KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar)
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Pendahuluan (LB) Pengertian Tujuan Sasaran Penggunaan Biaya satuan BOS Larangan penggunaan 8. Waktu penyaluran dana 9. Pengawasan 10.Monitoring dan Pelaporan 11.Sangsi
Latar Belakang 1. Pendahuluan Pasl 31 UUD 1945 mengamanatkan pendidkn mrpkn hak bg setiap warga negara,tetapi penddkn dasar mrpkn kewajiban yg hrs diikuti oleh setiap wn dan pemrnth wajib membiayai kegiatn tsb Psl 31 ayt 4 . Negara memprioritaskan anggrn penddkn sekurang2nya 20% dari APBNdan APBD untk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikn Nasional Pada th 1994 pmrnth telah mencanangkan Program WAJAR penddkn dasar 9 th (Inpres No1 Th 1994) . Kemudian diperkuat dg Inpres No.5 Th 2006 ttng Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan WAJAR 9 th dan pemberantasan Buta Aksara
4. UU No 20 th 2003 ttg Sisdiknas mengamanatkn bahwa setiap wn berusia 7- 15 th wajib mengikuti penddkn dasar Konsekwensi dr hal tsb, mk pemerinth wajib memberikn layanan pendidkn bg seluruh peserta didik pd tingkan pendidkn dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikn sederajat. Di satu sisi kemampuan masy yg terus menurun sbg dampak dr kenaikan BBM, maka pemerintah menerapkan dan mengembangkan Program BOS
Pada bln Maret dan Oktober 2005 pemerintah Indonesia mengurangi subsidi BBM dan me realokasikan sebagian dananya untuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yg mulai dilaksanakan pada bulan Juli 2005 Program yg diberikan untuk sekolah SD dan SMP sederajat ini dimaksudkan untk mengurangi beban masy. khususnya masy miskin dlm membiayai pendidikn setelah kenaikan harga BBM
BOS ini berbeda dg Program Konpensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) bidang pendidikn sebelumnya yg diberikan dlm bentuk beasiswa (bantuan khusus Murid –BKM) kpd siswa yg dianggap miskin Dana BOS dialokasikan berdasarkan jumlah murid, pd th pertama 2005 dg perhitungan per murid per tahun
3. Pengertian Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) BOS adalah progam pemerintah yg berasal dari relokasi dana subsidi BBM di bidang pendidikan BOS adalh program pemerintah untk penyediaan pendanaan biaya non personal bagi satuan penddkn dasar sbg plksaaan program wajar
4.Tujuan BOS a. Tujuan Umum b. Tujuan secara Khusus Untuk meringankan beban masyarakat thd pembiayaan penddkn dlm rangka program Wajar 9 Th b. Tujuan secara Khusus Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta Menggratiskan seluruh siswa SDN dan SMPN thd BOS, kecuali pada rintisan sekolah bertarap internasional (RSBI) / Sekolah bertaraf Internasional (SBI) Meringankan beban BOS bagi siswa di sekolah swasta
KRITERIA SISWA MISKIN Berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat Terancam putus sekolah Ditetapkan oleh rapat komite sekolah/madrasah
Tata Tertib Pengelolaan Dana TINGKAT SEKOLAH Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk memperoleh bantuan yang lebih besar. Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab dengan cara mengumumkan besar dan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah (Format BOS-11). Laporan tersebut harus diperbaharui (di update) setiap 3 bulan dan ditandatangani oleh Komite Sekolah Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh sekolah di papan pengumuman yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah.
5. Sasaran BOS Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP sederajat, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Sekolah penerima BOS Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima BOS . Bila sekolah rsb menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dr peserta didik , ortu, atu wali peserta didik Semua sekolah swasta yg telah memiliki izin operasional yg tdk dikembangkan menjadi bertarap internasional atau berbasis keunggulan lokal, wajib menerima dana BOS Bagi sekolah yg menolak BOS hrs melalui perse7an ortu siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan penddikn siswa miskin di sekolah tsb
4. Sekolah negeri kategori Rintisan SBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dr ortu siswa yg mampu dg perse7an komite sekolah. PEMDA hrs ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yg yg dilakukan oleh sekolah agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel 5. Sekolah negeri yg sebagian kelasnya sdh menerpkan sistem sekolah bertaraf RSBI tetap diperbolehkan memungut dana dr siswa yg mampu dg pers7an komite sekolah dan menggratiskan siswa miskin
Program BOS Program BOS yg terkait dg DIKDAS 9 th, setiap pengelola program pendidikn hrs memperhatikan hal : BOS hrs menjadi sarana penting untk meningkatkan akses dan mutu penddkn dasar 9 tahun Tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah krn tdk mampu membayar iuran/pungutan yg dilakukan sekolah Anak lulusan setingkat SD, hrs diupayakan kelangsungan penddknnya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/ setara tdk dpt melanjutkan ke SMP/setara Kepala sekolah hrs mengelola dana BOS secara transparan BOS tdk menghalangi peserta didik, ortu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yg tidak mengikat kpd sekolah
6. Kepala sekolah hrs mengelola dana BOS secara transparan 7. BOS tdk menghalangi peserta didik, ortu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yg tidak mengikat kpd sekolah
Fungsi BOS bagi SD dan SMP Negeri dan Swasta
Sekolah Negeri (SD dan SMP Sekolah Swasta (SD dan SMP Menggratiskan seluruh siswa miskin Menggratiskan seluruh siswa SDN dan SMPN thd bos Meringankan beban bos bagi siswa di sekolah swasta Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dr ortu siswa yg mampu dg perse7an Komite sekolah Tidak ada pungutan berlebihan bagi siswa mampu Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dr APBD bila BOS dari pemerinth blm mencukupi Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasi di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dr pungutan tsb Semua sekolah negeri wajib menrima dana BOS , bila sekolah tsb menolak BOS maka seklah dilarang memungut biaya dr siswa, ortu/ wali siswa Sekolah penerima BOS adalah semua sekolah swastayg telah memiliki izin operasional Biaya investasi menjadi tanggung jawab pemerinth dan / Pemda Biaya investasi bisa mendapatkan bantuan dari pemerintan dan/ Pemda Biaya personal (sepatu, tas, seragam dll menjadi t+j peserta didik Memberi sangsi kpd fihak yg melanggarnya
KETENTUAN MADRASAH TERKAIT PROGRAM BOS Semua MI/MTs negeri wajib menerima program BOS dan dilarang memungut biaya pendidikan apapun dari siswa miskin dan biaya operasional sekolah dari siswa yang mampu/tidak miskin. Semua madrasah swasta/PPS wajib menerima program BOS, kecuali jika madrasah tersebut sedang dikembangkan menjadi madrasah berbasis keunggulan lokal.
