DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Intensive Course Human Resources Development Management
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PKB Dalam Hukum Indonesia
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Surat Keterangan Keimigrasian
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
BADAN HUKUM KOPERASI.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
HUKUM KETENAGAKERJAAN
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Federasi Serikat Buruh
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Federasi Serikat Buruh
HUBUNGAN KERJA.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH

HUBUNGAN KERJA HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA BURUH BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA YANG MEMPUNYAI UNSUR : - UPAH - PERINTAH - PEKERJAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

SYARAT KERJA PERJANJIAN KERJA HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DAN PEKERJA/ BURUH YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERJANJIAN KERJA PERJANJIAN ANTARA PEKERJA/BURUH DENGAN PENGUSAHA ATAU PEMBERI KERJA YANG MEMUAT SYARAT SYARAT KERJA, HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA KECAKAPAN KEDUA BELAH PIHAK KEMAMPUAN ATAU KECAPAKAPAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ADANYA PEKERJAAN YANG DIPERJANJIKAN DAN PEKERJAAN YANG DIPERJANJIKAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM, KESUSILAAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU CATATAN : a DAN b DAPAT DIBATALKAN c DAN d BATAL DEMI HUKUM 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

ISI MATERI PERJANJIAN KERJA NAMA, ALAMAT PERUSAHAAN DAN JENIS USAHA NAMA, JENIS KELAMIN UMUR DAN ALAMAT PEKERJA/BURUH JABATAN DAN JENIS PEKERJAAN TEMPAT PEKERJAAN BESARNYA UPAH DAN CARA PEMBAYARANNYA SYARAT-SYARAT KERJA YANG MEMUAT HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA MULAI DAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA TEMPAT DAN TANGGAL PERJANJIAN DIBUAT TANDA TANGAN PARA PIHAK 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU WAKTU TIDAK TERTENTU PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU JANGKA WAKTU ATAU SELESAINYA SUATU PEKERJAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

SYARAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SECARA TERTULIS, BAHASA INDONESIA DAN LATIN TIDAK DAPAT MENSYARATKAN PERCOBAAN JENIS SIFAT PEKERJAAN SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA PEKERJAAN DALAM WAKTU TIDAK TERLALU LAMA DAN PALING LAMA 3 TAHUN BERSIFAT MUSIMAN BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU, KEGIATAN BARU, PRODUK TAMBAHAN YANG MASIH DALAM PERCOBAAN ATAU PENJAJAGAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

