BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Road Map PT ASABRI (Persero)
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Sosialisasi pada Rapat Kerja Kepegawaian Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
JAMSOSTEK DAN BPJS.
SEJAHTERA BERKAT LAYANAN TASPEN (PERSERO)
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Manajemen Sumberdaya Aparatur
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Aidha F. Andika Vandana N.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Pajak Penghasilan.
SOSIALISASI KETASPENAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
Kesejahteraan Pegawai
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun
PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN
1 PT ASABRI–Persero I II PAPARAN KAKANCAB PT ASABRI (PERSERO) SURABAYA PENYELENGGARAAN PUM KPR UNTUK PRAJURIT TNI, ANGGOTA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
SOSIALISASI PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
Transcript presentasi:

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA File: PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat. Jaminan Kematian (JKM) perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian Peserta Pegawai ASN yg menerima Gaji dari APBN/APBD kecuali Pegawai ASN di lingk Kem Pertahanan dan POLRI

Kepesertaan Peserta JKK dan JKM terdiri atas: a. Calon PNS; b. PNS; c. PPPK. Kepesertaan dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan. Kepesertaan berakhir apabila Peserta: a. diberhentikan sebagai PNS; atau b. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

JAMINAN KECELAKAAN KERJA Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajiban dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dlm melaksanakan tugas dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja

Manfaat JKK Perawatan diberikan sampai dgn Peserta sembuh. pemeriksaan dasar dan penunjang; perawatan tingkat pertama dan lanjutan; rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; perawatan intensif; penunjang diagnostik; pengobatan; pelayanan khusus; alat kesehatan dan implant; jasa dokter/medis; operasi; transfusi darah; dan/atau rehabilitasi medik.

Santunan penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; santunan sementara akibat kecelakaan kerja; santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; penggantian biaya gigi tiruan; santunan kematian kerja; uang duka tewas; biaya pemakaman; bantuan beasiswa.

Perawatan Perawatan diberikan sampai dengan Peserta sembuh Perawatan pada RS Pemerintah, swasta, atau fasilitas perawatan terdekat. Dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam dan luar negeri berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan dokter Santunan (TEWAS) Santunan kematian kerja : 60% dikali 80 Gaji terakhir dibayarkan 1 kali. Uang duka tewas : 6 x Gaji terakhir dibayarkan 1 kali. biaya pemakaman : Rp 10 juta dibayarkan 1 kali. Bantuan beasiswa SD 45 jt SLTP 35 jt SLTA 25 jt Mahasiswa 15 jt diberikan kepada 1 orang Anak tunjangan cacat Tunjangan cacat diberikan kepada Peserta: mengalami Cacat; diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat.

Santunan Kecelakaan Kerja Penggantian biaya Peserta ke RS dan/atau ke rumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dgn angkutan : darat /sungai/danau maksimal Rp1.300.000. laut maksimal Rp1.950.000,00 udara maksimal Rp3.250.000 apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebesar = 100% x Gaji terakhir, diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali

Beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai min 3 tahun JAMINAN KEMATIAN Satunan kematian bagi Peserta yang WAFAT Manfaat : santunan sekaligus 15 Jt; uang duka wafat 3x gaji; biaya pemakaman 7,5 jt; bantuan beasiswa 15 jt . Beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai min 3 tahun

Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada Pengelola Program (Taspen) Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi. Pengajuan Klaim

dibayar melalui APBN/APBD IURAN JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,24% dari Gaji Peserta per bulan dibayar melalui APBN/APBD JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,30% dari Gaji Peserta per bulan

Lain-lain Biaya dalam rangka: angkutan jenazah Peserta yang tewas atau wafat dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman; angkutan dan penginapan bagi isteri yang sah atau suami yang sah dan Anak dari Peserta yang tewas atau wafat, dibebankan pada APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Peserta yang tewas atau wafat tidak mempunyai istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, biaya angkutan dan penginapan keluarga ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.

Pembayaran Iuran mulai Juli 2015 Manfaat diberikan TMT 1 Juli 2015. PP 70/2015 JKK-JKM berlaku 1 Juli 2015

Terima kasih