HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Pertemuan 6 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Asas Kewarganegaraan (asas kewarganegaraan umum) Asas kelahiran (Ius Soli) Asas keturunan (Ius Sanguinis) Asas Kewarganegaraan Tunggal Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Asas Kewarganegaraan Khusus Asas Kepentingan Nasional Asas Perlindungan Maksimum Asas Persamaan di dalam Hukum dan pemerintahan Asas kebenaran substantif Asas non-diskriminatif Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM Asas keterbukaan Asas publisitas Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Masalah Status Kewarganegaraan Apatride Bipatride Multipatride Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Karena kelahiran Karena Pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena kewarganegaraan Karena perkawinan Karena pernyataan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Hak & Kewajiban Warga Negara Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh bagi manusia bermartabat. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, ghak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Kewajiban Warga Negara Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dan warga negara dan membela tanah air. Wajib membela pertahanan dan keamanan negara. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Wajib mengikuti pendidikan dasar. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Wajib mengikuti pendidikan dasar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Hak negara/pemerintah Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat. Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak. Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Kewajiban negara/pemerintah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Kewajiban negara/pemerintah Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Negara memprioritaskan angaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Kewajiban negara/pemerintah Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Kewajiban negara/pemerintah Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Karakteristik Warga Negara Yang Bertanggungjawab Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab. Bersikap kritis Melakukan diskusi dan dialog Bersikap terbuka Rasional Adil Jujur Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Karakteristik Warga Negara Yang Mandiri Memiliki kemandirian Memiliki tanggungjawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si