Bagi madrasah swasta/PPS penerima program BOS dilarang memungut biaya pendidikan dari siswa miskin serta meringankan biaya operasional bagi siswa tidak miskin. Sedangkan bagi madrasah swasta/PPS yang menolak program BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa atau Komite Madrasah dengan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah/PPS tersebut.
Seluruh madrasah/PPS yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Pusat. CATATAN: BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat pada madrasah dan hal itu harus diputuskan bersama dengan Komite Madrasah dan atau orang tua/wali murid
Ketentuan Penggunaan A. Tepat Guna : Penggunaan dana BOS di madrasah harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara Kepala Madrasah/ Dewan Guru dan Komite Madrasah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPB madrasah disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain (block grant, hasil unit produksi, sumbangan lain, dsb).
6. PENGGUNAAN DANA BOS (agar disesuaikan dengan th 2014) Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: Biaya pendaftaran, Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang siswa lama Kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut: Untuk alat tulis, photocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru dan siswa lama.
Pengembangan Perpustakaan Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan (BOS Buku) Pembelian buku referensi, pengayaan, dan panduan guru untuk dikoleksi di perpustakaan Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan madrasah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Pengembangan profesi guru Membantu siswa miskin
Pembiayaan pengelolaan BOS Pembelian perangkat komputer Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS (Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat)
Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, pembinaan keagamaan, UKS, dan sejenisnya honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy/penggandaan materi, membeli alat olah raga, alat kesenian, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian madrasah, ujian nasional, dan laporan hasil belajar siswa Untuk membeli bahan dan fotocopy soal, honor pengawas, panitia, koreksi hasil ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan raport siswa, atau lain2 yang relevan dengan kegiatan tsb. Pembayaran honor penulis soal ujian dan koreksi soal ujian dibayar untuk kegiatan ulangan/ujian yang ditetapkan dengan SK Kepala Madrasah Pembelian bahan-bahan habis pakai yang mendukung proses belajar mengajar: Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, makanan dan minuman ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah, serta pengadaan suku cadang alat kantor
Pembiayaan langganan daya dan jasa: Membayar langganan listrik, air, internet, dan telepon Untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar madrasah/PPS. Membeli genset bagi madrasah/PPS yang tidak ada jaringan listrik dan madrasah/PPS tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di madrasah/PPS, atau khusus bagi daerah yang sering mengalami program pemadaman listrik, maka diperkenankan untuk membeli Genset Tidak diperkenankan untuk membeli HP dan pulsa HP Pembiayaan perawatan madrasah/PPS: Perawatan ringan seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu & jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah, perbaikan lantai ubin/ keramik, dan perawatan fasilitas madrasah lainnya, Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola
Pembayaran honorarium: Bulanan guru honorer Tugas tambahan Kepala Madrasah non-PNS Tugas tambahan Wakil Kepala Madrasah/ Pembantu Kepala Madrasah Wali Kelas Petugas laboratorium atau perpustakaan Tenaga Kependidikan PNS dan non PNS Tugas tambahan bagi guru PNS dibayarkan, selama tugas tambahan tersebut di luar kewajiban 24 jam mengajar Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya Honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, honor peserta, pengadaan alat tulis, penggandaan materi, transport, dan konsumsi
11.Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah/PPS. Bantuan hanya diberikan kepada siswa yang terancam putus sekolah karena biaya transport Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga digunakan untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) 12.Pembiayaan pengelolaan BOS: Biaya ATK, penggandaan, surat menyurat Insentif bagi Kepala Madrasah non PNS/Penjab PPS dan bagi Bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
Khusus untuk pesantren salafiyah: Pembelian personal komputer (PC) untuk kegiatan belajar siswa, dan perangkat2nya MI/PPS Ula maksimum 1 set MTs/PPS Wustha maksimum 2 set 1 unit printer Kelengkapan komputer (Flash disk, CD, DVD) Suku Cadang Komputer Khusus untuk pesantren salafiyah: Dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan membeli peralatan ibadah. Bila seluruh komponen 1 s/d 14 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka dapat digunakan: Membeli alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Mebeler madrasah/PPS. Seragam siswa miskin
7.Biaya Satuan BOS SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun. SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun. SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku ( jml. agar disesuaikan dengan th 2014)
