Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
Advertisements

Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
MATERI TAP MPRS NO XX/1966 Sumber Tertib Hukum
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Uud dasar negara republik indonesia
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBATALAN PERDA/PERKADA
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Tujuan Instruksional Umum
SUMBER SUMBER HUKUM.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Berkelas.
Luas Lingkup Kebijakan Publik
Lembaga Legislatif Indonesia
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
KELOMPOK : 1. Zulfia Frianti 2. Nadya Herdinta Putri 3. Hildayanti 4
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan   Sejarah Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada tahun 1996, dengan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah: 1.       Undang-undang Dasar 1945

2. Ketetapan MPR 3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 4. Peraturan Pemerintah 5. Keputusan Presiden 6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti: - Peraturan Menteri - Instruksi Menteri - Dan lain-lainnya

Pada tahun 1999, dengan dorongan yang besar dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas serta semakin kuatnya ancaman disintegrasi bangsa, pemerintah mulai mengubah konsep otonomi daerah. Maka lahirlah Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004) dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (telah diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004).

Perubahan ini tentu saja berimbas pada tuntutan perubahan terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itulah, dibuat Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang. Kalau selama ini Peraturan Daerah (Perda) tidak dimasukkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, setelah lahirnya Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, Perda ditempatkan dalam tata urutan tersebut setelah Keputusan Presiden.

Lengkapnya, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah tahun 2000 adalah sebagai berikut: 1.       Undang-undang Dasar 1945 2.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 3.       Undang-undang 4.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang 5.       Peraturan Pemerintah 6.       Keputusan Presiden 7.       Peraturan Daerah

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Saat ini : Pada tanggal 24 Mei 2004 lalu, DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004, yang berlaku efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000.

Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut. 1.       Undang-undang Dasar 1945 2.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 3.       Peraturan Pemerintah 4.       Peraturan Presiden 5.       Peraturan Daerah, yang meliputi: -          Peraturan Daerah Provinsi -          Peraturan Daerah Kabupaten/Kota -          Peraturan Desa