OPTIMALISASI TOL LAUT UNTUK STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING Disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dalam Diskusi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Advertisements

Kebijakan dan Peraturan Perikanan
KEBIJAKAN HARGA.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
REVIEW ON PUBLIC FINANCE
SURVEY DAN PEMBANGUNAN DATA BERBASIS GIS UNTUK PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BBM DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA BPH.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
PENGANGGARAN SANITASI
PANGAN Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, termasuk.
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
PROGRAM PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Perkembangan Inflasi Kota Surabaya
BERITA RESMI STATISTIK
Pajak Penghasilan Pasal 25
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
HARGA (SELALU) BARU BBM DAN DAMPAKNYA (SELALU) BAGI KONSUMEN
Pengendalian Pengiriman Semen
PPh Pasal 25.
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
Badan Ketahanan Pangan
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
MODEL KEMITRAAN JAGUNG DAN KEDELAI DIPROVINSI SULAWESI TENGAH
RAKOR SOSMONEV PERCEPATAN PENANGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2014 (PROGRAM RASKIN PROVINSI KALTIM & KALTARA) Balikpapan, 1-2 Oktober 2014.
Oleh: ERISKA NOVITASARI
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
BADAN URUSAN LOGISTIK.
KERANGKA REGULASI RKP 2016 DALAM RANGKA PELAKSANAAN NAWACITA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Manajemen Produksi Agrobisnis
USULAN PENELITIAN PENGARUH HARGA BAHAN POKOK TERHADAP DAYA BELI MASYARAKAT DI KOTA PALANGKA RAYA Oleh : SITI MUSYAROFA CBA
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
PPh Pasal 25.
Selvia Nurindah Sari JP081280
Sub sistem transportasi laut.
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
KINERJA PROGRAM PEMBANGUNAN PERTANIAN
IDENTIFIKASI 24 PELABUHAN PENDUKUNG TOL LAUT
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
PENGUMPULAN DAN PENGIRIMAN DATA PANEL HARGA PANGAN TAHUN 2018
PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA PANEL HARGA PANGAN
STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN TAHUN 2018
FOCUS GROUP DISCUSSION SISTEM RANTAI PASOK DAN LOGISTIK PANGAN Eddy Renaldi Agrilogics UNPAD.
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEDAULATAN & KEMANDIRIAN PANGAN
KEBIJAKAN STABILISASI PASOKAN DAN HARGA PANGAN TA 2018
PERKEMBANGAN HARGA KOMODITAS APRIL M-IV 2018
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Oleh: Ir. FAUZIAH, MSi Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bengkulu, 1-2 Agustus 2018.
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Rekapitulasi SNI Penetapan Tahun April
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH.
Transcript presentasi:

OPTIMALISASI TOL LAUT UNTUK STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING Disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dalam Diskusi Terbatas di Wisma Bisnis Indonesia Lt. 8 Jakarta, 31 Mei 2017

AMANAT UU PERDAGANGAN NO AMANAT UU PERDAGANGAN NO. 7 TAHUN 2014 : STABILITAS HARGA PANGAN DAN PERANAN BUMN ARAHAN UU PERDAGANGAN NO. 7 TAHUN 2014 : STABILITAS HARGA PANGAN DAN PERANAN BUMN PENGENDALIAN KETERSEDIAAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING PASAL 25 Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yg terjangkau PASAL PENUNJUKKAN BUMN 27 Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilitas harga dan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, pemerintah dapat menunjuk BUMN

AMANAT PERATURAN PRESIDEN 71 TAHUN 2015: ARAHAN UU PERDAGANGAN NO. 7 TAHUN 2014 : STABILITAS HARGA PANGAN DAN PERANAN BUMN PENETAPAN JENIS BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN/ATAU BARANG PENTING PASAL PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH SECARA SENDIRI ATAU BERSAMA-SAMA BERTUGAS : PASAL 2 AYAT 6 3 (1) Beras, (2) Kedelai bahan baku Tahu/Tempe; (3) cabe, (4) bawang merah, (5) gula, (6) minyak goreng, (7) tepung Terigu, (8) daging sapi, (9) daging ayam ras, (10) telur ayam ras, (11) ikan segar (bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang) Meningkatkan produksi Mengembangkan sarana produksi Mengembangkan infrastruktur Membina pelaku usaha Mengembangkan sarana perdagangan Mengoptimalkan perdagangan antarpulau Mengembangkan informasi komoditi Mengelola stok dan logistik Memperlancar arus distribusi Mengelola impor dan ekspor Menyediakan subsidi ongkos angkut di daerah terpencil, terluar dan perbatasan BARANG KEBUTUHAN POKOK (1) Benih, (2) Pupuk; (3) LPG 3 Kg, (4) Triplek, (5) Semen, (6) Besi Baja Konstruksi, (7) Baja Ringan, BARANG PENTING