7.Biaya Satuan BOS (2014) Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
8. LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS); Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; .
6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM; 7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 8. Membangun gedung/ruangan baru; 9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 10. Menanamkan saham; 11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada 12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan /acara keagamaan; 13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama
Catatan: Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan madrasah selain kewajiban 24 jam mengajar. Penggunaan dana BOS bersifat prioritas Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti SBU yang ditetapkan Kementerian Keuangan
B. TEPAT PROSEDUR Tim Manajemen BOS Pusat mengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap kabupaten/kota melalui Tim Manajemen BOS Provinsi. Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap kabupaten/kota tersebut, Tim Manajemen BOS Pusat menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri. Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS tersebut, Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan DIPA BOS pada madrasah negeri dengan berdasarkan pada Rencana Anggaran dan Kegiatan Madrasah (RAKM) yang telah ditetapkan oleh tiap madrasah negeri
Mekanisme Alokasi Slide No. 39
Mekanisme Penyaluran 1 2 3 5 4 Slide No. 40
Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah Tim Sekolah harus menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa. Tim harus memperhatikan kualitas barang/jasa. Barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta, Tim Sekolah dapat memperoleh informasi harga melalui tlp atau menugaskan 1 anggota Tim untuk mengunjungi penyedia barang/jasa atau berbelanja langsung dengan harga yang wajar. Barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp 10 juta-Rp 25 juta, ketiga anggota Tim Sekolah harus mengunjungi minimal 3 penyedia barang/jasa untuk mendapatkan informasi harga dan melakukan pembandingan dan pencatatan .Tim sekolah tidak perlu membuat rencana tertulis dan melakukan penawaran kepada penyedia barang/jasa.
Mekanisme Pembelian Barang/Jasa (Lanjutan...) Barang/jasa dengan nilai diatas Rp. 25 juta, maka Tim Sekolah harus menyusun rencana kebutuhan barang/jasa untuk meminta penawaran tertulis kepada minimal 3 pihak penyedia barang/jasa. Dalam kasus di mana dalam radius 10 km dari sekolah tidak ada pembanding atau memerlukan biaya besar/waktu yang lama untuk mencari pembanding, maka proses pembandingan tidak harus dilakukan, dengan memberikan penjelasan/ uraian mengenai alasan tersebut. Tim Sekolah harus selalu membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi harga kepada penyedia barang/jasa apabila harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar. Setelah melakukan proses tersebut di atas, Tim Sekolah harus membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa. Proses pembelian barang/jasa harus diketahui oleh Komite Sekolah.
10.Monitoring dan Pelaporan Bentuk Kegiatan melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS Tujuan untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat
Monitoring dan Pelaporan Komponen yang dimonitor Alokasi dana BOS pada madrasah/PPS penerima bantuan; Penyaluran dan penggunaan dana BOS; Pelayanan dan penanganan pengaduan Masalah BOS; (pelayanan dan penanganan pengaduan, dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan.) Administrasi keuangan BOS; Pelaporan serta pengumuman rencana penggunaan dana BOS .
Monitoring Oleh Tim Pusat A. Monitoring Pelaksanaan Program Monitoring ditujukan untuk memantau: Penyaluran dan penyerapan dana, Kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi, Penggunaan dan pengelolaan dana safeguarding di tingkat provinsi. Responden terdiri dari: Tim Manajemen BOS Provinsi dan Kantor Pos/Bank Penyalur. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan paska penyaluran dana. Slide No. 45
Monitoring Oleh Tim Pusat (Lanjutan...) Monitoring Kasus Pengaduan Untuk melakukan fact finding, investigasi, dan menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi. Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan di lapangan.
Monitoring Oleh Tim Propinsi Monitoring Pelaksanaan Program Ditujukan untuk memantau Penyaluran dan penyerapan dana, Penggunaan dana di tingkat sekolah Responden: Tim Manajemen BOS Kab/Kota, sekolah, murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan, dan Kantor Pos/Bank Penyalur. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
Monitoring Oleh Tim Propinsi (Lanjutan...) B. Monitoring Kasus Pengaduan Ditujukan untuk melakukan fact finding, investigasi, dan menyelesaikan masalah Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi. Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan di lapangan.