JANGKA WAKTU PALING LAMA 2 TAHUN DAN HANYA DIPERPANJANG 1 KALI UNTUK WAKTU PALING LAMA 1 TAHUN. DALAM HAL PERPANJANGAN 7 HARI SEBELUM BERAKHIR DIBERI TAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEKERJA/BURUH PEMBAHARUAN HANYA BOLEH 1 KALI DAN PALING LAMA 2 TAHUN DILAKUKAN SETELAH MELEBIHI MASA TENGGANG WAKTU 30 HARI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN PENGUSAHA WAJIB MEMBUAT SURAT PENGANGKATAN BAGI PEKERJA/BURUH. SURAT PENGANGKATAN - NAMA DAN ALAMAT PEKERJA/BURUH - TANGGAL MULAI BEKERJA - JENIS PEKERJAAN - BESARNYA UPAH 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PKWT UNTUK PEKERJAAN BERSIFAT MUSIMAN PEKERJAAN YANG PELAKSANAANNYA TERGANTUNG PADA MUSIM ATAU CUACA HANYA DAPAT DILAKUKAN UNTUK SATU JENIS PEKERJAAN PADA MUSIM TERTENTU PEKERJAAN YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI PESANAN ATAU TARGET DILAKUKAN SEBAGAI PEKERJAAN MUSIMAN DILAKUKAN UNTUK PEKERJA YANG MELAKUKAN KEGIATAN TAMBAHAN. MEMBUAT DAFTAR NAMA PEKERJA YANG MELAKUKAN KEGIATAN TAMBAHAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAHARUAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA DIDASARKAN ATAS SELESAINYA PEKERJAAN TERTENTU DIBUAT PALING LAMA 3 TAHUN DISELESAIKAN LEBIH CEPAT DARI YANG DIPERJANJIKAN MAKA PKWT PUTUS DEMI HUKUM PADA SAAT SELESAINYA PEKERJAAN DALAM PKWT DIDASARKAN ATAS SELESAINYA PEKERJAAN TERTENTU, HARUS DICANTUMKAN BATASAN SUATU PEKERJAAN DINYATAKAN SELESAI. DAPAT DILAKUKAN PEMBARUAN PEMBAHARUAN DILAKUKAN SETELAH MELEBIHI MASA TENGGANG WAKTU 30 HARI KERJA SELAMA TENGGANG WAKTU TIDAK ADA HUBUNGAN KERJA DALAM PKWT PARA PIHAK DAPAT MENGATUR LAIN DARI KETENTUAN PEMBAHA RUAN DAN WAKTU PEMBAHARUAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PKWT PEKERJAAN BERHUBUNGAN PRODUK BARU DIBERLAKUKAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU, KEGIATAN BARU ATAU PRODUK TAMBAHAN YANG MASIH DALAM PERCOBAAN ATAU PENJAJAGAN DAPAT DILAKUKAN UNTUK JANGKA WAKTU PALING LAMA 2 TAHUN DAN DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBAHARUAN MELAKUKAN PEKERJAAN DILUAR KEGIATAN ATAU DILUAR PEKERJAAN YANG BIASA DILAKUKAN PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PENCATATAN PKWT DICATATKAN PENGUSAHA KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN SETEMPAT SELAMBAT-LAMBATNYA 7 HARI KERJA SEJAK PENANDATANGAN. PEKERJA HARIAN LEPAS YANG DICATATKAN ADALAH DAFTAR PEKERJA/BURUH 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS UNTUK PEKERJAAN TERTENTU YANG BERUBAH-RUBAH DALAM WAKTU DAN VOLUME PEKERJAAN SERTA UPAH DIDASARKAN PADA KEHADIRAN. KURANG DARI 21 HARI KERJA DALAM 1 BULAN BEKERJA 21 HARI ATAU LEBIH DALAM 3 BULAN BERTURUT-TURUT PEKERJA HARIAN LEPAS DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN JANGKA WAKTU PKWT PADA UMUMNYA. WAJIB MEMBUAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS SECARA TERTULIS WAJIB MEMBUAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS, SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT : NAMA/ALAMAT PEMBERI KERJA, NAMA/ALAMAT PEKERJA, JENIS PEKERJAAN YANG DILAKUKAN, BESARNYA UPAH/IMBALAN DAFTAR PEKERJA/BURUH YANG DISAMPAIKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN SETEMPAT SELAMBAT-LAMBATNYA 7 HARI KERJA SEJAK MEMPEKERJAKAN PEKERJA HARIAN LEPAS 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

AKIBAT HUKUM PKWT TIDAK DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA DAN HURUF LATIN BERUBAH MENJADI PKWTT SEJAK ADANYA HUBUNGAN KERJA. PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA PENYELESAIAN LEBIH 3 TAHUN DAN PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN TIDAK DILAKUKAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN TAMBAHAN, BERUBAH SEJAK ADANYA HUBUNGAN KERJA PEKERJAAN UNTUK PRODUK BARU TIDAK SESUAI DENGAN JANGKA WAKTU DAN DILAKUKAN PEMBARUAN, BERUBAH SEJAK DILAKUKAN PENYIMPANGAN. PEMBAHARUAN TIDAK MELALUI MASA TENGGANG WAKTU DAN TIDAK DIPERJANJIKAN LAIN, BERUBAH SEJAK TIDAK TERPENUHINYA SYARAT PKWT TERSEBUR. PENGUSAHA MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA, HAK-HAK PEKERJA DAN PROSEDUR PENYELESAIANNYA DILAKUKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PER-UU AN BAGI PKWTT 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERATURAN PERUSAHAAN PERATURAN YANG DIBUAT SECARA TERTULIS OLEH PENGUSAHA YANG MEMUAT SYARAT-SYARAT KERJA DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