AMANAT UU PERDAGANGAN NO. 7 TAHUN 2014 : PERDAGANGAN ANTAR PULAU PASAL 23 Pemerintah mengatur kegiatan antarpulau untuk integrasi pasar dalam negeri PENGATURAN DIARAHKAN UNTUK: Menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus Menyediakan sarana dan prasarana antar pulau Memperkecil kesenjangan harga antar daerah Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri Mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya Mencegah penyelundupan keluar negeri Mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah Meniadakan hambatan perdagangan antarpulau

AMANAT UU PERDAGANGAN NO. 7 TAHUN 2014 : PENATAAN LOGISTIK Pasokan & Stabilitas Harga [Ps.26(3)] Tugas Pemerintah untuk Pengembangan Logistik Nasional [Ps.93 k] Mengembangkan logistik nasional guna memastikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting [Ps.94 e] Pemda Bertugas Mengembangkan Logistik Daerah [Ps.95 i] Peraturan setingkat Undang-Undang yang mengatur tentang logistik hanya ada pada UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Menteri dibantu Tim Ketersediaan dan Stabilisasi Harga PERATURAN PRESIDEN NO. 71 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING LANDASAN HUKUM Tujuan: (1) Jumlah Memadai, (2) Mutu Baik, dan (3) Harga Terjangkau Kriteria Penentuan Barang Kebutuhan Pokok: Alokasi Pengeluaran Rumah Tangga Tinggi, Pengaruh terhadap infflasi Memiliki kandungan gizi Jenis Barang Kebutuhan Pokok: (1) Beras, (2) Kedelai bahan baku Tahu/Tempe; (3) cabe, (4) bawang merah, (5) gula, (6) minyak goreng, (7) tepung Terigu, (8) daging sapi, (9) daging ayam ras, (10) telur ayam ras, (11) ikan segar (bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang) Pengaturan 1: Kriteria Penentuan dan Jenis Bapokting UU PERDAGANGAN Pasal 25: Pemerintah mengendalikan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ditetapkan dengan Peraturan Presiden UU PANGAN Pasal 51: Pemerintah berkewajiban mengatur perdagangan pangan dengan tujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan terutama pangan pokok, manajemen cadangan pangan serta penciptaan iklim usaha pangan yang sehat. Pasal 52: Dalam hal perdagangan pangan, pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan pangan pokok oleh pelaku usaha pangan Perubahan jenis diusulkan Mendag (berkoordinasi dgn Kementerian lain) dan disahkan melalui Perubahan Perpres Kriteria Penentuan Barang Penting: Sifat strategis dalam pembangunan nasional Mendukung program pemerintah Disparitas harga antardaerah tinggi Jenis Barang Penting: (1) Benih (padi, jagung, kedelai), (2) pupuk, (3) gas LPG 3kg, (4) triplek, (5) semen , (6) besi baja konstruksi, (7) baja ringan Mendag Menetapkan Kebijakan: Harga Khusus Menjelang/Saat/Setelah Hari Besar Keagamaan atau saat gejolak harga Harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar Harga subsidi Mendag Menetapkan Harga Acuan Harga Pembelian Pemerintah utk Sebagian/Seluruh Harga Pengaturan 2: Kewenangan Menteri Perdagangan Kondisi Normal Kondisi Tertentu Parameter Kondisi Tertentu: Menggangu Kegiatan Perdagangan Nasional Gangguan Pasokan Kondisi harga berada di atas/ di bawah harga acuan Mendag Mengelola Stok dan Logistik, melalui: Optimalisasi Perdag. Antar Pulau Pengawasan stok di gudang /pelabuhan Penyediaan/Optimalisasi Sarana Distribusi Koordinasi dgn Penyedia Moda Transportasi Koordinasi penyediaan stok pemerintah Kondisi Tertentu Wajib Daftar bagi Pelaku Usaha Pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Pengaturan 3: Kebijakan Penyimpanan Larangan Penimbunan Bapokting melebihi stok berjalan max. 3 bulan (berdasarkan data penjualan perbulan di kondisi normal) kecuali utk bahan baku/penolong proses produksi Mendag Mengelola Ekspor-Impor: Ekspor (jika stok DN cukup min. 6 bulan) Impor (jika DN kekurangan pasokan yg berakibat gejolak harga) Menteri dibantu Tim Ketersediaan dan Stabilisasi Harga