Monitoring Oleh Tim Kabupaten Monitoring Pelaksanaan Program Ditujukan untuk memantau Penyaluran dan penyerapan dana di sekolah, Penggunaan dana di tingkat sekolah, Responden terdiri dari sekolah, murid dan/atau orangtua murid, dan Kantor Pos/Bank. Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
Monitoring Oleh Tim Kabupaten (Lanjutran...) B. Monitoring Penanganan Pengaduan Untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang muncul di sekolah Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
PELAPORAN Tim Manajemen BOS Pusat 1. Laporan Triwulanan 2. Laporan Akhir Tahun Tim Manajemen BOS Propinsi C. Laporan Tim BOS Kabupaten/Kota D. Laporan Sekolah Slide No. 51
PELAPORAN Tim Manajemen BOS Pusat 1. Laporan Triwulanan 2. Laporan Akhir Tahun Tim Manajemen BOS Propinsi C. Laporan Tim BOS Kabupaten/Kota D. Laporan Sekolah Slide No. 52
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN MADRASAH NEGERI Laporan Pertanggungjawaban dibuat pada tiap semester, dengan lampiran: Nama-nama siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan Format BOS-08. Jumlah dana yang dikelola madrasah/PPS dan catatan penggunaan dana (RAKM/RAPBM (Forman BOS-K-1, BOS K-2, BOS K-3/Buku Kas Umum, BOS K-4/Buku Pembantu Kas, BOS-K-5/Buku Pembantu Bank, BOS K-6/Buku Pembantu pajak) Jumlah siswa pada tiap semester berdasarkan jenis kelamin dan jenjang kelas (Format BOS-02D) Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (Format BOS-09). Lembar pencatatan pengaduan (Format BOS-10).
Khusus untuk pertanggungjawaban pada madrasah negeri: Khusus untuk laporan pembelian buku, ada beberapa format laporan, yaitu: Format BOS Buku-01 dibuat oleh madrasah/PPS yang berisikan daftar buku yang dibeli oleh madrasah/PPS Format BOS Buku-02 dibuat oleh Tim Manajemen Kabupaten/Kota yang berisikan rekapitulasi buku yang dibeli oleh madrasah/PPs Format BOS Buku-03 dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi yang berisikan rekapitulasi jumlah dan judul buku yang dibeli di setiap kab/kota. Khusus untuk pertanggungjawaban pada madrasah negeri: Setiap pengeluaran uang dari dana BOS untuk pembelian barang yang sifatnya inventaris, harus didaftar sebagai aset madrasah yang dipisahkan dari aset yang dibiayai dari dana selain BOS
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOS PADA MADRASAH SWASTA Penyaluran Dana BOS tidak lagi melalui lembaga penyalur, tetapi langsung ke rekening madrasah/PPS masing2 Implikasi: Penulisan nomor rekening harus hati2, sehingga tidak salah yg akan menyebabkan keterlambatan dlm pencairan Data harus valid, karena akan kesulitan kalau ada salah data Pengembalian kelebihan dana langsung ke Kas Negara, tidak lagi ke rekening penampung
Pengawasan Dan Pemeriksaan Pengawasan Melekat: Oleh atasan terkait Pengawaasan Fungsional: BPKP, Inspektorat Jenderal Depdiknas serta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pemeriksaan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengawasan Masyarakat
11. Sanksi Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Propinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
UPAYA PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS BOS Dilakukan penyempurnaan Pedoman BOS Dilakukan pelatihan/sosialisasi kepada seluruh propinsi, kab/kota dan sekolah Akan dilakukan audit kinerja dan audit keuangan secara khusus oleh BPKP Peningkatan intensitas pengawasan/penyidikan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK 58
Sekian, dan Terima Kasih Dosen DRS.SUPARMIN, M.Pd
TERIMA KASIH
TAMBAHAN MATERI
KRITERIA BUKU TEKS PELAJARAN YANG DIBELI Buku teks pelajaran umum: IPS dan atau PKn untuk Kelas 1-6 MI/PPS Ula IPA dan atau PKn untuk Kelas 7-9 MTs/PPS Wustha Buku teks pelajaran lain jika dua buku tersebut sudah ada Buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh pemerintah (BSE)----ada harga eceran tertinggi Buku-buku yang sudah dinilai kelayakannya oleh Depdiknas Buku teks pelajaran agama: Buku2 yang sudah dinilai kelayakannya oleh Depag melalui SK Dirjen Pendis tahun 2009 Buku Kitab Kuning Khusus untuk PPS Ula/PPS Wustha, jika buku umum dan buku agama sudah terpenuhi
KETENTUAN PEMBELIAN/PENGGANDAAN BUKU TEKS PELAJARAN Alokasi pembelian/penggandaan setinggi2nya 8% dari dana BOS/siswa/tahun MI/PPS Ula: Kab : Rp. 31.760,- Kota : Rp. 32.000,- MTs/PPS Wustha Kab : Rp. 45.600,- Kota : Rp. 46.000,-
Buku yang dibeli/digandakan: Satu siswa satu buku teks pelajaran artinya: tiap siswa dapat 2 buku (buku umum & buku PAI) Buku yg dibeli harus buku baru (bukan bekas) Buku yang dibeli menjadi acuan wajib bagi guru dan siswa dalam proses pembelajaran Harus dipinjamkan secara cuma-cuma kepada siswa dan boleh dibawa pulang Buku harus telah dibeli oleh madrasah/PPS sebelum palajaran dalam satu semester dimulai
PENGGUNAAN DANA BOS PADA MADRASAH NEGERI Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah berada dalam DIPA Satker Madrasah, maka berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, penggunaan dana BOS pada madrasah negeri mengacu pada ketentuan sebagai berikut: a. Dana BOS diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang belum dibiayai dari dana APBN selain dana BOS . b. Untuk kegiatan-kegiatan selain BOS yang dananya sudah dialokasikan dalam DIPA, penggunaan dana BOS bersifat sebagai dana tambahan jika dana yang dialokasikan tersebut tidak mencukupi sesuai dengan kebutuhan . c. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS dilakukan oleh Bendahara Pengelola BOS dengan diketahui oleh Kepala Madrasah dan Komite Madrasah.
