PROGRAM SATU JUTA RUMAH Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN Universitas Padjadjaran FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS SEMINAR DOCTORATE BUSINESS ISUE (DORBIS) EXECUTIVE FORUM 2017 PROGRAM SATU JUTA RUMAH Strategi Pencapaian Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Bandung, 26 Agustus 2017
1. Pengertian, Maksud dan Tujuan Program Pemerintah periode 2015-2019. Percepatan penyediaan Hunian layak bagi masyarakat melalui upaya pengurangan backlog perumahan dan pengurangan rumah tidak layak huni. Maksud Mendorong stakeholder bidang Perumahan membangun satu juta unit rumah per tahun, terutama untuk MBR Tujuan Terbangunnya satu juta rumah setiap tahunnya sehingga menurunkan backlog kepemilikan dan penghunian rumah nasional 2
2. Pencanangan Dasar Hukum Pencanangan oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 29 April 2015. Program Satu Juta Rumah dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 Instruksi Presiden No.1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) 3
3. Kebijakan Program Sejuta Rumah Untuk Rakyat Pemerintah memberikan berbagai bantuan dalam rangka meningkatkan pasokan dan meningkatkan daya beli MBR, dalam bentuk Kemudahan dan bantuan untuk mendorong percepatan penyediaan rumah, yaitu: Kebijakan fiskal dalam bentuk pembebasan PPN untuk pembelian rumah bersubsidi, keringanan BPHTB untuk rumah MBR sebesar 25%, dan keringanan PPh badan menjadi 1%. Kebijakan dimaksudkan agar harga rumah berubsidi bagi MBR menjadi lebih terjangkau. Kebijakan Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) guna meningkatkan pasokan rumah MBR dalam lingkungan perumahan lebih tertata dan sehat. Pemberian bantuan pembiayaan perumahan dengan kebijakan dalam bentuk: Untuk meringankan kesulitan MBR dalam membayar uang muka, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut: Penurunan uang muka menjadi 1%, Bantuan Uang Muka sebesar Rp. 4 juta, dan Bagi PNS diberikan fasilitas berupa Tambahan Pinjaman Uang Muka sebesar Rp. 20 juta untuk rumah tapak dan Rp. 30 juta untuk rumah susun milik. Untuk meringankan angsuran MBR, Pemerintah mengeluarkan kebijakan berikut: Penurunan suku bunga KPR-FLPP dari 7,25% menjadi 5%, dan Perpanjangan masa kredit dari 15 tahun menjadi sampai dengan 20 tahun. 4
4. KENDALA DAN PERMASALAHAN Aspek Regulator/Pemerintah Koordinasi antara Pusat dan daerah mengenai kebijakan Koordinasi antara dinas terkait didaerah menyangkut perijinan Juknis Penyederhanaan Perizinan Belum ada (Tindak lanjut PP 64/ 2016, dan Permedagri 55 Tahun 2017 Aspek Pelaku Pembangunan Ketersediaan lahan perumahan Proses perijinan pembangunan perumahan PBB tidak terkendali Modal Kerja Terbatas Penerapan konsep hunian berimbang Aspek Masyarakat Daya beli masyarakat/ Uang Muka (Tidak lolos BI Checking) Kebijakan perbankan Informasi terkait bantuan perumahan Kemauan dan Kemampuan Cicil
5. Gambaran Kapasitas Masyarakat Indonesia Desil Keluarga Penghasilan Bulanan Kel (Rp juta) Pengeluaran Tabungan Per Bulan Dana untuk Investasi Perumahan (Rp Jt) Bentuk Intervensi/ Kebijakan Desil 1 1.2 0% 0.2 Rumah Khusus Rusunawa Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Baru KPR Swadaya Desil 2 1.8 1.4 21% 0.5 Desil 3 2.1 1.6 24% 0.6 Desil 4 2.6 30% 1.0 Desil 5 3.1 34% KPR FLPP Desil 6 3.6 2.3 1.5 Desil 7 4.2 2.7 36% Desil 8 5.2 3.2 39% 2.4 Desil 9 7.0 4.3 KPR Komersial Desil 10 13.9 8.2 41% 6.6 Rata-Rata 4.5 2.9 1.9 BACKLOG Kepemilikan 13,5 jt Kepenghunian 7,6 jt Rumah Tidak Layak Huni 3,4 juta Kebutuhan Baru 800 ribu Per Tahun 60% 33% 7% Catatan: Target Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah MBR Desil 3 s.d. 7
6. Konsep Penyelenggaraan Satu Juta Rumah
7. Capaian Program Satu Juta Rumah Tahun 2015 dan 2016 Terbangun sebanyak Terbangun sebanyak Terbangun sebanyak 452.370 247.400 699.770 unit unit unit RUMAH MBR RUMAH NON MBR pada Tahun 2015 2016 Terbangun sebanyak Terbangun sebanyak Terbangun sebanyak 569.382 235.787 805.169 unit unit unit RUMAH MBR pada Tahun 2016 RUMAH NON MBR 8
