SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
SYARAT-SYARAT USULAN KEPEGAWAIAN
Pajak Penghasilan Pasal 21
PESERTA SOSIALISASI KE-TASPENAN
JADWAL PENGAJUAN BELANJA TIDAK LANGSUNG TAHUN ANGGARAN 2014
PENSIUN Endah Setyowati.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENGELOLAAN DATA DAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
PPh Pemotongan dan Pemungutan
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
KANREG I BKN YOGYAKARTA
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
Sistem Informasi Manajemen PT TASPEN (PERSERO)
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pegawai Negeri yang Bekerja Selama 1 tahun Penuh
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pengertian beberapa istilah
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
Tuliskan Nama, NIPP dan Kelas Anda. NASKAH SOAL UJIAN TENGAH PERIODE I (UTP - I) ANGKATAN XIX TAHUN PROGRAM 2014/2015 Tuliskan Nama, NIPP dan.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
SOSIALISASI KETASPENAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Peserta & 74 Instansi TELAH MENJADI NASABAH.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
Pajak Penghasilan Pasal 21
SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
SOSIALISASI PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Transcript presentasi:

SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO) Universitas Negeri Malang 8 Agustus 2017

T A S P E N ( DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI) ADALAH BUMN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH UNTUK MENEYELENGARAKAN PROGRAM ASURANSI SOSIAL DAN PEMBAYARAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN TUJUAN MENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI / PESERTA DAN KELUARGANYA.

Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan Nilai-Nilai TASPEN TUMBUH ETIKA PROFESIONAL AKUNTABILITAS INTEGRITAS Menjadi Pengelola Dana Pensiun dan THT serta Jaminan Sosial lainnya yang terpercaya Misi Mewujudkan manfaat dan Pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi

MOTTO LAYANAN 5 TEPAT TEPAT ORANG TEPAT ADMNISTRASI TEPAT ORANG Pembayaran manfaat kepada Peserta yang berhak atau Ahli waris yang sah TEPAT ADMNISTRASI TEPAT ORANG TEPAT WAKTU Manfaat dibayarkan pada tepat waktu TEPAT JUMLAH Manfaat dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan Jumlah (tidak ada potongan dalam bentuk apapun) TEPAT WAKTU TEPAT TEMPAT TEPAT TEMPAT Manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan TEPAT JUMLAH TEPAT ADMINISTRASI Proses pembayaran manfaat, menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi

PROGRAM ASURANSI PROGRAM YANG DIKELOLA Produk T H T PROGRAM PENSIUN

PROGRAM Tabungan Hari Tua

TABUNGAN HARI TUA ( THT ) ( PP NO.25 TAHUN 1981 ) ASURANSI DWIGUNA yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada saat mencapai usia pensiun atau kepada ahli warisnya pada saat peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun T H T ASURANSI KEMATIAN yang dibayarkan saat peserta, istri/suami, anak meninggal dunia baik semasa aktif maupun setelah pensiun

PNS PEJABAT NEGARA PEGAWAI BUMN P E S E R T A T A S P E N Presiden & Wakil Presiden Menteri, Jaksa Agung Duta Besar Gubenur & Wakil Gubenur Bupati & Wakil Bupati Wali Kota & Wakil Wali Kota PUSAT PNS DAERAH OTONOM EKSEKUTIF PEJABAT NEGARA Ketua & Wakil Ketua MPR Ketua, Wakil & Anggota DPR Ketua, Wakil & Anggota BPK Ketua, Wakil & Anggota DPA Ketua, Wakil & Anggota MA NON EKSEKUTIF PN Damri 8. PT TABA Bukit Asam PT Inhutani 9. PT Pelabuhan I - IV Perum Garam 10. Perum Perhutani PT KAI (Persero) 11. PT Pengerukan Indonesia PT PLN (Persero) 12. PT POSINDO (Persero) PT Telkom (Persero) 13. PT Taspen (Persero) Perum Pegadaian PEGAWAI BUMN

KEWAJIBAN PESERTA/INSTANSI PESERTA MEMBAYAR PREMI / IURAN SEBESAR 3,25 % DARI PENGHASILAN (Gaji pokok+ Tunjangan Keluarga) DAN (MENYAMPAIKAN SSBP- IURAN WAJIB PEGAWAI DAN RINCIANNYA LAMPIRAN IV) 2. MENYAMPAIKAN DATA MUTASI : a). SK. CPNS b). SK. KENAIKAN PANGKAT c). SK. KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) d). PERUBAHAN SUSUNAN KELUARGA (KP4/SKUMPTK) e). SK. PINDAH INSTANSI/LOKASI f). PERUBAHAN-PERUBAHAN LAINNYA