PERPAJAKAN Batas minimal honorarium guru honorer yang dikenakan pajak 5% adalah Rp. 1.320.000,-/ bulan atau Rp. 15.840.000/tahun Batas minimal upah harian yang dikenakan pajak 5% adalah Rp. 150.000,-/hari dengan jumlah sebulan Rp. 1.320.000,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN MADRASAH NEGERI Laporan Pertanggungjawaban dibuat pada tiap semester, dengan lampiran: Nama-nama siswa miskin yang digratiskan sesuai dengan Format BOS-08. Jumlah dana yang dikelola madrasah/PPS dan catatan penggunaan dana (RAKM/RAPBM (Forman BOS-K-1, BOS K-2, BOS K-3/Buku Kas Umum, BOS K-4/Buku Pembantu Kas, BOS-K-5/Buku Pembantu Bank, BOS K-6/Buku Pembantu pajak) Jumlah siswa pada tiap semester berdasarkan jenis kelamin dan jenjang kelas (Format BOS-02D) Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (Format BOS-09). Lembar pencatatan pengaduan (Format BOS-10).
Khusus untuk pertanggungjawaban pada madrasah negeri: Khusus untuk laporan pembelian buku, ada beberapa format laporan, yaitu: Format BOS Buku-01 dibuat oleh madrasah/PPS yang berisikan daftar buku yang dibeli oleh madrasah/PPS Format BOS Buku-02 dibuat oleh Tim Manajemen Kabupaten/Kota yang berisikan rekapitulasi buku yang dibeli oleh madrasah/PPs Format BOS Buku-03 dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi yang berisikan rekapitulasi jumlah dan judul buku yang dibeli di setiap kab/kota. Khusus untuk pertanggungjawaban pada madrasah negeri: Setiap pengeluaran uang dari dana BOS untuk pembelian barang yang sifatnya inventaris, harus didaftar sebagai aset madrasah yang dipisahkan dari aset yang dibiayai dari dana selain BOS
Tanggung Jawab Orang Tua Peserta Didik Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dls. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Tim Manajemen BOS Pusat Penanggung jawab Umum Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Penanggung jawab BOS SD/SDLB Direktur Pembinaan TK/SD Penanggung jawab BOS SMP/SMPLB/SMPT Direktur Pembinaan SMP
Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...) Tim Pelaksana BOS SD/SDLB Ketua Tim/Pejabat Pembuat Komitmen Sekretaris Unit Dana/Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Data Unit Monitoring & Evaluasi dan Penyelesaian Masalah Unit Publikasi/Humas
Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...) Tim Pelaksana BOS SMP/SMPLB Ketua Tim/Pejabat Pembuat Komitmen Sekretaris Unit Dana/Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Data Unit Monitoring & Evaluasi dan Penyelesaian Masalah Unit Publikasi/Humas Catatan: Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat di SK kan oleh Menteri Pendidikan Nasional
Tim Manajemen BOS Propinsi Penanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Tim Pelaksana BOS 1. Ketua Tim 2. Sekretaris 3. Bendahara/Bendahara Pengeluaran Pembantu 4. Unit Pendataan SD/SDLB 5. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT 6. Unit Monev SD/SDLB 7. Unit Monev SMP/SMPLB/SMPT 8. Unit Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota Penanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tim Pelaksana Manajer Unit Pendataan Unit Monev dan Penyelesaian Masalah Unit Publikasi/Humas Catatan: Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten/Kota di SK kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tim Manajemen BOS Sekolah Penanggungjawab: Kepala Sekolah. Anggota: Bendahara dan satu orang tua siswa selain ketua/anggota komite sekolah Catatan: Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah di SK kan oleh Kepala Sekolah
Tugas dan Tanggung Pusat Menyusun rancangan program. Menetapkan alokasi dana dan sasaran tiap propinsi. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program. Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Propinsi. Melakukan penyusunan, penggandaan dan penyebaran buku petunjuk pelaksanaan program. Menyusun database sekolah tingkat nasional. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Propinsi atau Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait
Tugas dan Tanggung Propinsi Menetapkan alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota. Mempersiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program di tingkat propinsi. Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Melakukan pendataan penerima bantuan. Menyalurkan dana ke sekolah sesuai dengan haknya (jumlah siswa). Berkoordinasi dengan lembaga penyalur dan Tim Manajemen BOS Kab/Kota dalam penyaluran dana. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan dana di tingkat propinsi.
Tugas dan Tanggung Propinsi (Lanjutan...) Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Pusat dan instansi terkait. Dianjurkan untuk mengumumkan daftar sekolah penerima dana BOS dan besarannya, dengan menggunakan sumber dana dari APBD. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dari sumber APBD. Jika ada, segera melakukan realokasi dana BOS dari sekolah yang kelebihan dan kekurangan dana yang disebabkan oleh kesalahan pendataan. Mengembalikan sisa dana yang ada di rekening penampung sebelum tahun anggaran berakhir ke kas negara. Kelebihan dana yang dimaksud adalah kelebihan dana setelah seluruh hak sekolah penerima dana BOS terpenuhi. Menampung kelebihan dana dari sekolah yang disebabkan oleh kelebihan data jumlah siswa dan selanjutnya mengembalikan ke kas negara jika seluruh hak sekolah penerima dana BOS telah terpenuhi.
