MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CURRICULUM VITAE Nama. : Imam Yuwono, M
Advertisements

MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF
MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
STANDAR PEMBIAYAAN SDLB
Oleh Dra. Salmah Lilik, M.Psi
ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PUSAT SUMBER PENDIDIKAN KHUSUS DAN PERAN DAN TUGAS GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK) Oleh: Drs. Subagya, M.Si disampaikan pada Workshop Pendidikan Inklusif.
IDENTIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
IDENTIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
PERLUASAN AKSES PEMERATAAN & PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
SUATU SISTEM PENDIDIKAN YANG TERBUKA BAGIA SEMUA ANAK SERTA MENGAKOMODASI SEMUA KEBUTUHAN SESUAI DENGAN KONDISI MASING-MASING INDIVIDU.
Destina Puji Rahayu Friesca Aster Indah Indriyani Satria Suja Senotsa 4C4C.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
Komponen-Komponen Pendidikan
Komponen-Komponen Pendidikan
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
Materi Pertemuan 12 Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi.
KONSEP DASAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
MATERI KULIAH PENDIDIKAN INKLUSI
Kelompok 2 Hari Kurniawan Lintang Pertiwi Naddya Anggiastry P Uripah Yessy Perdana Putri.
Program Akselerasi Oleh: Zulfikar Yusuf Amirullah K
PROGRAM PAUD.
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
Peran pemerintah dalam pendidikan inklusif
GPK : Mendukung Peran Guru di Kelas Reguler
Hak Mendapatkan Pendidikan yang Sama pada Anak Penyandang Autisme
PENDIDIKAN INKLUSIF PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
SLB-A (TUNANETRA) NAMA KELOMPOK : MEGA RAHAYU ( )
Kurikulum Berbasis Kompetensi
LAYANAN PENDIDIKAN BAGI SISWA SD
MODEL pelaksanaan remedial & pengayaan DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA
KESULITAN DALAM BELAJAR
Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi
SELAMAT DATANG Anak Mandiri dan Berguna “AMANDA “
ISU-ISU ABK DI SISWA INDONESIA & IMPLIKASINYA.
ORTOPEDAGOGIK SEBAGAI DISIPLIN ILMU
BIMBINGAN PSIKO-EDUKATIF DI SEKOLAH DASAR
“PROGRAM PEMBELAJARAN INDIVIDUAL UNTUK ANAK BERKELAINAN AKADEMIK DAN MENTAL EMOSIONAL” Nur Amalina Siti Lailatus Sholichah Kanty.
PROGRAM PENGEMBANGAN KEKHUSUSAN
Materi Tutorial UT PEMBELAJARAN KELAS RANGAKAP Oleh :
Oleh : Munawir Yusuf PLB FKIP UNS
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
DIREKTORAT PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
ORTOPEDAGOGIK DAN PARADIGMA BARU PLB
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
TUNALARAS Kelompok 8 Ayu sinta dewi Dewi nur hamimah ( )
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
KONSEP DASAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
HAKIKAT ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
IDENTIFIKASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Remedial Dan Pengayaan
Dr Hj Sri joeda Andajani, M.Kes
Muatan Lokal dan Pengembangan Diri
JUDUL PTK UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR PENJUMLAHAN MELALUI MEDIA ALAT PANCING SISWA KELAS III ANAK TUNA GRAHITA SEDANG DI SDLB NEGERI KOTA PEKALONGAN.
DIREKTORAT PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
ADVOKASI TENTANG ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS KEPADA MASYARAKAT : GAMPONG LAKSANA, KEC. KUTA ALAM, BANDA ACEH Oleh: DM. Ria Hidayati, S.Psi., M.Ed Direktur.
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS Disampaikan Oleh : Dra. Ety Prawesti, M.Si Kepala Bidang Pembinaan.
Transcript presentasi:

MODEL LAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

LATAR BELAKANG Dewasa ini, anak berkebutuhan khusus (ABK) telah banyak mendapat perhatian oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari semakin banyaknya pihak-pihak yang terlibat aktif dalam penanganan mereka. Karena setiap anak pun memiliki karakteristik yang berbeda-beda, maka diharuskan pula bagi guru kelas untuk mengetahui bagaimana bentuk pelayanan yang sesuai dengan kemampuannya.

Sapon-Shevin dalam O’Neil (1994/1995) Pendidikan inklusi adalah sistim layanan pendidikan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasda bersama-sama teman seusianya.

Faktor yang mempengaruhi pengimplementasian pendidikan inklusi diantaranya: kebijakan-hukum dan undang-undang. sikap, pengalaman, pengetahuan. kurikulum lokal, regional, dan nasional. perubahan pendidikan yang potensial, pendidikan inklusi harus didukung di lapangan. kerjasama lintas sektoral. adaptasi lingkungan. penciptaan lapangan kerja.

