PEMASARAN INTERNASIONAL Yuyun Yuniasih Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi
PEMASARAN LANGSUNG Dimaksudkan produsen menyelenggarakan sendiri pemasaran hasil produksinya ke luar negeri, dalam arti di samping sebagai produsen, ia juga bertindak sebagai eksportir, dimana ia pun berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan hal- hal sebagai berikut:
Menyiapkan barang sampai menjadi barang siap untuk diekspor, antara lain melakukan penyortiran, pengepakan, penyimpanan di gudang, menyelenggarakan pengangkutan ke pelabuhan, Mencari sendiri pembeli di luar negeri, Melakukan urusan pengapalan barang (shipping), Menyelesaikan formalitas ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku, Melakukan penutupan asuransi, Menyiapkan dokumen pengapalan (shipping documents), Mengurus sendiri penyelesaian pembayaran dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan ekspor itu, Menyelenggarakan after sales service ( perawatan barang yang telah di jual).
CARA PEMASARAN TIDAK LANGSUNG Cara lain dengan menggunakan jasa atau perantara badan usaha lain yang khusus bergerak dalam perdagangan luar negeri, baik ekspor maupun impor. Beberapa macam badan usaha yang dapat dipergunakan oleh produsen dalam melakukan pemasaran hasil produksinya ke luar negeri atau juga badan usaha yang dapat dipergunakan oleh konsumen untuk menyelenggarakan pembelian kebutuhannya (impor) dari luar negeri :
Ekspor/Impor Merchant Atau Pedagang impor/ekspor adalah badan usaha baik perseorangan maupun badan hukum yang melakukan pembelian barang di dalam negeri atas risiko sendiri untuk dijual ke luar negeri; ataupun melakukan pembelian barang diluar negeri dan dimasukkan (impor) ke dalam negeri untuk dijual kembali atas risikonya sendiri.
Keuntungan bagi produsen dengan cara ini antara lain: Produsen tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk keperluan market survey, biaya promosi barangnya (sales promotion cost), Tidak perlu lagi menyediakan aparat khusus untuk menyelenggarakan ekspornya, Tidak perlu lagi menanggung risiko perdagangan luar negeri seperti pelunasan pembayaran dan risiko tuntutan ganti rugi (claims).
Confirming House, Export Commision House atau Indent House Perusahaan asing membuka kantor cabangnya atau mendirikan anak cabang perusahaan di dalam negeri bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya yang berada di luar negeri.Pada umumnya kantor cabang ini melakukan pembelian di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kantor induknya, ataupun untuk keperluan konsumen di negeri asalnya dengan mendapatkan komisi.
Export Commision House Badan usaha setempat (badan hukum setempat) yang tunduk pada peraturan setempat, tetapi bekerja untuk kepentingan asing.
Perdagangan Internasional hanya dapat dilaksanakan oleh : G To G (Goverment To Goverment)/ Pemerintah dengan Pemerintah G To P (Goverment To Private) /Pemerintah dengan swasta Private To Private
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun sales — contract : Uraian barang-barang (Description of Goods), Uraian barang harus dibuat sejelas-jelasnya oleh kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual. Jumlah barang (Quantity), Sebagaimana diketahui terdapat macam-macam satuan hitung, sehingga dalam hal ini perlu disebutkan dengan lengkap & sempurna satuan hitung yang dimaksudkan. Harga (Price), Dalam menentukan harga jual-beli, disamping jenis mata uangnya harus jelas syarat-syarat penyerahannya pun harus tegas. Tempat Penyerahan Barang (Place of Delivery), Penentuan nama tempat penyerahan barang-barang secara fisik ini adalah penting untuk mengetahui batas tanggungjawab masing-masing pihak baik penjual maupun pembeli.
Syarat penyerahan harus ditentukan secara tepat pula, misalnya : Loco Price berarti ongkos pengepakan, ongkos pengangkutan di darat & di laut menjadi beban pembeli, FOB Price (Free On Board), semua biaya sampai barang selesai dimuat di atas kapal sudah termasuk dalam harga yang disebut, berarti termasuk ongkos pengepakan, pengangkutan ke pelabuhan, & ongkos muat ke atas kapal disamping harga barangnya sendiri.