Tugas dan Tanggung Kabupaten/Kota Menetapkan alokasi dana untuk setiap sekolah. Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada sekolah. Melakukan pendataan sekolah. Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Propinsi dan lembaga penyalur dana, serta dengan sekolah dalam rangka penyaluran dana. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Melaporkan pelaksanaan program kepada Tim Manajemen BOS Propinsi. Mengumpulkan data dan laporan dari sekolah dan lembaga penyalur. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Bertanggung jawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat kabupaten/kota. Melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Tim Manajemen BOS Propinsi dan instansi terkait.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen BOS Propinsi dengan memberitahukan ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota. Bersama-sama dengan Komite Sekolah, mengidentifikasi siswa miskin dan membebaskan dari segala jenis iuran. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah (Lanjutan...) Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah (Lanjutan...) Mengumumkan laporan 3 bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah di papan pengumuman setiap 3 bulan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Komite Sekolah Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota.
Pembelian/Pengadaan Buku Teks Pelajaran Tahun 2009 SD: Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) untuk kelas 4, 5 dan 6 dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk kelas 1 s/d 6. SMP: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) kelas 1 s/d 3 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kelas 1 s/d 3.
Pengadaan Buku Teks Pelajaran Ketentuan yang Harus Diikuti Sekolah Membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah/Departemen Pendidikan Nasional Buku teks pelajaran yang dibeli harus buku baru (bukan buku bekas). Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Slide No. 84
Pengadaan Buku Teks Pelajaran Ketentuan yang Harus Diikuti Sekolah (Lanjutan...) Buku teks pelajaran yang sudah dibeli merupakan koleksi perpustakaan dan menjadi barang inventaris sekolah, harus dipinjamkan secara cuma-cuma kepada siswa dan boleh dibawa pulang. Di akhir tahun pelajaran/semester, siswa harus mengembalikan buku teks pelajaran yang dipinjam agar dapat dipakai oleh adik kelasnya. Dilarang memungut biaya kepada orang tua siswa dalam rangka pembelian dan perawatan buku teks pelajaran yang sudah dibiayai oleh dana BOS. Slide No. 85
Pengadaan Buku Teks Pelajaran Pemilihan Buku Buku yang dibeli/digandakan adalah buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah Pemilihan dan penetapan judul buku teks pelajaran harus mengikuti Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku. Buku yang dibeli/digandakan harus mencakup satu siswa satu buku. Pemilihan buku yang dibeli/digandakan didasarkan pada hasil rapat pendidik di tingkat satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah. Slide No. 86
Pengadaan Buku Teks Pelajaran Pemilihan Buku (Lanjutan...) Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk sekolah setingkat SD: (IPS) untuk kelas 4, 5 dan 6 dan PKn untuk kelas 1 s/d 6. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk sekolah setingkat SMP: adalah IPA kelas 7 s/d 9 dan PKn kelas 7 s/d 9. Khusus untuk sekolah luar biasa (SDLB/SMPLB), buku yang dibeli/digandakan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan siswa, dengan tetap memperhatikan mutu buku Jika sebagian buku telah tersedia di sekolah, maka sekolah harus membeli kekurangannya dan dapat membeli buku untuk mengganti yang telah rusak Slide No. 87
Pengadaan Buku Teks Pelajaran Mekanisme Pembelian Buku Oleh Sekolah Hasil penetapan judul buku yang akan dibeli dan mekanisme pembeliannya harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tandatangan seluruh peserta rapat yang hadir Buku dapat dibeli oleh sekolah langsung ke distributor buku atau pengecer buku. Pemilihan toko buku/distributor harus mengacu pada prinsip harga paling ekonomis, ketersediaan buku dan kecepatan pengiriman buku sampai ke sekolah. Harga buku harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi Slide No. 88
Pengadaan Buku Teks Pelajaran Mekanisme Pembelian Buku Oleh Sekolah (Lanjutan...) Buku harus telah dibeli oleh sekolah sebelum pelajaran dalam suatu semester dimulai Segala jenis bukti pembelian dan tanda terima pengiriman (jika ada) harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan. Jika terdapat buku dengan judul dan pengarang yang sama, tetapi digandakan oleh lebih dari satu penerbit/percetakan (pihak lain yang menggandakan) dengan kualitas yang telah memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, maka sekolah harus memilih buku dengan harga yang paling ekonomis. Slide No. 89
Pengadaan Buku Teks Pelajaran Mekanisme Pengadaan Buku untuk Daerah Yang Belum Memiliki Pengecer Gubernur/Bupati/Walikota mengirim surat kepada Menteri Pendidikan Nasional yang berisikan permohonan ijin untuk diperbolehkan melakukan pengadan buku dari dana BOS Buku. Jika Mendiknas menyetujui permohonan tersebut, maka Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota selanjutnya dapat melakukan pengadaan buku untuk sekolah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Slide No. 90
