ORGANISASI BADAN SAR NASIONAL
JL ANGKASA BLOK B.15 KAV.23, JAKARTA TUGAS POKOK DAN FUNGSI BASARNAS GEDUNG BASARNAS JL ANGKASA BLOK B.15 KAV.23, JAKARTA TELP/FAX : 021-65701184 www.basarnas.go.id
REGULASI UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; PP Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Pencarian dan Pertolongan; PERPRES 99 Tahun 2007, ttg BADAN SAR NASIONAL. Badan SAR Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Serta dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan; International Civil Aviation Organization (ICAO), Search and Rescue, Annex 12; International Maritime Organization (IMO); International Aviation & Maritime SAR (IAMSAR); International SAR Advisory Group ( INSARAG ); 3
VISI DAN MISI VISI “ Berhasilnya pelaksanaan operasi SAR pada setiap waktu dan tempat, dengan cepat, handal dan aman “. MISI “ Menyelenggarakan operasi SAR yang efektif dan efisien, melalui upaya tindak awal yang maksimal serta pengerahan potensi SAR yang didukung oleh sumberdaya manusia yang profesional, fasilitas SAR yang memadai dan prosedur kerja yang mantap ”. 4
TUGAS BADAN SAR NASIONAL MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (SEARCH AND RESCUE) YANG MELIPUTI USAHA DAN KEGIATAN MENCARI, MENOLONG DAN MENYELAMATKAN JIWA MANUSIA YANG HILANG ATAU MENGHADAPI BAHAYA DALAM MUSIBAH PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN, ATAU BENCANA ATAU MUSIBAH LAINNYA, YANG PELAKSANAANNYA DIKOORDINASIKAN OLEH BADAN SAR NASIONAL.
Fungsi 1 Perumusan kebijakan nasional dan umum dibidang SAR; 2. Perumusan kebijaksanaan tehnis di bidang SAR; 3. Koordinasi kebijaksanaan; 4. Perencanaan dan program di bidang SAR; 5. Pembinaan, pengerahan dan pengendalian potensi SAR; 6. Pelaksanaan siaga SAR; 7. Pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR; 8. Pengkoordinasian potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR; 9. Pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR;
Fungsi 10. Penelitian dan pengembangan di bidang SAR; 11. Pengelolaan data, informasi dan komunikasi di bidang SAR; 12. Pelaksanaan hubungan kerjasama di bidang SAR 13. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggungjawab BASARNAS; 14. Penyelenggaraan, pembinaan dan pelayanan administrasi umum; 15. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BASARNAS; 16. Penyempaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang SAR.
STRUKTUR ORGANISASI BADAN SAR NASIONAL SEKRETARIAT UTAMA BIRO PERENCANAAN DAN KTLN HUKUM DAN KEPEGAWAIAN UMUM DEPUTI BIDANG POTENSI SAR DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA BINA KETENAGAAG DAN PEMASYARAKATAN SAR BIDANG OPERASI SAR OPERASI DAN LATIHAN SAR KOMUNIKASI PUSAT DATA & INFORMASI KEPALA BADAN SAR NASIONAL INSPEKTORAT UNIT PELAKSANA TEKNIS KANTOR SAR KELAS A DAN KELAS B BALAI DIKLAT BASARNAS
Kantor SAR Catatan: Pos SAR LOKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS ( KANTOR SAR ) BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL NOMOR PK. 24 TAHUN 2012 Catatan: Kantor SAR Pos SAR KANTOR SAR KELAS A 1 MEDAN 6 BIAK 2 JAKARTA 7 SEMARANG 3 SURABAYA 8 PADANG 4 DENPASAR 9 MANADO 5 MAKASAR 10 LAMPUNG KANTOR SAR KELAS B 1 BANDA ACEH 9 KUPANG 17 SORONG 2 JAMBI 10 PONTIANAK 18 JAYAPURA 3 PEKANBARU 11 BANJARMASIN 19 TIMIKA 4 TJ PINANG 12 BALIKPAPAN 20 MERAUKE 5 PALEMBANG 13 KENDARI 21 GORONTALO 6 PANGKAL PINANG 14 TERNATE 22 BENGKULU 7 BANDUNG 15 PALU 23 MANOKWARI 8 MATARAM 16 AMBON
LOKASI POS SAR KANTOR SAR POS SAR 1 Sibolga 11 Surakarta 21 Nabire 31 Wadu Mbolo 41 Sangata 51 Agats 2 Tanjung Balai 12 Jember 22 Serui 32 Kayangan 42 Nunukan 52 Kaimana 3 Nias 13 Trenggalek 23 Kutacane 33 Labuhan Bajo 43 Kota Baru 53 Waimena 4 Pasaman 14 Karang Asem 24 Meulaboh 34 Maumere 44 Sampit 54 Sarmi 5 Mentawai 15 Jembrana 25 Langsa 35 Bau-bau (Buton) 45 Namlea 55 Oksibil 6 Sukabumi 16 Buleleng 26 Bengkalis 36 Kolaka 46 Banda 56 Okaba 7 Merak 17 Amurang 27 P. Natuna Besar 37 Wakatobi 47 Tual 57 Bouven Digul 8 Cilacap 18 Bone 28 Tj. Balai Karimun 38 Sintete 48 Saumlaki 9 Jepara 19 Selayar 29 Batam 39 Ketapang 49 Fak-fak 10 Yogyakarta 20 Mamuju 30 Cirebon 40 Tarakan 50 Raja Ampat
