TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 2 TAHUN 2015 Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 Ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali dan diundangkan tanggal 7 Agustus 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly TERDIRI DARI 9 BAB DAN 33 PASAL DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH LATAR BELAKANG 1 Azas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan 2 Perkembangan hubungan hukum ekonomi dan keperdataan di masyarakat 3 HIR dan RBG tidak membedakan nilai objek gugatan dan pembuktian sederhana, sehingga memerlukan waktu lama 4 Amanat Reformasi Hukum untuk membentuk small claim court ( RPJMN 2015 – 2019 ) DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH LANDASAN HUKUM Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 14); Reglement op de Burgelijke Rechtvordering (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 52); Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227); Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958); DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
MAHKAMAH AGUNG DAN LINGKUP PERADILAN DIBAWAHNYA (UU NO. 48 TAHUN 2009 Tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN) PERADILAN UMUM (UU No. 49/2009 Jo UU No. 8/2004 Jo UU No. 2/1986) PERADILAN TATA USAHA NEGARA (UU No. 51/2009 Jo UU No. 9/2004 Jo UU No. 5/1986) PERADILAN AGAMA (UU No. 50/2009 Jo UU No. 6/2003 Jo UU No. 7/1989) PERADILAN MILITER (UU No. 31/1997) PENGADILAN HAM - PENGADILAN PAJAK - PENGADILAN ANAK - PENGADILAN NIAGA - PENGADILAN KORUPSI - PHI - PENGADILAN PERIKANAN DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
KEWENANGAN MENGADILI, RUANG LINGKUP DAN PARA PIHAK Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Pasal 2 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
TINGKATAN PADA SISTEM PERADILAN UMUM INDONESIA PENGADILAN NEGERI (PERADILAN TINGKAT PERTAMA) PENGADILAN TINGGI (PERADILAN TINGKAT BANDING MAHKAMAH AGUNG (PERADILAN TINGKAT KASASI) DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
KRITERIA GUGATAN SEDERHANA Gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000 >>>> Pasal 1 ayat 1 Tata cara dan pembuktiannya sederhana >>>> Pasal 1 ayat 1 Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum >>>> Pasal 3 ayat 1 Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu >>>> Pasal 4 ayat 1 Alamat Tergugat harus jelas >>>> (Pasal 4 ayat 2) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama >>>> Pasal 4 ayat 3 Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum >>>> Pasal 4 ayat 4 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH PERJANJIAN SUMBER PERIKATAN UNDANG- UNDANG DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH CIDERA JANJI Cidera janji / ingkar janji / wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti : Tidak dipenuhinya prestasi sama sekali Tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi Memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PERBUATAN MELAWAN HUKUM UNDANG-UNDANG Undang-Undang Saja - Perikatan yang timbul dari hubungan kekeluargaan (Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974- orangtua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Pasal 47 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974) Perbuatan Orang Yang diperbolehkan - Pasal 1359 KUHPerdata - Pasal 1354 KUHPerdata (Zaakwarneming) PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Pasal 1365 KUHPerdata) DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PASAL 1365 KUHPerdata : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
UNSUR- UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM KERUGIAN KESALAHAN HUBUNGAN KAUSAL ANTARA PERBUATAN & KERUGIAN DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN SI PELAKU KRITERIA PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM BERSUMBER PADA UU MELANGGAR HAK SUBYEKTIF ORANG LAIN MELANGGAR KAIDAH TATA SUSILA KRITERIA PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM BERSUMBER PADA HUKUM TIDAK TERTULIS BERTENTANGAN DENGAN AZAS KEPATUTAN, KETELITIAN SERTA SIKAP HATI-HATI YANG SEHARUSNYA DIMILIKI SESEORANG DALAM PERGAULAN DENGAN SESAMA WARGA MASYARAKAT ATAU TERHADAP HARTA BENDA ORANG LAIN (AZAS PATIHA) DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
TIDAK TERMASUK DALAM GUGATAN SEDERHANA A. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus; (Pasal 3 ayat 2) Bukan sengketa hak atas tanah (Pasal 3 ayat 2) DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
TENGGANG WAKTU PELAKSANAAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 1. PENETAPAN HAKIM TUNGGAL DAN PENUNJUKAN PANITERA PENGGANTI 2 HARI SEJAK PENDAFTARAN (Pasal 10) 3. PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN 2 HARI SEJAK PUTUSAN DIBACAKAN (Pasal 20 ayat 3) 2. HARI SIDANG PERTAMA PUTUSAN 25 HARI (Pasal 5 ayat 3) 6. KONTRA MEMORI KEBERATAN 3 HARI SEJAK PEMBERITAHUAN KEBERATAN (Pasal 24 ayat 2) 5. PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN KEBERATAN & MEMORI KEBERATAN KEPADA TERMOHON KEBERATAN 3 HARI SEJAK PERMOHONAN KEBERATAN DITERIMA PENGADILAN (Pasal 24 ayat 1) 4. PERMOHONAN KEBERATAN 7 HARI SEJAK PEMBACAAN PUTUSAN/PEMBERITAHUAN PUTUSAN (Pasal 22 ayat 1 ) 9. PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEBERATAN KEPADA PARA PIHAK 3 HARI SEJAK PUTUSAN KEBERATAN DIUCAPKAN (Pasal 29 ayat 1) 7. PENETAPAN MAJELIS HAKIM KEBERATAN 1 HARI SEJAK PERMOHONAN DINYATAKAN LENGKAP (Pasal 25 ayat 1) 8. PUTUSAN KEBERATAN 7 HARI SEJAK PENETAPAN MAJELIS HAKIM KEBERATAN (Pasal 27) DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