DASAR HUKUM PERATURAN PERUSAHAAN UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 BAGIAN KEENAM PASAL 108 – 115 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA NO. 48/MEN/2004 TANGGAL 8 APRIL 2004 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

TUJUAN PERATURAN PERUSAHAAN MEMBERIKAN KEPASTIAN SYARAT-SYARAT KERJA DI PERUSAHAAN MENINGKATKAN KEGAIRAHAN DAN KETENANGAN BEKERJA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS KERJA, AKHIRNYA AKAN MENINGKATKAN TARAF HIDUP PEKERJA DAN KELUARGANYA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

MATERI PERATURAN PERUSAHAAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA SYARAT KERJA TATA TERTIB PERUSAHAAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH SEKURANG-KURANGNYA 10 ORANG WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN MEMUAT SYARAT KERJA YANG BELUM DIATUR DALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN RINCIAN PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MERUPAKAN KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MASUKAN YANG DISAMPAIKAN SP/SB DAN ATAU WAKIL PEKERJA/BURUH BERSIFAT SARAN DAN PERTIMBANGAN, TIDAK DAPAT DIPERSELISIHKAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN HANYA DAPAT DIBUAT 1 PERATURAN PERUSAHAAN YANG BERLAKU BAGI SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI CABANG DAPAT DIBUAT PERATURAN PERUSAHAAN TURUNAN YANG BERLAKU DI MASING-MASING PERUSAHAAN PERATURAN PERUSAHAAN TURUNAN BERLAKU SETELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN BEBERAPA PERUSAHAAN BERGABUNG DALAM SATU GRUP, PERATURAN PERUSAHAAN DIBUAT MASING-MASING PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PROSES MENDAPATKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN PENGESAHAN HARUS MENDAPATKAN NASKAH RANCANGAN PERATURAN PERUSAHAAN KEPADA PERWAKILAN PEKERJA/BURUH SARAN DAN PERTIMBANGAN HARUS SUDAH DITERIMA PENGUSAHA DALAM WAKTU 14 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA NASKAH RANCANGAN PERATURAN PERUSAHAAN DALAM WAKTU 14 HARI KERJA, TIDAK MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN, PENGUSAHA DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN DISERTAI BUKTI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERSYARATAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN MENGAJUKAN PERMOHONAN SECARA TERTULIS MELAMPIRKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN RANGKAP 3 YANG TELAH DI TANDA TANGANI OLEH PENGUSAHA MELAMPIRKAN BUKTI TELAH DIMINTAKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN DARI PERWAKILAN PEKERJA/BURUH 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERMOHONAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN NAMA DAN ALAMAT PERUSAHAAN NAMA PIMPINAN PERUSAHAAN WILAYAH OPERASI PERUSAHAAN STATUS PERUSAHAAN JENIS ATAU BIDANG USAHA JUMLAH PEKERJA MENURUT JENIS KELAMIN STATUS HUBUNGAN KERJA UPAH TERTINGGI DAN TERENDAH NAMA DAN ALAMAT SP/SB BILA ADA NOMOR PENCATATAN SP/SB BILA ADA MASA BERLAKU PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN YANG KEBERAPA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN KEPALA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KAB/KOTA, UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT HANYA DALAM 1 KAB/KOTA KEPALA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DI PROPINSI UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT PADA LEBIH DARI 1 KAB/KOTA DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL UNTUK PERUSAHAAN YANG TERDAPAT PADA LEBIH DARI 1 PROPINSI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PROSES PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN MENELITI KELENGKAPAN DOKUMENTASI DAN MATERI PERATURAN PERUSAHAAN MENGEMBALIKAN PERMOHONAN PENGUSAHA DALAM WAKTU PALING LAMA 7 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN, UNTUK DILENGKAPI DAN DIPERBAIKI PERUSAHAAN WAJIB MENYAMPAIKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN DALAM WAKTU PALING LAMA 14 HARI KERJA SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PENGEMBALIAN PERATURAN PERUSAHAAN APABILA TIDAK DIKEMBALIKAN DALAM WAKTU PALING LAMA 14 HARI KERJA, DAPAT DIANGGAP PERUSAHAAN BELUM MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PROSES PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN WAJIB MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN DALAM WAKTU PALING LAMA 30 HARI KERJA DALAM HAL WAKTU 30 HARI KERJA TERLAMPAUI DAN PERATURAN PERUSAHAAN TELAH MEMENUHI SYARAT, PERATURAN PERUSAHAAN DIANGGAP TELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN CATATAN: AKIBAT NO. 4 PERUSAHAAN DIKENAKAN SANKSI PIDANA PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 188 UU KETENAGAKERJAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

TUJUAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN MENCEGAH ISI PERATURAN PERUSAHAAN BERTENTA-NGAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU MENGESAHKAN PERBAIKAN DAN MENINGKATKAN SYARAT KERJA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERUBAHAN PERATURAN PERUSAHAAN PERUBAHAN HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN ANTARA PENGUSAHA DAN SP/SB DAN ATAU WAKIL PEKERJA/BURUH PERUBAHAN HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN KEMBALI PERUBAHAN DIANGGAP TIDAK ADA APABILA BELUM MENDAPATKAN PENGESAHAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PEMBAHARUAN PERATURAN PERUSAHAAN PENGUSAHA WAJIB MENGAJUKAN PEMBAHARUAN PALING LAMA 30 HARI KERJA SEBELUM BERAKHIRMAYA MASA BERLAKU PERATURAN PERUSAHAAN PEMBAHARUAN DILAKUAKAN SEBAGAIMANA PENGATURAN PERMOHONAN PENGESAHA PERATURAN PERUSAHAAN DALAM PEMBAHARUAN, APABILA TERDAPAT PERUBAHAN MATERI DARI PERATURAN PERUSAHAAN SEBELUMNYA, PERUBAHAN TERSEBUT HARUS DIDASARKAN ATAS KESEPAKATAN PENGUSAHA DENGAN WAKIL PEKERJA/BURUH KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUSAHAAN YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA, TETAP BERLAKU SAMPAI DITANDA TANGANINYA PKB ATAU DISAHKANYA PERATURAN PERUSAHAAN BARU DALAM HAL PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB TELAH DILAKUKAN, BELUM MENCAPAI KESEPAKATAN, PENGUSAHA WAJIB MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBAHARUAN PERATURAN PERUSAHAAN. 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

KETENTUAN PERATURAN PERUSAHAAN PENGUSAHA MEMPEKERJAKAN PEKERJA SEKURANG-KURANGNYA 10 ORANG WAJIB MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN MULAI BERLAKU SEJAK DISAHKAN MASA BERLAKUNYA 2 (DUA) TAHUN DAN WAJIB DIPERBAHARUI SETELAH HABIS MASA BERLAKUNYA SELAMA BERLAKUNYA PP, PENGUSAHA WAJIB MELAYANI KEHENDAK SP/ SB UNTUK PEMBUATAN PKB SELAMA PERUNDINGAN BELUM MENCAPAI KESEPAKATAN, PP BERLAKU SAMPAI HABIS JANGKA WAKTU BERLAKUNYA KETENTUAN DALAM PP TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU PERUBAHAN PP HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS DASAR KESEPAKATAN PENGUSAHA DAN WAKIL PEKERJA PERUBAHAN PP HARUS MENDAPAT PENGESAHAN 9. PENGUSAHA WAJIB MEMBERITAHUKAN DAN MENJELASKAN ISI PP SERTA MEMBERIKAN NASKAH PP ATAU PERUBAHANNYA KEPADA PEKERJA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