OPTIMALISASI TOL LAUT Dalam rangka mengoptimalkan program Tol Laut Kementerian Perdagangan mempunyai kegiatan yang disebut dengan Gerai Maritim yaitu memfasilitasi distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting ke daerah terpencil, terluar dan perbatasan, dengan tujuan menurunkan atau mengurangi disparitas harga. Program dan langkah-langkah Gerai Maritim telah dimasukkan sebagai Program Prioritas terkait dengan Kemaritiman dan Kelautan. Arahan Kantor Staf Presiden dan Bappenas, minimal terdapat 3 (tiga) pedagang Gerai Maritim di setiap daerah yang dilalui Trayek Tol Laut (untuk menghindari monopoli) di 40 lokasi. Untuk mengoptimalkan program Tol Laut direncanakan tahun 2017 akan dilakukan perubahan Perpres 106 Tahun 2015. Tujuan perubahan Perpres 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan jaringan Trayek, muatan balik, muatan di luar Perpres 71 Tahun 2015 , Jembatan Logistik Udara dan Pos Logistik.

PETA TRAYEK TOL LAUT GERAI MARITIM TAHUN 2017 NATUNA LIRUNG P. SEBATIK TAHUNA MOROTAI TOBELO SANGATTA TIDORE P. GEBE BIAK MABA MANOKWARI MENTAWAI SERUI BELANG-BELANG NAMLEA WASIOR NABIRE FAK - FAK KAIMANA BAU-BAU NAMROLE TIMIKA MAKASSAR ENGGANO WANCI P. KISAR TG.PRIOK KALABAHI MOA DOBO TG. PERAK MAUMERE SAUMLAKI CALABAI (DOMPU) LARANTUKA LEWOLEBA MERAUKE WAINGAPU ROTE SABU NO JARINGAN TRAYEK JARAK T-1 Tg Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tg Perak 1980 T-8 Tg Perak – Belang Belang – Sangatta – P. Sebatik – Tg Perak 1880 T-2 Tg Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tg Perak 2374 T-9 Tg Perak – Kisar (Wonrelli) – Namrole – Kisar (Wonrelli) - Tg Perak 2408 T-3 Tg. Perak – Calabai (Dompu) – Maumere – Larantuka – Leweoleba – Rote – Sabu – Waingapu – Sabu – Rote – Lewoleba – Larantuka – Maumere – Calabai (Dompu) – Tg Perak 2150 T-10 Makassar – Tidore – Tobelo – Morotai – P. Gebe – Maba – P. Gebe – Morotai – Tobelo – Tidore – Makassar 2652 T-4 Tg Perak – Bau Bau – Manokwari – Bau Bau – Tg Perak 3030 T-11 Tg Perak – Dobo – Merauke – Dobo – Tg Perak 3682 T-5 Makassar – Tahuna – Lirung – Tahuna – Makassar 1768 T-12 Makassar – Wasior – Nabire – Serui – Biak – Serui – Nabire – Wasior – Makassar 3212 T-6 Tg Priok – Natuna – Tg Priok 1220 T-13 Tg Perak – Fakfak – Kaimana – Timika – Fakfak – Tg Perak 3408 T-7 Tg Priok – Enggano – Mentawai – Enggano – Tg Priok 1252

Perkembangan Harga Barang Kebutuhan Pokok di Beberapa Daerah (Agustus 2016 dan April 2017) No Jenis Komoditi Bulan Satuan Daerah Surabaya Larantuka Fak Fak Merauke Rote Kaimana Natuna Sabu Rajua Kep. Aru Sangihe Moa 1 Beras Agt 2016 Rp /Kg 9.294 12.000 13.000 14.000 11.000 10.700 12500 14.500   Apr 2017 9.270 10.000 12.500 12000 11.500 2 Gula Pasir 12.608 18.000 15.000 17.000 18.750 17000 12.357 16.000 3 Minyak Goreng Kemasan Rp /Lt 13.605 17.938 13.648 20.000 15.500 7500 4 Daging Sapi 111.239 100.000 91.000 75.000 120.000 125.000 120000 111.120 90.000 95.000 - 130.000 60.000 5 Daging Ayam Ras 26.971 65.385 50.000 53.845 52.000 70.000 35.000 43.600 40000 42.308 27.937 45.000 55.000 65.000 6 Telur Ayam Ras 17.453 32.000 48.000 22.500 53.750 40.000 17.283 23.000 26.667 52.500 61200 7 Tepung Terigu 8.590 8500 13.500 8.633 9.000 Sumber : Laporan Harga Dinas Perindag Kab/Kota 2016 - 2017

