STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH (KDPPLK BANK SYARIAH)
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH
INVESTASI. Pembiayaan Investasi Merupakan pembiayaaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
PRODUK & JASA Perbankan Syariah DEPARTEMEN PERBANKAN SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
(Bank sebagai pembeli)
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
TRANSAKSI SYARIAH.
AKUNTANSI SALAM.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Pengakuan dan pengukuran Pendapatan dan Beban dalam akuntansi syariah
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Obligasi Syariah (Sukuk)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENERAPAN AKUNTANSI SALAM SESUAI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) SYARIAH OLEH : KELOMPOK 6 MUHAMMAD RAFLI (C ) MOH FARAS YUSUF ( C )
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7

Prinsip & Lingkup Pembiayaan Prinsip jual beli/Ba’i Murabahah Istishna, Istishna Paralel Salam, Salam Paralel Prinsip bagi hasil Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Ujroh Ijarah, Ijarah Muntahia Bitamlik STIE DEWANTARA

Penjual (Bai) Pembeli (Musytari) Barang/obyek (Mabi) Harga (Tsaman) Rukun Jual Beli Penjual (Bai) Pembeli (Musytari) Barang/obyek (Mabi) Harga (Tsaman) Ijab qabul (Sighat) STIE DEWANTARA

Murabahah Prinsip Jual Beli Akad jual beli dimana lembaga keuangan bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli serta harga jualnya terdiri dari harga pokok barang ditambah nilai keuntungannya/margin (ribhun) yang disepakati di muka Penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi, sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguh (bai al muajjal) ataupun dicicil (bai ut taksid) Lembaga keuangan syariah membeli barang (yang diperlukan nasabah) kepada supplier dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati Barang dapat dikirim langsung kepada nasabah, bahkan nasabah dapat membeli sendiri selaku wakil bank dalam membeli. Apabila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, maka nasabah dapat meminta keringanan (diskon) tetapi diberikan atau tidaknya tergantung lembaga keuangan selaku penjual Aplikasi => diterapkan untuk investasi & konsumsi STIE DEWANTARA

Prinsip Jual Beli (Cont …) Skema Pembiayaan Murabahah 1: BANK PIHAK III 2. beli Kirim barang 1. pesan 3. jual 4. bayar NASABAH STIE DEWANTARA

Prinsip Jual Beli (Cont …) Skema Pembiayaan Murabahah 2: BANK PIHAK III 1. Wakilkan 2. Beli 5. Bayar cicil 4. Jual 3. Barang NASABAH STIE DEWANTARA

Prinsip Jual Beli (Cont …) Salam Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) Lembaga keuangan bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam) tapi tidak boleh dikaitkan dengan Salam yang pertama. Produk ini disebut Salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya STIE DEWANTARA

Prinsip Jual Beli (Cont …) Istishna - Pembiayaan yang berdasarkan akad istisna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. - Pada Istisna obyek yang dibiayai bersifat ‘customized’, sehingga harus dibuat lebih dahulu. Pada Salam, obyek yang dibeli/dibiayai terstandarisasi - Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap. - Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi STIE DEWANTARA

Prinsip Jual Beli (Cont …) Skema Pembiayaan Salam/Istishna: 3. Jual dngn harga lbh tinggi BANK PIHAK III 1. pesan, bayar 2. Hantar barang Stlh jangka waktu NASABAH STIE DEWANTARA

Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Prinsip Bagi Hasil Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad Lembaga keuangan selaku Sahibul Mal yang menyediakan dana/modal dan nasabah sebagai Mudharib/ pengelola usaha. Nisbah bagi hasil disepakati di muka Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing STIE DEWANTARA

Prinsip Bagi Hasil (Cont …) Skema Pembiayaan Mudharabah: NASABAH BANK kontrak Modal Keahlian USAHA Dibagi bersama Sesuai nisbah Untung/Rugi/Pendapatan STIE DEWANTARA

Prinsip Bagi Hasil (Cont …) Musyarakah Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif Lembaga keuangan dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha Selaku syarik, lembaga keuangan berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen, sesuai kaidah musyarakah Diaplikasikan => pembiayaan proyek Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing STIE DEWANTARA

Prinsip Bagi Hasil (Cont …) Skema Pembiayaan Musyarakah: NASABAH BANK kontrak Modal Modal USAHA Dibagi bersama Sesuai nisbah Untung/Rugi/Pendapatan STIE DEWANTARA

Prinsip Distribusi Hasil Usaha Pembagian Hasil Usaha Prinsip Distribusi Hasil Usaha Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menaggung kerugian => usaha dilikiuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Tidak Loss Sharing => kerugian bukan kelalaian mudharin ditanggung oleh shahibul maal STIE DEWANTARA

Prinsip Ijarah Ijarah Pembiayaan yang berdasarkan akad Ijarah menempatkan lembaga keuangan selaku pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir) Pada umumnya lembaga keuangan tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua Bersifat operating Ijarah, bukan financial lease atau capital lease. Artinya sebagai pemilik sewa/asset lembaga keuangan bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa STIE DEWANTARA

Prinsip Ijarah (Cont …) Ijarah wa iqtina (muntahiyah bittamlik) Dalam melakukan ijarah, lembaga keuangan dapat memberikan opsi bagi nasabah untuk memiliki obyek yang disewanya. Hal ini dimungkinkan apabila lembaga keuangan memiliki obyek tersebut. Produk ini dikenal dengan nama Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wa Iqtina Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua akad. Yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan. Kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir. STIE DEWANTARA

Prinsip Ijarah (Cont …) Skema Pembiayaan Ijarah/IMBT: BANK 1. beli/sewa PIHAK III 2. sewakan 4. Jual (IBM) 3. bayar NASABAH STIE DEWANTARA

Hubungan Para Pihak PRODUK LEMBAGA KEUANGAN NASABAH Murabahah Penjual Pembeli Salam Istishna Mudharabah Pemilik Modal/ Sahibul Mal Pengelola Dana/ Mudharib Musyarakah Mitra STIE DEWANTARA

Aplikasi Produk Pembiayaan No Produk Prinsip syariah 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah STIE DEWANTARA

TERIMA KASIH SKB STIE DEWANTARA