SANKSI TINDAK PIDANA PELANGGARAN DENDA PALING SEDIKIT RP. 5.000.0000 DAN PALING BANYAK RP. 50.000.000 PASAL 188 TIDAK MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN PASAL 108 AYAT 1 TIDAK MELAKUKAN PEMBAHARUAN PASAL 111 AYAT 3 TIDAK MEMBERITAHUKAN DAN MENJELASKAN ISI SERTA MEMBERIKAN NASKAH PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERUBAHANNYA KEPADA PEKERJA PASAL 114 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERJANJIAN YANG MERUPAKAN HASIL PERUNDINGAN ANTARA SERIKAT PERKERJA/SERIKAT BURUH YANG TERCATAT PADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENGUSAHA ATAU BEBERAPA PENGUSAHA ATAU PERKUMPULAN PENGUSAHA YANG MEMUAT SYARAT-SYARAT KERJA, HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

DASAR HUKUM PEMBUATAN PKB UU KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 BAGIAN KETUJUH PASAL 116 – PASAL 133 KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA NO. 48/MEN/2004 TANGGAL 8 APRIL 2004 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

TUJUAN PKB MENGUSAHAKAN PERBAIKAN SYARAT-SYARAT KERJA MENINGKATKAN KEGAIRAHAN DAN KETENANGAN BEKERJA DI PERUSAHAAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

MATERI PKB NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN SERTA ALAMAT SP/SB NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN SERTA ALAMAT PENGUSAHA NOMOR SERTA TANGGAL PENCATATAN SP/SB HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA HAK DAN KEWAJIBAN SP/SB BESERTA PEKERJA JANGKA WAKTU DAN TANGGAL MULAI BERLAKUNYA PKB TANDA TANGAN PARA PIHAK PENANDATANGANAN OLEH WAKIL HARUS ADA SURAT KUASA KHUSUS DILAMPIRKAN PADA PKB 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PEMBUATAN PKB HANYA DAPAT DIBUAT 1 PKB, BERLAKU BAGI SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BERSANGKUTAN PERUSAHAAN YANG MEMILIKI CABANG, PKB INDUK BERLAKU DI SEMUA CABANG DAN DAPAT DIBUAT PKB TURUNAN YANG BERLAKU DI MASING-MASING CABANG PKB INDUK MEMUAT KETENTUAM YANG BERLAKU UMUM DI SELURUH CABANG PERUSAHAAN, PKB TURUNAN MEMUAT PELAKSANAAN PKB INDUK YANG DISESUAIKAN DENGAN KONDISI CABANG PERUSAHAAN MASING-MASING PKB TURUNAN BELUM DISEPAKATI, PKB INDUK TETAP BERLAKU 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERSYARATAN PEMBUATAN PKB DIRUNDINGKAN SP/SB ATAU BEBERAPA SP/SB YANG TERCATAT PADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DENGAN PENGUSAHA ATAU BEBERAPA PENGUSAHA HARUS DIDASARI ITIKAD BAIK DAN KEMAUAN BEBAS KEDUA BELAH PIHAK DILAKUKAN SECARA MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT LAMANYA PERUNDINGAN DITETAPKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN DAN DITUANGKAN DALAM TATA TERTIB PERUNDINGAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB TEMPAT PERUNDINGAN DILAKUKAN DI KANTOR PERUSAHAAN ATAU KANTOR SP/SB ATAU TEMPAT LAIN SESUAI DENGAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK BIAYA PERUNDINGAN MENJADI BEBAN PENGUSAHA, KECUALI DISEPAKATI LAIN OLEH KEDUA BELAH PIHAK TIM PERUNDING SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DENGAN KETENTUAN MASING-MASING PIHAK PALING BANYAK 9 ORANG DENGAN KUASA PENUH SP/SB YANG TIDAK TERWAKILI DALAM TIM PERUNDING DAPAT MENYAMPAIKAN ASPIRASINYA SECARA TERTULIS KEPADA TIM PERUNDING SEBELUM DIMULAI PERUNDINGAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