Perkembangan Harga Barang Penting di Beberapa Daerah Agustus 2016 dan April 2017 No Jenis Komoditi Bulan Satuan Daerah Surabaya Larantuka Fak Fak Merauke Rote Kaimana Natuna Sabu Rajua Kep. Aru Sangihe Moa 1 Semen Rp/Sak (50kg)   Tiga Roda Agt 2016 50.000 57.000 85000 80000 Apr 2017 60.000 - 95.000 65.000 75.000 Tonasa 100.000 55.000 74000 58.000 78000 Gresik 52.250 87.500 81.250 64.000 68000 Bosowa 49.500 65000 70000 Holcim 2 Besi Beton Rp /Btg 6 mm 21.500 26.000 30.000 29.000 35.000 32000 40.000 29.300 26000 45.000 27.500 27500 8 mm 34.750 38.500 52.000 47.000 52000 60000 41000 39000 10 mm 46.250 54.500 80.000 72.000 79.000 62000 85.000 52.500 12 mm 62.250 114.000 112.000 110.000 115000 107.500 82000 103.000 82500 3 Triplek Rp /Lbr 3 mm 59.000 42.000 4 mm 76.000 70.000 5 mm 84.000 77.500 95000 94.500 89.000 90.000 135000 Sumber : Laporan Harga Dinas Perindag Kab/Kota 2016 - 2017

L a m p i r a n

GERAI MARITIM DAN TOL LAUT MENJAGA KESTABILAN HARGA kasus : Harga Semen (Kaimana) 70.000 75.000 Harga 35.000 42.000 S D Eq S1 Harga Pabrik Harga di Jawa Harga di Kaimana D1 Eq1 S2 Eq2 Eq3 S3 Kondisi sebelum Tol Laut (Eq2) : Stock barang terbatas Pelayaran kapal tidak teratur(cuaca ekstrim) Gerai Maritim dan Tol Laut (Eq3) : Stock barang bertambah Pelayaran kapal rutin dan tidak terpengaruh dengan kendala cuaca Ongkos Angkut di subsidi (PSO)

DAMPAK MUATAN KONTAINER TERHADAP BIAYA LOGISTIK TRAYEK PSO

LOAD FACTOR TRAYEK 1 41 28 43 32 39 40 * Muatan + kontainer = 25 ton Voyage Tanggal Berangkat Nama Kapal Kapasitas* Jumlah Load Factor Regularity (hari) 1 21 Januari 2016 KM. Caraka Jaya Niaga III - 32 115  22 19% 2 2 Maret 2016 115 82 71% 41 3 30 Maret 2016 87 76% 28 4 12 Mei 2016 KM. Freedom 154 99 64% 43 5 13 Juni 2016 102 66% 32 6 22 Juli 2016 125 81% 39 7 31 Agustus 2016 170 110%** 40 8 10 Oktober 2016 171 111%** 9 18 November 2016 180 118%** * Muatan + kontainer = 25 ton ** Muatan + Kontainer ada yang mengisi dibawah 25 ton

LOAD FACTOR TRAYEK 2 32 48 59 64 57 Voyage Tanggal Berangkat Nama Kapal Kapasitas* Jumlah Load Factor Regularity (hari) 1 28 Maret 2016 KM. Nusantara Pelangi 96 54 56% 2 29 April 2016 KM. Mentari Perdana 159 127 77% 32 3 16 Juni 2016 175 110%** 48 4  17 Agustus 2016  KM. Mentari Perdana 197 124%** 59 5  10 Oktober 2016 198 125%** 64 6  13 Desember 2016 45 28% 57 * Muatan + kontainer = 25 ton ** Muatan + Kontainer ada yang mengisi dibawah 25 ton

LOAD FACTOR TRAYEK 3 28 38 50 43 33 Voyage Tanggal Berangkat Nama Kapal Kapasitas* Jumlah Load Factor Regularity (hari) 1 6 Februari 2016 KM. Caraka Jaya Niaga III - 22 115 72 63% 2 5 Maret 2016 Niaga III - 22 77 67% 28 3 2 April 2016 83 72% 4 30 April 2016 79 69% 5 7 Juni 2016 101 88% 38 6 27 Juli 2016 50 7 8 September 2016 109 95% 43 8 15 Oktober 2016 118 103%* 33 9 23 November 2016 97 84%* * Muatan + kontainer = 20 ton ** Muatan + Kontainer ada yang mengisi dibawah 20 ton