8. Capaian Tahun 2017 Oleh Pengembang (Diluar Rusunawa, Rusus dan Rumah Swadaya) 30 Juli 2017 No Provinsi RENCANA (2017) REALISASI (2017) Umum Komersial Rusun Tapak 1 Sumatera Utara 1.560 20.434 3.028 380 374 246 2.758 2 Kepulauan Riau 667 4.468 9.052 1.580 1.721 3 Jambi 228 508 80 93 4 Banten 10.545 6.000 2.204 92 5 Jawa Barat 81.676 1.581 15.849 59 1.478 6 Jawa Tengah 15.173 3.848 440 7 Jawa Timur 37.377 6.346 9.591 9.833 3.443 8 Bangka Belitung 9.342 902 2.519 964 9 Sulawesi Selatan 18.778 442 368 10 Kalimantan Barat 18.329 22 2.005 11 Kalimantan Timur 1.520 14.034 2.742 2.545 920 1.834 2.426 236 12 Kalimantan Selatan 25.857 1.860 5.949 13 Riau 15.591 88 117 3.508 20 14 Aceh 300 60 Total 3.747 272.132 19.785 47.360 1.294 28.513 19.008 6.498
9. Permasalahan Penyediaan Rusunawa, Rusus & Rudaya (Dibiayai Penuh APBN) Ketidaksiapan lahan dari pemohon bantuan (Rusun dan Rusus) Kekurangan akurasi pelaksanaan verifikasi (lahan bermasalah, dukungan prasarana) Perpindahan lokasi pada saat sudah direncanakan Belum siap huni karena sumber air tidak siap dan pasokan listrik terbatas Dokumen Perencanaan Pengembangan di daerah belum memadai Kontribusi CSR untuk pengurangan backlog masih sangat rendah Keterlambatan Pemda dalam menyiapkan Readiness Criteria Adanya perbedaan kriteria Swadaya untuk mendukung 100-0-100 Cipta Karya OPD baru dibentuk sehingga masih memerlukan peningkatan kompetensi Pokja PKP belum berfungsi penuh untuk mendukung Pemda (Dinas dan Bappeda) Basis data perumahan (backlog, RTLH dan Satu Juta Rumah) masih belum lengkap dan terkoordinasi
Perumahan dan Permukiman: 10. Permasalahan Penyediaan Rumah Umum Bagi MBR (Subsidi Kepemilikan) Permasalahan Pokok Perumahan dan Permukiman: Keterbatasan penyediaan rumah Peningkatan jumlah rumah tangga yang menempati rumah yang tidak layak huni dan tidak didukung oleh prasarana, sarana lingkungan dan utilitas umum yang memadai Lemahnya jaminan kepastian bermukim (legalitas ruang dan lahan) Semakin meluasnya lingkungan permukiman kumuh Faktor Penyebab Permasalahan Pokok: Belum mantapnya pasar primer dan sekunder perumahan Masih rendahnya efisiensi dalam pembangunan perumahan Keterbatasan akses masyarakat berpenghasilan menengah-bawah terhadap penguasaan dan legalitas lahan 4. Pemanfaatan sumber daya perumahan dan permukiman belum optimal 5. Keterbatasan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan 6. Belum mantapnya kelembagaan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman (Baru terbetuk OPD Bidang Perumahan di daerah)
11. Strategi Pencapaian Target Kem PUPR Rusun Rusus Rudaya KOORDINASI KONSOLIDASI & FAS. KELEMBAGAAN REGULASI FASILITASI PENDANAAN, BANTUAN PSU BUM/ PUM Subsidi KPR Kemudahan Keringanan Retribusi Supplai Rumah MASYARAKAT Pemerintah Daerah Dunia Usaha/ Swasta FASILITASI PERIZINAN SINERGI & WASDAL Kerangka Pendanaan Kerangka Regulasi Kerangka Kelembagaan
11.1. Penyediaan Rusunawa, Rusus dan Rumah Swadaya
11.2. Strategi Pemanfaatan Tanah BMN Pembangunan Rusun Sewa tingkat tinggi di Kemayoran
11.3. Strategi Kerjasama BUMN Perumnas dengan PT. Kereta Api Membangun Rusun Milik di atas stasiun KA Di lokasi Tanjung Barat dan Pondok Cina (Mixed-use development)
11.4. Strategi Kerjasama PUPR dengan Pemda (DKI) Jakarta Pembangunan Rumah Susun Sewa Bertingkat Tinggi di atas Pasar Rumput dan Pasar Minggu (mixed-use development)
11.5. Penyederhanaan Perizinan Perumahan MBR PP 64/ 2016 Permendagri 55/ 2017
11.6. Penggunaan Teknologi Pracetak Penggunaan teknologi Pracetak pada pembangunan rusun sewa dan rusun milik serta rumah tapak RISHA
11.7. Bantuan PSU Bantuan PSU (salah satu): Jalan Lingkungan Drainase Lingkungan Ruang Terbuka Hijau PJU Tempat Pembuangan s Sampah Sementara
11.8. Strategi Subsidi KPR MBR dan BUM A. Skema FLPP
B. Skema Selisih Bunga
B. Skema BUM (Bantuan Uang Muka)
11.9. Strategi Pembebasan PPn Rumah MBR PMK 113/ 2014. Untuk Rusunami, Harga Jual < Rp. 250 Juta/ Unit
TERIMA KASIH