KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Disampaikan pada acara
SASARAN KERJA PEGAWAI.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Diah Ipma Fithria Laela Hidayati
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
DATA PRIBADI Nama : JUAHIR NIP :
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Manajemen Umum Kepegawaian
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BKD Provinsi DKI Jakarta
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENINGKATAN KAPASITAS PEJABAT FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Biro Sumber Daya Manusia
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Aba Subagja Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, 2017

Prospek dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Sistem Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Tunjangan Jabatan dan Penambahan Jenjang Ahli Utama Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

PNS DIANGKAT DALAM PANGKAT DAN JABATAN DASAR HUKUM ASN SEBAGAI PROFESI UU No. 8 /1974 jo. UU No. 43/199 PP No. 16/1994 jo PP No. 40/2010 Keprres No. 87/1999 jo Perpres 97/1999 Perpres No. 51/2007 Peraturan Menteri PANRB No. 19/2010 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL RPP tentang Manajemen PPPK RPP tentang Gaji dan Tunjangan RPP tentang Penialaian Kinerja RPP tentang Disiplin RPP tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua RPP tentang Korps Profesi Pegawai ASN PNS DIANGKAT DALAM PANGKAT DAN JABATAN

Permasalahan dalam pengelolaan ASN Distribusi PNS yang tidak merata Mismatch Kualifikasi dan Kompetensi Perlunya Peningkatan Disiplin dan Kode etik dan prilaku ASN Perlunya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik Perlunya penggunaan TI secara terintegrasi dalam pengelolaan ASN Perlunya perubahan Orientasi Karier ASN

PENGANGKATAN CPNS NASIONAL TENAGA HONORER Vs PELAMAR UMUM (2005-2014) KOMPOSISI PNS JUMLAH PNS PER MARET 2017 JFT Guru 1.636.322 37,60 % JFT Kesehatan 264.305 6,07 % JFT Teknis 372.740 8,57 % JF U/Pelaksana (Administrasi) 1.643.535 37,77 % J Struktural 434.588 9,99 % TOTAL PNS 4.351.490 100 % JFU/Pelaksana Administrasi = 67% PENGANGKATAN CPNS NASIONAL TENAGA HONORER Vs PELAMAR UMUM (2005-2014) Asal Jumlah Pengangkatan Persentase (%) RasioTerhadap terhadap Total PNS Tenaga Honorer 1.103.861* 58.8% 24.6% Pelamar Umum 775.884 41.2% 17.3%

KOMPOSISI PEGAWAI ASN BERDASARKAN JABATAN Persentase

Sistem Merit ASN SEBAGAI PROFESI BERLANDASKAN PADA PRINSIP: bagi : Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Sistem Merit

Career Path dan Kompetensi ASN Dukungan Adminsitarif Jabatan Administrasi Keahlian/Keterampilan Tertentu Jabatan Fungsional Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Manajerial IV/d, 4 Thn JPT Utama JPT Madya JPT Pratama Pengembangan Kompetensi (Diklat, kursus, seminar dsb) IV/d, 2 Thn Fungsional Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama IV/c, 2 Thn Teknis IV/d, 2 Thn S1/DIV, III/d, 4 Thn IV/b, 4 Thn Administrator Pengawas Pelaksana Penyelia Mahir Terampil Pemula Komposisi (contoh) S1/DIV, III/d, 2 Thn DIII, III/b, 4 Thn Jabatan Manajerial Teknis Sosial Kultural JPT 65 15 20 Administrator 60 Pengawas 25 Fungsional 70 10 VERTIKAL HORIZONTAL DIAGONAL S1/DIV, III/a, 2 Thn SLTA-DIII, IIIa, 2 Thn

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SIFAT Kompetitif dan Terbuka SELEKSI Dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh PPK berkoordinasi dengan KASN PROSES Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat NASIONAL Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat NASIONAL, PROPINSI, atau ANTAR INTANSI dalam 1 (satu) KABUPATEN/KOTA PNS NON-PNS PRAJURIT TNI & ANGGOTA POLRI Kualifikasi-Kompetensi-Pengalaman-Kinerja

Pengawasan Ketenagakerjaan Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja (Lampiran UU No. 23 Tahun 2014) Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Penetapan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Pusat Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Provinsi

PENYESUAIAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN UU NO. 5 TAHUN 2014 Keppres No. 87 Tahun 1999 jo. Keppres No. 97 Tahun 2012 Utama Madya Muda Pertama Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama PENGAWAS KETENAGAKERJAAN Penyelia Pelaksana Lanjutan Pelaksana Pelaksana Pemula Penyelia Mahir Terampil Pemula

