Bersama Menuju BPK Sinergi Sosialisasi Juknis Akses Data Pemeriksaan Purworejo, 7 November 2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Latar Belakang
Sasaran Sinergi sistem antara BPK (e-BPK) dan entitas (e-Auditee) Komunikasi data online Pembentukan Pusat Data Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di BPK
Dasar Pengembangan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 2 Komitmen yang dihasilkan pada pertemuan antara Kepala Negara dengan para Ketua Lembaga Negara (pertama kali Pertemuan 21 Januari 2010) 3 MoU BPK RI & Pemda se-Jawa Tengah (6 Mei 2011) 4 Keputusan Bersama BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Purworejo (12 Oktober 2012) 5
Kewenangan atas Akses Data UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 10: Huruf (a): MEMINTA DOKUMEN YANG WAJIB DISAMPAIKAN oleh pejabat/pihak lain yg berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara; Huruf (b): MENGAKSES SEMUA DATA yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya. UU 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 9 ayat 1): Huruf (b): MEMINTA KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN YG WAJIB DIBERIKAN oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemda, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara; Huruf (d): MENETAPKAN JENIS DOKUMEN, DATA, SERTA INFORMASI mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK. www.designfreebies.org Company Logo
Harapan terhadap e-Audit AMAN Transmisi data tidak dapat dibaca dengan mudah Entitas mempercayai sistem e-Audit CEPAT & ANDAL Sistem mengirim data dengan cepat dan akurat Entitas dan BPK dapat memanfaatkan data tepat waktu EKONOMIS Penggunaan teknologi yang murah Keuangan negara (Entitas) tidak banyak terbebani
Manajemen Data VALIDITAS DATA Data yang dikirim valid dan dapat dipertanggungjawabkan. BPK verifikasi data bila data tidak sesuai, tidak lengkap & / tidak valid KT memberitahukan entitas untuk melengkapi. Pemkab memberitahu BPK apabila ada kesalahan data dan akan mengirim ulang secara tertulis. KERAHASIAAN DATA Data hanya digunakan untuk pemeriksaan. Sanksi Psl 25 ay 1 UU No. 15 Tahun 2004. Kode etik Psl 9 ay 1 hrf b Peraturan BPK No 2 Tahun 20011 ttg Kode Etik BPK. KEAMANAN DATA Enkripsi pada jalur komunikasi data saat konsolidasi. Pengamanan di masing-masing server diatur oleh pemilik server.
Penggunaan Sistem e-Audit BPK Otomasi prosedur pemeriksaan Analisis data elektronis secara terpadu menggunakan software audit Pemutakhiran profil entitas pemeriksaan Penyediaan data pemeriksaan lebih awal Entitas Penyampaian data elektronis secara online dan terjadwal Pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK Pemutakhiran status tindak lanjut rekomendasi
Keterlibatan Para Pihak Nota Kesepahaman Penandatanganan Nota Kesepahaman Akses Data antara BPK Pwk Prov Jateng & Pemda se-Jawa Tengah pada tanggal 6 Mei 2011. Keputusan Bersama Penandatanganan petunjuk teknis akses data antara BPK Pwk Prov Jateng & Pemerintah Kabupaten Purworejo tanggal 12 Oktober 2012.
Keterlibatan Para Pihak (Lanjutan ....) Kondisi di Provinsi Jawa Tengah: Pemda yang sudah menandatangani Nota Kesepahaman: Pemprov Jateng dan 35 Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemda yang sudah menandatangani Keputusan Bersama tentang Juknis Akses Data : Pemprov Jateng dan 35 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pelaksana Akses Data BPK BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang Biro Teknologi Informasi BPK RI, Jakarta Entitas DPPKAD sebagai Koordinator Pemilik Data/Data Owner. Dishubkominfo sebagai Penyedia Layanan TI.