HAK PESERTA THT atau MENINGGAL DUNIA SEBELUM USIA PENSIUN. 1. ASURANSI DWIGUNA BILA PESERTA MENCAPAI USIA PENSIUN atau MENINGGAL DUNIA SEBELUM USIA PENSIUN. 2. HAK NILAI TUNAI, BILA PESERTA BERHENTI (Buka karena Pensiun atau Meninggal dunia sebelum pensiun) 3. ASURANSI KEMATIAN BAGI PESERTA 4. ASURANSI KEMATIAN BAGI ISTRI/SUAMI PESERTA a). Istri/ Suami Syah b). Terdaftar dan Tertunjang pada pembayaran gaji c). Nikah-nya sebelum pensiun d). Lebih dari 1(satu) peristiwa jika tidak dalam satu bulan takwin 5. ASURANSI KEMATIAN ANAK a). Anak Syah (pp.13/80) c). Lahir hidup d). Belum pernah nikah dan bekerja e). Maksimal untuk 3(tiga) peristiwa Kematian

RUMUS PERHITUNGAN HAK PESERTA THT MASA PENSIUN PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 2 X (1+0,10 B/12) X P2 ISTRI / SUAMI 1,5 X (1+0,10 C/12) X P2 ANAK 0,75 X (1+0,10 C/12) X P2 BERHENTI PESERTA PENSIUN HAK THT : (0,60 X MI1 X P1) + ((0,60 X MI2 X (P2-P1)) PESERTA MENINGAL DUNIA (0,60 X Y1 X P1) + ((0,60 X Y2 X (P2-P1)) HAK ASKEM : 2 X Penghasilan 3. PESERTA KELUAR NILAI TUNAI : (Faktor X P1) + ((Faktor X (P2-P1)) MASA AKTIF ISTRI / SUAMI MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 1,5 X Penghasilan ANAK 0,75 X Penghasilan

BERHENTI KARENA PENSIUN ILUSTRASI PERHITUNGAN MANFAAT THT BERHENTI KARENA PENSIUN TANGGAL LAHIR = 17-08-1955 MULAI BEKERJA = 01-12-1982 STATUS KELUARGA = SATU ISTERI dan Seorang anak (1101) GAJI POKOK/GOLONGAN = Rp. 4.862.300,- (Tabel 2014)/ IV C =>605.900,-(Tabel 1997) BERHENTI PENSIUN = 31-03-2016 MI1 = 01-12-1982 S/D 31-08 -2015 = 33 th 8 bln = 33,8 MI2 = 01-01-2001 S/D 31-08 -2015 = 14 th 8 bln = 14,8 P2 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (Tabel GAPOK 2015) = Rp. 5.445.776,- P1 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (Tabel GAPOK 1997) = Rp. 678.608,- HAK ASURANSI = ( 0,60 X 36,33 X Rp. 678.608,- ) + ( 0,60 X 13,25 X (Rp. 5.445.776,- - Rp. 678.608,-)) Klim THT = Rp. 55.658.960,- Klim Taperum = Rp. 2.119.000,- Pembulatan = Rp. 40,- Jumlah dibayarkan = Rp. 57.778.000,-

PROGRAM PENSIUN

Dasar : UU 11 Th 1969 Tentang Pensiun PNS dan Janda/Duda PROGRAM PENSIUN Dasar : UU 11 Th 1969 Tentang Pensiun PNS dan Janda/Duda PENSIUN PEGAWAI dan PENSIUN JANDA/DUDA, diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (UU 11 Tahun 1969)

PROGRAM PENSIUN YANG DIBAYARKAN MELALUI TASPEN 1. PNS (PUSAT & DAERAH OTONOM) 2. PEJABAT NEGARA : - EKSEKUTIF : PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, MENTERI, JAKSA AGUNG, DUTA BESAR, GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA - NON EKSEKUTIF : ANGGOTA DPR, DPA, BPK, DPD, DAN MA 3. ANGGOTA TNI DAN POLRI *) 4. TUNJANGAN PKRI / KNIP 5. TUNJANGAN VETERAN RI 6. DANA KEHORMATAN *) sebelum 1April 1989