SYARAT SP/SB UNTUK MERUNDINGKAN PEMBUATAN PKB SP/SB TELAH TERCATAT BERDASARKAN U U NO. 21 TAHUN 2000 MEMENUHI PENGESAHAN SEBAGAIMANA DIATUR PASAL 119 DAN PASAL 120 UU. NO. 13 TAHUN 2003 MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

SERIKAT PEKERJA MEMBUAT PKB DALAM HAL 1 SP MEMILIKI ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MENDAPAT DUKUNGAN LEBIH 50 % DARI JUMLAH SP MELALUI PEMUNGUTAN SUARA BILA TIDAK MENDAPAT DUKUNGAN SP DAPAT MENGAJUKAN KEMBALI PERUNDINGAN PKB SETELAH 6 BULAN SEJAK DILAKUKAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM HAL LEBIH DARI 1 SP MAKA SP YANG MEMILIKI JUMLAH KEANGGOTAAN LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MELAKUKAN KOALISI, SEHINGGA TERCAPAI KEBIH 50 % DARI JUMLAH PEKERJA MEMBENTUK TIM PERUNDING YANG KEANGGOTAANNYA DITENTUKAN SECARA PROPORSIONAL PEMUNGUTAN SUARA DISELENGGARAKAN PANITIA (WAKIL PEKERJA DAN PENGURUS SP) DISAKSIKAN OLEH PENGUSAHA DAN PIHAK PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KEANGGOTAAN SP DIBUKTIKAN DENGAN KARTU ANGGOTA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PROSES PELAKSANAAN HAK BERUNDING APABILA HANYA SATU SP SP/SB TIDAK MEMILIKI JUMLAH ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA DI PERUSAHAAN SP/SB TERSEBUT DAPAT MEWAKILI PEKERJA DALAM PERUNDINGAN PKB, BILA MENDAPAT DUKUNGAN 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA DI PERUSAHANA MELALUI PEMUNGUTAN SUARA PEMUNGUTAN SUARA DILAKUKAN OLEH PANITIA TERDIRI-DARI PENGURUS SP/SB DAN WAKIL DARI PEKERJA YANG BUKAN ANGGOTA PANITIA MENGUMUMKAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA SELAMBAT-LAMBATNYA 24 HARI SEBELUM TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PANITIA MEMBERITAHUKAN TANGGAL PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA KEPADA PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGUSAHA UNTUK MENYAKSIKAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA SP/SB DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MENJELASKAN PROGRAM PEMBUATAN PKB DALAM WAKTU 14 HARI DAN DILAKUKAN 3 HARI SETELAH TANGGAL DIUMUMKAN PEMUNGUTAN SUARA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PELAKSANAAN PENJELASAN TERSEBUT DILAKUKAN DILUAR JAM KERJA PADA TEMPAT-TEMPAT YANG DISEPAKATI SP DAN PENGUSAHA DALAM WAKTU PALING LAMBAT 7 HARI SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA, SP DAPAT MEMBUKTIKAN KEANGGOTAANNYA PADA PENGUSAHA, MAKA PEMUNGUTAN SUARA TIDAK PERLU DILAKSANAKAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA MENYESUAIKAN WAKTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA JADWAL KERJA SEHINGGA TIDAK MENGGANGGU PROSES PRODUKSI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DITETAPKAN BERDASARKAN KESEPAKATAN ANTARA PANITIA DENGAN PENGUSAHA HASIL PEMUNGUTAN SUARA SAH, SETELAH DITANDATANGANI OLEH PANITIA DAN SAKSI-SAKSI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PROSES PELAKSANAAN HAK BERUNDING APABILA SP LEBIH DARI SATU SP/SB YANG BERHAK MEWAKILI PEKERJA MELAKUKAN PERUNDINGAN PKB ADALAH SP YANG MEMILIKI ANGGOTA LEBIH DARI 50 % DARI JUMLAH SELURUH PEKERJA PENENTUAN SP/SB YANG BERHAK DILAKUKAN MELALUI VERIFIKASI OLEH PANITIA YANG TERDIRI DARI WAKIL PENGURUS SP/SB DISAKSIKAN WAKIL INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGUSAHA VERIFIKASI DILAKUKAN BERDASARKAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA), APABILA TERDAPAT KTA LEBIH DARI SATU, KTA YANG TERAKHIR YANG SAH PELAKSANAAN DILAKUKAN DI TEMPAT-TEMPAT KERJA DIATUR SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA TIDAK MENGGANGGU PROSES PRODUKSI DALAM WAKTU 1 HARI KERJA YANG DISEPAKATI SP/SB PENGUSAHA MAUPUN SP/SB DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MEMPENGARUHU PELAKSANAAN VERIFIKASI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