1 2 HUKUM ACARA DAN TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Gugatan sederhana diperiksa & diputus oleh hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. (Pasal 5 ayat 1) Hakim adalah hakim tunggal. (Pasal 1 ayat 3) DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PALING LAMA 25 HARI SEJAK SIDANG HARI SIDANG PERTAMA TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PALING LAMA 25 HARI SEJAK SIDANG HARI SIDANG PERTAMA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (Pasal 5 ayat 3) DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA 1 Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. (Pasal 6 ayat 1) 2 Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. (Pasal 6 ayat 2) 3 Pasal 6 ayat 3 Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : a. Identitas penggugat & tergugat b. Penjelasan ringkas duduk perkara (Posita) c. Tuntutan penggugat (Petitum) 4 Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan. (Pasal 6 ayat 4) Formulir L1 Formulir L1 Formulir L1 Formulir L1 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PEMERIKSAAN KELENGKAPAN GUGATAN SEDERHANA Pasal 7 Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 peraturan ini. Jika tidak memenuhi syarat dikembalikan (Pasal 2) Pendaftaran gugatan sederhana dicatat dalam buku REGISTER KHUSUS gugatan sederhana. Pasal 8 Ketua pengadilan menetapkan panjar biaya perkara. Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PENETAPAN HAKIM DAN PENUNJUKAN PANITERA PENGGANTI Pasal 9 Ketua pengadilan menetapkan hakim tunggal dan Panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu hakim dalam memeriksa gugatan sederhana. Pasal 10 Pendaftaran gugatan sederhana, penetapan hakim dan panitera pengganti paling lambat 2 (dua) hari. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PEMERIKSAAN PENDAHULUAN Pasal 11 Hakim memeriksa materi gugatan sederhana dalam ketentuan Pasal 3 dan 4. Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Kalau sederhana ditetapkan oleh Hakim hari persidangannya, kalau tidak sederhana Hakim menetapkan (Pasal 12 ) -gugatan bukan gugatan sederhana, -mencoret dari register perkara dan -memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada penggugat. 4. Terhadap penetapan pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Formulir L3 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PEMANGGILAN DAN KEHADIRAN PARA PIHAK Pasal 13 Pada persidangan pertama : a. Penggugat tidak hadir -> Gugatan gugur b. Tergugat tidak hadir -> Pemanggilan kedua Tergugat tidak hadir untuk kedua kalinya -> Putusan <- Tergugat dapat ajukan keberatan. Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah (hanya hadir pada sidang pertama -> Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan keberatan. Formulir L3A Putusan Verstek Putusan Contradictoir Formulir L5 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH PERAN HAKIM Pasal 14 1. Hakim wajib berperan aktif melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak. b. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai kepada para pihak baik dalam persidangan maupun luar persidangan. c. Menuntun para pihak dalam pembuktian. d. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. 2. Peran aktif hakim dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PEMERIKSAAN SIDANG DAN PERDAMAIAN Pasal 15 Sidang pertama, hakim wajib upayakan perdamaian Upaya damai dalam PERMA mengecualikan ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Dalam hal tercapai perdamaian, hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Perdamaian di luar persidangan perdamaian tidak dilaporkan kepada hakim, maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH Pasal 16 Perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat. Pasal 17 Pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. Formulir L2 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH PEMBUKTIAN Pasal 18 Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PUTUSAN DAN BERITA ACARA PERSIDANGAN Pasal 19 Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan. Pasal 20 Putusan terdiri dari : a. Kepala putusan dengan irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” b. Identitas para pihak c. Uraian singkat mengenai duduk perkara d. Pertimbangan hukum e. Amar putusan Formulir L7 Formulir L7 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH 2. Dalam hal para pihak tidak hadir, pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. 3. Salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. 4. Panitera pengganti mencatat jalannya persidangan dalam Berita Acara Persidangan yang ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH UPAYA HUKUM Keberatan Pasal 21 Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya. Formulir L5 Formulir L5 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH Pasal 22 Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera. Formulir L5 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH Pasal 23 Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan yang disertai dengan memori keberatan. Kontra memori keberatan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko yang disediakan di kepaniteraan. Formulir L5 Formulir L6 DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PEMBERITAHUAN KEBERATAN Pasal 24 Pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh pengadilan. Kontra memori keberatan disampaikan kepada pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
PEMERIKSAAN KEBERATAN Pasal 25 Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan, paling lambat 1 (satu) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim senior yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH Pasal 26 Segera setelah ditetapkannya Majelis Hakim, dilakukan pemeriksaan keberatan. 2. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar : a. Putusan dan berkas gugatan sederhana. b. Permohonan keberatan & memori keberatan c. Kontra memori keberatan Dalam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH PUTUSAN KEBERATAN Pasal 27 Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Pasal 28 Ketentuan mengenai isi putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap isi putusan keberatan. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH Pasal 29 Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan. Pasal 30 Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH PELAKSANAAN PUTUSAN Pasal 31 Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), maka putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela. Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 Ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PERMA ini. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 PERMA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH
DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH TERIMA KASIH DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH.,MH