Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK CIPTA & KONVENSI INTERNASIONAL ( 2 ) - Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
HAK MORAL ( MORAL RIGHTS ) Pencipta memiliki dua hak dalam Hak Cipta, yaitu: Hak Ekonomi (economic rights) hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak Moral (moral rights) hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa-pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Hak Moral merupakan hak pribadi pencipta untuk mempertahankan keutuhan karyanya dan agar dia tetap diakui sebagai penciptanya meskipun dia tidak lagi memiliki kontrol ekonomi atas karya tersebut karena telah diserahkan sepenuhnya ke pemegang hak cipta atau telah lewat jangka perlindungan hukum atas royaltinya
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk: Dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum; Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutar-balikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta. Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiatPencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Hak Moral dalam UU Hak Cipta Penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat pihak yang tanpa persetujuannya: Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau Mengubah isi ciptaan. Hak moral dalam hak cipta ini membedakan hak cipta dengan hak kebendaan lainnya, misalnya dalam hak milik atas tanah, nama yang tercantum dalam akte hak milik tanah adalah pihak terakhir yang memegang hak milik tersebut, sebaliknya dalam hak cipta, nama pencipta akan tercantum selamanya dalam ciptaannya.
JANGKA WAKTU PEMILIKAN HAK CIPTA Hak cipta sepintas merupakan hak mutlak pencipta atau pemegang hak, namun sifat kemutlakannya berkurang setelah adanya pembatasan terhadap pemilikan hak cipta. Pembatasan jangka waktu hak cipta didasarkan pada landasan filosofis bahwa setiap hak milik termasuk hak cipta memilki FUNGSI SOSIAL, artinya pada batas tertentu adanya hak cipta dimaksudkan untuk memperhatikan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum (masyakat luas), sehingga suatu karya cipta pada suatu ketika harus dapat dinikmati oleh semua orang, tidak hanya oleh yang menciptakannya tanpa pembatasan. Dengan berakhirnya jangka waktu kepemilikan, maka karya cipta tersebut menjadi milik umum, sehingga orang lain dapat menikmati hak tersebut secara bebas, artinya dapat mengumumkan atau memperbanyak tanpa harus minta ijin kepada pencipta atau pemegang hak, dan ini tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; MASA BERLAKU HAK CIPTA: 1. Berlaku seumur hidup + 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; drama atau dramamusikal, tari, koreografi; segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan senipatung; seni batik; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; arsitektur; ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain; alat peraga; peta; terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai. 2. Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk Hak Cipta atas ciptaan: Program Komputer; Sinematografi; Fotografi; Database; dan Karya hasil pengalih-wujudan.
Penghitungan Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi: selama 50 (lima puluh) tahun selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 JANUARI untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEBAGAI HAK MILIK Sanksi untuk pelanggar hak cipta: Sanksi pidana Sanksi perdata Sifat delik merupakan DELIK BIASA, bukan delik aduan, sehingga bila terjadi pelanggaran tidak perlu menunggu pengaduan, tapi dapat langsung ditindak dengan cepat KETENTUAN PIDANA untuk pelanggaran hak cipta dibidang komputer Pasal 72 UUHC No. 19 Th. 2002 : “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”
CAKUPAN BARU DALAM PERLINDUNGAN HAK CIPTA 1.Perlindungan Terhadap Data Base Satu-satunya aspek data-base yang dilindungi Hak Cipta yaitu cara menyeleksi dan menyusun ciptaannya (data), data itu sendiri tidak termasuk aspek yang dapat dilindungi. 2. Pengaturan tentang Penggunaan Sarana Informasi Teknologi seperti Cakram Optik (Optical Disc) UUHC No. 19 Tahun 2002 dan PP No. 29 Th. 2004 Setiap sarana produksi cakram optik wajib memiliki Kode Produksi (Source Identification Code) yang telah diakreditasi dan diterima secara internasional untuk lebih memudahkan membedakan keaslian produk berteknologi tinggi semua jenis cakram optik seperti CD, VCD, DVD, CD-ROM dll dari tiruan produk bajakan. Perusahaan cakram optik wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang berwenang.
