Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja I GEDE NURJAYA Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai Pendidikan Profesi (PP) PP : Pendidikan tinggi setelah program Sarjana yang mempersiapkan peserta memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus PPG : program pendidikan yg diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV non- kependidikan yg memiliki bakat dan minat menjadi guru profesional
Tujuan PPG Menghasilkan calon guru yg memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan kepada anak didik serta melakukan penelitian, dan mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan
STRUKTUR KURIKULUM PPG SM-3T STRUKTUR KURIKULUM PPG SM-3T adalah workshop pengembangan perangkat pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject-specific pedagogy/ SSP) disertai dengan implementasi pembelajaran dalam bentuk peer teaching, dan dilanjutkan dengan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Ada dua kegiatan Workshop PPL
Komponen Kurikulum PPG-SM3T Workshop Pengemasan perangkat pembelajaran Workshop penyusunan proposal PTK PPL Bidang A dan B dilaksanakan pada semester I Bidang C dilaksanakan pada semester II
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN Dasar hukum UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas; UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen; PP No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah RI No. 74 tahun 2008 tentang GURU; Permendiknas No. 16 Tahun 2007, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permendiknas No.8 tahun 2009, tentang Program Pendidikan Profesi Guru. Permendiknas Nomor 126 Tahun 2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Surat Keputusan Rektor UNDIKSHA Nomor 281/H48/KP/ 2009 tentang Standar Akademik dan Kebijakan Akademik UNDIKSHA,
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN(PPL) Mencakup Kegiatan pembelajaran Kegiatan non-pembelajaran Tujuan umum kegiatan pembelajaran : agar peserta memiliki pengalaman nyata dan kontekstual dalam menerapkan seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk menunjang tercapainya penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan penguasaan materi secara utuh
Tujuan khusus kegiatan pembelajaran dalam PPL Membentuk dan memantapkan kemampuan profesional Mendemontrasikan kompetensi Melakukan perbaikan pembelajaran untuk pengembangan potensi peserta didik Memahami karakteristik peserta didik Menerapkan pembelajaran inovatif Menindaklanjuti hasil penilaian Menyusun rencana dan melaksanakan PTK Melakukan remedial teaching
Tujuan kegiatan non-mengajar dalam PPL Mendalami, berpartisipasi, dan/atau mempraktikkan kegiatan-kegiatan non-mengajar yang meliputi: Manajemen pendidikan sekolah Kultur sekolah Ekstra kurikuler (kepramukaan, UKS, majalah sekolah, dan sebagainya) Rapat-rapat sekolah Layanan BK kepada peserta didik yang membutuhkan
Sistem PPL PPL menerapkan pendekatan supervisi klinis dan tindakan reflektif dengan prinsip berkelanjutan, terstruktur, dan relevan dengan perangkat pembelajaran Prinsip supervisi klinis Hubungan kolegial, demokratis, berbasis kebutuhan dan aspirasi peserta didik, mengutamakan prakarsa dan tanggung jawab peserta
Prosedur dan kegiatan PPL Dilaksanakan selama 1 semester dg bobot 16 sks Dilaksanakan dengan sistem blok seperti halnya workshop Waktu pelaksanaan 4 bulan dari bulan Juli s.d. Oktober
Kegiatan Pelaksanaan PPL Persiapan dan ekplorasi sumber belajar Pelaksanaan/praktik Melaksanakan kegiatan mengajar terjadwal Konsultasi dan refleksi praktik Membuat jurnal aktivitas Mengoreksi pekerjaan siswa Mendiagnosis kesulitan belajar Melaksanakan PTK Mengikuti kegiatan manajemen sekolah (rapat, administrasi sekolah, dan sebagainya) Ekstra kurikuler Penyusunan laporan (PPL, PTK, Lesson Study)
Kegiatan peserta selama PPL Observasi dan orientasi lapangan (meliputi: profil sekolah, program kerja, dan sebagainya) Praktik mengajar Mengajar terbimbing Mengajar mandiri Pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial Kerjasama, etos kerja, kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, sopan santun, dan sebagainya Melaksanakan kegiatan non mengajar (ekstrakurikuler, rapat dewan guru, dan sebagainya) Menyusun laporan PPL Menyusun laporan PTK Menyusun laporan lesson study Mengumpulkan Portofolio (Proker, RPP, daftar hadir, jurnal harian, buku tamu)
Ketentuan Pelaksanaan PPL Jumlah RPP yang harus dibuat minimal 10 RPP selama pelaksanaan PPL Jumlah Praktik Mengajar (terbimbing dan mandiri) minimal 10 kali selama pelaksanaan PPL di luar PTK dan lesson Study Jumlah RPP dan mengajar pada 1 dan 2, di luar pelaksanaan PTK dan lesson study Kehadiran dosen pembimbing ke sekolah tempat peserta yang dibimbing PPL minimal 6 kali termasuk Ujian Kinerja
Uji Kinerja (UK) Dalam konteks real Penilaian dengan skala 100 UK dinilai oleh 3 orang (DP, GP, penguji independen atau Asosiasi Profesi) Durasi waktu UK 2 JP (1 kali pertemuan)
Penilaian PPL Bobot penilaian akhir PPL Catatan : tidak boleh ada bagian yang kosong tanpa nilai No Penilaian Bobot 1 Praktik Mengajar 4 2 Kegiatan Non-Mengajar 3 Kompetensi Sosial dan Kepribadian Laporan (PPL, PTK, LS) Total 10
Penentuan kelulusan PPG (Bidang Akademik) NK = W(30)+P(30)+UTN(10)+UTL(10)+UK(20) 100 NK = Nilai Kelulusan W = Workshop P = PPL UTN = Ujian Tulis Nasional UK = Uji Kinerja NK minimal = 70 (B) Kriteria minimal UTN = 65 Kriteria minimal UTL = 70
Jadwal PPL PPG SM-3T No Kegiatan Rentang Waktu 1 Penerjunan ke Sekolah Mitra 18 Juli 2017 2 Observasi (Guru Model, Lingkungan Sekolah, kegiatan sekolah, dan sebagainya) 19 s.d. 22 Juli 2017 3 Pelatihan Mengajar Terbimbing 24 Juli s.d. 2 September 2017 4 Pelatihan Mengajar Mandiri 4 September s.d. 16 Oktober 2017 5 Uji Kinerja 17 s.d. 24 Oktober 2017 6 Perpisahan /Penarikan 25 s.d. 26 Oktober 2017