Pengadaan Buku Teks Pelajaran Mekanisme Pengadaan Buku untuk Daerah Yang Belum Memiliki Pengecer (Lanjutan...) Buku yang diadakan untuk sekolah harus didasarkan kebutuhan setiap sekolah Proses pengadaan harus mengikuti peraturan yang berlaku: Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan peraturan lain yang berlaku dan relevan dengan proses pengadaan. Buku harus diterima oleh sekolah sesuai kebutuhan yang diajukan oleh sekolah dan waktu yang tepat. Mekanisme pengelolaan dana BOS Buku dan proses pengadaan buku untuk sekolah serta bila terjadi temuan penyimpangan menjadi tanggungjawab Pemda. Slide No. 91
Tata Tertib Pengelolaan Dana TINGKAT PUSAT Menetapkan data jumlah siswa tiap wilayah berdasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan . Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Propinsi/Kab/Kota/ Sekolah. Mengelola dana safeguarding secara transparan dan bertanggungjawab. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang. Slide No. 92
Tata Tertib Pengelolaan Dana TINGKAT PROPINSI Dilarang untuk merealokasi dana BOS yang telah tertuang dalam DIPA untuk kegiatan lain. Menetapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota dan sekolah berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen BOS Kab/Kota/Sekolah. Mengupayakan dana tambahan untuk kegiatan safeguarding di propinsi masing-masing dari sumber APBD. Slide No. 93
Tata Tertib Pengelolaan Dana TINGKAT PROPINSI (Lanjutan...) Menyalurkan dana ke sekolah sesuai dengan hak sekolah dan mengembalikan sisa dana yang tidak terserap yang ada di rekening penampung Tim Propinsi ke Kas Negara pada batas akhir tahun anggaran. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada sekolah yang bersangkutan (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11). Slide No. 94
Tata Tertib Pengelolaan Dana TINGKAT KABUPATEN/KOTA Menetapkan data jumlah siswa per sekolah berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah. Mengelola dana operasional Kab/Kota secara transparan dan bertanggungjawab. Harus menyediakan dana tambahan untuk kegiatan safeguarding di kab/kota masing-masing dari sumber APBD. Bersedia untuk dIaudit oleh lembaga yang berwenang. Slide No. 95
Tata Tertib Pengelolaan Dana TINGKAT KABUPATEN/KOTA (Lanjutan...) Tidak diperkenankan mengkoordinir pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada sekolah yang bersangkutan (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11). Slide No. 96
TERIMA KASIH
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2014
Pengertian BOS BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS
TUJUAN BOS Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar Bantuan Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: M I /PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun Rp. 145.000,-/Siswa/Triwulan MTs/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun Rp. 177.500,-/Siswa/Triwulan
Waktu Penyaluran Dana Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
Madrasah/PPS Penerima BOS Semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut; Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa; Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi; Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. dapat berupa uang barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Melalui program BOS, warga madrasah diharapkan dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan hal-hal berikut: Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Yayasan (untuk madrasah swasta)
Tim Manajemen BOS Tingkat Madrasah/PPS Penanggungjawab Kepala Madrasah Anggota Bendahara pengeluaran pada madrasan negeri Pendidik/tenaga kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala Madrasah/Penanggung Jawab PPS untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana BOS pada madrasah swasta atau sebagai pembantu bendahara pengeluaran pada madrasah negeri. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah/PPS Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada Bersama-sama dengan Komite Madrasah mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Formulir BOS-09); Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta rencana penggunaan dana BOS (Formulir BOS-12A); Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasah di papan pengumuman Formulir BOS-12B); Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah/PPS; Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kab.
Waktu Penyaluran dana BOS: Penyaluran dana BOS untuk periode Januari-Desember 2014 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: Dana BOS disalurkan setiap periode tiga bulanan. Triwulan Pertama (bulan Januari-Maret) dilakukan paling lambat awal bulan Maret 2014; Triwulan Kedua (bulan April-Juni) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan April 2014; Triwulan Ketiga (bulan Juli-September) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Juli 2014; Triwulan Keempat (bulan Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2014.
BOS periode Juli-September, data jumlah siswa tiap madrasah/PPS pada tahun ajaran baru didasarkan pada data periode April-Juni. Selanjutnya apabila jumlah dana yang disalurkan tersebut lebih sedikit atau lebih banyak dari yang seharusnya, maka kekurangan atau kelebihan dana BOS pada periode Juli-September tersebut dapat ditambahkan atau dikurangkan pada penyaluran periode Oktober-Desember, sehingga total dana periode Juli-Desember sesuai dengan yang semestinya diterima oleh madrasah; Contoh: Jumlah siswa pada periode April-Juni 100 orang, kemudian untuk periode Juli-September dicairkan untuk 100 orang. Jika setelah PPDB selesai diperoleh jumlah siswa 110 orang, maka periode Oktober-Desember dicairkan untuk 120 orang; Tetapi apabila setelah PPDB diperoleh jumlah siswa 90 orang, maka periode Oktober-Desember dicairkan untuk 80 orang.
