 5 7 10 Surat Bantahan 2 30 hari Ps. 45 (3) Ps. 48 (1) bersidang 3 bulan sejak tanggal Surat Gugatan Pelaksanaan Putusan 8 30 hari Ps. 88 (2) 3 Ps. 81 (1) : jangka waktu 6 bln Ps. 81 (3) : diperpanjang 3 bln 9 Surat Tanggapan DJP/Tergugat 30 hari (setelah Putusan Biasa) 1 bulan Ps. 45 (1) b 14 hari Ps. 44 (1) Salinan Putusan PP Gugatan 7 hari (setelah Putusan Sela) Ps. 88 (1)
Proses Gugatan dengan Acara Cepat Gugatan Pelaksanaan Penagihan Ps. 47 (1) jo. Ps. 65 3 14 hari Ps. 40 (2) Ketua PP menunjuk Wajib Pajak/Penggugat Pengadilan Pajak Gugatan Lainnya 1 30 hari Ps. 40 (3) Majelis Hakim Tunggal 6 2 Pelaksanaan Putusan Ps. 82 jo Ps. 66 (1) a Ps. 82 jo Ps. 66 (1) c Ps. 82 jo Ps. 66 (1) d 30 hari Ps. 88 (2) 4 30 hari 14 hari Ps. 44 (1) DJP/Tergugat Gugatan 5 Salinan Putusan PP 30 hari 7 hari (setelah Putusan Sela) Ps. 88 (1) Ps. 66 (1) b,c,d Ps. 66 (2) Jo Ps. 68
Putusan Pengadilan Pajak Putusan Gugatan Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan : Putusan Pengadilan Pajak Merupakan putusan akhir Mempunyai kekuatan hukum yang tetap Putusan Sela Merupakan permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak Terjadi apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat dirugikan
Jenis Putusan Pengadilan Pajak dalam Gugatan Menolak Mengabulkan sebagian atau seluruhnya Menambah Pajak yang harus dibayar Tidak dapat diterima Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung Membatalkan
GUGATAN GUGATAN GUGATAN
Dengan menganulir Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil (1) Dengan menganulir Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Mengenai Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
Pasal 37 PP No. 74 Tahun 2011 telah terbukti : Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil (2) Pasal 37 PP No. 74 Tahun 2011 telah terbukti : a.) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan tidak selaras dengan Pasal 31 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak b.) Melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 7 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil (3) Pasal 37 PP 74 Tahun 2011 menyatakan bahwa keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain : Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; Surat Keputusan Pembetulan; Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, telah diajukan uji materiil dan dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum dalam Putusan MA Dengan putusan tersebut, atas SKP, yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang sebelumya tidak dapat diajukan Gugatan Pajak, saat ini dapat langsung diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak tanpa melalui Proses Keberatan
Permohonan Penundaan Penagihan Aktif Ilustrasi Pengajuan Gugatan atas SKP SKP Permohonan Gugatan SK Pengadilan Pajak Penagihan Aktif Permohonan Penundaan Penagihan Aktif Penagihan Aktif 1 Atas SKP yang diterima WP, paling lambat 30 hari harus diajukan permohonan gugatan, fungsi penagihan aktif telah berjalan 2 WP dapat memohon untuk dapat dilakukan penundaan penagihan aktif sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak 3 Apabila terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka fungsi penagihan aktif akan berjalan dan WP tidak dikenakan tambahan sanksi 100%
THANKS Contact us for further tpd preparation Graha surveyor bld lv 19-suite 1902c jl. gatot subroto kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com