HAK PESERTA PEMBAYARAN PENSIUN SETIAP BULAN. 2. UANG DUKA WAFAT (Jika penerima pensiun meninggal dunia) a) 3 X Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) b) 2 x Penghasilan (veteran Sendiri)/1 X Penghasilan (Jd/Dd Veteran) 3. UANG PENSIUN TERUSAN, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu a) Selama 4 bulan ( PNS/Pejabat) b) Selama 6 bulan (tunjangan Veteran) c) Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI) d) PKRI/KNIP tidak ada Pensiun Terusan 4. PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM-PIATU.

KEWAJIBAN PESERTA 1. MEMBAYAR IURAN SEBESAR 4,75 % DARI PENGHASILAN (pada waktu masih aktif sebagai PNS). 2. MENYAMPAIKAN DATA KEPESERTAAN & KELUARGANYA. (pada waktu masih aktifF sebagai PNS). 3. MENYAMPAIKAN DATA MUTASI, APABILA: a) ISTRI/SUAMI MENINGGAL DUNIA ATAU CERAI/NIKAH LAGI. b) ANAK TERTUNJANG MENINGGAL DUNIA/NIKAH/BEKERJA. c) PINDAH KANTOR BAYAR PENSIUN / TEMPAT TINGGAL. 4. MENYAMPAIKAN DATA KEPESERTAAN & KELUARGANYA. (SPTB, bagi penerima pensiun yang Pasif dan stop bukan karena meninggal dunia )

PENETAPAN BESAR PENSIUN POKOK PNS dan JANDA/DUDANYA BESARNYA PENSIUN POKOK PEGAWAI SEBULAN ADALAH : 2,5 % X GAJI POKOK (DASAR PENSIUN) X MASA KERJA DENGAN KETENTUAN : - MAKSIMAL 75 % DARI GAJI POKOK. - MINIMAL 40 % DARI GAJI POKOK. BESARNYA PENSIUN POKOK JANDA/DUDA PEGAWAI SEBULAN ADALAH 36 % X GAJI POKOK.  APABILA TERDAPAT LEBIH DARI SEORANG ISTRI, MAKA HAK TERSEBUT DIBAGI SAMA UNTUK MASING-MASING ISTRI. Undang- undang No.11 Tahun 1969 Pasal 11 Ayat 1

CONTOH DAFTAR PEMBAYARAN PENSIUN GOLONGAN = IV/C PENSIUN POKOK = Rp. 3.519.000,- KODE JIWA = 1101 A. PERINCIAN HAK PENSIUN 1. Pensiun Pokok = Rp. 3.519.000,- 2. Tunjangan Istri (10 %) = Rp. 351.900,- (10 % X Penpok) 3. Tunjangan Anak (@ 2 %) = Rp. 70.380,- ( 2 % X Penpok) 4. Tunj.Beras (@ Rp72.420,-) = Rp. 217.260,- (3 X Rp. 72.420,-) 6. Tunj.Khusus PPh Pasal 21 = Rp. 79.800,- 7. Pembulatan = Rp. 85,- + Jumlah Kotor = Rp. 4.238.425,- B. POTONGAN-POTONGAN 1. PPh Pasal 21 = Rp 79.800,- 2. Asuransi Kesehatan = Rp. 78.825,- {2% X (Penpok + T.Istri + T.Anak) 3. Lain-lain = Rp. 0,- 4. Sewa Rumah = Rp. 0,- Jumlah Potongan = Rp. 158.625,- C. JUMLAH DIBAYARKAN = Rp. 4.079.800,- Catatan : PPh Pasal 21 = Tunjangan Khusus (disubsidi)

TUJUAN DAN CAKUPAN LAYANAN MOBIL LAYANAN TASPEN dimaksudkan sebagai perpanjangan tangan layanan Kantor Cabang. Bisa juga disebut “Kantor Cabang Berjalan” 1 Melayani Klim Asuransi dan Pensiun Melayani Pengajuan: KPT, KARIP, SPTB, Surat Keterangan Penghasilan, SKS dll 2 Informasi ke-TASPEN-an 3

JIKA ADA KELUHAN HUBUNGI CALL CENTER 021-1500919 IBU YG TERMUDA

Web Taspen www.taspen.com

TERIMA KASIH 26