Syarat penyerahan harus ditentukan secara tepat pula, misalnya : C & F Price (Cost and Freight), termasuk segala biaya seperti FOB, ditambah dengan ongkos angkut laut (Freight) dari pelabuhan muat sampai ke pelabuhan tujuan barang yang diinginkan oleh importir atau pembeli, CIF Price (Cost Insurance and Freight), termasuk segala biaya sebagaimana didalam C&F Price ditambah dengan premi asuransi (Insurance Premium), Franco Gudang Pembeli, sudah termasuk segala biaya sampai barang dibongkar di gudang pembeli, Foq, Fas, Far
Syarat penyerahan harus ditentukan secara tepat pula, misalnya : Fas (Free alongside ship), harga termasuk sampai barang diserahkan di kade samping kapal yang akan memuat barang, Far (Free alongside rail), harga termasuk sampai barang diserahkan di pelabuhan station kereta api yang akan mengangkut barang.
Dokumen-Dokumen Dalam Perdagangan Dalam Perdagangan Luar Negeri, terdapat berbagai jenis dokumen-dokumen yang disediakan oleh penjual & oleh lembaga- lembaga/ instansi-instansi untuk keperluan penjual, demikian juga yang disediakan oleh pengangkut (carrier) yang mengikuti maupun melindungi barang-barang dalam pengangkutan dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Dari segi penjual (eksportir) : Letter of Credit Wesel ekspor (drafts) Export Licence (lisensi ekspor) Comercial invoice (faktur) Concular invoice Packing List & Weight List Certificate of origin Certificate of inspection (surveyor report) Certificate of insurance (insurance policy) Certificate of analysis
Dari segi pengangkutan (carrier) : Bill of lading (surat muatan) Manifest (daftar muatan ) Mate’s receipt ( surat mualim ) Recu Gudang (tanda terima gudang ) Delivery order & Notice Landing order Pemberitahuan Umum
Untuk Keperluan pabean : Pemberitahuan ekspor barang, Keterangan pemasukan pabean, Pemberitahuan pemasukan untuk di pakai.
Di dalam praktek, tidak semua dokumen- dokumen penjualan tersebut di perlukan, satu dan lain tergantung dari yang diperlukan sesuai yang dijanjikan antara penjual dengan pembeli serta peraturan-peraturan yang berlaku, Dalam perdagangan luar negeri, dokumen- dokumen penjualan yang mutlak diperlukan adalah commercial invoice, packing list, weight list dan certificate of insurance.
Keterangan : Draft, merupakan suatu perintah yang diberikan oleh seseorang kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pihak kedua (yang namanya tercantum didalam draft tersebut), Export Licence, merupakan izin mengekspor barang, Commercial Invoice, merupakan Faktur penjualan yang dibuat oleh penjual (eksportir) yang dikirimkannya kepada pembeli (importir),
Keterangan : Concular Invoice, merupakan Commercial invoice, tapi invoice tersebut turut ditanda tangani oleh konsul dagang dari negara importir yang berkedudukan dinegara eksportir. Packing List, merupakan suatu daftar mengenai tiap-tiap barang dengan isinya yaitu mengenai : merk &nomor masing masing barang, berat masing-masing (netto) barang, ukuran & dimensi masing-masing barang, keterangan mengenai isinya masingmasing barang,
Keterangan : Weight list, merupakan berat atau keterangan secara terperinci mengenai beratnya masing- masing barang. Certificate of origin, merupakan suatu sertifikat yang dibuat oleh kamar dagang dari negara produsen/eksportir, didalam sertifikat mana dijelaskan bahwa barang/produksi tersebut benar-benar hasil atau produksi dari negara tersebut, sehingga sertifikat tersebut secara tidak langsung memberi jaminan atas kwalitas barang/produksi tersebut kepada pembeli.
Keterangan : Certificate of inspection, merupakan suatu sertifikat yang dibuat oleh "independent surveyor“ perihal barang/produksi yang dikirim/diekspor,dimana sertifikat itu sangat penting bagi pembeli/importir karena memberi jaminan atas : kwalitas & kwantitas atas barang-barang, ukuran & berat, keadaan barang-barang, Pembukusannya, banyaknya satuan isi masing-masing barang.
Keterangan : Certificate of insurance, merupakan polis asuransi yang dikeluarkan oleh maskapai asuransi yang menanggung barang tersebut selama pengirimannya/pengangkutannya dari pelabuhan pemuatan sampai ke pelabuhan pembongkaran. Certifikat of analysis, merupakan suatu sertifikat atas barang-barang kimia, obat obatan, dan sebagainya yang menerangkan kadar zat kimia dalam barang-barang kimia dan obat-obatan tersebut.