TATA TERTIB PERUNDINGAN TUJUAN PEMBUATAN TATA TERTIB SUSUNAN TIM PERUNDING LAMANYA MASA PERUNDINGAN MATERU PERUNDINGAN TEMPAT PERUNDINGAN TATA CARA PERUNDINGAN CARA PENYELESAIAN APABILA TERJADI KEBUNTUAN PERUNDINGAN SAHNYA PERUNDINGAN BIAYA PERUNDINGAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PENDAFTARAN PKB PENGUSAHA MENDAFTARKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN. PENGAJUAN PENDAFTARAN, MELAMPIRKAN NASKAH PKB DALAM RANGKAP 3 BERMETERAI CUKUP YANG TELAH DIBUBUHKAN TANDA TANGAN PENGUSAHA DAN SP/SB PENELITIAN DALAM WAKTU 7 HARI KERJA SEJAK TANGGAL DITERIMANYA PEMOHON, MELIPUTI KELENGKAPAN PERSYARATAN FORMAL DAN MATERI PERSYARATAN DAN MATERI TELAH TERPENUHI, DALAM WAKTU 7 HARI KERJA SEJAK SELESAINYA PENELITIAN, HARUS MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN APABILA PERSYARATAN DAN ATAU MATERI BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MEMBERI CATATAN PADA SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN APABILA PERSYARATAN DAN ATAU MATERI BERTENTANGAN DENGAN PER UU –AN, MEMBERI CATATAN PADA SURAT KEPUTUSAN PENDAFTARAN CATATAN MEMUAT PASAL-PASAL YANG BERTENTANGAN DENGAN PER-UU-AN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PENGAJUAN PENDAFTARAN PKB NAMA DAN LAMAT PERUSAHAAN NAMA PIMPINAN PERUSAHAAN WILAYAH OPERASI PERUSAHAAN STATUS PERMODALAN PERUSAHAAN JENIS ATAU BIDANG USAHA JUMLAH PEKERJA MENURUT JENIS KELAMIN STATUS HUBUNGAN KERJA UPAH TERTINGGI DAN TERENDAH NAMA DAN ALAMAT SP/SB NO. PENCATATAN SP/SB JUMLAH ANGGOTA SP MASA BERLAKU PKB PENDAFTARAN YANG KE 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN KABUPATEN/KOTA, LINGKUP BERLAKUNYA HANYA MENCAKUP SATU KAB/KOTA PROPINSI LINGKUP BERLAKUNYA LEBIH DARI SATU KABUPATEN/KOTA DITJEN PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL LINGKUP BERLAKUNYA MELIPUTI LEBIH DARI SATU PROPINSI 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

MAKSUD PENDAFTARAN SEBAGAI ALAT MONITORING DAN EVALUASI PENGATURAN SYARAT KERJA DI PERUSAHAAN SEBAGAI RUJUKAN UTAMA DALAM HAL TERJADI PERSELISIHAN PELAKSANAAN PKB 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