SISTEM PENYELENGGARAAN OPERASI SAR PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL NOMOR : PK 05 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPERASI SAR
OPERASI SAR Upaya untuk mencari , menolong, menyelamat dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya;
SISTEM SAR Sistem SAR di Indonesia diadopsi dari ketentuan yang berlaku bagi seluruh negara yang menjadi anggota IMO (International Maritime Organization) dan ICAO (International Civil Aeronautical Organizations)
5 komponen utama dalam penyelenggaraan operasi SAR terdapat Organisasi (SAR Organization) Organisasi SAR yang meliputi : aspek pengerahan unsur, koordinasi, komando dan pengendalian, kewenangan, lingkup penugasan serta tanggungjawab penanganan musibah Fasilitas (SAR Facilities) Merupakan komponen unsur, peralatan / perlengkapan serta fasilitas pendukung lain yang dapat digunakan dalam operasi atau misi SAR
Komunikasi Komunikasi sebagai sarana vital untuk melakukan fungsi deteksi adanya musibah, fungsi komando dan pengendalian operasi serta koordinasi selama operasi SAR. Pertolongan darurat (Emergency Cares) Penyediaan peralatan atau fasilitas perawatan darurat yang bersifat sementara di tempat kejadian sampai ke tempat penampungan dan tersedianya fasilitas yang memadai.
Dokumentasi Dokumentasi berupa pendataan laporan, analisa serta data kemampuan operasi SAR untuk kepentingan misi SAR yang akan datang.
FASE KEADAAN DARURAT Uncertainty Phase (Incerfa) Suatu keadaan darurat yang ditunjukan dengan adanya keraguan mengenai keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan menghadapi kesulitan Alert Phase (Alerfa) Suatu kondisi darurat yang ditunjukan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan .
Lanjutan ………. Distress Phase Suatu keadaan darurat yang ditunjukan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius.
TAHAP OPERASI SAR Tahap menyadari (awareness stage) Saat diketahui / disadari terjadinya keadaan darurat. Tahap tindak awal (initial action stage) Saat dilakukan tindakan awal sebagai respon adanya musibah. Tahap perencanaan operasi (planning stage) Saat dilakukan rencana operasi yang efektif untuk melaksanakan operasi SAR. Tahap operasi (operation stage) Saat dilakukannya operasi pencarian dan pertolongan. Tahap pengakhiran operasi (mission conclusion stage) Saat operasi SAR dinyatakan selesai dan seluruh unsur dikembalikan ke kesatuan masing-masing.
STRUKTUR ORGANISASI OPERASI SAR Apabila terjadi musibah, Kepala Basarnas selaku SC (SAR Coordinator ) menunjuk SMC (SAR Mission Coordinator ) Dalam melaksanakan tugasnya SC dibantu oleh asisten Operation, Asisten Administrasi dan Logistik, Asisten Komunikasi dan Asisten Intelejen SMC membentuk OSC ( On Scene Coordinator) yang bertugas mengontrol SRU ( Search and Rescue Unit ), SRU terdiri dari berbagai elemen seperti TNI, polri, PMI, Kementerian Sosial, dan Organisasi Non Pemerintah. SMC dibantu oleh staf SMC yang terdiri dari: Staf Operasi, Staf Administrasi and Logistik, Staf Komunikasi, dan Staf Inteligen SC ASISTEN SC : OPERATION ASISTANCE ADMINISTRATION & LOGISTIC ASISTANCE COMMUNICATION ASISTANCE INTELEGEN ASISTANCE POTENSI SAR SMC STAFF SMC: STAF OPERASI STAF ADMINISTRASI & LOGISTIK STAF KOMU IKASI STAF INTELEGEN OSC SRU SRU SRU
PROFIL KANTOR SAR TUPOKSI KANTOR SAR WILAYAH KERJA PETA KEKUATAN (SDM, SARANA DAN PRASARANA) DATA OPERASI SAR (2 TAHUN TERAKHIR)
PERAN POTENSI SAR DALAM PENYELENGGARAAN OPERASI SAR BADAN SAR BERTANGGUNGJAWAB MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP POTENSI SAR DAN DAPAT MELIBATKAN POTENSI SAR DALAM PENYELENGGARAAN SAR POTENSI SAR ADALAH SUMBER DAYA MANUSIA, SARANA DAN PRASARNA, INFORMASI DAN TEKNOLOGI SERTA HEWAN SELAIN BADAN SAR YANG DAPAT DIMANFAATKAN UNTUK PENUNJANG KEGIATAN OPERASI SAR KETERBATASAN SUMBER DAYA BASARNAS DAN BASARNAS BELUM DAPAT MENYELENGGARAKAN OPERASI SAR SECARA MANDIRI SEHINGGA DIBUTUHKAN KETERLIBATAN POTENSI SAR.
Terima kasih