Kebutuhan Data dan Perubahan Kebutuhan Data Spesifikasi Kebutuhan Data Entitas wajib menyediakan: Struktur Data Kamus Data (Peta SIMDA BPKP dan SIPKD Kemendagri sudah ada. Diperlukan pada aplikasi keuangan lainnya: PBB-P2, Pajak Daerah, Perijinan, & RSUD) Perubahan Kebutuhan Data Komunikasi formal BPK dan Pemerintah Daerah
Penyediaan dan Pengiriman Data Penyediaan Data Sesuai Jenis Data pada Lampiran II KB Juknis e-Audit. BPK dan Pemda mengevaluasi terus-menurus sesuai perkembangan peraturan keuangan. Pengiriman Data Penyediaan dan Pengiriman Data secara Periodik (pada Lampiran II KB Juknis e-Audit) Penyediaan dan Pengiriman Data secara Non-Periodik (melalui Surat Pemberitahuan BPK)
Sistem Aplikasi Konsolidasi Data Pengertian: Aplikasi Konsolidasi Data adalah seperangkat aplikasi yang terdiri dari: modul master agen konsolidator (MAK) dan modul agen konsolidator (AK). Modul MAK adalah bagian dari aplikasi konsolidasi data, berfungsi untuk menerima dan memproses data dari modul agen konsolidator ke pusat data BPK. Lokasi MAK berada di Kantor Pusat BPK RI. Modul AK adalah bagian dari aplikasi konsolidasi data, berfungsi untuk mengakses, memproses dan mengirimkan data yang disediakan oleh Entitas secarke pusat data BPK. Lokasi berada di tempat kedudukan Pemkab Purworejo.
Mekanisme Konsolidasi Data AUDITEE/ ENTITAS BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Source Database Staging Database GL Agen Konsolidator (AK) Local Area Network (LAN) Master - Konsolidator LAN Private / Public Network secure communication (SSL) GL Extract Transform Compress Encrypt Transfer 6. Receive 7. Decrypt 8. Uncompress 9. Bulk Load RSA-1024-bit Asymmetric encryption GL
Prosedur Koneksi Data Metode Koneksi Data yang Dipilih Pemkab Purworejo Non-Human Intervention Pemilik Data dan/atau Koordinator Pemilik Data berperan menempatkan data, berupa replikasi dari database operasional, pada Server AK di Pemkab Purworejo. Database Operasional Backup Restore AK
Prosedur Koneksi Data (Lanjutan .....) Metode Koneksi Data yang Dipilih Pemkab Purworejo Human Intervention Pemilik Data mengonversi database operasional ke format lainnya. Pemilik Data menyalinkan (copy-paste) file dari proses manual. Koordinator Pemilik Data menempatikan kedua macam data tersebut pada folder sinkronisasi di Server AK. Database Operasional Konversi Database Ke dalam Bentuk File Terstruktur Lainnya Salin file ke dalam folder sinkronisasi di AK. File-File dari Proses Manual
Infrastruktur Akses Data (Lanjutan ....) Data Entitas hanya bisa diakses oleh BPK RI melalui Portal e-Audit yang telah diamankan. Portal e-Audit TIDAK UNTUK UMUM. Hak Akses kepada Pemeriksa BPK RI berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan.
LANGKAH-LANGKAH IMPLEMENTASI Langkah-Langkah Implementasi Juknis Akses Data: Apabila sudah terdapat koneksi dengan BPK, Pemkab Purworejo memberi dukungan pemeliharaan untuk kesinambungan jaringan dan berkoordinasi dengan BPK untuk menjamin kelancaran konektivitasnya; Pemilik Data (dhi. SKPD) segera menyediakan data yang sudah ditentukan pada Lampiran II Keputusan Bersama. DPPKAD sebagai Koordinator melakukan kompilasi Data. Dishubkominfo bertugas mengunggah (upload) data ke Pusat Data BPK. Periodisasi data yang sudah mulai jatuh tempo untuk Semester I dan Triwulan III APBD Tahun Anggaran 2013; DPPKAD sebagai Koordinator membuat checklist data yang diunggah sebagai catatan tim pemeriksa yang akan mempergunakan data dimaksud. Penyampaian data dapat melalui email, faksimili, atau surat resmi;
PERAN-PERAN DI INTERNAL ENTITAS PERAN SKPD: Menyiapkan Data Reguler dan Data Khusus Permintaan BPK; Melakukan Prosedur Internal untuk menjamin validitas dan akuntabilitas Data SKPD; Menyediakan Data tepat waktu sesuai Periodisasi di Lampiran II Keputusan Bersama; Menyediakan Data Kembali apabila Koordinator Pemilik Data menilai Data yang sudah diserahkan tidak tepat, tidak lengkap dan/atau tidak valid.
