PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT Oktober 17 PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN : PP NOMOR 12 T AHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM 2017
PENGERTIAN PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 1 Ketentuang Umum 1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 2. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
PERIODE KENAIKAN PANGKAT PP NOMOR 12 T AHUN 2002 Pasal 4 Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini."
KENAIKAN PANGKAT REGULER Pasal 6 (1) Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang: a. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya."
Pasal 7 Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila: a. sekurang‑kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang‑kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir."
Pasal 8 Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan: Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar; b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama; d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II; e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat; f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV; g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara; h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3)."
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang: Pasal 9 Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang: a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya; d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; e. diangkat menjadi pejabat negara; f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu."
Pasal 12 Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila: a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; b. sekurang‑kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang‑kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir."
Pasal 27 (1) Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila: a. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama: 1) sekurang‑kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang‑kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir; 2) sekurang‑kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang‑kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; 3) sekurang‑kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang‑kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir. b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang‑kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai berlaku: a. tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia; b. tanggal 1 (satu) pada bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun."
Berkas Persyaratan KP TMT 01-04-2017 (Surat Kepala BKD Kab Berkas Persyaratan KP TMT 01-04-2017 (Surat Kepala BKD Kab. Karawang Nomor 800/3398/Mutasi/2016 Tanggal 20 September 2016) Kenaikan Pangkat Reguler Foto copy Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) Tahun terakhir dilegalisir (cap basah) Foto copy SK Pangkat terakhir Foto copy Tanda Lulus Ujian Dinas dilegalisir (bagi PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III atau golongan III menjadi golongan IV) Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Surat Pengantar dari Kepala OPD Kenaikan Pangkat Pertama Kali Foto copy SK CPNS dan SK PNS/Penuh dilegalisir Foto copy STTPL Prajabatan dilegalisir PAK bagi pejabat fungsional tertentu (PAK lama dan baru) Foto copy SK jabatan fungsional pertama kali dilegalisir (bagi pejabat fungsional tertentu)
Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Struktural : Foto copy Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) Tahun terakhir dilegalisir (cap basah) Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir Foto copy Jabatan Struktural dua tingkat terakhir beserta Berita Acara Sumpah Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan dilegalisir Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) Foto copy Sertifikat Diklat Pim dilegalisir (bagi yang naik pangkat ke Gol. IV, apabila belum ada dapat melampirkan tanda lulus ujian dinas Tk. II atau melampirkan Ijazah S2) Foto copy Ijazah terakhir dan transkip nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, bagi yang memiliki Ijazah S2 foto copy Ijazah S1-nya dilampirkan Daftar Riwayat Pangkat dan Jabatan (untuk pencantuman gelar atau Kenaikan Pangkat ke Gol. IV) Surat Pengantar dari Kepala OPD Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Foto copy ijazah terakhir dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang PAK Baru (SK PAK asli) dan Foto copy PAK Lama Daftar Riwayat Pangkat dan Jabatan (bagi yang naik pangkat ke Gol. IV) Foto copy SK pengangkatan/kenaikan jabatan fungsional dilegalisir Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru/Inpassing dilegalisir (khusus guru) Foto copy SK Penyesuaian Penetapan Angka Kredit/Inpassing dilegalisir (khusus guru)
Bagi PNS yang memperoleh/memiliki Ijazah (Penyesuaian Ijazah) Foto copy Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 (dua) Tahun terakhir dilegalisir (cap basah) Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir Uraian tugas lama dan baru sesuai dengan Tupoksi dan disiplin ilmunya Surat Ijin Belajar / Surat Keterangan Ijin Belajar yang asli (cap basah) Foto copy Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (UPI) dilegalisir Foto copy SP / SK Mutasi dilegalisir Foto copy ijazah lama dan transkip nilai yang digunakan waktu mengikuti UPI dilegalisir basah oleh Pejabat yang berwenang Foto copy ijazah terakhir dan transkip nilai dilegalisir basah oleh Pejabat yang berwenang Surat pernyataan keaslian Ijazah yang terakreditasi diatas materai di tandatangani PNS yang bersangkutan Surat keterangan lama study dari PTN/PTS Surat keterangan dari PTN/PTS tidak menyelenggarakan sistem kelas jauh dan kelas sabtu-minggu Surat pernyataan dari Kepala OPD bahwa proses belajar ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bukan kelas jauh atau kelas sabtu-minggu Daftar riwayat hidup Surat pengantar dari Kepala OPD
Bagi PNS yang menggunakan Ijazah baru untuk kenaikan pangkat Reguler, Pilihan maupun Penyesuaian Ijazah agar melampirkan : Surat keterangan dari Kopertis Wilayah dari Perguruan Tinggi masing-masing tidak tercatat sebagai penyelenggara kelas jarak jauh dan kelas sabtu-minggu. Surat keterangan proses mengikuti study dari Perguruan Tinggi sesuai KEPMENDIKNAS Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendidikan Perguruan Tinggi dan menyatakan tidak membuka kelas jarak jauh atau kelas sabtu-minggu sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 perihal Larangan Kelas Jauh. Surat pernyataan dari Kepala OPD proses belajar sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku serta bukan kelas jauh atau kelas sabtu-minggu. Bagi PNS yang melaksanakan study pindahan supaya melampirkan surat konversi (penyetaraan/pengakuan mata kuliah) dari Universitas baru dan transkip nilai dari Universitas lama.
Bagi PNS pindahan dari luar Kabupaten/Kota maupun Provinsi Selain melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dijelaskan tersebut di atas, harap melampirkan SK Perpindahan dari Pejabat yang berwenang (perpindahan antar Kab/Kota melampirkan SK dari Gubernur, perpindahan dari luar Provinsi melampirkan SK Kepala Badan Kepegawaian Negara) Dilengkapi SP dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang dan dari Dinas masing-masing SKP dibuat gabungan dari instansi asal dan instansi baru
Berkas persyaratan beserta nominatifnya harus sudah disampaikan ke Bidang Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Karawang mulai tanggal 02 Januari 2017 s.d 21 Januari 2017, sebanyak 2 (dua) rangkap. Apabila pengiriman berkas melewati batas waktu yang ditentukan akan diusulkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya, mengingat penjadwalan usulan, verifikasi, entry data sudah dibatasi melalui aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian). Khusus untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kabupaten Karawang, usulan kenaikan pangkatnya masih diinput melalui SAPK oleh masing-masing. Untuk jabatan fungsional tertentu yang akan dinaikkan jabatannya harus diusulkan terlebih dahulu kenaikkan jabatannya ke BKD Kab. Karawang sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya.
Terima Kasih