Samuel A. Kirk (1986) membuat gradasi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dari model segresi ke model mainstreaming seperti di bawah ini :

Menurut Hallahan dan Kauffman (1991) bentuk penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ada berbagai pilihan yaitu: Reguler Class Only (kelas biasa dengan guru biasa) Reguler Class With Consultations (kelas biasa dengan konsultan guru PLB) Itinerant Teacher (kelas biasa dengan guru kunjung) Resource Teacher ( Guru sumber, yaitu kelas biasa dengan guru biasa, namun dalam beberapa kesempatan anakberada did ruang sumber dengan guru sumber) Pusat Diagnnostik-Prescription Hospital or Homebound instruction ( pendidikan di rumah atau di rumah sakit, yakni kondisi anak yang belum memungkinkan masuk ke sekolah biasa) Self-contained Class (kelas khusus di sekolah biasa bersama guru PLB) Special Day School (sekolah luar biasa tanpa asrama) Residential School (sekolah luar biasa berasrama)

Bentuk-Bentuk Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi Bentuk Layanan Pendidikan Terpadu / Integrasi

Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi Sistem pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak normal. Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaraan  pendidikan untuk anak normal.

Ada 4 bentuk pelayanan pendidikan dengan sistem segregasi yaitu: Sekolah Luar Biasa (SLB). Sekolah Luar Biasa Berasrama. Kelas Jauh / Kelas Kunjung. Sekolah Dasar Luar Biasa.

Sekolah Luar Biasa (SLB) Penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah. SLB tuna netra (SLB-A), SLB untuk tuna rungu (SLB-B), SLB untuk tuna grahita (SLB-C), SLB untuk tuna daksa (SLB-D), dan SLB untuk tuna laras (SLB-E). Selain ada SLB yang hanya mendidik satu kelainan saja, ada pula yang mendidik lebih dari satu kelainan, sehingga muncul SLB-BC yaitu SLB untuk Anak tuna rungu dan tuna grahita. SLB-ABCD, yaitu SLB untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan tuna daksa.

Sekolah Luar Biasa Berasrama Bentuk sekolah luar biasa yang dilengkapi dengan fasilitas asrama. Bentuk satuan pendidikannya pun juga sama dengan bentuk SLB. Terdapat kesinambungan program pembelajaran yang ada di sekolah dengan di asrama, sehingga asrama merupakan empat pembinaan setelah anak di sekolah. Pilihan sekolah yang sesuai bagi peserta didik yang berasal dari luar daerah, karena mereka terbatas fasilitas antar jemput.

Kelas Jauh / Kelas Kunjung Lembaga yang disediakan untuk memberi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang tinggal jauh dari SLB atau SDLB. Tenaga guru yang bertugas di kelas tersebut berasal dari guru SLB-SLB di dekatnya. Mereka berfungsi sebagai guru kunjung (itenerant teacher).

Sekolah Dasar Luar Biasa Unit sekolah yang terdiri dari berbagai kelainan yang dididik dalam satu atap. Kurikulum yang digunakan di SDLB adalah kurikululum yang digunakan di SLB untuk tingkat dasar yang disesuaikan dengan kekhususannya. Lama pendidikan di SDLB sama dengan lama pendidikan di SLB konvensional uuntuk tingkat dasar, yaitu anak tuna netra, tuna grahita, dan tuna daksa selama 6 tahun, dan anak tuna rungu 8 tahun.

Satuan Pendidikan Luar Biasa Terdiri dari: Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan lama pendidikan minimal 6 tahun. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) minimal 3 tahun. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMALB) minimal 3 tahun. Selain itu, pasal 6 PP No.72 Tahun 1991 juga dimungkinkan penyelenggaraaan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dengan lama pendidikan satu sampai tiga tahun.

Bentuk Layanan Pendidikan Terpadu / Integrasi Sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak normal belajar dalam satu atap. Pada sistem keterpaduan secara penuh dan sebagian, jumlah anak berkebutuhan khusus dalam satu kelas maksimal 10% dari jumlah siswa keseluruhan. Untuk membantu kesulitan yang dialami oleh anak berkenutuhan khusus, di sekolah terpadu disediakan Guru Pembimbing Khusus (GPK).

Bentuk Keterpaduan Dalam Layanan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus, Yaitu : Bentuk Kelas Biasa Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus Bentuk Kelas Khusus

Bentuk Kelas Biasa Anak berkebutuhan khusus belajar di kelas biasa secara penuh dengan menggunakan kurikulum biasa. Pendekatan, metode, cara penilaian yang digunakan pada kelas biasa ini  tidak berbeda dengan yang digunakan dalam seolah umum. Untuk beberapa mata pelajaran yang disesuaikan dengan ketunaan anak.

Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus Anak berkebutuhan khusus, belajar di kelas biasa dengan menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelayanan khusus untuk mata pelajaran tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak berkebutuhan khusus bersama dengan anak normal. Pelayanan khusus tersebut diberikan di ruang bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus (GPK) dengan menggunakan pendekatan individu dan metode peragaan yang sesuai.

Bentuk Kelas Khusus Anak berkebutuhan khusus mengikuti pendidikan sama dengan kurikulum di SLB secara penuh di kelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan program pendidikan tepadu. Guru pembimbing khusus berfungsi sebagai pelaksana program di kelas khusus Keterpaduan pada tingkat ini hanya bersifat fisik dan sosial.

KESIMPULAN Sekolah penyelenggara program inklusi adalah sekolah umum yang telah memenuhi persyaratan. Melalui pendidikan inklusi, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Klasifikasi Anak Berkebutuhan Khusus Tunanetra Tunarungu Tunagrahita Tunadaksa Anak Lamban belajar Anak berkesulitan belajar Anak berbakat Tunalaras Anak dengan gangguan komunikasi Autisme Hiperaktif Indigo