MASA BERLAKUNYA PKB BERLAKUNYA 2 TAHUN DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN BERDASARKAN KESEPAKATAN SECARA TERTULIS PERUNDINGAN PEMBUATAN DAPAT DIMULAI PALING CEPAT 3 BULAN SEBELUM BERAKHIR DALAM HAL TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN, TETAP BERLAKU UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN DAPAT MENGADAKAN PERUBAHAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERPANJANGAN ATAU PEMBAHARUAN PKB DALAM HAL TERDAPAT 1 SP, TIDAK MEMPERSYARATKAN JUMLAH ANGGOTA APABILA TERDAPAT LEBIH DARI 1 SP, SP YANG ANGGOTANYA LEBIH DARI 50 %, BERSAMA-SAMA SP YANG MEMBUAT TERDAHULU DALAM HAL TIDAK ADA SP YANG ANGGOTANYA LEBIH DARI 50 % DAPAT MEMBUAT KOALISI APABILA HAL TERSEBUT TIDAK TERPENUHI SP MEMBENTUK TIM PERUNDING, YANG KEANGGOTAANNYA DITENTUKAN SECARA PROPOSIONAL 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERUBAHAN PKB PERUBAHAN PKB YANG SEDANG BERLAKU, HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN PERUBAHAN MENJADI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PKB YANG SEDANG BERLAKU 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

KEWAJIBAN PARA PIHAK WAJIB MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG ADA DALAM PKB WAJIB MEMBERITAHUKAN ATAU PERUBAHNNYA KEPADA PEKERJA PENGUSAHA HARUS MENCETAK DAN MEMBAGIKAN KEPADA SETIAP PEKERJA ATAS BIAYA PERUSAHAAN PENGUSAHA MENDAFTARKAN 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

KEWAJIBAN PENGUSAHA, SP/SB MELAKSANAKAN KETENTUAN YANG ADA DALAM PKB WAJIB MEMBERITAHUKAN ISI PKB DAN PERUBAHANYA KEPADA SELURUH PEKERJA 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

PERUNDINGAN PEMBUATAN PKB TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN MENJADWALKAN KEMBALI PERUNDINGAN DENGAN WAKTU PALING LAMA 30 HARI SETELAH PERUNDINGAN GAGAL, APABILA PERUNDINGAN PEMBUATAN MEMBUAT PERNYATAAN SECARA TERTULIS BILA TIDAK DAPAT DISELESAIKAN MEMUAT : A. MATERI YANG BELUM DISEPAKATI B. PENDIRIAN PARA PIHAK C. RISALAH PERUNDINGAN D. TEMPAT, TANGGAL DAN TANDA TANGAN PARA PIHAK SALAH SATU PIHAK ATAU KEDUA BELAH PIHAK MELAPORKAN KEPADA INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BIDANG KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN MELALUI INSTANSI, SESUAI MEKANISME PPHI UU. NO. 2 TAHUN 2003 (UU NO.22 TAHUN 1957 & UU NO.12 THN 1964) 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO

KETENTUAN KHUSUS DALAM 1 PERUSAHAAN HANYA DAPAT DIBUAT 1 PKB MULAI BERLAKU SEJAK DITANDATANGANI, KECUALI DITENTUKAN LAIN PERJANJIAN KERJA TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN PKB DALAM HAL PERJANJIAN KERJA TIDAK MEMUAT ATURAN YANG DIATUR DALAM PKB, MAKA BERLAKU ATURAN ATURAN DALAM PKB DILARANG MENGGANRI PKB DENGAN PP APABILA TIDAK ADA LAGI SP, MAKA KETENTUAN YANG ADA DALAM PP TIDAK BOLEH RENDAH DARI PKB SP BUBAR ATAU PENGALIHAN KEPEMILIKAN, PKB TETAP BERLAKU SAMPAI BERAKHIR DALAM HAL MERGER YANG BERLAKU ADALAH PKB YANG PALING MENGUNTUNGKAN PEKERJA MERGER ANTARA PERUSAHAAN YANG BELUM MEMILIKI PKB DENGAN YANG TELAH MEMILIKI PKB, MAKA YANG BERLAKU ADALAH PKB TERSEBUT 4 AGUSTUS 2010 BAMBANG PRIYANTO