DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BUKITTINGGI
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
Hubungan Antar Pemerintahan
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Focal Point Produk Hukum
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH HASIL KESEPAKATAN PRA MUSRENBANG RKPD PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 (BIDANG.
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
PERKENALAN N A M A : ANDANG TERUNA, SH N I P :
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Kesetaraan Gender dalam PRIM
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
PARTISIPASI PERAN SERTA
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PENGARUSUTAMAAN GENDER PENGARUSUTAMAAN GENDER
STRUKTUR KELEMBAGAAN PENYULUHAN
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
(sebagai urusan pemerintahan)
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Pengelolaan website pemerintah daerah
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
Transcript presentasi:

DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE C Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak www.menegpp.go.id

DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE C Dinas Sub bagian Tata Usaha KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana - Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan - Arsiparis - Pranata Humas - Pustakawan Statisi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Seksi Pelembagaan PUG Seksi Pengembangan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A

TIPE C Subbag Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran lintas bidang, penyelenggaraan urusan umum meliputi: urusan tatausaha, rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi, hubungan masyarakat serta penyelenggaraan , keuangan , perlengkapan dan pengawasan.

TIPE C Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi : Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi Kesetaraan Gender dan PUG. Koordinasi pelaksanaan PUG di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan PUG di SKPD. Pembinaan pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Pemberdayaan perempuan disemua bidang pembangunan Pengelolaan Data dan Informasi tentang PUG dan Kesetaraan Gender. Analisis kebijakan PUG dan Kesetaraan Gender di wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data PUG dan Kesetaraan Gender Penguatan kelembagaan dan jejaring PUG, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi di Kabupaten dan Kota. Pemantauan pelaksanaan PUG di Provinsi, Kabupaten dan Kota Evaluasi pelaksanaan PUG di Provinsi, Kabupaten dan Kota

TIPE C 3) Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak,mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi kebijakan Pemenuhan Hak Anak. Koordinasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di SKPD. Pembinaan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Pengelolaan Data dan Informasi tentang Pembangunan Anak Analisis kebijakan pembangunan anak wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data pembangunan anak Penguatan kelembagaan dan jejaring Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi di Kabupaten dan Kota. Pemantauan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi, kabupaten dan kota. Evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi,kabupaten dan kota.

Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan. TIPE C 4) Seksi Pengembangan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, mempunyai fungsi: Koordinasi pelayanan Perlindungan perempuan dan anak lintas SKPD, unit pelaksana teknis dan unit pelayanan lain di kabupaten dan kota. Fasilitasi pelayanan lintas SKPD, unit pelaksana teknis dan unit pelayanan lain di kabupaten dan kota. Pengembangan inovasi baru pelayanan Perlindungan perempuan dan anak di kab/kota. Diseminasi data dan informasi pelayanan Perlindungan perempuan dan anak. Analisis kebijakan pelayanan Perlindungan perempuan dan anak wilayah kabupaten dan kota. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baru pelayanan Perlindungan perempuan dan anak. Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan.

6 ) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pemberdayaan Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A), mempunyai fungsi: Menyelenggarakan pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Memberikan pelayanan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk laki-laki, yang mencakup: - Pelayanan kedaruratan - Merujuk korban kekerasan ke unit layanan lain sesuai kebutuhannya. - Mengkoordinasikan pelayanan perlindungan korban kekerasan. - Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan korban kekerasan c) Menyelenggarakan upaya penyadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender.

CATATAN Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang I: Sektor ekonomi, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, tenaga Kerja, infrastruktur, transportasi, koperasi, IPTEK, ESDM, BUMD. Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang II : Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Agama, Kependudukan dan KB, Perbatasan dan Daerah Tertinggal,Penanggulangan Bencana, Pemuda dan Olahraga. Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III: Sektor hukum dan peradilan (Kejaksaan, Kepolisian, Hukum dan HAM,Pertahanan, Keamanan, Politik)