Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK/493/AJ.108/DRJD/2013 tentang SOP Pengoperasian UPPKB UNTUK Menjamin kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan penimbangan Kendaraan Bermotor
KETENTUAN UMUM UPPKB : Unit yang melaksanakan penimbangan kendaraan bermotor dengan menggunakan alat yang dapat dipasang secara tetap maupun yang dapat dipindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya. Penimbangan : Proses pengawasan yang dilaksanakan oleh UPPKB terhadap Kendaraan Bermotor mobil barang dengan menggunakan alat penimbangan baik yang terpasang tetap maupun yang dapat dipindahkan. Pengawasan : Kegiatan yang dilakukan oleh UPPKB terhadap mobil barang Kendaraan Bermotor dijalan yang meliputi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Pemeriksaan : Kegiatan yang dilakukan oleh UPPKB terhadap mobil barang dijalan yang meliputi tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik jendaraan bermotor daya angkut dan/ atau cara pengangkutan barang, dan /atau izin penyelenggaraan angkutan. Penindakan : Serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Pelanggaran Negara RI atau PPNS di Bidang LLAJ terhadap pelanggaran LLAJ.
MAKSUD DAN TUJUAN SOP pengoperasian UPPKB dimaksudkan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kerja operasional UPPKB berdasarkan indikator teknis administratif dan prosedur yang sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja. SOP pengoperasian UPPKB bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan berwibawa.
TUGAS PENYELENGGARA UPPKB Pengoperasian unit penimbangan. Penimbangan dan pendataan mobil barang. Pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran muatan berlebihan Pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran dimensi kendaraan termasuk muatan, tata cara pemuatan dan dokumen angkutan barang. Pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran MST terhadap kelas jalan. Pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan. Menjaga dan memelihara seluruh peralatan dan fasilitas unit penimbangan. Membuat laporan dan melaporkan data penimbangan kendaraan bermotor, kondisi peralatan dan fasilitas unit penimbangan kepada Dirjen Perhubungan Darat. Membuat laporan dan melaporkan pendataan asal tujuan barang/kendaraan, jenis komoditas barang serta berat muatan kendaraan ditimbangkan di unit penimbangan kepada Dirjen Perhubungan Darat.
PETUGAS OPERASIONAL UPPKB Setiap UPPKB paling sedikit terdiri atas : Kepala UPPKB PPNS Bidang LLAJ Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor Petugas Pemeriksa Kendaaan Bermotor Petugas Administrasi/IT Staff Pengatur Lalu Lintas Teknisi Petugas Kebersihan Petugas Keamanan
2. Petugas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pengaturan jam kerja paling banyak 40 jam dalam 1 minggu dengan pergantian shift 3 kali dalam 1 hari. 3. Pergantian shift sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. 4. Petugas operasional memiliki tugas, kualifikasi, dan pengaturan jam kerja.
Tata CaraTetap Pengawasan Muatan Barang di UPPKB Pemeriksaan dokumen kendaraan Penimbangan kendaraan beserta muatannya Pemeriksaan dimensi dan tata cara muat kendaraan Penindakan terhadap pelanggaran
Pemeriksaan Dokumen Kendaraan Dilakukan Dengan Tata Cara Sebagai Berikut : Pemeriksaan keberadaan keabsahan dan keaslian dari bukti lulus uji yang dapat dilakukaan dengan menggunakan alat pendeteksi keaslian bukti lulus uji. Pemeriksaan kesesuaian dokumen perjalanan atau muatan dengan muatan yang diangkut oleh kendaraan. Mencocokan kesesuaian kelas jalan yang tertera dalam bukti lulus uji kendaraan bermotor terhadap kelas jalan yang dilalui oleh kendaraan yang diperiksa.
Penimbangan Kendaraan Beserta Muatannya Dilakukan Dengan Tata Cara : Penimbangan kendaraan berserta muatannya (Grossweight) Berat muatan dihitung berdasarkan selisih berat hasil penimbangan dengan berat kendaraan ditambah berat orang sesuai dengan buku uji. Berat muatan = Bht - Bkks - Borg Daya Angkut K = JBI - BKKs - Borg Bht = berat hasil penimbangan BKKS = berat kendaraan kosong (Buku Uji) Borg = berat orang (Buku Uji)
Kelebihan Muatan Dianggap Sebagai Pelanggaran Apabila Berat Muatan Melebihi 5% Dari Daya Angkut Dalam Buku Uji KM = BM - DAK
TATA KERJA OPERASIONAL UPPKB Tidak Melanggar Pemeriksaan buku uji; Pemeriksaan dokumen pengangkutan/surat muatan; Pendataan muatan; Penimbangan Kendaraan; Pemeriksaan dimensi kendaraan; Pemeriksaan tata cara muat; dan Pemeriksaan kelas jalan. K E L U A R Pelanggaran Kelebihan Muatan >5% Penurunan Penimbangan Kembali Tilang Kembali ke Tempat asal Kendaraan Masuk/ pendataan antrian Pelanggaran Dimensi Kendaraan Pelanggaran Tata cara Muat Tilang Pelanggaran Kelas jalan
Pemeriksaan Terhadap Kesesuaian Dimensi Mobil Barang Dilakukan Dengan Tata Cara : Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian dimensi utama kendaraan bermotor ; Kendaraan bermotor dengan ukuran paling panjang untuk kendaraan bermotor tunggal 12.000 mm dan kendaraan ukuran paling panjang untuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan18.000 mm. Kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2.500 mm. Kendaraan bermotor dengan tinggi maksimal 4.200 mm atau tidak melebihi 1,7 x lebar kendaraan (pengangkut peti) Jarak sumbu kendaraan bermotor (wheel base). Kendaraan dengan julur belakang (rear over hang/ adalah 62,5% x jarak sumbu) Kendaraan bermotor dengan julur depan (front over hang /adalah 47,5% x jarak sumbu Kendaran bermotor dengan sudut bagian belakang bawah kendaraan minimal 8 derajat dari permukaan jalan. B. Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian pada dimensi kendaraan dengan mencocokan hasil pengukuran dengan bukti lulus uji.