3. Hak Informasi Manajemen Elektronik Informasi manajemen hak pencipta informasi yang melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman yang menerangkan tentang suatu ciptaan, pencipta, dan kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi. Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah. Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, ataudiubah tanpa izin pemegang hakatau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
4. Sarana Kontrol Teknologi Sarana Kontrol Teknologi instrumen teknologi dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan untuk melindungi Ciptaan. Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi. Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi: memproduksi atau mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi perbanyakan dari suatu ciptaan.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA Konvensi internasional = perjanjian internasional Istilah lain : treaty (traktat), pact (pakta), convention(konvensi), charter dll Perjanjian internasional: suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Tahapan perjanjian internasional Perundingan (negotiation) Penanda-tanganan (signatur) Pengesahan (ratification) Perjanjian internasional sudah dianggap sah jika telah diratifikasi, karena ratifikasi merupakan persetujuan negara terkait untuk diikat dalam suatu perjanjian. Tujuan Konvensi internasional tentang hak cipta Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta).
KONVENSI INTERNASIONAL Perjanjian internasional/ traktat berkaitan dengan perlindungan Hak Cipta: Konvensi Bern ( The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta konvensi sekitar 133 negara. Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan( The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI(TRIPs), peserta konvensi sekitar 132 negara. Konvensi Hak Cipta Universal ( The Universal Copyright Convention (UCC)), peserta konvensi sekitar 95 negara. Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran( The Rome Convention), peserta konvensi sekitar 57 negara. Traktat Hak Cipta WIPO ( WIPO Copyright Treaty / WCT ), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 19 Th. 1997. Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO ( WIPO Performances and Phonograms Traty/ WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.
Ketentuan dan prinsip dasar TRIPs: 1. Ketentuan Free to Determine PERSETUJUAN TRIPs TRIPS : Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights = Aspek-aspek Perdagangan yang Bertalian dengan Hak Milik Intelektual. Ketentuan dan prinsip dasar TRIPs: 1. Ketentuan Free to Determine Memberikan kebebasan pada anggotanya untuk menentukan cara-cara yang dianggap sesuai untuk menerapkan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam TRIPs ke dalam sistem dan praktek hukum negara anggota masing2. TRIPs mengatur masalah pokok (global), pengaturan selanjutnya (spesifik) diserahkan ke negara masing2. 2.KetentuanIntellectual Property Convention Mengharuskan para anggotanya menyesuaikan peraturan per-UU- an dengan berbagai konvensi internasional dibidang Hak Milik Intelektual, khususnya Konvensi Paris, Konvensi Bern, Konvensi Roma, dan Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuit.
3. Ketentuan National Treatment Mengharuskan para anggotanya memberikan perlindungan Hak Milik Intelektual yang sama antara warga negaranya sendiri dengan warga negara anggota lainnya, termasuk badan hukumnya. 4. Ketentuan Most-Favoured-Nation-Treatment Mengharuskan para anggotanya memberikan perlindungan Hak Milik Intelektual yang sama terhadap seluruh negara anggotanya. Hal ini menghindarkan terjadinya perlakuan istimewa yang berbeda (diskriminasi) suatu negara terhadap negara lain. 5. Ketentuan Exhaution Mengharuskan para anggotanya, dalam menyelesaikan sengketa, untuk tidak menggunakan suatu ketentuan pun didalam Persetujuan TRIPs sebagai alasan tidak optimalnya pengaturan Hak Milik Intelektual didalam negeri para anggota.
Sumber: Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta H. OK. Saidin, SH, M.Hum, Aspek Hukum Hak Kekayaan IntelekTual, 2006, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Abdul R. Saliman, SH, MM, et al, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, 2006, Kencana, Jakarta. Sentosa Sembiring,SH, MH, Hak Kekayaan Intelektual, 2006, CV YramaWidya, Bandung. Tim Lindsey, Prof. Ed, Hak Kekayaan Intelektual,2006, Alumni, Jakarta. Muhammad Djumhana, S.H., Drs., Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, 2006, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung