ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL DI MAN 1 KOTA BANDUNG 9 OKTOBER 2013.
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
PENILAIAN RISIKO DAN PENENTUAN KEJADIAN.
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Topik Bahasan RENCANA KONTINJENSI PRB-BK PNPM Mandiri Perkotaan.
RENCANA KONTINJENSI (Contingency Plan).
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
LOCAL GOVERNMENT SELF ASSESSMENT TOOLS (LG-SAT)
Program Desa/Kelurahan Tangguh
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Analisis Mengenai Undang-Undang Penanggulangan Bencana No
Topik Bahasan PENYUSUNAN DOKUMEN RTPRB.
Keperawatan Bencana.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
Nama Kegiatan Pendampingan Sosial Sub Sektor Agama Di Wilayah Pasca Bencana Tahun 2014 Pemberi Pekerjaan = BNPB Pelaksana Pekerjaan = PT. Nadhira Multi.
INDONESIA ARES DETAIL PEMAHAMAN TIAP TAHAPAN ADIKA – YB3FY.
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
Advanced Learning Geography 1
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Proses Manajemen Bencana
PENGURANGAN RISIKO BENCANA pengantar dalam membangun ketahanan komunitas Disampaikan pada materi kelas TRADAS XXVI KMPLHK RANITA, Ciputat 13 Januari 2015.
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
SIKLUS PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
SISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
DESTANA desa tangguh bencana.
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
LAPORAN FOTO ESSAY YES FOR SAFER SCHOOL
Materi 8: SISTIM KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
NURHASANAH SYM S.Kep,M.K.M. Manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan.
DETAIL PEMAHAMAN TIAP TAHAPAN ADIKA – YB3FY
PERAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA
NAMA : NASPI YENDRI, SE, M.Si TTL : LAHANG, 28 MARET 1983 JABATAN : KEPALA SUB BIDANG KESIAPSIAGAAN HP : ALAMAT.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
KONSEP DESA TANGGUH BENCANA
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Oleh : Dahlan Yusuf, ST. M.Sc Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Kota Tidore Kepulauan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN.
Transcript presentasi:

ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013 SOSIALISASI PENYUSUNAN RENCANA KONTINJENSI DAN PROTAP MENGHADAPI BENCANA TSUNAMI DI KOTA PADANG ROCKY PLAZA HOTEL, 16 Januari 2013 Sumber : Patra Rina Dewi – Fasilitator UNOCHA dan BNPB

PENANGGULANGAN BENCANA

DEFINISI PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi (UU No. 24 Tahun 2007)

DASAR – DASAR HUKUM DAN ATURAN PENANGGULANGAN BENCANA UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Permendagri No. 46 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

TUJUAN PENANGGULANGAN BENCANA UU No. 24 Tahun 2007 Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sduah ada Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh Menghargai budaya lokal Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta Mendorong semangat gotong, royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, dan Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

TUJUAN PENANGGULANGAN BENCANA PP No. 21 Tahun 2008 Pasal 2 Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko, dan dampak bencana Pasal 3 Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana

RENCANA-RENCANA DALAM PB

PENGANTAR RENCANA KONTINJENSI

Pokok Bahasan Landasan hukum : UU 24/2007 dan PP 21/2008 Definisi dan pengertian rencana kontinjensi Kaitan antara rencana kontinjensi dengan penanganan darurat Proses penyusunan rencana kontinjensi Produk perencanaan kontinjensi

Landasan Hukum UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 45 ayat 2 Kesiapsiagaan seperti yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. Penyusunan dan ujicoba rencana penanggulangan kedaruratan PP 21 Pasal 17 ayat 3 rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan RENCANA KONTINJENSI;

Kesiapsiagaan (Preparedness) Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU no. 24/2007 pasal 45 poin 2), kegiatan: penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; penyiapan lokasi evakuasi; penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

KONTINJENSI (Contingency ) Suatu keadaan atau situasi yg diperkirakan akan segera terjadi, tetapi tidak selalu terjadi RENCANA KONTINJENSI Suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Jika keadaan yang diperkirakan tersebut tidak terjadi, maka rencana kontinjensi tidak akan pernah diaktifkan

Definisi “Perencanaan Kontinjensi” (UNHCR) United Nations High Commissioner for Refugees Suatu proses perencanaan kedepan, dalam keadaan yang tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis.

Bencana PEMULIHAN PENCEGAHAN & MITIGASI RENCANA MITIGASI RENCANA RENCANA PB RENCANA MITIGASI RENCANA PEMULIHAN RENCANA KONTINJENSI RENCANA OPERASI Pemulihan Darurat Peringatan Dini Bencana Kajian Kilat TANGGAP DARURAT KESIAPSIAGAAN

PERBEDAAN SIFAT RENCANA TINJAUAN RENC. PB RENKON RENC. OPERASI Kapan di - rencanakan? Keadaan ”normal” Sebelum kedaruratan Pada saat darurat CAKUPAN Perencanaan dan SIFAT Rencana Umum (Perkiraan) Cukup spesifik - Terukur Sangat spesifik – Persis/detail PIHAK2 yang Terlibat? Semua pihak Yang akan terlibat Yang sungguh terlibat Ancaman yang MANA? Segala ancaman Satu ancaman proyeksi Satu ancaman yg terjadi Proyeksi WAKTU (Umur Perencanaan) Jangka panjang - Tahunan Waktu tertentu Jadwal operasi - Singkat Tataran/’Level’ Pembuat Rencana Semua tataran Manajer Pelaksana Lapangan Jenis Perencanaan Inventarisasi Penyiapan Pengerahan

? Rencana Kontinjensi utk ancaman bencana yg mana? ? ? ? ? ? ? ? ?

Rencana Kontinjensi hanya untuk Ancaman Tunggal Sifat Rencana Kontinjensi hanya digunakan untuk 1 (satu) jenis ancaman (single hazard) Jika ingin menyusun Renkon untuk jenis-jenis ancaman yang lain disusun Renkon tersendiri Proses/pola penyusunannya sama

? Kapan Perencanaan Kontinjensi mulai dibuat? 3. 2. 1. SEKARANG? 2. Terdapat Potensi Bencana 3. Sebelum kejadian dan sudah banyak terkumpul informasi 4. SEKETIKA setelah terjadi bencana supaya semua diketahui scr pasti?

Kapan Penyusunan RENKON dilakukan ? RENKON dilakukan segera setelah ada tanda- tanda awal (kemungkinan) bencana akan terjadi atau ada peringatan dini Contoh : peningkatan aktivitas gunung api Beberapa jenis bencana sering terjadi tiba-tiba (waktunya), tanpa ada tanda-tanda terlebih dulu (misal : gempa bumi), namun tetap dapat dibuat RENKON-nya, dengan adanya “warning” dari hasil kajian para ahli

RENKON harus dibuat secara bersama-sama oleh Rencana Terintegrasi ......... RENKON harus dibuat secara bersama-sama oleh semua pihak (stakeholders) dan multi-sektor yg terlibat dan berperan dalam PB, meliputi unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi non-pemerintah

BPBD & DAMKAR POLRESTA DINKES LSM KODIM SWASTA DINSOS DIS-PU

POLRESTA KODIM DINSOS LSM DIS-PU BPBD & DAMKAR SWASTA DINKES RENCANA KONTINJENSI

Prinsip-prinsip Penyusunan RENKON Proses penyusunan dilakukan bersama, Dibuat untuk menghadapi keadaan darurat Skenario dan tujuan disepakati bersama, Dilakukan secara terbuka Menetapkan peran dan tugas setiap pelaku Menyepakati konsensus yang telah dibuat bersama, Mengutamakan sumberdaya lokal termasuk sumberdaya daerah sekitar Harus bisa diaktifkan menjadi rencana operasi pada saat terjadi bencana Tidak berorientasi penyusunan proyek

Perencanaan Kontijensi Penilaian Bahaya Pengembangan Skenario Proyeksi Kebutuhan Ketersediaan Sumberdaya Formalisasi Penetapan Kebijakan & Strategi Analisis Kesenjangan Penentuan Kejadian BENCANA Aktivasi Simulasi/ Gladi Banjir/Longsor Kekeringan Kebkr Hutan Kaji Ulang Perencanaan Sektoral

Transisi Apabila terjadi bencana Apabila tidak terjadi bencana Setelah selesai penyusunan Renkon, terdapat dua kemungkinan : terjadi bencana atau tidak terjadi bencana Apabila terjadi bencana Renkon diaktivasi menjadi Rencana Operasi TD. Apabila tidak terjadi bencana Renkon dapat diperpanjang masa berlakunya utk periode/kurun waktu tertentu berikutnya. Apabila setelah melalui kaji ulang dan perpanjangan masa berlaku ternyata tidak terjadi bencana, Renkon dapat di de-aktivasi (dinyatakan tidak berlaku) dgn pertimbangan bhw potensi bencana tidak lagi mjd ancaman. Renkon yg telah di-deaktivasi dpt diaktifkan kbl setiap saat (aktivasi) jika diperlukan.

PERATURAN UNTUK PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KONTINJENSI Perka BNPB No. 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana Perka BNPB No. 7 Tahun tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perka BNPB No. 6a Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana

Terima Kasih Deputi Bidang Pencegahan & Kesiapsiagaan Graha 55 Jl. Tanah Abang II No. 57 Jakarta 10160 Telp. 021-3802392 – Fax. 021-3802391 Email. ditsiapbnpb@gmail.com

HUBUNGAN RENCANA KONTINJENSI DAN PROTAP ?