Mekanisme Pengambilan Dana BOS Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Madrasah dan bendahara BOS madrasah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Madrasah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (Formulir BOS-13) dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku dan saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan; Dana BOS harus diterima secara utuh sesuai dengan SK Alokasi yang dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab, dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apa pun dengan alasan apa pun dan oleh pihak mana pun; Penyaluran dana BOS yang dilakukan secara bertahap (tiga bulanan), bukan berarti harus dihabiskan dalam periode tersebut. Besar penggunaan tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM); Bilamana terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas madrasah (tidak disetor ke kas negara) dan harus digunakan untuk kepentingan madrasah; Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening madrasah menjadi milik madrasah/PPS untuk digunakan bagi kepentingan madrasah
PENGGUNAAN DANA BOS Pengembangan Perpustakaan Diwajibkan membeli buku pegangan guru kurikulum 2013 semester 1 tahun ajaran 2014/2015 (Juli-Desember 2-14). Diwajibkan membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi siswa untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015 (Juli Desember 2014) sebanyak jumlah siswa yang menerapkan kurikulum 2013. Mengganti buku teks yang rusak/ menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku Langganan publikasi berkala Akses informasi online Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan Pengembangan database perpustakaan Pemeliharaan perabot perpustakaan
Penjelasan - Jika pembelian buku pegangan guru maupun buku teks pelajaran kurikulum 2013 sudah dibiayai dari sumber dana yang lain, maka pembelian yang bersumber dari dana BOS bersifat melengkapi dari kekurangan yang ada - Buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang dibeli adalah yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud.
2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Administrasi pendaftaran Penggandaan formulir Pendaftaran ulang Biaya pendataan data pokok siswa Pembuatan spanduk madrasah bebas pungutan dan kegiatan lainnya yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru Penjelasan Termasuk untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa PAKEM (MI) Pembelajaran Kontekstual (MTs) Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Pramuka Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, dan palang merah remaja Pendidikan lingkungan hidup Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemerintah daerah
Penjelasan biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester Ujian madrasah (selain mata pelajaran UN dan UAMBN)
Penjelasan Fotocopy/penggandaan soal honor koreksi ujian dan Biaya mengawas ujian yang bukan bagian dari kewajiban tugas guru Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah Penggandaan laporan hasil belajar siswa
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah Pengadaan suku cadang alat kantor Alat-alat kebersihan madrasah/PPS 6. Langganan daya dan jasa Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik
Penjelasan Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan 7. Perawatan madrasah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas madrasah/PPS lainnya
Penjelasan Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik Penggunaan dana BOS untuk perawatan madrasah/PPS tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- untuk setiap item kegiatan. 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan
Penjelasan Dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer madrasah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai dengan bidang yang diperlukan. 9. Pengembangan profesi guru KKG/MGMP KKKM/MKKM. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh madrasah
Penjelasan Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/ MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut. Fotocopy Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar
10. Membantu siswa miskin Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau siswa miskin yang otangtuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
11. Pembiayaan pengelolaan BOS Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos Penjelasan Bendahara BOS pada madrasah negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah pembantu bendahara pengeluaran
Printer atau printer plus scanner Penjelasan Printer 1 unit/tahun 12. Pembelian perangkat komputer Desktop/work station Printer atau printer plus scanner Penjelasan Printer 1 unit/tahun Desktop/workstation maksimum 5 unit untuk MTs dan 3 unit untuk MI. Peralatan komputer tersebut harus dicatat sebagai inventaris madrasah/ PPS. 13. Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Pembelian kitab kuning Mukena, sajadah, dan sarung untuk disimpan di mesjid atau mushola pesantren Khusus untuk Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara wajar dikdas
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat Penjelasan Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Madrasah
Larangan Penggunaan Dana BOS Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS); Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM;
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM) RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima madrasah. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan. (Formulir BOS-K1) RKAM dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu, madrasah/PPS dapat membuat BOS K-1 tahunan yang dirinci per semester. RKAM perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima madrasah/PPS. (Formulir BOS-K2)
1. Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) b. Pembukuan 1. Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3) Meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga yang meliputi kolom penerimaan dan kolom Pengeluaran. 2. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS K-4) Mempunyai fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai, harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah. 3. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5) Mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Madrasah 4. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6) Mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.
Pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah/PPS untuk program BOS, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. bendahara wajib mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya; Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu ditutup oleh Bendahara (bendahara pengeluaran bagi madrasah negeri) dan diketahui oleh Kepala Madrasah Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 juta; Apabila ada kesalahan atas penulisan angka/huruf, maka yang salah agar dicoret dengan dua garis rapih, sehingga tulisan yang semula salah masih dapat dibaca kemudian diparaf;
Apabila dalam satu bulan berjalan tidak/belum terjadi transaksi pengeluaran/ penerimaan, maka tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan uraian NIHIL dan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala Madrasah/Penjab PPS; Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
C. Bukti Pengeluaran Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah; Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 250.000,- tidak dikenai bea meterai, sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar dari Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-; Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukkannya; Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi; Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Madrasah/Penjab PPS dan lunas dibayar oleh Bendahara; Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Madrasah/PPS sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana (Formulir BOS-K7) Disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola oleh madrasah pada periode yang sama. dibuat per triwulan. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan untuk membiayai kegiatan operasional madrasah. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7a) merupakan rekapitulasi dari 13 komponen penggunaan dana BOS dan disusun berdasarkan formulir BOS-K7. Laporan ini dibuat per triwulan.
Laporan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: f. Pelaporan Laporan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya; Laporan penggunaan dana BOS di tingkat madrasah/PPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten meliputi laporan realisasi penggunaan dana per sumber dana (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7a) dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS telah diterima dan digunakan sesuai dengan peruntukan dana BOS; Petunjuk Teknis BOS MI, MTs dan PPS 29 Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak beserta dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh Madrasah/PPS sebagai bahan audit; Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.
TERIMA KASIH