LOAD FACTOR TRAYEK 4 36 33 32 27 26 25 Voyage Tanggal Berangkat Nama Kapal Kapasitas* Jumlah Load Factor Regularity (hari) 1 17 Mei 2016 KM. Meratus Ultima I 198 159 80% 2 22 Juni 2016 146 74% 36 3 25 Juli 2016 157 79% 33 4 30 Agustus 2016 133 67% 5 1 Oktober 2016 161 81% 32 6 28 Oktober 2016 128 64% 27 7 23 November 2016 142 71% 26 8 18 Desember 2016 1% 25 * Muatan + kontainer = 25 ton

LOAD FACTOR TRAYEK 5 28 48 77 30 34 Voyage Tanggal Berangkat Nama Kapal Kapasitas* Jumlah Load Factor Regularity (hari) 1 12 Mei 2016 KM. Caraka Jaya Niaga III - 32 115 59 51% 2 9 Juni 2016 Niaga III – 32 79 69% 28 3 27 Juli 2016 72 63% 48 4 12 Oktober 2016 71 62% 77 5 11 November 2016 75 65% 30 6 15 Desmber 2016 54 47% 34 Muatan + kontainer = 20 ton Load factor rendah karena keterbatasan kontainer di Makassar

LOAD FACTOR TRAYEK 6 Voyage Tanggal Berangkat Nama Kapal Kapasitas* (Ton) Jumlah Load Factor Regularity (hari) 1 25 Januari 2016 KM. Caraka Jaya Niaga III - 4 1.890 69,4 4% 2 12 Februari 2016 114,85 6% 18 3 4 Maret 2016 171 9% 21 4 24 Maret 2016 111,93 20 5 15 April 2016 81,67 22 6 4 Mei 2016 325,38 17% 19 7 27 Mei 2016 274,04 14% 23 8 17 Juni 2016 169,52 9 22 Juli 2016 99,37 5% 35 10 01 Agustus 2016 147,78 8% 11 14 Agustus 2016 166,322 13 12 25 Oktober 2016 242,35 13% 72 09 November 2016 226,84 12% 15 14 23 November 2016 262,564 7 Desember 2016 146,159 16 21 Desember 2016 121,17 * Muatan General Cargo

PROSENTASE MUATAN BERANGKAT DAN MUATAN BALIK PER KOMODITI Jenis muatan berangkat yang paling banyak diangkut tahun 2016 adalah semen sebanyak 19.374 ton (32,21%), Beras 12.734 ton (18,71%), Gula 7.211 ton (11,70%), Tepung 7.314 ton (10,53%) dst. Jenis muatan balik yang paling banyak diangkut tahun 2016 adalah Rumput Laut sebanyak 562,5 ton (41,31%), Ikan Segar 252 ton (18,51%), Garam 216 ton (15,86%), Tepung Ikan 108 ton (7,93%) dst. Sumber : Data Realisasi PT. PELNI diolah Kemendag , 2017

INFOGRAFIS MUATAN BALIK NATUNA TAREMPA TG PRIOK WAINGAPU SABU ROTE SAUMLAKI BIAK SERUI NABIRE WASIOR FAKFAK TIMIKA BABANG TOBELO TG PERAK NAMLEA KALABAHI MOA LARANTUKA MAKASSAR TAHUNA LIRUNG MOROTAI MANOKWARI TERNATE KAIMANA DOBO WANCI LEWOLEBA MERAUKE FAKFAK ikan cakalang, tenggiri, kakap, biji pala, bunga pala, buah pala Ikan asin NATUNA Rumput laut kering Jengkol Kelapa Minyak daun cengkeh TAREMPA Cumi kering Cengkeh KAIMANA ikan beku Kopra Biji pala WANCI Rumput laut Ikan beku Plastik/besi bekas SAUMLAKI - Kayu jati ikan beku Tepung ikan Udang Kemiri Kopra DOBO ikan beku Ikan asin kopra WAINGAPU - Daging sapi LEWOLEBA ikan beku kelapa gelondongan rumput laut Kemiri Asam kopra Gerai Maritim SABU - Garam Rumput laut kering dan ATC