PERAN-PERAN DI INTERNAL ENTITAS (Lanjutan ... ) PERAN PENYEDIA LAYANAN T.I.: PERAN KOORDINATOR PEMILIK DATA: Menjamin kesiapan perangkat AK dan konektivitas jaringan internet pada Server AK; Mengunggah (Upload) Data yang Dikumpulkan oleh Koordinator Pemilik Data; Berkoordinasi dengan BPK apabila terjadi kendala teknis pengiriman data; Mengumpulkan Data yang berasal dari SKPD; MEMBUAT DAN MELAPORKAN Checklist Penyediaan Data sesuai Periodisasi kepada BPK (email maupun hardcopy); Berkoordinasi dengan SKPD apabila perlu penyediaan data kembali sesuai pemberitahuan BPK; Memfasilitasi BPK dengan para penyedia/pengembang software-software pengelolaan keuangan daerah terkait kebutuhan data pemeriksaan.
PERBEDAAN PROSES AUDIT PEMERIKSAAN TANPA E-AUDIT PEMERIKSAAN DENGAN E-AUDIT: Sinergi Data dengan Instansi lain membutuhkan waktu panjang untuk terekonsiliasi; Data pemeriksaan yang diperoleh pada APBD berjalan berupa hardcopy. Softcopy diperoleh setelah APBD berakhir; Penilaian Sistem Pengendalian Intern belum optimal karena dilakukan setelah APBD berakhir. Analisis data elektronis lintas instansi lebih terpadu. Sinergi Data dengan Instansi lainnya dapat segera diperoleh melalui otomatisasi prosedur pemeriksaan tertentu, misalnya akurasi transfer DAU, DBH, dan Banprov, pembayaran pajak pusat, dan tiket transportasi; Penyediaan data pemeriksaan lebih awal, dimulai sejak APBD sedang berjalan, secara elektronik; Penyampaian data elektronik secara online dan terjadwal memberi penilaian lebih terhadap kinerja Sistem Pengendalian Intern Entitas.
VISUALISASI PENERAPAN E-AUDIT ~ “UPLOAD DATA KE PUSAT DATA BPK” ~ SKPD A DATA internet “AK” SKPD B DATA Dishubkominfo SKPD C DATA “MAK” DPPKAD SKPD D DATA Pusat Data BPK Proses internal di Pemkab Purworejo. Pengamanan fisik dan akses atas data menjadi tanggung jawab Pemkab Purworejo. Proses internal di BPK, tidak untuk disajikan di PIK BPK atau website. SKPD E DATA SKPD F DATA
CONTOH PENERAPAN DI ENTITAS PEMDA ~ “DOWNLOAD DATA OLEH TIM PEMERIKSA” ~ e-Audit Olah data elektronik untuk memperoleh gambaran umum pengendalian, transaksi keuangan, mutasi barang, posisi neraca keuangan, dan konfirmasi elektronik dengan instansi pemerintah lainnya. BPK RI Data Non-Elektronik Surat Tugas Olah Data Elektronik Entitas Tim Pemeriksa Langkah-langkah pemeriksaan yang tidak tergantikan dengan olah data elektronik, misalnya inspeksi dokumen, observasi fisik/lapangan, wawancara, konfirmasi, dan uji laboratorium. Perencanaan Pemeriksaan Tugas Lapangan Pusat Data BPK Proses internal di BPK, tidak untuk disajikan di PIK BPK atau website. Laporan Hasil Pemeriksaan
Gambaran Penerapan Tim Pemeriksa mengidentifikasi Kebutuhan Data pemeriksaan & cara pemerolehan data: Pemerolehan Data Kebutuhan Data Portal e-Audit Surat Setoran Pajak PPJU dari PLN Surat Setoran Pajak Formulasi Otomasi Prosedur dan Identifikasi Format Data SPPD: Tiket Pesawat PPJU dari PLN Peroleh Data Samsat SPPD: Tiket Pesawat Data DBH Prov. Peroleh Data Samsat Konfirmasi DBH Prov. Data DBH Prov. Rekap Aset Per Jenis Konfirmasi DBH Prov. Rekap Aset Per Jenis Cek Fisik Aset Rekap Mutasi PAD Rekap Mutasi PAD Cek Fisik Pengadaan Pemeriksaan Lapangan Cek Fisik Aset Cek Fisik Pengadaan
Portal e-Audit (Lanjutan ....) Contoh Konfirmasi ke Tiket Pesawat Teknik Konfirmasi Manifest Garuda
Helpdesk dan Penanganan Masalah BPK-RI 021-25549000 ext 2525/2526 eaudit@bpk.go.id Entitas Pemeriksaan Inspektorat dan DPPKAD E-mail disediakan masing-masing entitas
Terima Kasih