Asas Hukum Untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat. Asas hukum adalah: Aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Apabila dalam sistem hukum terjadi pertentangan, maka asas hukum akan tampil untuk mengatasi pertentangan tersebut. Misalnya, terjadi pertentangan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya, maka harus kembali melihat asas hukum sebagai prinsip dasar yang mendasari suatu peraturan hukum berlaku secara universal.
Beberapa pengertian asas hukum yang dikemukakan oleh para pakar: 1. Paton, menyatakan bahwa asas hukum tidak pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan atau peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan mampu terus melahirkan aturan dan peraturan seterusnya. 2. Satjipto Rahardjo menulis bahwa asas hukum mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Apabila membaca peraturan hukum, maka kita akan menemukan pertimbangan. 3. Van Eikema Hommes menyatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar hukum atau petunjuk hukum.
Fungsi Asas Hukum dalam sistem hukum 1. Menjaga ketaatan asas atau konsistensi. Contoh, dalam hukum acara perdata dianut “ asas pasif bagi hakim, artinya hakim hanya memeriksa pokok-pokok sengketa yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan. Menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam sistem hukum. Fungsi ini antara lain diwujudkan dalam asas hukum “Lex superior derogat legi inferiori”, yaitu aturan yang lebih tinggi, diutamakan pelaksanaannya daripada aturan yang lebih rendah. Ex: Undang-Undang lebih diutamakan pemberlakuannya daripada peraturan pemerintah, ataupun peraturan pemerintah diutamakan berlakunya daripada peraturan daerah.
Sebagai Rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun dalam sistem peradilan, seperti asas hukum Acara Peradilan menganut tidak ada keharusan mewakilkan kepada pengacara diubah menjadi adanya keharusan untuk mewakili. Asas hukum mempunyai keterkaitan dengan sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, sehingga setiap terjadi pertentangan didalam mekanisme kerjanya, senantiasa akan diselesaikan oleh asas hukum.
Asas hukum tidak selamanya bersifat universal karena beberapa asas hukum yang bersifat spesifik, yaitu sebagai berikut: 1. Asas The binding force of precedent, yaitu putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lainnya dalam perkara yang sama. Asas ini khusus dianut dalam sistem hukum Anglo Saxon. 2. Asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenadi atau asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUH Pidana), yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada UU yang mengaturnya. Dianut oleh Indonesia.
3. Asas restitutio in integrum, yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terjadi konflik. 4. Asas cogatitionis poenam nemo patitur, yaitu tdk seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. Dalam hukum Islam berniat jahat terhadap seseorang sudah merupakan sebab, sehingga ia dapat dihukum berdasarkan Hukum agama islam
Perbedaan asas dan Norma Asas hukum bukanlah norma hukum atau peraturan hukum yang konkrit, karena asas hukum merupakan landasan atau latar belakang dari lahirnya peraturan hukum. Jadi asas hukum merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak serta terkandung nilai etis. Sehingga peraturan hukum yang lahir nantinya mengandung nilai etis pula.
Perbedaan antara asas dan norma adalah: Asas merupakan dasr pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan aturan yang riil. Asas adalah suatu ide atau konsep sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut. Asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma mempunyai sanksi hukum.