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada instansi pemerintah. Tugas pokok pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Jabatan Karier PNS PUSAT PROVINSI KABUPATEN/KOTA

Kriteria Jabatan Fungsional 1 fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah 2 mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu 3 dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi 4 pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya 5 kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit 10/16/2017

ANGKA KREDIT SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN DAN/ATAU AKUMULASI NILAI BUTIR-BUTIR KEGIATAN YANG HARUS DICAPAI OLEH PEJABAT FUNGSIONAL DALAM RANGKA PEMBINAAN KARIER YANG BERSANGKUTAN SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT 10/16/2017

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEJABAT FUNGSIONAL TIM PENILAI ANGKA KREDIT DUPAK ATASAN LANGSUNG SKP 10/16/2017

PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN INPANSSING/PENYESUAIAN PENGANGKATAN PERTAMA PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PROMOSI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN 10/16/2017

Jenjang pada Terampil /Ahli Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Jenjang Jabatan Tertentu Diklat Penjenjangan 10/16/2017

BATAS USIA PENSIUN 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam Undang-Undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang bersangkutan

Inpassing/Penyesuaian JF Nasional 1 PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas-tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF melalui penyesuaian 2 a. 2 (dua) tahun untuk masa persiapan; b. 2 (dua) tahun untuk masa pelaksanaan, 3 Terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri PANRB

Pengawas Ketenagakerjaan Penggerak Swadaya Masyarakat JABATAN FUNGSIONAL DI LUAR INSTANSI PEMBINA Auditor Analis Kebijakan Arsiparis Widyaiswara Analis Kepegawaian Auditor Kepegawaian Assesor SDM Aparatur Perencana Penerjemah Pranata Komputer Peneliti Dokter Dokter Gigi dsb JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMBINA (Kemenaker) Instruktur Pengantar Kerja Pengawas Ketenagakerjaan Penggerak Swadaya Masyarakat Mediator Hubungan Industrial Penguji K3

PNS Yang Dapat Disesuaikan Dalam Jabatan Fungsional (s. d PNS Yang Dapat Disesuaikan Dalam Jabatan Fungsional (s.d. Desember 2018) PELAKSANA FORMASI JABATAN FUNGSIONAL JPT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS ADMINISTRATOR JF YANG BS DAN BELUM BT 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun (terampil & Ahli) Sudah Mutasi Pangkat 1 (satu) tahun sebelum BUP 2 (dua) tahun sebelum BUP (Mahir dan Penyelia/Pertama & Muda) 1 (satu) tahun sebelum BUP (Madya) 10/16/2017

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional VS Inpassing (Ahli & Terampil) Kualifikasi Pendidikan Kepangkatan Pendidikan dan Pelatihan Pengalaman Uji Kompetensi/Sertifikasi Pencapaian Prestasi Kerja Penetapan Kebutuhan/Formasi Jabatan Dapat dikecualikan Dapat dikecualikan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing

PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL (PENGGUNA) Menghitung Kebutuhan Memetakan JF yang dibutuhkan Memetakan PNS yang Memenuhi Syarat Menayampaikan Usulan Pengangkatan JF & Uji Kompetensinya Pelaporan APA YANG HARUS DISIAPKAN

PELAPORAN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk rekapitulasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN IV/d-IV/e BUP 65 AHLI UTAMA IVa-IV/b-IV/c BUP 60 AHLI MADYA III/c-III/d BUP 58 III/a-III/b BUP 58 AHLI MUDA AHLI PERTAMA 270.000 400.000 500.000 10/16/2017

TUGAS INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL menyusun pedoman formasi JF; menyusun standar kompetensi JF; menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF; menyusun kurikulum pelatihan JF; menyelenggarakan pelatihan JF; membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; menyelenggarakan uji kompetensi JF; menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; mengembangkan sistem informasi JF; memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional TUGAS INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL Dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina Menyampaikan laporan berkala: huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN Menyampaikan laporan berkala : huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala LAN.

Usulan Tunjangan dan Kenaikan Jenjang Jabatan INSTANSI PEMBINA + OP USUL REVISI JF PENGAWAS KETENAGAKERJAAN USULAN REVISI TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN Pendukung

SISTEM PENGELOLAAN DALAM JF JABATAN FUNGSIONAL ADALAH PEGAWAI ASN PROMOSI JF DAN PELANTIKAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL RANGKAP JABATAN FUNGSIONAL PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL KEWAJIBAN MEMBENTUK OP

TERIMAKASIH

Alamat Email Ditjen Otda Kemdagri bachril@yahoo.com