Lembaga Kepresidenan di Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Advertisements

Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Pengisian Jabatan Presiden
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengisian Jabatan Presiden dengan Pemilihan
Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)
Dasar Pemikiran Perubahan
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Latar Belakang Perubahan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Berkelas.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
AUTOMATIC LOGIN: FALIQUL BAHAR PRESENTATION GRAPHIC MODULE
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Latar Belakang Perubahan
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

Lembaga Kepresidenan di Indonesia Matakuliah Lembaga-Lembaga Negara Indonesia 29 Oktober 2015 - Yunani Abiyoso

Sistem Pemerintahan UUD 1945 Sistem sendiri Konstitusi RIS 1949 Parlementer UUDS 1950 UUD 1945 amandemen Presidensil

Pengisian Jabatan Pemilihan Perwakilan Pergantian Pemangkuan Sementara

Pemilihan Presiden RI Pasal 69 Konstitusi RIS Melalui lembaga pemilih Berisikan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian Pasal 6 UUD 1945 Sebelum Amandemen Melalui MPR Suara terbanyak Pasal 6A UUD 1945 Setelah Amandemen Ayat (1) dan (2) mengenai pencalonan Ayat (3) dan (4) mengenai pemenangan pasangan calon Pres & Wapres

Pengisian Kekosongan Jabatan Presiden Perwakilan Pergantian Pemangkuan Sementara Berhalangan Sementara Sakit Cuti Kunjungan Luar Negeri Berhalangan Tetap Mangkat Berhenti / Diberhentikan Tidak dapat melaksanakan kewajibannya (inability)

Apabila berhalangan sementara.. dengan Cara Perwakilan Moh. Yamin : UUD 1945 tidak berbicara pengisian kekosongan jabatan presiden dengan perwakilan Keprres No.8 Tahun 2000 Dalam hal Presiden akan berkunjung ke luar negeri, menerbitkan Keppres yang isinya menunjuk Wapres sebagai pelaksana tugas pemerintahan sehari- hari. Tugas pemerintahan sehari-hari : Memimpin rapat Seremonial: menerima tamu negara, dll Pasal 72 Konstitusi RIS Jika berhalangan, Presiden menunjuk PM menjalankan pekerjaan sehari-hari Pasal 48 UUDS 1950 Isi sama dengan Pasal 8 UUD 1945

Dengan Cara Pergantian Pasal 8 UUD 1945 sebelum amandemen Mangkat Berhenti Tidak dapat melakukan kewajibannya. Pasal 8 (1) UUD 1945 setelah amandeman Diberhentikan (lihat Pasal 7A) Tidak dapat melakukan kewajibannya Jimly Asshiddiqie: Berhenti dapat diartikan tiga : Berhenti keinginan sendiri Berhenti berdasarkan permohonan Diberhentikan

Dengan Cara Pemangkuan Sementara Mungkin saja terjadi Presiden dan Wapres sama-sama berhalangan tetap. Mekanisme Triumvirat Pasal 8 ayat (3) Tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan TAP MPR No. VII/MPR/1973

Kekuasaan Presiden di Indonesia

sebagai Kepala Pemerintahan Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sebagai Kepala Negara

Kekuasaan Presiden Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan Kekuasaan di bidang perundang-undangan Kekuasaan di bidang yudisial Kekuasaan dalam hubungan luar negeri Kewenangan konstitusional lainnya

Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Pasal 4 ayat 2) UUD 1945 “Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”

Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan Menyelenggarakan tata usaha (administrasi) pemerintahan: surat, dokumen, anggaran, pembangunan, izin Menyelenggarakan pelayanan umum kesejahteraan umum keamanan dan ketertiban umum

Kekuasaan di Bidang Perundang-undangan Mengajukan rancangan undang-undang Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Menetapkan Peraturan Pemerintah, untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pasal 22 UUD 1945

Kekuasaan di Bidang Yudisial Grasi kewenangan memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. tidak meniadakan kesalahan tetapi mengampuni kesalahan dengan memperhatikan pertimbangan MA Rehabilitasi Kewenangan untuk mengembalikan pada kedudukan atau keadaan semula seperti sebelum seseorang dijatuhi pidana atau dikenai pidana

Kekuasan di Bidang Yudisial (2) Abolisi kewenangan untuk meniadakan penuntutan. tidak menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan, tetapi Presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas perbuatan pidana tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR Amnesti kewenangan untuk meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Mereka yang mendapat amnesti dipandang tidak pernah melakukan suatu perbuatan pidana

Kekuasaan Presiden dalam Hubungan Luar Negeri Perjanjian dengan negara lain (harus dengan persetujuan DPR jika perjanjian tersebut berakibat luas, terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan uu) Menyatakan Perang dengan negara lain (dengan persetujuan DPR) Mengadakan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Mengangkat duta dan konsul dan menerima duta dan konsul (dengan memperhatikan pertimbangan DPR)

Kewenangan Lainnya Menetapkan dan mengajukan calon hakim konstitusi Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan dengan UU Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden