Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga Konosemen , Delivery Order (DO) dan Polis
Konosemen (ps.504,506 dst. KUHD) Pengirim barang memuat dikapal untuk menyerahkan barang muatannya kepada pengangkut di kapal dan dia akan menerima surat tanda terima dari Mualim 1 dan disebut dengan “Mates receipt “.Bilamana mates receipt ini ditukarkan di Traffic Departement di kantor pengangkutan maka disebut dengan “ KONOSEMEN “ Konosemen ini mempunyai nilai jual, disamping bukti penyerahan barang kepada pengangkut, dan termasuk dalam kelompok surat berharga yang mempunyai nilai untuk dijual belikan kepada orang lain.
Konosemen (cognossement) atau Bill of Lading (B/L). Jadi konosemen (ps Konosemen (cognossement) atau Bill of Lading (B/L). Jadi konosemen (ps.506 KUHD) : suatu surat yg bertanggal dalam mana si pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu yang untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu, selanjutnya menyerahkan kepada seseorang tertentu serta menerangkan juga syarat-syarat penyerahan barang-barang itu. (Contoh B/L , Purwosutjipto, BK.7, hal.182, thn 1987)
Konosemen dapat dibagi sbb : Aturan terkait dengan konosmen : mulai tanggal 13 Februari 1893 lahir undang-undang disebut :The Hater Act “ kemudian berubah tahun 1924 menjadi “ The Hague Rules “ kemudian tahun 1968 seperti ketentuan B/L yang sekarang ini Konosemen dapat dibagi sbb : Konosemen atas nama dalam konosemen itu ; Konosemen kepada pengganti (ditunjuk), Konosemen kepada pengganti pihak ke III; Konosemen kepada pembawa; Konosemen yang bawa surat konosemen; Konosemen kata pengganti; (ditunjuk oleh pengirim)
Indonesia lazim menggunakan “konosemen atas nama “ Indonesia lazim menggunakan “konosemen atas nama “.Karena konosemen sebagai surat berharga dapat dijual belikan maka bila seseorang membeli konosemen maka resikonya sbb : Jumlahnya kurang; Kualitas tidak cocok; Kerugian2 lain; Asuransi ada (tapi butuh waktu, tenaga dan biaya).
Penyerahan konosemen (ps.506 ayat 2) KUHD : Konosemen atas nama penyerahan dgn cesi ; Konosemen kepada pembawa dgn secara fisik ; Konosemen kepada pengganti dengan andosemen (surat) sesuai dengan ps.508) yakni ada tanda tangan dibelakang konosemen.
Delevery Order (DO) (ps.510 (2)KUHD Pengertian Delevery Order = DO surat perintah kepada pengangkut agar memberikan barang sebagaimana disebutkan dalam DO kepada pemegangnya dengan mengurangi jumlah barang tersebut dalam konosemennya. Di Indonesia DO nya tidak mengikuti aturan dalam KUHD, dimana fungsi pemegang DO mengganti kedudukan konosemen.
Macamnya DO : DO atas nama dan ini termasuk surat yang berharga dgn penyerahan kepada orang lain dgn Cesi; DO kepada pengganti termasuk surat berharga dan penyerahan dengan andosemen DO kepada pembawa termasuk surat berharga, penyerahan dengan secara fisik. (Contoh “DO “,Purwosutjito, Bk.7, hal.186, th.1987 )
Polis Polis berarti sebuah akta yang sengaja dibuat untuk tanda bukti adanya perjanjian asuransi antara penanggung dengan tertanggung. Ps.255 KUHD : suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan “polis”’ Dengan demikian maka polis merupakan unsur muthlak dalam perjanjian pertanggungan tertentu. Hak dan kewajiban timbal balik antara penanggung dan tertanggung berlaku sejak saat itu atau sebelum ditanda tangani.
Bentuk dan isi Polis : Asuransi umumnya (ps.256 KHUD); Asuransi kecelakaan (ps.287 LUHD); Asuransi terhadap bahaya2 yg mengancam hasil panen yg belum dipanen (p.299 KUHD); Asuransi jiwa (ps.304 KUHD); Asuransi terhdp bahaya2 laut (ps.592 KUHD); Asuransi terhadap bahaya2 yg dalam pengangkutan di daratan di sungai; Dlm hal ini yang akan dibahas asuransi umum dan asuransi jiwa;
Isi yg umum dalam asuransi : Hari penutupan asuransi ; Nama penutup asuransi atas tanggung sendiri atau untuk pihak ketiga; Uraian yag jelas objek /benda pertanggunan; Jumlah uang tanggungan ; Bahaya2 yang ditanggung oleh penanggung; Saat mulai dan berakhirnya resiko atas tanggungan penanggung; Premi ; Semua keadaan yg penting diketahui oleh penanggung dan syarat2 diperjanjikan antara kedua belah pihak. (ps.256 (1); Polis hrs ditanda tangai oleh penanggung (ps.256 (2).
Isi (pokok) dlm polis pertanggungan jiwa: (ps 304KUHD): Hari penutupan pertanggungan; Nama penutup pertanggungan; Nama badan tertanggung (nama jiwanya dipertanggungkan); Saat mulai dan berakhirnya risiko bagi penanggung; Jumlah uang pertanggungan ; Premi ;
Nama penutup pertanggung harus ditulis dlm polis (asuransi umum) dan asuransi jiwa dimana nama penutup pertanggungan hrs ditulis dalam polis. Jadi nama pemilik/pemegang polis harus ditulis dlm Polis. Polis ini hrs atas nama dan polis masuk surat yang berharga , karena polis susah diserahkan kepada orang lain dan juga kesepakatan tertanggung dan penanggung tidak untuk dijual belikan kepada orang lain.
Polis dapat digadaikan : Karena polis pertanggungan jiwa bernilai uang maka secara hubungan hukum dapat digadaikan hal ini terutama dalam pinjaman uang antara tertanggung /penutup asuransi kepada penanggung. Syarat pokoknya : 1.polis perorangan yg telah bernilai uang; 2.tidak nunggak bayar premi.
Prosedur gadai polis : Si penutup asuransi jiwa buat surat pengakuan hutang kpd perusahan asuransi jiwa dan jumlah akan diterima sekitar 60%; Penerimaan uang asuransi hasil gadai dengan diikuti dgn tanda terima uang ; Penutup asuransi menyerahkan polis kpd perusahaan dan menerima surat keterangan pengganti polis ; Pinjaman dapat diberi bunga (1% bulan ); Bila jumlah uang pinjaman dan bunga sama dengan harga nilai polis, maka polis jadi batal dan pinjaman lunas; Bila saat perbayaran santunan masih ada sisa pinjaman polis maka ini akan mengurangi uang santunan. Angsuran pinjaman bunga tetap dibayar setiap bulannya, (misal selama 3th) sampai lunas.