BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA File: PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, tunjangan cacat. Jaminan Kematian (JKM) perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian Peserta Pegawai ASN yg menerima Gaji dari APBN/APBD kecuali Pegawai ASN di lingk Kem Pertahanan dan POLRI
Kepesertaan Peserta JKK dan JKM terdiri atas: a. Calon PNS; b. PNS; c. PPPK. Kepesertaan dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan. Kepesertaan berakhir apabila Peserta: a. diberhentikan sebagai PNS; atau b. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
JAMINAN KECELAKAAN KERJA Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajiban dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dlm melaksanakan tugas dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja
Manfaat JKK Perawatan diberikan sampai dgn Peserta sembuh. pemeriksaan dasar dan penunjang; perawatan tingkat pertama dan lanjutan; rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; perawatan intensif; penunjang diagnostik; pengobatan; pelayanan khusus; alat kesehatan dan implant; jasa dokter/medis; operasi; transfusi darah; dan/atau rehabilitasi medik.
Santunan penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; santunan sementara akibat kecelakaan kerja; santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; penggantian biaya gigi tiruan; santunan kematian kerja; uang duka tewas; biaya pemakaman; bantuan beasiswa.
Perawatan Perawatan diberikan sampai dengan Peserta sembuh Perawatan pada RS Pemerintah, swasta, atau fasilitas perawatan terdekat. Dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam dan luar negeri berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan dokter Santunan (TEWAS) Santunan kematian kerja : 60% dikali 80 Gaji terakhir dibayarkan 1 kali. Uang duka tewas : 6 x Gaji terakhir dibayarkan 1 kali. biaya pemakaman : Rp 10 juta dibayarkan 1 kali. Bantuan beasiswa SD 45 jt SLTP 35 jt SLTA 25 jt Mahasiswa 15 jt diberikan kepada 1 orang Anak tunjangan cacat Tunjangan cacat diberikan kepada Peserta: mengalami Cacat; diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat.
Santunan Kecelakaan Kerja Penggantian biaya Peserta ke RS dan/atau ke rumah peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, dgn angkutan : darat /sungai/danau maksimal Rp1.300.000. laut maksimal Rp1.950.000,00 udara maksimal Rp3.250.000 apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja sebesar = 100% x Gaji terakhir, diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali
Beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai min 3 tahun JAMINAN KEMATIAN Satunan kematian bagi Peserta yang WAFAT Manfaat : santunan sekaligus 15 Jt; uang duka wafat 3x gaji; biaya pemakaman 7,5 jt; bantuan beasiswa 15 jt . Beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai min 3 tahun
Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada Pengelola Program (Taspen) Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi. Pengajuan Klaim
dibayar melalui APBN/APBD IURAN JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,24% dari Gaji Peserta per bulan dibayar melalui APBN/APBD JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,30% dari Gaji Peserta per bulan
Lain-lain Biaya dalam rangka: angkutan jenazah Peserta yang tewas atau wafat dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman; angkutan dan penginapan bagi isteri yang sah atau suami yang sah dan Anak dari Peserta yang tewas atau wafat, dibebankan pada APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Peserta yang tewas atau wafat tidak mempunyai istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, biaya angkutan dan penginapan keluarga ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.
Pembayaran Iuran mulai Juli 2015 Manfaat diberikan TMT 1 Juli 2015. PP 70/2015 JKK-JKM berlaku 1 Juli 2015
Terima kasih