KONSTITUSI & RULE OF LAW

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

Konstitusi dan Rule of Law
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Konstitusi dan Rule of Law
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
Loading…Please wait.. KELOMPOK 3 IS the Best
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Lembaga Legislatif Indonesia
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Seminar Skripsi Oleh: Ahluddin Saiful Ahmad E1A005335
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Konstitusi & Rule of Law
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

KONSTITUSI & RULE OF LAW BY EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI

KONSTITUSI KONSTITUSI Konstitusi : Konstitusi adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan. Sedangkan UUD adalah bagian dari konstitusi. Hakekat Konstitusi : Mengatur organisasi negara; Mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara; Presedur mengubah UUD.

2. Fungsi Konstitusi : Tata aturan dalam pendirian lembaga- lembaga yang permanen; Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain; Sumber hukum dasar yang tinggi.

Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD 1945) : UUD 1945, 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949; Konstitusi RIS, 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950; UUDS, 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959; Kembali ke- UUD 1945, Berlaku 5 Juli 1959-1966, UUD 1945 pada tahun 1966-1999, UUD 1945 Amandemen 1999, berlaku tahun 1999 sampai sekarang. Proses Perubahan UUD 45 Sidang umum MPR 19 September 1999. Sidang Tahanan MPR 18 Agustus 2000. Sidang Tahunan MPR 9 November 2001. Sidang Tahanan UUD 10 Agustus 2002

Institusi Legislasi Institusi (lembaga) yang bertugas untuk membuat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya adalah meliputi dua institusi, yaitu: Badan Legislatif (DPR) dan Badan Eksekutif (presiden) Bentuk produk peraturan perundang- undangan yang dihasilkan oleh institusi diatas adalah berupa UUD, UU, PERPU PERDA, dan PP Institusi dan Mekanisme Pembuatan Konstitusi (UUD 1945), UU, PERPU, PP, Dan PERDA

a. Amandemen Konstitusi (UUD 1945) Sebagai usaha untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945, salah satu aspirasi yang terkandung didalam semangat reformasi adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 Disahkannya perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat UUD 1945 dalam sidang umum MPR tahun 2002 menandai sebuah lompatan besar ke depan bagi bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia telah mempunyai sebuah UUD yang lebih sempurna dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya Mekanisme Amandemen Konstitusi (UUD), dan Pembuatan UU, PERPU, PP dan PERDA

b. Mekanisme Amandemen Konstitusi (UUD 1945) MPR mengadakan rapat konsultasi dengan seluruh badan kelengkapan MPR dan anggotanya yaitu DPR dan DPD. Mendapat persetujuan 2/3 anggota DPR/MPR atas rencana amandemen UUD 1945 tersebut. MPR membentuk Panitia Perumus Badan Pekerja (BP-MPR) yang bertugas merumuskan rancangan UUD 1945 dari pimpinan MPR- RI. Dalam pembahasan rapat dengar pendapat (hearing), panitia perumus bersama dengan elemen-elemen yang meliputi; unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait. Hasil perumusan Panitia Badan Pekerja MPR-RI , menyerahkan hasil perumusna RUU kepada pimpinan MPR-RI Pimpinan MPR menyelenggarakan sidang umum MPR-RI tahunan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di MPR-RI guna menetapkan rancangan UUD 1945 Amandemen menjadi UUD 1945 UUD 1945 Amandemen.

Sekretaris Jendral DPR-RI mengirimkan RUU kepada pimpinan DPR-RI. c. Mekanisme Pembuatan Undang-undang dan PERPU Pembuatan undang-undang dilakukan secara bersama-sama oleh Presiden (eksekutif) dengan DPR-RI (legislatif) dengan mekanisme sebagai berikut: Pemerintah mengajukana RUU melalui Menteri Sekretariat Negara kepada Setjen DPR-RI Sekretaris Jendral DPR-RI mengirimkan RUU kepada pimpinan DPR-RI. Pimpinan DPR-RI mengirimkan RUU tersebut kepada komisi yang terkait. Pimpinan Komisi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU usulan pemerintah atau usulan inisiatif DPR-RI. Panitia khusus mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang meliputi; unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait. DPR mengadakan Sidang Paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan RUU menjadi undang-undang.

Komisi mengajukan usul inisiatif RUU kepada badan legislatif DPR-RI. d. Mekanisme Pembuatan Undang-undang Atas Usul Inisiatif DPR-RI Pembuatan undang-undang dilakukan oleh badan legislatif (DPR-RI) dengan mekanisme sebagai berikut : Komisi mengajukan usul inisiatif RUU kepada badan legislatif DPR-RI. Badan legislatif DPR-RI mengirimkan RUU kepada pemerintah untuk dibahas dan selanjutnya dikembalikan lagi kepada pimpinan DPR-RI. Pimpinan DPR-RI mengirimkan RUU tersebut kepada komisi yang terkait. Pimpinan komisi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU usulan pemerintah atau usulan inisiatif DPR-RI. Panitia Khusus mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang meliputi; unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait. Pimpinan DPR-RI mengadakan Sidang Paripurna untuk mendengarkan pandangan umum umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan RUU menjadi UU

e. Mekanisme Pembuatan PERDA Pembuatan PERDA dilakukan secara bersama-sama oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD Tingkat I dan II. Mekanisme pembuatannya adalah sebagai berikut: Pertama, Pemerintah Daerah Tingkat I atau II mengajukan rancangan PERDA kepada DPRD melalui Sekretaris DPRD Tingkat I atau II. Kedua, Sekretaris DPRD mengirim rancangan PERDA kepada pimpinan DPRD Tingkat I atau II Ketiga, Pimpinan DPRD Tingkat I atau II mengirimkan rancangan PERDA tersebut kepada komisi yang terkait. Keempat, Pimpinan komisi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan PERDA usulan pemerintah atau usulan inisiatif DPRD Tingkat I dan II. Kelima, Panitia Khusus mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang meliputi; unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan unsur- unsur lain yang terkait di daerah. Keenam, DPRD Tingkat I dan II mengadakan Sidang Paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan rancangan perda menjadi PERDA.

f. Mekanisme Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) adalah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah (eksekutif). PP berfungsi sebagai peraturan mengenai pelaksanaan undang-undang atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut ketetapan MPR-RI Nomor III/MR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia adalah : UUD 1945 Ketetapan MPR-RI Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden (Kepres) Peraturan Daerah (Perda)   Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Pengertian Rule of Law Pengertian Rule of Law (Penegakan Hukum) adalah kekuasaan undang-undang yang terorga nisir. Negara Hukum hukum adalah Negara yang dasar pemerintahannya didasarkan atas hukum. RULE OF LAW

Rule of Law suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara kontitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut. Dengan rule of law memberikan Jaminan keadilan bagi masyarakat dan untuk membatasi kekuasaan obsulut Latar Belakang

Fungsi Rule of Law Pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial” sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelengaraan negara.

Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu : Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 ayat 3); Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan (Pasal 24 ayat 1); Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1); Dalam Bab XA tentang Hak Azasi Manusia memuat 10 pasal, antara lain; bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1); Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2).

Dinamika Pelaksanaan Rule of law Rule of Pelaksanaan Just Law Lembaga Penegak Hukum di Indonesia : Kepolisian; Kejaksaan; KPK; Badan Peradilan : a. Mahkamah Agung. b. Mahkamah Konstitusi. c. Pengadilan Negeri; d. Pengadilan Tinggi.

Thank you for listening